Beberapa hal muncul ketika Rasulullah ﷺ membangun negaranya di Madinah, yang menjelaskan pemikiran Islam dalam hal ini. Pemikiran ini terkadang sejalan dengan beberapa gagasan universal, baik kuno maupun modern, dan terkadang sangat berbeda. Secara keseluruhan, pemikiran ini dengan gambaran dan detailnya khusus untuk umat baru ini, yaitu umat Islam.
Salah satu hal yang paling menonjol adalah perhatian Rasulullah ﷺ untuk mendorong kaum muslimin membangun dan memperkuat negara, sementara di saat yang sama beliau juga memotivasi mereka untuk zuhud pada dunia dan tidak bergantung padanya. Ini adalah persamaan yang sangat berat, karena tampak adanya kontradiksi antara kedua hal tersebut. Metode Rasulullah ﷺ dalam hal ini bertumpu pada beberapa pilar, di antaranya: sering berbicara tentang akhirat, mengagungkan kedudukan surga dan neraka di mata masyarakat, mengarahkan niat manusia kepada Allah saat mereka melakukan urusan dunia, seperti pekerjaan, berperang, menikah, bertransaksi, dan urusan dunia lainnya. Juga memberikan teladan tertinggi bagi kaum muslimin dalam masalah zuhud pada dunia. Ini menuntut Rasulullah ﷺ –meskipun beliau adalah pemimpin seluruh negara– untuk hidup dalam kesederhanaan penuh dan benar-benar zuhud terhadap kenikmatan dunia. Demikianlah kenyataan hidup beliau. Betapa sering beliau memberi padahal beliau butuh, dan memberi makan padahal beliau lapar! Kenyataannya, sebagian besar kaum muslimin hidup lebih makmur daripada kehidupan pemimpin dan teladan mereka, Rasulullah ﷺ! Umar berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَظَلُّ الْيَوْمَ يَلْتَوِي مَا يَجِدُ دَقَلًا يَمْلَأُ بِهِ بَطْنَهُ
“Sungguh, aku melihat Rasulullah ﷺ sehari suntuk merasakan lapar yang hebat, dan beliau tidak menemukan kurma buruk untuk mengisi perutnya.” (HR. Muslim)
Hal penting lainnya adalah bahwa zuhud pada dunia ini tidak mencegah Rasulullah ﷺ untuk memperhatikan pembangunan ekonomi negaranya. Ini dilakukan dengan mendorong seluruh individu masyarakat untuk bekerja dan berproduksi, membangun pasar Islam, dan mendorong pengembangannya, di samping mendorong kaum muslimin untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sehingga mengurangi beban negara. Rasulullah ﷺ juga berusaha keras untuk menyediakan air bagi rakyatnya, yaitu dengan memotivasi para sahabat untuk membeli sumur Rūmah, sebuah sumur besar yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Sumur itu dibeli oleh Utsman bin Affan r.a. dan diwakafkan untuk kaum muslimin, menjadi salah satu wakaf penting yang berkontribusi dalam mendukung negara.
Rasulullah ﷺ juga berupaya untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin di Madinah guna mengatur komposisi demografi dengan cara yang menjamin stabilitas kaum muslimin di negara baru mereka. Beliau tidak menempuh jalan kekerasan yang biasa dilakukan oleh kerajaan-kerajaan besar dunia saat itu –atau setelahnya– dalam memaksa bangsa-bangsa untuk memeluk agama dan keyakinan para penakluk agar jumlah mereka bertambah secara paksa, sehingga mereka dapat menguasai negeri-negeri. Sebaliknya, beliau menempuh metode yang murni Islam dan berhasil, yang mengakibatkan Madinah berubah menjadi Islam hanya dalam hitungan tahun, dan populasinya meningkat seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Metode kenabian ini mencakup dakwah kepada Islam dengan cara yang terbaik. Ini memiliki dampak yang paling besar. Karena setiap individu yang bergabung ke barisan kaum muslimin melalui Islam akan mengurangi kelompok lain dengan jumlah yang sama. Ini secara signifikan mengubah demografi penduduk. Metode kenabian ini juga mencakup setiap muhajir yang membawa serta keluarganya yang ditinggalkan di Makkah. Hal ini dilakukan oleh kaum muslimin dan juga oleh Rasulullah sendiri. Beliau membawa serta istrinya Saudah binti Zam’ah, dan juga istrinya Aisyah binti Ash-Shiddiq yang saat itu belum beliau tinggali. Bersama mereka juga datang kedua putrinya, Ummu Kultsum dan Fatimah. Adapun Zainab, ia tetap tinggal bersama suaminya, Abul ‘Ash bin ar-Rabi’, yang saat itu masih dalam kemusyrikan. Saat itu, pernikahan dengan orang musyrik belum diharamkan. Adapun Ruqayyah, ia sudah berada di Madinah, telah hijrah sejak awal periode Madinah bersama suaminya, Utsman bin Affan r.a.
Hal lain yang menambah jumlah kaum muslimin adalah mewajibkan hijrah bagi setiap muslim yang mampu dari penduduk Makkah. Tidak ada uzur untuk tetap tinggal di Makkah kecuali bagi orang-orang yang lemah. Allah berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلْمَلَـٰٓئِكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِهِمْ قَالُوا۟ فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا۟ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ قَالُوٓا۟ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةًۭ فَتُهَاجِرُوا۟ فِيهَا ۚ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا * إِلَّا ٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلْوِلْدَٰنِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةًۭ وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًۭا * فَأُو۟لَـٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًۭا * ۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًۭا كَثِيرًۭا وَسَعَةًۭ ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri.’ Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya?’ Maka tempat mereka adalah neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan niat hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 97-100)
Abdullah bin Abbas berkomentar tentang ayat ini: “Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas; aku termasuk anak-anak, dan ibuku termasuk kaum perempuan.” (HR. Al-Bukhari)
Hijrah –sebagaimana telah kami jelaskan– adalah wajib bagi kaum muslimin yang mampu dari penduduk Makkah. Namun, hijrah adalah pilihan bagi kaum muslimin dari suku-suku non-Makkah. Meskipun demikian, ada dorongan kuat dari Rasulullah ﷺ untuk melakukannya. Karena itu, kita melihat di antara penduduk Madinah terdapat ‘Amr bin ‘Abasah, Mu’awiyah bin al-Hakam, Abu Dzar, dan muslim lainnya dari suku-suku non-Quraisy. Juga termasuk sarana untuk menambah jumlah kaum muslimin adalah mencegah para muhajirin yang hijrah dari suku-suku non-Makkah untuk kembali lagi ke suku mereka. Kembali ini dianggap sebagai dosa besar, yaitu dosa besar “at-ta’arub ba’dal hijrah“. Karena itu, seorang muhajir –dari selain Makkah– harus mengambil keputusannya dengan jelas sebelum hijrah; itu adalah keputusan tanpa jalan kembali.
Terakhir, di antara sarana untuk menambah jumlah kaum muslimin adalah mendorong mereka untuk memiliki banyak anak. Ini disertai dengan serangkaian bimbingan yang sangat banyak untuk mendidik generasi baru dengan baik, agar peningkatan jumlah ini tidak menjadi beban bagi umat. Bayi pertama yang lahir di negara baru dari kalangan muhajirin adalah Abdullah bin az-Zubair bin al-‘Awwam, ibunya adalah Asma’ binti Abu Bakar. Bayi pertama yang lahir dari kalangan Anshar adalah An-Nu’man bin Basyir bin Sa’d al-Khazraji, ibunya adalah ‘Amrah binti Rawahah.[4]
Sumber: IslamStory.com
Catatan:
[1] Al-Daqal adalah kurma yang buruk kualitasnya.
[2] HR. Muslim dalam Kitab Az-Zuhd wa ar-Raqa’iq (2978) – lafal ini miliknya, Tirmidzi (2372), Ibnu Majah (4146), Ahmad (353).
[3] HR. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Jana’iz, Bab “Jika seorang anak masuk Islam lalu meninggal, apakah dishalatkan dan apakah Islam ditawarkan kepadanya?” (1291).
[4] Lihat: Dr. Raghib As-Sirjani, Man Huwa Muhammad, Dar at-Taqwa li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr, Kairo, cetakan pertama, 1442 H = 2021 M, hlm. 347-350.





