RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,064)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (444)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Kurban dan Keutamaannya yang Agung

  • 14-05-2026
  • No comments
1 874275

Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kurban adalah Sunah Muakkadah (Sangat Dianjurkan) dari Rasulullah ﷺ

Pertanyaan:

Apa hukum kurban bagi orang yang tidak sedang berhaji? Dan apakah ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti ketika berniat untuk berkurban?

Jawaban Syekh Al-Qardhawi:

Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Hukum Kurban: Sunah Muakkadah

Kurban adalah sunah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ berkurban untuk dirinya sendiri dengan dua ekor domba jantan putih kemerahan yang bertanduk. Beliau berkurban untuk dirinya dan keluarganya, seraya berdoa:

“اللَّهُمَّ هَذِهِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ”

Artinya: “Ya Allah, ini adalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”

Beliau juga berkurban untuk siapa pun dari umatnya yang tidak berkurban (sebagai bentuk kelapangan hati beliau kepada umatnya).

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban itu wajib—namun dalam istilah beliau, “wajib” berada di atas sunah dan di bawah fardhu. Beliau berdalil dengan hadis:

“مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا”

Artinya: “Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)

Namun, meskipun tidak terbukti status wajibnya, kurban adalah sunah muakkadah yang memiliki keutamaan besar.

Waktu Kurban

Waktu kurban dimulai setelah salat Idul Adha—salat Id yang paling awal dilaksanakan di suatu negeri. Setelah itu, kurban mulai disyariatkan.

Sebelum waktu itu, tidak sah disebut kurban. Nabi ﷺ memerintahkan siapa pun yang menyembelih sebelum salat Id agar menganggap kambingnya sebagai kambing biasa (daging semata)—bukan sebagai kambing ibadah, bukan kambing kurban. Sekalipun ia menyedekahkan seluruhnya, ia hanya mendapat pahala sedekah, bukan pahala kurban. Karena kurban adalah ibadah, dan ketika syariat telah menetapkan batasan serta waktu tertentu bagi suatu ibadah, kita tidak boleh melampaui atau mendahuluinya.

Sebagaimana salat Zuhur tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, demikian pula kurban memiliki waktu yang telah ditentukan.

Larangan Menyembelih Malam Hari Raya

Di sebagian negara, ada yang menyembelih pada malam Idul Adha. Ini adalah kesalahan, penyia-nyiaan sunah, dan penyia-nyiaan pahala kurban. Jika hal ini diketahui, wajib mengulangi kurban—terutama jika ia bernazar.

Rentang Waktu Kurban

HariStatus
Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)Sah
Hari Tasyrik pertama (11 Dzulhijjah)Sah
Hari Tasyrik kedua (12 Dzulhijjah)Sah
Hari Tasyrik ketiga (13 Dzulhijjah)Sah (menurut sebagian ulama)

Hari terakhir kurban adalah hari terakhir Tasyrik (13 Dzulhijjah). Yang utama adalah menyembelih hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Jika hingga waktu Zuhur tiba belum menyembelih, boleh ditunda ke hari kedua atau ketiga.

Tidak masalah jika tidak semua orang berkurban di hari pertama, karena biasanya terjadi kemacetan tempat penyembelihan. Menunda ke hari kedua atau ketiga justru memungkinkan pendistribusian daging kepada orang yang lebih membutuhkan—terkadang mereka lebih membutuhkan daging di hari kedua atau ketiga daripada hari pertama.

Jenis Hewan Kurban

Hewan yang sah untuk kurban adalah:

  1. Unta

  2. Sapi

  3. Kambing (domba atau kambing biasa)

Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

*Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj [22]: 34)*

Ketentuan Jumlah Peserta

HewanUntuk
Kambing/dombaSatu ekor untuk satu orang dan keluarganya
Sapi/untaMaksimal 7 orang (sepertujuh ekor per orang)

Dalil: Nabi ﷺ bersabda tentang kurbannya: “Ini untuk Muhammad dan keluarganya.” Abu Ayyub Al-Anshari berkata:

“Di masa Nabi ﷺ, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian manusia saling berbangga-banggaan, sehingga jadilah seperti yang kalian lihat sekarang.”

Usia Minimal Hewan Kurban

HewanUsia MinimalCatatan
Unta5 tahun–
Sapi2 tahun–
Kambing biasa1 tahun–
Domba (dhom)6 bulan (al-jadza’)Abu Hanifah mensyaratkan gemuk jika belum genap setahun

Kriteria Hewan Kurban yang Baik

Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Karena kurban adalah hadiah untuk Allah, hendaknya seorang muslim memberikan yang terbaik. Jangan memberi Allah sesuatu yang ia sendiri tidak sukai.

Hewan yang tidak sah untuk kurban:

CacatKeterangan
Buta parahJelas kebutaannya
PincangJelas pincangnya
Sangat kurusTak berdaging
Tanduk patahLebih dari separuh
Telinga cacatTerpotong sebagian besar
Sakit parah–

Allah berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

*Artinya: “Daging-daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang sampai kepada-Nya.” (QS. Al-Hajj [22]: 37)*

Mana yang Lebih Utama: Berkurban atau Bersedekah dengan Uangnya?

Untuk Orang Hidup

Berkurban lebih utama daripada bersedekah dengan uang seharga kurban. Karena kurban adalah syu’irah (ritual syiar) dan qurbah (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah.

Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

*Artinya: “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)*

Kita menyembelih sebagai teladan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan sebagai peringatan terhadap peristiwa agung tersebut—peristiwa pengorbanan.

Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِلسَّائِلِينَ

*Artinya: “Sungguh, pada Yusuf dan saudara-saudaranya terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang bertanya.” (QS. Yusuf [12]: 7)*

Demikian pula pada Ibrahim dan putranya. Ibrahim mendapat wahyu dalam mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. Beliau taat. Ketika ia berkata kepada putranya:

يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى

*Artinya: “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102)*

Ismail menjawab dengan penuh keimanan:

يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

*Artinya: “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 102)*

Ibrahim tidak mengejutkan putranya, ia memberitahukan dengan jujur. Dan Ismail tidak memberontak, tidak ragu. Ia menggantungkan segalanya pada kehendak Allah: “Insya Allah.”

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ

*Artinya: “Maka ketika keduanya telah berserah diri (kepada Allah), dan Ibrahim membaringkan putranya atas pelipisnya…” (QS. Ash-Shaffat [37]: 103)*

Lalu Allah menebus Ismail dengan hewan sembelihan yang agung (seekor domba).

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

*Artinya: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 107)*

Maka jadilah kurban sebagai sunah pada hari ini; kita berkurban sebagai peringatan terhadap peristiwa agung ini.

Mengapa Kita Berkurban?

Semua bangsa berusaha mengabadikan peristiwa-peristiwa besar mereka:

  1. Hari Kemerdekaan

  2. Hari Pembebasan

  3. Hari Kemenangan

Maka hari raya kurban ini adalah salah satu hari Allah, salah satu hari kemanusiaan, salah satu hari keimanan. Ini adalah hari kepahlawanan yang abadi, yang diabadikan Allah melalui ritual kurban.

Oleh karena itu, berkurban lebih baik daripada bersedekah dengan uangnya. Karena jika semua orang bersedekah, maka ritual ini akan mati—sedangkan Islam ingin menghidupkannya.

Untuk Orang yang Telah Meninggal

Pendapat yang saya pilih dan saya yakini:

  1. Di negara yang melimpah daging (orang kaya daging, sementara lebih butuh uang tunai untuk pakaian, mainan, kue Lebaran, dll.) → Bersedekah dengan uang kurban lebih utama.
  2. Di negara yang langka daging → Berkurban untuk mayit dan mendistribusikan dagingnya lebih utama.

Hal yang Disepakati vs Diperselisihkan

Untuk orang yang telah meninggal, hal-hal yang disepakati ulama (tanpa perselisihan) adalah:

  • Bersedekah untuk orang yg sudah meninggal

  • Mendoakan dan memohon ampunan untuk Orang yang sudah meninggal

Adapun amalan lain seperti membacakan Al-Qur’an untuk mayit atau berkurban untuk mayit—masih diperselisihkan. Yang disepakati (ijma’) lebih baik daripada yang diperselisihkan.

Kesimpulan:

KondisiUntuk Orang HidupUntuk Orang Mati
Negara kaya dagingBerkurban lebih utamaSedekah uang lebih utama
Negara miskin dagingBerkurban lebih utamaBerkurban lebih utama

Pembagian Daging Kurban

Yang utama adalah membaginya menjadi tiga bagian:

PorsiPenerima
1/3Dimakan sendiri dan keluarga (mengikuti perintah: فَكُلُوا مِنْهَا – “Maka makanlah sebagian darinya”)
1/3Tetangga, terutama yang kurang mampu
1/3Fakir miskin

Jika seseorang bersedekah dengan seluruh dagingnya, itu lebih utama—asal ia makan sedikit saja untuk mengambil sunah dan tabarruk, seperti hati atau secuil daging. Sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Penutup

Kurban adalah sunah yang agung, penuh makna pengorbanan, ketaatan, kepedulian sosial, dan peringatan sejarah. Jangan sampai kita meninggalkannya jika mampu. Namun jangan pula memaksakan diri di luar batas kemampuan. Dan sebisa mungkin, hidupkan ritual ini dengan niat yang tulus, hewan yang terbaik, dan pembagian yang merata.

Sumber: Al-Qaradawi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
  • Kurban
Anda Mungkin Juga Menyukai
Jj4
View Post
  • Al-Qur'an
  • Fiqih

Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang

View Post
  • Fiqih

Dari Fikih Prioritas dalam Kehidupan Seorang Muslim

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6971847a1bb35 1
    • Akhbar Dauliyah
    KTT NATO 2026: Transformasi Aliansi dan Diplomasi Donald Trump
    • 06.07.26
  • 2284304248 2
    • Akhbar Dauliyah
    Seruan Balas Dendam Menggema di Teheran pada Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
    • 06.07.26
  • AFP 20260706 B9CZ8LV v1 HighRes PalestinianIsraelConflictGaza 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Umumkan Pembubaran Badan Pemerintahan Gaza
    • 07-07-2026
  • 62014211719 4
    • Akhbar Dauliyah
    Penulis Arab Soroti Narasi Politik Mesir: “Tidak Ada Tempat bagi Ikhwanul Muslimin”
    • 07-07-2026
  • WhatsApp Image 2026 07 07 at 3.30.19 PM (1) 5
    • Kabar Umat
    Kemenag Integrasikan Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
    • 08.07.26
  • 42e1161e72ec8f17f03eca12b8c65c2e 6
    • Kabar Umat
    Ketua BAZNAS: Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Kapitalisme
    • 08.07.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.