Persatuan Umat Islam dan Pengaruhnya dalam Membangun Peradaban
Persatuan umat Islam merupakan salah satu prinsip utama tempat berdirinya tatanan peradaban dalam Islam. Persatuan ini bukan sekadar perkumpulan emosional antarbangsa, bukan pula penyatuan total atas pandangan dan mazhab. Persatuan adalah kerja sama dalam kebenaran, saling menopang dalam kemaslahatan, dan bahu-membahu menghadapi kezaliman, dengan tetap menghormati perbedaan yang dibolehkan (masyru’) serta menjaga darah, kehormatan, dan harta benda.
Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan saat membahas pertempuran antarnegara Islam bahwa pertikaian sesama muslim bertentangan dengan tujuan persaudaraan iman, menguras energi umat, serta melumpuhkan kemampuan mereka untuk bangkit dan maju.
Al-Qur’an menjadikan persaudaraan iman sebagai landasan utama hubungan antarmukmin:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Persaudaraan di sini bukanlah slogan yang diangkat saat kondisi lapang lalu dilupakan ketika timbul perselisihan. Persaudaraan adalah tanggung jawab syar’i dan moral yang menuntut adanya rekonsiliasi (ishlah), pencegahan permusuhan, serta perlindungan masyarakat dari perpecahan dan pertikaian.
Dalam konteks ini, penting untuk mempelajari pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradawi melalui bukunya “Fiqh al-Jihad: Dirasah Muqaranah li Ahkamihi wa Falsafatihi fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah” (Fiqih Jihad: Studi Komparatif Hukum dan Falsafahnya dalam Cahaya Al-Qur’an dan Sunnah). Buku ini membahas isu jihad dari sudut pandang fiqih komparatif dan membuka ruang kajian mengenai hubungan antara pembelaan hak, batasan penggunaan kekuatan, tujuan syariat (maqasid asy-syariah), serta tanggung jawab manusia dalam melindungi masyarakat dari agresi.
Artikel ini berangkat dari pandangan bahwa persatuan yang hakiki tidak dicapai dengan menghapuskan perbedaan atau sekadar menyerukan solidaritas, melainkan dengan membangun budaya keadilan dan dialog, mendirikan lembaga-lembaga kerja sama, serta mengarahkan energi umat menuju pembangunan dan perdamaian peradaban.
Atas dasar ini, Syekh al-Qaradawi menilai bahwa keberagaman negara Islam tidak boleh berubah menjadi pemicu perpecahan. Perbedaan perbatasan, sistem pemerintahan, dan kepentingan tidak merestui tindakan saling menyerang. Jika persatuan politik secara menyeluruh sulit diwujudkan dalam realitas tertentu, maka kewajiban peradaban menuntut penguatan kerja sama, pembuatan perjanjian yang adil, penghormatan terhadap ikrar/janji, serta pembentukan lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai.
Beliau berdalil dengan firman Allah SWT:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34)
Menepati janji bukan hanya komitmen politik, melainkan nilai agama yang menjaga kepercayaan antarnegara, mencegah agresi, dan meletakkan dasar stabilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk membangun ekonomi, pendidikan, dan institusi mereka.
Peradaban tidak dibangun hanya dengan senjata, tidak pula terwujud sekadar dengan melimpahnya sumber daya. Peradaban berdiri di atas keadilan hubungan, tata kelola perbedaan yang baik, serta pengarahan energi menuju pembangunan bukan penghancuran. Umat yang menghabiskan sumber dayanya dalam konflik internal akan kehilangan kesempatan untuk berkembang, sedangkan umat yang bekerja sama mampu mengubah keberagaman manusia, geografi, dan ekonominya menjadi sumber kekuatan dan saling melengkapi.
Dimensi peradaban dari persatuan tampak nyata dalam kemampuannya menghimpun potensi ilmiah, ekonomi, dan sosial; memperluas ruang pertukaran pengalaman mengentaskan kemiskinan, buta huruf, dan krisis serta mengarahkan sumber daya ke sektor pendidikan, penelitian, dan pembangunan. Namun, hasil ini tidak tercipta secara otomatis, melainkan membutuhkan lembaga yang adil, kepemimpinan yang bijaksana, serta kerja sama berkelanjutan yang melampaui slogan menuju program-program nyata.
Persatuan tidak berarti menyeragamkan pandangan dan ijtihad, atau menghapuskan kekhasan budaya dan kebangsaan. Persatuan berarti berhimpun di atas prinsip-prinsip pemersatu, menghormati hak bersama, serta mengelola perbedaan agar tidak berubah menjadi permusuhan dan agresi. Keberagaman pada dirinya bukanlah penghambat kebangkitan; ia baru menjadi penghambat ketika dimanfaatkan untuk menyulut kedengkian, membenarkan diskriminasi, atau menyingkirkan pihak yang berbeda.
Fiqih Jihad dan Batasan Kekuatan dalam Membangun Perdamaian
Buku “Fiqh al-Jihad” merupakan pintu masuk penting untuk mempelajari hubungan antara hukum-hukum syariat dan tujuannya, serta antara pembelaan hak dan batasan penggunaan kekuatan. Pembacaan ilmiah terhadap buku ini menuntut agar jihad tidak direduksi hanya sebagai peperangan semata, tanpa mengabaikan hukum-hukum khusus mengenai perang bersenjata, syarat-syaratnya, penghalangnya, serta tanggung jawabnya.
Al-Qur’an menetapkan batasan mendasar dalam hal ini melalui firman Allah SWT:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas, karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)
Al-Qur’an juga mengarahkan untuk menerima perdamaian apabila syarat-syarat yang sah telah terpenuhi:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Dan jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka cenderunglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 61)
Teks-teks ini menegaskan bahwa kekuatan bukanlah tujuan mandiri, dan keabsahannya tidak terpisah dari tujuan serta batasannya. Membela hak tidak membenarkan penyerangan terhadap orang yang tidak bersalah, melawan kezaliman tidak membenarkan balasan secara kolektif, dan afiliasi agama atau politik tidak memberi hak kepada siapa pun untuk menumpahkan darah atau merampas harta.
Batasan-batasan ini menjadi makin penting dalam menghadapi konflik internal, kekerasan yang tak terkendali, pengkafiran (takfir) yang terburu-buru, serta politisasi agama untuk membenarkan perselisihan politik atau mazhab. Praktik-praktik semacam ini tidak mewujudkan persatuan umat, melainkan memperlemah keamanannya, merusak institusinya, dan menghamburkan sumber dayanya. Oleh karena itu, pemanfaatan fiqih jihad secara beradab menuntut penggabungan antara teks-teks pembelaan dengan teks-teks yang melarang penyerangan, memahami hukum dalam konteks fiqihnya, serta memperhatikan maqasid asy-syariah dan dampak dari tindakan (ma’alat al-af’al), dengan tetap membuka ruang ijtihad manusia untuk kajian, kritik, dan peninjauan ulang.
Kriminalisasi Fanatisme (‘Ashabiyyah) dan Penyerangan, serta Penguatan Budaya Keadilan
Salah satu penyebab paling berbahaya dari pertikaian internal adalah fanatisme suku, ras, atau wilayah, yaitu ketika ikatan kelompok berubah menjadi alat untuk menyingkirkan atau menyerang pihak lain. Islam telah memperingatkan bahaya fanatisme ini—kondisi di mana seseorang membela kelompoknya baik dalam kebenaran maupun kebatilan, serta mengukur keadilan suatu perkara berdasarkan seberapa dekat pelakunya dengan dirinya, bukan dengan timbangan syariat dan keadilan.
Oleh karena itu, fanatisme kesukuan, kebangsaan, mazhab, dan partai merupakan salah satu pemicu utama perpecahan, karena menjadikan loyalitas kepada kelompok lebih diutamakan daripada loyalitas kepada kebenaran. Al-Qur’an menetapkan standar kemanusiaan yang melampaui kebanggaan atas garis keturunan dan afiliasi:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Al-Qur’an juga menegaskan kewajiban berlaku adil, bahkan kepada pihak yang tidak disukai:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً، فَقُتِلَ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“Barang siapa yang berperang di bawah panji yang tidak jelas (raayah ‘immiyyah), marah karena membela kelompok (‘ashabiyyah), menyeru kepada kelompok, atau menolong kelompoknya lalu dia terbunuh, maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim, No. 1848)
Hadis ini meletakkan prinsip peradaban yang penting: bahwa ikatan kelompok tidak memberi kekebalan dari kritik dan pertanggungjawaban, serta ikatan kebangsaan, suku, atau daerah tidak membolehkan tindakan menzalimi orang lain.
Menolak fanatisme bukan berarti menghapuskan keberagaman suku dan budaya, melainkan mengaturnya dalam koridor saling menghormati, kewarganegaraan yang adil, serta kerja sama demi kemaslahatan bersama. Perbedaan bangsa dan bahasa merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT:
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan beraneka ragam bahasamu dan warna kulitmu.” (QS. Ar-Rum: 22)
Oleh sebab itu, keberagaman tidak boleh dijadikan alasan untuk pertikaian, melainkan menjadi peluang untuk saling mengenal dan bekerja sama.
Sumber: IUMS Online





