Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kurban adalah Sunah Muakkadah (Sangat Dianjurkan) dari Rasulullah ﷺ
Pertanyaan:
Apa hukum kurban bagi orang yang tidak sedang berhaji? Dan apakah ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti ketika berniat untuk berkurban?
Jawaban Syekh Al-Qardhawi:
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
Hukum Kurban: Sunah Muakkadah
Kurban adalah sunah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ berkurban untuk dirinya sendiri dengan dua ekor domba jantan putih kemerahan yang bertanduk. Beliau berkurban untuk dirinya dan keluarganya, seraya berdoa:
“اللَّهُمَّ هَذِهِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ”
Artinya: “Ya Allah, ini adalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Beliau juga berkurban untuk siapa pun dari umatnya yang tidak berkurban (sebagai bentuk kelapangan hati beliau kepada umatnya).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban itu wajib—namun dalam istilah beliau, “wajib” berada di atas sunah dan di bawah fardhu. Beliau berdalil dengan hadis:
“مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا”
Artinya: “Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
Namun, meskipun tidak terbukti status wajibnya, kurban adalah sunah muakkadah yang memiliki keutamaan besar.
Waktu Kurban
Waktu kurban dimulai setelah salat Idul Adha—salat Id yang paling awal dilaksanakan di suatu negeri. Setelah itu, kurban mulai disyariatkan.
Sebelum waktu itu, tidak sah disebut kurban. Nabi ﷺ memerintahkan siapa pun yang menyembelih sebelum salat Id agar menganggap kambingnya sebagai kambing biasa (daging semata)—bukan sebagai kambing ibadah, bukan kambing kurban. Sekalipun ia menyedekahkan seluruhnya, ia hanya mendapat pahala sedekah, bukan pahala kurban. Karena kurban adalah ibadah, dan ketika syariat telah menetapkan batasan serta waktu tertentu bagi suatu ibadah, kita tidak boleh melampaui atau mendahuluinya.
Sebagaimana salat Zuhur tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, demikian pula kurban memiliki waktu yang telah ditentukan.
Larangan Menyembelih Malam Hari Raya
Di sebagian negara, ada yang menyembelih pada malam Idul Adha. Ini adalah kesalahan, penyia-nyiaan sunah, dan penyia-nyiaan pahala kurban. Jika hal ini diketahui, wajib mengulangi kurban—terutama jika ia bernazar.
Rentang Waktu Kurban
| Hari | Status |
|---|---|
| Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) | Sah |
| Hari Tasyrik pertama (11 Dzulhijjah) | Sah |
| Hari Tasyrik kedua (12 Dzulhijjah) | Sah |
| Hari Tasyrik ketiga (13 Dzulhijjah) | Sah (menurut sebagian ulama) |
Hari terakhir kurban adalah hari terakhir Tasyrik (13 Dzulhijjah). Yang utama adalah menyembelih hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Jika hingga waktu Zuhur tiba belum menyembelih, boleh ditunda ke hari kedua atau ketiga.
Tidak masalah jika tidak semua orang berkurban di hari pertama, karena biasanya terjadi kemacetan tempat penyembelihan. Menunda ke hari kedua atau ketiga justru memungkinkan pendistribusian daging kepada orang yang lebih membutuhkan—terkadang mereka lebih membutuhkan daging di hari kedua atau ketiga daripada hari pertama.
Jenis Hewan Kurban
Hewan yang sah untuk kurban adalah:
Unta
Sapi
Kambing (domba atau kambing biasa)
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
*Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj [22]: 34)*
Ketentuan Jumlah Peserta
| Hewan | Untuk |
|---|---|
| Kambing/domba | Satu ekor untuk satu orang dan keluarganya |
| Sapi/unta | Maksimal 7 orang (sepertujuh ekor per orang) |
Dalil: Nabi ﷺ bersabda tentang kurbannya: “Ini untuk Muhammad dan keluarganya.” Abu Ayyub Al-Anshari berkata:
“Di masa Nabi ﷺ, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian manusia saling berbangga-banggaan, sehingga jadilah seperti yang kalian lihat sekarang.”
Usia Minimal Hewan Kurban
| Hewan | Usia Minimal | Catatan |
|---|---|---|
| Unta | 5 tahun | – |
| Sapi | 2 tahun | – |
| Kambing biasa | 1 tahun | – |
| Domba (dhom) | 6 bulan (al-jadza’) | Abu Hanifah mensyaratkan gemuk jika belum genap setahun |
Kriteria Hewan Kurban yang Baik
Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Karena kurban adalah hadiah untuk Allah, hendaknya seorang muslim memberikan yang terbaik. Jangan memberi Allah sesuatu yang ia sendiri tidak sukai.
Hewan yang tidak sah untuk kurban:
| Cacat | Keterangan |
|---|---|
| Buta parah | Jelas kebutaannya |
| Pincang | Jelas pincangnya |
| Sangat kurus | Tak berdaging |
| Tanduk patah | Lebih dari separuh |
| Telinga cacat | Terpotong sebagian besar |
| Sakit parah | – |
Allah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
*Artinya: “Daging-daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang sampai kepada-Nya.” (QS. Al-Hajj [22]: 37)*
Mana yang Lebih Utama: Berkurban atau Bersedekah dengan Uangnya?
Untuk Orang Hidup
Berkurban lebih utama daripada bersedekah dengan uang seharga kurban. Karena kurban adalah syu’irah (ritual syiar) dan qurbah (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah.
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
*Artinya: “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)*
Kita menyembelih sebagai teladan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan sebagai peringatan terhadap peristiwa agung tersebut—peristiwa pengorbanan.
Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim
Allah berfirman:
لَقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِلسَّائِلِينَ
*Artinya: “Sungguh, pada Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang bertanya.” (QS. Yusuf [12]: 7)*
Demikian pula pada Ibrahim dan putranya. Ibrahim mendapat wahyu dalam mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. Beliau taat. Ketika ia berkata kepada putranya:
يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى
*Artinya: “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102)*
Ismail menjawab dengan penuh keimanan:
يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
*Artinya: “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102)*
Ibrahim tidak mengejutkan putranya, ia memberitahukan dengan jujur. Dan Ismail tidak memberontak, tidak ragu. Ia menggantungkan segalanya pada kehendak Allah: “Insya Allah.”
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ
*Artinya: “Maka ketika keduanya telah berserah diri (kepada Allah), dan Ibrahim membaringkan putranya atas pelipisnya…” (QS. Ash-Shaffat [37]: 103)*
Lalu Allah menebus Ismail dengan hewan sembelihan yang agung (seekor domba).
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
*Artinya: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 107)*
Maka jadilah kurban sebagai sunah pada hari ini; kita berkurban sebagai peringatan terhadap peristiwa agung ini.
Mengapa Kita Berkurban?
Semua bangsa berusaha mengabadikan peristiwa-peristiwa besar mereka:
Hari Kemerdekaan
Hari Pembebasan
Hari Kemenangan
Maka hari raya kurban ini adalah salah satu hari Allah, salah satu hari kemanusiaan, salah satu hari keimanan. Ini adalah hari kepahlawanan yang abadi, yang diabadikan Allah melalui ritual kurban.
Oleh karena itu, berkurban lebih baik daripada bersedekah dengan uangnya. Karena jika semua orang bersedekah, maka ritual ini akan mati—sedangkan Islam ingin menghidupkannya.
Untuk Orang yang Telah Meninggal
Pendapat yang saya pilih dan saya yakini:
- Di negara yang melimpah daging (orang kaya daging, sementara lebih butuh uang tunai untuk pakaian, mainan, kue Lebaran, dll.) → Bersedekah dengan uang kurban lebih utama.
- Di negara yang langka daging → Berkurban untuk mayit dan mendistribusikan dagingnya lebih utama.
Hal yang Disepakati vs Diperselisihkan
Untuk orang yang telah meninggal, hal-hal yang disepakati ulama (tanpa perselisihan) adalah:
Bersedekah untuk orang yg sudah meninggal
Mendoakan dan memohon ampunan untuk Orang yang sudah meninggal
Adapun amalan lain seperti membacakan Al-Qur’an untuk mayit atau berkurban untuk mayit—masih diperselisihkan. Yang disepakati (ijma’) lebih baik daripada yang diperselisihkan.
Kesimpulan:
| Kondisi | Untuk Orang Hidup | Untuk Orang Mati |
|---|---|---|
| Negara kaya daging | Berkurban lebih utama | Sedekah uang lebih utama |
| Negara miskin daging | Berkurban lebih utama | Berkurban lebih utama |
Pembagian Daging Kurban
Yang utama adalah membaginya menjadi tiga bagian:
| Porsi | Penerima |
|---|---|
| 1/3 | Dimakan sendiri dan keluarga (mengikuti perintah: فَكُلُوا مِنْهَا – “Maka makanlah sebagian darinya”) |
| 1/3 | Tetangga, terutama yang kurang mampu |
| 1/3 | Fakir miskin |
Jika seseorang bersedekah dengan seluruh dagingnya, itu lebih utama—asal ia makan sedikit saja untuk mengambil sunah dan tabarruk, seperti hati atau secuil daging. Sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Penutup
Kurban adalah sunah yang agung, penuh makna pengorbanan, ketaatan, kepedulian sosial, dan peringatan sejarah. Jangan sampai kita meninggalkannya jika mampu. Namun jangan pula memaksakan diri di luar batas kemampuan. Dan sebisa mungkin, hidupkan ritual ini dengan niat yang tulus, hewan yang terbaik, dan pembagian yang merata.
Sumber: Al-Qaradawi





