Pertanyaan:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan perkataan sia-sia dalam sumpahmu.” (Q.S. Al-Ma’idah: 89)
Apakah bersumpah dengan nama Ka’bah, kehormatan, dan ayah termasuk dalam laghw? Ataukah yang dimaksud laghw adalah bersumpah dengan nama Allah untuk hal yang tidak perlu?
Jawaban Syaikh Al-Qardhawi yang mulia:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Bersumpah dengan selain nama Allah adalah haram, dilarang secara syariat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang muslim bersumpah dengan nama ayahnya. Beliau bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَذَرْ»
“Janganlah kamu bersumpah dengan (nama) bapak-bapakmu. Barang siapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah, atau tinggalkanlah (bersumpah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ»
“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim)
Karena sumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan tempat bersumpah. Tidak boleh seorang mukmin mengagungkan selain Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh bersumpah dengan Ka’bah, tetapi bersumpahlah dengan Tuhan Pemilik Ka’bah. Tidak boleh bersumpah dengan nama Nabi, wali, makam ayah, kehormatan diri, nyawa anak, tanah air, atau sesuatu yang semacam itu. Semua ini tidak boleh. Yang boleh hanyalah bersumpah dengan nama Allah semata.
Inilah yang dibawa oleh Islam, sebagai bagian dari pemurnian akidah dan pemurnian tauhid. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh, aku bersumpah dengan nama Allah secara dusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain Allah secara jujur.” Karena beliau memandang bahwa dosa syirik—walaupun disertai kejujuran—lebih berat daripada dosa dusta yang disertai tauhid. Ketika seseorang bersumpah dengan nama Allah, ia telah mengagungkan Allah dan mentauhidkan-Nya, dan dosa dusta (jika ia bersumpah palsu) tetap ada padanya. Namun jika ia bersumpah dengan selain Allah, ia telah berbuat syirik, maka ia menanggung dosa syirik yang sangat besar, sekalipun ia mendapat pahala karena kejujurannya—yang sangat kecil dibanding dosa syirik yang dilakukannya. Tauhid lebih penting daripada sekadar kejujuran dalam hal ini. Karena itu, seorang muslim tidak boleh bersumpah kecuali hanya dengan nama Allah ‘Azza wa Jalla.
Lalu, apa yang dimaksud dengan al-laghwu fil ayman?
Laghwu bukanlah masalah bersumpah dengan selain Allah. Laghwu memiliki dua pengertian:
Pengertian pertama: Seseorang mengucapkan nama Allah di lidahnya tanpa benar-benar berniat bersumpah sungguh-sungguh. Misalnya, ia berkata: “Demi Allah, silakan mampir ke rumah kami,” atau “Demi Allah, kamu harus makan ini,” dan seterusnya. Ia tidak meniatkan dalam hatinya sebuah sumpah atau ikrar. Ucapannya itu hanya muncul karena kebiasaan dan seringnya terucap.
Pengertian kedua: Seseorang bersumpah atas sesuatu yang ia sangka benar, namun ternyata di luar dugaannya. Misalnya, ia melihat seseorang dari kejauhan, lalu berkata: “Demi Allah, itu si Fulan datang!” Namun ternyata orang itu bukanlah yang ia sangka. Atau ia bersumpah bahwa suatu barang begini dan begitu berdasarkan persangkaannya, lalu ternyata persangkaannya keliru. Ia telah berijtihad, berusaha, dan bersumpah atas apa yang ia yakini benar, namun realitas membuktikan sebaliknya. Ini termasuk laghwu, dan tidak ada dosa baginya.
Dosa justru ada pada al-yamin al-ghamus atau sumpah yang terikat (al-yamin al-mun’aqidah) jika dilanggar.
Tiga Macam Sumpah
1. Sumpah Laghwu (sia-sia) – yang telah kita jelaskan di atas.
2. Sumpah Ghamus – dinamakan demikian karena ia membenamkan pelakunya dalam dosa di dunia dan dalam neraka di akhirat. Yaitu ketika seseorang bersumpah dengan sengaja berdusta. Contoh: ia berkata, “Demi Allah, aku tidak mengambil sesuatu pun darimu,” padahal ia benar-benar telah mengambil atau meminjam dan ia ingat betul. Atau ia bersumpah tidak mengerjakan suatu perbuatan, padahal ia melakukannya. Inilah sumpah ghamus, atau sumpah fajirah (durhaka), yang meninggalkan rumah-rumah kosong.
3. Sumpah Mun’aqidah (terikat) – yaitu seseorang bersumpah tentang suatu perkara di masa depan: bahwa ia akan melakukan sesuatu atau tidak akan melakukannya. Misalnya, ia bersumpah tidak akan pergi ke tempat tertentu. Kemudian suatu saat ia pergi ke tempat itu, maka ia berkhianat (hanits). Allah berfirman:
وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ
“Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja (ikrarkan).” (Q.S. Al-Ma’idah: 89)
Banyak sumpah yang terjadi di tengah masyarakat termasuk jenis yang terakhir ini. Seseorang bersumpah dengan kesungguhan hati tentang sesuatu di masa depan, lalu ia melanggarnya. Inilah sumpah mun’aqidah, yang wajib dibayar kafarat (tebusan) jika dilanggar.
Ketentuan Kafarat
Ketentuan ini berlaku jika sumpah itu dengan nama Allah. Adapun bersumpah dengan selain Allah adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana telah kami jelaskan. Tidak ada kafarat untuknya, kecuali taubat nasuha (taubat sungguh-sungguh) dan amal saleh.
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





