Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Pertanyaan:
Sudah menjadi kebiasaan di wilayah Teluk (Khaleej) bahwa setiap orang menyembelih hewan kurbannya—baik yang mampu maupun yang tidak mampu—sampai-sampai ada yang memaksakan diri (berutang atau mengeluarkan biaya di luar batas kemampuannya). Sebagian besar daging kurban ini dimakan di rumah bersama keluarga atau tetangga, dan hanya sedikit yang keluar sebagai sedekah. Pertanyaan saya: Apakah ini dianggap sebagai kurban (udhiyah) yang sudah menjadi kebiasaan di tengah kami?
Jawaban Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang setia kepadanya. Amma ba’du.
Hukum Asal Kurban: Sunnah, Bukan Wajib
Kurban (udhiyah) adalah salah satu sunnah yang disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ—agar manusia melapangkan diri mereka sendiri, melapangkan hati orang-orang tercinta, tetangga, dan juga melapangkan hati fakir miskin di tengah umat Islam.
Namun, tidak sepantasnya seorang muslim memaksakan diri, menyempitkan kondisi keuangannya, atau berutang untuk melaksanakan kurban. Karena kurban ini bukanlah kewajiban (wajib). Sekalipun ia adalah kewajiban, kewajiban itu hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu. Allah Ta’ala tidak membebani manusia di luar batas kemampuannya.
Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan, bagi hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
*Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu.” (QS. At-Taghabun [64]: 16)*
Dan Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya: “Apabila aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari & Muslim)
Larangan Memaksakan Diri dan Bahaya Riya’ Sosial
Maka tidak boleh seorang muslim memaksakan diri—misalnya dengan berutang kepada orang lain—hanya agar tampak berada (seperti orang mampu).
Pada umumnya, tindakan seperti ini mengandung unsur riya’ sosial dan sekadar mengikuti kebiasaan yang berjalan di masyarakat. Terkadang manusia menjadi budak kebiasaan mereka sendiri. Padahal, tidak sepantasnya manusia menjadi tawanan adat istiadat, terutama jika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syariat.
Syariat tidak mengizinkan seseorang mempersempit dirinya sendiri dalam hal yang Allah telah melapangkannya, dan tidak mewajibkan dirinya dengan sesuatu yang tidak Allah wajibkan.
Apakah Tetap Dianggap Kurban?
Adapun statusnya sebagai kurban: selama ia menyembelih dengan niat kurban, maka ia dianggap sebagai kurban—dan kita berharap ia mendapatkan pahala dari Allah. Namun, kita khawatir bahwa niatnya tercampur dengan unsur pamer (riya’).
Setiap orang sesuai kemampuannya. Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma, pada beberapa tahun mereka tidak berkurban—karena khawatir masyarakat akan mengira bahwa kurban itu wajib. Mereka meninggalkan kurban pada tahun-tahun tertentu agar manusia tidak menyangka bahwa kurban adalah kewajiban.
Pentingnya Menjaga Tingkatan Hukum
Sangat penting bagi manusia untuk mengetahui bahwa:
Sunnah adalah sunnah
Wajib adalah wajib
Sehingga hukum-hukum tetap berada pada tingkatan syariatnya yang benar. Karena sangat berbahaya jika manusia menyangka bahwa:
Yang mustahab (sunnah) adalah wajib
Yang mandub (anjuran) adalah fardhu
Yang makruh adalah haram
Dosa kecil dianggap besar
Hukum harus tetap pada kedudukannya yang syar’i. Imam Asy-Syathibi telah membahas hal ini dengan sangat baik dalam kitabnya Al-Muwafaqat—pada satu bab atau beberapa bab yang sangat indah.
Kami tidak menganjurkan seseorang untuk mempersempit dirinya sendiri dengan melakukan hal ini (memaksakan diri berkurban).
Hikmah Kurban: Menciptakan Kebahagiaan Bersama
Bagaimanapun, jika ia berkurban, lalu memakan daging kurban itu bersama keluarganya dan tetangganya, maka ia telah melaksanakan apa yang menjadi tujuannya—dengan syarat ia bersedekah meskipun sedikit dari kurban tersebut, dan ini adalah perbuatan yang baik.
Allah Ta’ala berfirman tentang hadyu (hewan kurban haji)—dan kurban (udhiyah) adalah saudara dari hadyu:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
*Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)*
Dan firman-Nya:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
*Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj [22]: 36)*
Al-Qani’: orang yang diam di rumahnya, menjaga diri (tidak meminta-minta).
Al-Mu’tarr: orang yang meminta-minta.
Tujuan Kurban: Melapangkan Semua Pihak
Syariat kurban bertujuan untuk melapangkan manusia dan kaum fakir miskin. Islam tidak menginginkan kebahagiaan hanya terbatas pada orang-orang kaya dan mampu saja.
Orang-orang fakir miskin seringkali terhalang dari kebahagiaan. Jika hari raya tiba, bisa jadi justru menambah kesedihan mereka karena:
Mereka melihat orang lain dalam kelapangan dan kebahagiaan—sementara mereka dalam kesempitan dan kesusahan.
Mereka melihat anak-anak tetangga bergembira—sementara anak-anak mereka bersedih.
Anak-anak tetangga makan daging—sementara anak-anak mereka hampir tidak menemukan apa yang bisa dimakan.
Dua Syariat untuk Dua Hari Raya
Pada Idul Fitri, Allah mensyariatkan Zakat Fitrah.
Pada Idul Adha, Allah mensyariatkan Kurban (Udhiyah).
Tujuannya satu: agar kebahagiaan meliputi semua orang. Agar semua orang bersama-sama merasakan suka cita hari raya.
Karena itulah, siapa pun yang menyembelih dan berkurban—wajib baginya untuk menjangkau fakir miskin, mencari mereka, dan bersedekah kepada mereka meskipun sedikit—demi mewujudkan makna kurban dan hikmah di balik syariat kurban.
Sumber: Al-Qaradawi





