RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,064)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (444)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Memaksakan Diri Untuk BerKurban

  • 13-05-2026
  • No comments
D1f7a5deff79f516789bc5013d9cd64220210619113550

Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan:

Sudah menjadi kebiasaan di wilayah Teluk (Khaleej) bahwa setiap orang menyembelih hewan kurbannya—baik yang mampu maupun yang tidak mampu—sampai-sampai ada yang memaksakan diri (berutang atau mengeluarkan biaya di luar batas kemampuannya). Sebagian besar daging kurban ini dimakan di rumah bersama keluarga atau tetangga, dan hanya sedikit yang keluar sebagai sedekah. Pertanyaan saya: Apakah ini dianggap sebagai kurban (udhiyah) yang sudah menjadi kebiasaan di tengah kami?

Jawaban Syekh Al-Qardhawi:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang setia kepadanya. Amma ba’du.

Hukum Asal Kurban: Sunnah, Bukan Wajib

Kurban (udhiyah) adalah salah satu sunnah yang disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ—agar manusia melapangkan diri mereka sendiri, melapangkan hati orang-orang tercinta, tetangga, dan juga melapangkan hati fakir miskin di tengah umat Islam.

Namun, tidak sepantasnya seorang muslim memaksakan diri, menyempitkan kondisi keuangannya, atau berutang untuk melaksanakan kurban. Karena kurban ini bukanlah kewajiban (wajib). Sekalipun ia adalah kewajiban, kewajiban itu hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu. Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.

Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan, bagi hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

*Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu.” (QS. At-Taghabun [64]: 16)*

Dan Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Apabila aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari & Muslim)

Larangan Memaksakan Diri dan Bahaya Riya’ Sosial

Maka tidak boleh seorang muslim memaksakan diri—misalnya dengan berutang kepada orang lain—hanya agar tampak berada (seperti orang mampu).

Pada umumnya, tindakan seperti ini mengandung unsur riya’ sosial dan sekadar mengikuti kebiasaan yang berjalan di masyarakat. Terkadang manusia menjadi budak kebiasaan mereka sendiri. Padahal, tidak sepantasnya manusia menjadi tawanan adat istiadat, terutama jika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syariat.

Syariat tidak mengizinkan seseorang mempersempit dirinya sendiri dalam hal yang Allah telah melapangkannya, dan tidak mewajibkan dirinya dengan sesuatu yang tidak Allah wajibkan.

Apakah Tetap Dianggap Kurban?

Adapun statusnya sebagai kurban: selama ia menyembelih dengan niat kurban, maka ia dianggap sebagai kurban—dan kita berharap ia mendapatkan pahala dari Allah. Namun, kita khawatir bahwa niatnya tercampur dengan unsur pamer (riya’).

Setiap orang sesuai kemampuannya. Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma, pada beberapa tahun mereka tidak berkurban—karena khawatir masyarakat akan mengira bahwa kurban itu wajib. Mereka meninggalkan kurban pada tahun-tahun tertentu agar manusia tidak menyangka bahwa kurban adalah kewajiban.

Pentingnya Menjaga Tingkatan Hukum

Sangat penting bagi manusia untuk mengetahui bahwa:

  1. Sunnah adalah sunnah

  2. Wajib adalah wajib

Sehingga hukum-hukum tetap berada pada tingkatan syariatnya yang benar. Karena sangat berbahaya jika manusia menyangka bahwa:

  1. Yang mustahab (sunnah) adalah wajib

  2. Yang mandub (anjuran) adalah fardhu

  3. Yang makruh adalah haram

  4. Dosa kecil dianggap besar

Hukum harus tetap pada kedudukannya yang syar’i. Imam Asy-Syathibi telah membahas hal ini dengan sangat baik dalam kitabnya Al-Muwafaqat—pada satu bab atau beberapa bab yang sangat indah.

Kami tidak menganjurkan seseorang untuk mempersempit dirinya sendiri dengan melakukan hal ini (memaksakan diri berkurban).

Hikmah Kurban: Menciptakan Kebahagiaan Bersama

Bagaimanapun, jika ia berkurban, lalu memakan daging kurban itu bersama keluarganya dan tetangganya, maka ia telah melaksanakan apa yang menjadi tujuannya—dengan syarat ia bersedekah meskipun sedikit dari kurban tersebut, dan ini adalah perbuatan yang baik.

Allah Ta’ala berfirman tentang hadyu (hewan kurban haji)—dan kurban (udhiyah) adalah saudara dari hadyu:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

*Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)*

Dan firman-Nya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

*Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj [22]: 36)*

  1. Al-Qani’: orang yang diam di rumahnya, menjaga diri (tidak meminta-minta).

  2. Al-Mu’tarr: orang yang meminta-minta.

Tujuan Kurban: Melapangkan Semua Pihak

Syariat kurban bertujuan untuk melapangkan manusia dan kaum fakir miskin. Islam tidak menginginkan kebahagiaan hanya terbatas pada orang-orang kaya dan mampu saja.

Orang-orang fakir miskin seringkali terhalang dari kebahagiaan. Jika hari raya tiba, bisa jadi justru menambah kesedihan mereka karena:

  1. Mereka melihat orang lain dalam kelapangan dan kebahagiaan—sementara mereka dalam kesempitan dan kesusahan.

  2. Mereka melihat anak-anak tetangga bergembira—sementara anak-anak mereka bersedih.

  3. Anak-anak tetangga makan daging—sementara anak-anak mereka hampir tidak menemukan apa yang bisa dimakan.

Dua Syariat untuk Dua Hari Raya

  1. Pada Idul Fitri, Allah mensyariatkan Zakat Fitrah.

  2. Pada Idul Adha, Allah mensyariatkan Kurban (Udhiyah).

Tujuannya satu: agar kebahagiaan meliputi semua orang. Agar semua orang bersama-sama merasakan suka cita hari raya.

Karena itulah, siapa pun yang menyembelih dan berkurban—wajib baginya untuk menjangkau fakir miskin, mencari mereka, dan bersedekah kepada mereka meskipun sedikit—demi mewujudkan makna kurban dan hikmah di balik syariat kurban.

Sumber: Al-Qaradawi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Anda Mungkin Juga Menyukai
Jj4
View Post
  • Al-Qur'an
  • Fiqih

Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang

View Post
  • Fiqih

Dari Fikih Prioritas dalam Kehidupan Seorang Muslim

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6971847a1bb35 1
    • Akhbar Dauliyah
    KTT NATO 2026: Transformasi Aliansi dan Diplomasi Donald Trump
    • 06.07.26
  • 2284304248 2
    • Akhbar Dauliyah
    Seruan Balas Dendam Menggema di Teheran pada Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
    • 06.07.26
  • AFP 20260706 B9CZ8LV v1 HighRes PalestinianIsraelConflictGaza 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Umumkan Pembubaran Badan Pemerintahan Gaza
    • 07-07-2026
  • 62014211719 4
    • Akhbar Dauliyah
    Penulis Arab Soroti Narasi Politik Mesir: “Tidak Ada Tempat bagi Ikhwanul Muslimin”
    • 07-07-2026
  • WhatsApp Image 2026 07 07 at 3.30.19 PM (1) 5
    • Kabar Umat
    Kemenag Integrasikan Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
    • 08.07.26
  • 42e1161e72ec8f17f03eca12b8c65c2e 6
    • Kabar Umat
    Ketua BAZNAS: Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Kapitalisme
    • 08.07.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.