Prof. Dr. Raghib As-Sirjani
Ringkasan
Di masa Mekah, umat Islam belum diizinkan berperang. Namun, seiring dengan perkembangan baru di awal periode Madinah, Allah mengizinkan kaum muslimin untuk memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin.
Izin Berperang dan Awal Bentrokan dengan Quraisy
Sudah dapat diduga bahwa sebuah negara baru akan memiliki banyak musuh. Hal ini berlaku bagi setiap negara yang baru berdiri, tetapi akan lebih terasa lagi pada negara ideologis seperti negara Islam. Ada tiga faktor penyebabnya.
Pertama, negara ideologis tidak didirikan atas dasar kesukuan atau geografis. Dengan demikian, negara ini dapat menampung di antara warganya dan di dalam batas-batasnya sejumlah manusia dan negeri yang tak terbatas dengan segala keragamannya. Ini berarti negara ini sangat potensial untuk terus berkembang, dan hal itu menakuti para musuhnya.
Kedua, akidah adalah sesuatu yang paling berharga yang dimiliki manusia. Maka, perang negara ini akan berlangsung sengit karena para warganya akan membela akidah mereka meskipun harus mengorbankan jiwa dan harta mereka.
Ketiga, negara ideologis tidak dapat mengubah syariat dan hukumnya hanya untuk menyenangkan musuh-musuhnya. Bahkan pemimpinnya sendiri—meskipun dia seorang rasul—tidak kuasa untuk menyalahi perintah Tuhannya. Allah berfirman melalui lisan Nabi-Nya:
قُلْ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أُبَدِّلَهُ مِنْ تِلْقَاءِ نَفْسِي إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
*Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak berwenang mengubahnya (Al-Qur’an) atas kemauanku sendiri. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku. Sungguh, aku takut akan azab hari yang besar jika aku mendurhakai Tuhanku.'” (QS. Yunus [10]: 15)*
Ketaatan total kepada manhaj rabbani ini membuat kekuatan-kekuatan global yang berbeda merasa khawatir terhadap entitas ideologis baru ini, karena mereka tidak dapat bertemu dengan para pengikutnya di “titik tengah” (kompromi).
Karena semua alasan ini, dapat dipastikan bahwa para musuh negara ini akan melancarkan perang sengit melawan entitas baru tersebut. Oleh karena itu, harus ada aturan baru (legislasi) untuk menghadapi kondisi yang ada.
Awal Mula Izin Berperang
Di sepanjang masa Mekah, umat Islam belum diizinkan berperang. Namun kini, seiring dengan perkembangan baru, Allah mengizinkan kaum muslimin untuk memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin. Izin ini turun di awal periode Madinah, ketika Allah menurunkan firman-Nya:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
*Artinya: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka.” (QS. Al-Hajj [22]: 39)*
Siapa Saja Musuh Negara Islam?
Musuh utama yang terang-terangan bagi negara Islam adalah kabilah Quraisy. Konstitusi Islam—yang termuat dalam Piagam Madinah—menyatakan hal ini secara tegas. Namun demikian, masih ada musuh-musuh lain yang dapat diprediksi, meskipun mereka mungkin baru akan memerangi kaum muslimin pada tahap-tahap berikutnya. Para musuh ini meliputi:
Kaum musyrik Madinah di bawah pimpinan Abdullah bin Ubay bin Salul.
Kaum Yahudi Madinah.
Beberapa kabilah Arab lainnya selain Quraisy.
Kekuatan-kekuatan global yang tidak rela dengan adanya negara ideologis di Madinah, yaitu Persia (Iran) dan Romawi (Bizantium).
Kaum musyrik Madinah—bahaya mereka relatif terbatas. Pernah terjadi fitnah sementara ketika Ibnu Salul menuruti tekanan Quraisy dan berusaha mengusir kaum muslimin dari kota dengan kekerasan. Namun, usahanya gagal berkat kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam menangani masalah tersebut, yaitu dengan menenangkan suasana dan mencegah pecahnya perang saudara.
Adapun kaum Yahudi—karena sifat pengecut mereka—mereka lebih memilih untuk menghindari perang, meskipun sebenarnya mereka menginginkannya. Mereka beralih ke perang tersembunyi, intrik-intrik rahasia, dan menggunakan seluruh kecerdasan mereka untuk menggoyahkan kenabian Rasulullah ﷺ dan Al-Qur’an. Kejahatan mereka mencapai puncaknya ketika mereka berani menghina Allah dengan menggambarkan-Nya sebagai “fakir” dan sifat-sifat kekurangan lainnya. Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ melapangkan dadanya dalam menghadapi mereka dan lebih memilih untuk tidak terlibat dalam perang yang akan memecah konsentrasinya dari musuh utamanya, Quraisy. Terlebih lagi, beliau sangat berharap agar kaum Yahudi mau beriman—karena jika mereka beriman, mereka akan menjadi tambahan penting bagi umat Islam.
Mengapa Memerangi Quraisy?
Quraisy tidak menunggu berdirinya negara Islam untuk memerangi kaum muslimin. Mereka sudah memulai perang lebih dulu sejak bertahun-tahun sebelumnya. Para pemimpin Quraisy menyiksa kaum muslimin secara fisik dan mental, memfitnah mereka dalam agama mereka, membunuh sebagian mereka, menyita harta benda mereka, merampas rumah-rumah mereka, menjualnya, dan memakan hasilnya. Mereka memaksa kaum muslimin meninggalkan kampung halaman mereka dan berhijrah—sebagian ke Habasyah (Ethiopia), sebagian ke Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Quraisy melarang kaum muslimin berumrah ke Baitullah (Ka’bah) yang seharusnya terbuka untuk umum. Mereka juga berkomunikasi dengan Ibnu Salul di Madinah untuk mengusir kaum muslimin dari kota tersebut. Dengan semua itu, Quraisy tidak memberi pilihan lain bagi kaum muslimin selain memerangi mereka.
Tiga Opsi Strategis Rasulullah
Menghadapi Quraisy, Rasulullah ﷺ memiliki tiga pilihan strategis:
Menunggu mereka di Madinah – Ini akan membuat jalannya perang berada di tangan Quraisy, bukan di tangan beliau.
Menyerang Mekah secara langsung – Ini belum mampu dilakukan pada tahap ini.
Mencegat kafilah-kafilah dagang Quraisy yang berjalan antara Mekah dan Syam (Suriah), karena rutenya melewati dekat Madinah.
Opsi ketiga ini tampak paling logis karena:
Sesuai dengan kemampuan kaum muslimin saat itu.
Memberikan pukulan ekonomi yang menyakitkan bagi musyrik Mekah.
Mengembalikan sebagian harta kaum muslimin yang telah dirampas.
Memberikan kemenangan yang meningkatkan moral kaum muslimin yang baru pertama kali memiliki tentara dan negara.
Ghazwah dan Sariyyah
Rasulullah ﷺ sendiri memimpin beberapa kali ekspedisi untuk mencegat kafilah Quraisy. Para sejarawan sepakat menyebut pertempuran yang dipimpin langsung oleh Rasulullah ﷺ dengan istilah غزوة (ghazwah). Adapun pasukan yang dikirim di bawah komando beberapa sahabat tanpa keikutsertaan beliau disebut سرية (sariyyah).
Operasi Militer Sebelum Perang Badar
Dalam periode antara Ramadhan tahun pertama Hijriah hingga Rajab tahun kedua Hijriah, pasukan muslim melakukan sembilan operasi militer—semuanya ditujukan terhadap Quraisy: 4 ghazwah dan 5 sariyyah. Rinciannya sebagai berikut:
Sariyyah Saif Al-Bahr (Ramadhan 1 H) – Dipimpin Hamzah bin Abdul Muththalib.
Sariyyah Rabigh (Syawal 1 H) – Dipimpin Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muththalib.
Sariyyah Al-Kharrar (Dzul Qa’dah 1 H) – Dipimpin Sa’ad bin Abi Waqqash.
Ghazwah Al-Abwa’ (Waddan) (Shafar 2 H) – Dipimpin langsung Rasulullah ﷺ.
Ghazwah Buwath (Rabi’ul Awwal 2 H).
Ghazwah Safawan (Badar Al-Ula) (Rabi’ul Awwal 2 H).
Ghazwah Al-‘Usyairah (Jumadal Ula 2 H).
Sariyyah Juhainah (Rajab 2 H) – Dipimpin Sa’ad bin Abi Waqqash.
Sariyyah Nakhlah (Rajab 2 H) – Dipimpin Abdullah bin Jahsy.
Peran Kaum Anshar dan Sifat Operasi
Dalam hampir seluruh pertempuran ini, pasukan muslim terdiri dari kaum Muhajirin (kecuali sedikit pengecualian). Kaum Anshar belum banyak terlibat karena beberapa alasan, yang terpenting adalah tidak ingin memberatkan mereka dengan perang di luar Madinah. Perjanjian mereka dengan Rasulullah ﷺ dalam Bai’atul ‘Aqabah Tsaniyah hanya mewajibkan mereka membela beliau di dalam kota Madinah, bukan di luarnya.
Dari sembilan operasi ini, delapan bersifat ofensif (menyerang), sementara kaum musyrik hanya sekali menyerang Madinah, yaitu dalam Ghazwah Safawan.
Meskipun banyak operasi militer, pertempuran sesungguhnya hanya terjadi pada operasi terakhir, yaitu Sariyyah Nakhla. Pertempuran ini berakhir dengan kemenangan bagi kaum muslimin: mereka membunuh seorang laki-laki dari kaum musyrik, menawan dua orang, dan merampas kafilah tersebut. Ini adalah pukulan telak bagi Quraisy. Semua pihak menduga bahwa akan terjadi eskalasi besar setelahnya—dan itulah yang kemudian terjadi dalam Perang Badar Al-Kubra.
Tiga Legislasi Besar: Perang, Kiblat, dan Puasa Ramadhan
Pada bulan Rajab dan Sya’ban tahun kedua Hijriah, Allah menurunkan tiga legislasi besar yang berdampak signifikan pada jalannya peristiwa.
Legislasi Pertama: Pewajiban Perang
Ini berbeda dengan izin sebelumnya yang bersifat “mengizinkan” kaum muslimin untuk berperang jika mereka mau. Legislasi baru ini mewajibkan kaum muslimin memerangi siapa pun yang memerangi mereka. Tujuannya agar wibawa negara tidak goyah dan hak-hak tidak dilanggar. Kewajiban ini ditegaskan dengan firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
*Artinya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)*
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
*Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)*
Legislasi Kedua: Perubahan Kiblat
Perubahan arah kiblat dari Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) ke Masjidil Haram (Ka’bah) menggemparkan Jazirah Arab. Kaum Yahudi sangat aktif dalam memanfaatkan hal ini untuk memicu fitnah, kegaduhan, dan menuduh kaum muslimin ragu-ragu tentang kiblat mereka. Mereka tidak memahami bahwa urusan sepenuhnya di tangan Allah. Allah menjawab tuduhan mereka:
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
*Artinya: “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, ‘Apakah yang memalingkan mereka dari kiblat yang selama ini mereka hadapi?’ Katakanlah, ‘Timur dan barat hanyalah milik Allah. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 142)*
Kaum muslimin tetap teguh dalam menghadapi fitnah ini. Mereka menghadap kiblat baru tanpa ragu sedikit pun, menjadi teladan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah memuji mereka dalam ayat yang sama yang mensyariatkan kiblat baru:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
*Artinya: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat pertengahan (wasath), agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)*
Legislasi Ketiga: Pewajiban Puasa Ramadhan
Legislasi ini tidak kalah berat dari dua legislasi sebelumnya. Yang diwajibkan atas kaum muslimin pada tahun pertama Hijriah hanyalah puasa satu hari saja, yaitu hari ‘Asyura (10 Muharram). Kini, puasa diwajibkan satu bulan penuh (Ramadhan).
Sekali lagi, respons kaum muslimin luar biasa. Tidak tercatat adanya keraguan sedikit pun dari orang-orang beriman dalam menaati Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Menuju Perang Besar
Menjadi sangat jelas bahwa kaum muslimin—setelah berhasil menunjukkan ketaatan mereka dalam tiga legislasi besar ini—sedang menuju sebuah perkara besar yang memerlukan pendidikan dan persiapan matang. Dan perkara besar itu tidak lain adalah Perang Badar Al-Kubra. [1]
Catatan Kaki:
[1] Lihat: Dr. Raghib As-Sirjani, Man Huwa Muhammad, Dar At-Taqwa li ath-Thiba’ah wan Nasyr, Kairo, cetakan pertama, 1442 H / 2021 M, hlm. 350-355.
Sumber: Islam Story Tulisan Prof. Dr. Raghib As-Sirjani





