Oleh: Farid Nu’man Hasan
Pada dasarnya olah raga apa pun—selama terpenuhi adab-adab Islam—adalah baik, dan bisa dinilai ibadah jika diniatkan sebagai upaya menjaga amanah Allah SWT yang bernama KESEHATAN.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian.” (QS. Al Anfal: 27)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ
“Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai Allah dibanding mu’min yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim No. 2664)
Maka, tidur yang cukup, makan minum yang halal dan sehat, serta olah raga, bisa bernilai ibadah jika diniatkan sebagai penjagaan terhadap amanah kesehatan kita.
Beberapa Olah Raga dan Permainan yang disebut dalam As-Sunnah
Pertama, olah raga bela diri, berkuda, dan pedang
Secara umum persiapan diri dengan ilmu bela diri dari serangan musuh disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا
“Wahai orang-orang beriman, bersiap siagalah, dan berangkatlah ke medan tempur baik secara berkelompok atau bersamaan.” (QS. An Nisa: 71)
Firman Allah Ta’ala,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
“Dan siap siagakanlah olehmu untuk menghadapi mereka berupa kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang tertambat, yang dengannya dapat menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (QS. Al Anfal: 60)
Firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang jika menimpa kepada mereka kezaliman maka mereka membela diri.” (QS. Asy Syura: 39)
Dari As Sunnah, Imam An Nawawi Rahimahullah menceritakan:
Ucapan ‘Aisyah: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menutupi aku dengan selendangnya, saat itu aku menyaksikan orang-orang Habasyah (Etiopia) yang sedang bermain-main, dan saat itu aku masih remaja –dalam riwayat lain- mereka bermain dengan alat-alat perang mereka di masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Pada kisah ini menunjukkan bolehnya memainkan senjata dan alat-alat perang lainnya di dalam masjid. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/184)
Lalu dalam riwayat Abu Daud No. 4080. dan At Tirmidzi No. 1784, bahwa Nabi pernah bergulat dengan Abu Rukanah.
Semua nash ini, menunjukkan bahwa kemampuan membela diri, baik dengan belajar bela diri, bergulat, berlatih kuda, dan pedang adalah disebutkan baik secara tersurat dan tersirat. Hal ini bukan semata-mata olah raga, ketangkasan, dan permainan, tapi merupakan bagian dari I’dadul Jihad (persiapan jihad) bagi kaum muslimin.
Kedua, memanah, tombak, atau yang semisal
Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, dia memarfu’kan, katanya:
عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ فَإِنَّهُ خَيْرٌ أَوْ مِنْ خَيْرِ لَهْوِكُمْ
“Hendaknya kalian melempar (Ar Ramyu) karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian atau di antara yang terbaik.” (HR. Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1146, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 2049)
Imam As Suyuthi mengatakan hadits ini shahih. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 5524-5525)
Imam Al Haitsami mengatakan: “Para perawi Al Bazzar adalah perawi kitab Ash Shahih, kecuali Hatim bin Al Laits, dia terpercaya. Demikian juga para perawinya Ath Thabarani.” (Majma’ Az Zawaid, No. 9382)
Syaikh Al Albani menshahihkan pula. (Shahihul Jami’ No. 4065, Ghayatul Maram No. 381, dan kitabnya yang lain).
Imam Al Munawi mengatakan: shahih. (At Taysiir bi Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 2/274)
Imam Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah berkata:
(عليكم بالرمي) بالسهام (فإنه خير لهوكم) أي خير ما لهوتم به
“(Hendaknya kalian melempar) yakni dengan PANAH, (karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian) yaitu sebaik-baiknya permainan yang kalian lakukan.” (Faidhul Qadir, 4/448)
Maka, di zaman ini bisa dianalogikan dengan olah raga melempar lainnya, seperti tombak (lempar lembing), tolak peluru, dan menembak, karena prinsipnya sama, bahwa semuanya ada upaya melempar.
Ketiga, berenang.
Ada hadits yang menyebutkan secara khusus:
عَلِّمُوا بَنِيكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ
“Ajarkan anak-anak kalian dengan berenang dan memanah.” Imam As Sakhawi mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Ma’rifah, dan Ad Dailami dari hadits Bakr bin Abdillah bin Ar Rabi’ Al Anshari, sanadnya dhaif, tetapi hadits ini punya syahid (penguat).” (Maqashid Al Hasanah No. 708)
Dari Mak-huul, katanya:
أن عمر بن الخطاب كتب إلى أهل الشام أن علموا أولادكم السباحة والرمى والفروسية
Bahwa Umar bin Al Khathab menulis surat buat penduduk Syam: “Ajarkan anak-anak kalian berenang, memanah, dan berkuda.” (Kanzul ‘Ummal No. 11386)
Memanah, berkuda, dan berenang dinilai BUKAN HAL YANG MELALAIKAN, bukan semata-mata permainan, selama tidak meninggalkan hal yang lebih wajib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَعِبٌ، لَا يَكُونُ أَرْبَعَةٌ: مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ، وَمَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَعَلُّمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ
“Segala hal selain dzikrullah adalah melalaikan, kecuali empat hal: ‘Seorang laki-laki yang bercumbu dengan istrinya, berkuda, memanah, dan belajar berenang.’” (HR. An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 8889, dari Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair)
Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini SHAHIH. (Shahihul Jami’ No. 4534)
Jadi, berkuda, berenang, bergulat, pedang, memanah dan semisahnya, merupakan olah raga yang sunah mubahah, dan bisa menjadi mustahabbah (dianjurkam) jika diniatkan untuk ibadah dan persiapan jihad.
Sekian. Wallahu A’lam