Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan membunuh tawanan perang dari kalangan orang kafir? Atau wajib menukar mereka dengan tawanan muslim?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, wa ba’du.
Di antara konsekuensi peperangan adalah adanya tawanan dari kedua belah pihak. Pembahasan kita di sini adalah tentang tawanan dari kalangan musuh orang-orang Islam, ketika mereka jatuh ke tangan kaum muslimin, sebagaimana yang terjadi pada Perang Badar, Perang Bani Quraizhah, Perang Bani Al-Musthaliq, dan lainnya. Bagaimana seharusnya kaum muslimin memperlakukan tawanan mereka?
Kami akan segera menjawab: Sesungguhnya Islam mewajibkan perlakuan yang manusiawi terhadap tawanan, yang menjaga martabat mereka, memelihara hak-hak mereka, dan melindungi kemanusiaan mereka. Al-Qur’an memandang tawanan sebagai salah satu kelompok lemah yang berhak mendapatkan belas kasihan, kebaikan, dan perhatian, seperti halnya orang miskin dan anak yatim dalam masyarakat. Allah berfirman dalam menggambarkan orang-orang baik yang diridhai di antara hamba-hamba-Nya, yang berhak masuk surga dan meraih rida serta pahala-Nya:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًۭا وَيَتِيمًۭا وَأَسِيرًا * إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءًۭ وَلَا شُكُورًا * إِنَّا نَخَافُ مِن رَّبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًۭا قَمْطَرِيرًۭا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (Sambil berkata,) ‘Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharap wajah Allah, kami tidak menginginkan balasan dan terima kasih darimu. Sesungguhnya kami takut akan (azab) Tuhan kami pada hari yang mukanya muram penuh kesulitan.'” (QS. Al-Insan: 8-10)
Dan Allah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad ﷺ mengenai tawanan Perang Badar:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّمَن فِىٓ أَيْدِيكُم مِّنَ ٱلْأَسْرَىٰٓ إِن يَعْلَمِ ٱللَّهُ فِى قُلُوبِكُمْ خَيْرًۭا يُؤْتِكُمْ خَيْرًۭا مِّمَّآ أُخِذَ مِنكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu, ‘Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan Dia akan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anfal: 70)
Allah memerintahkan beliau untuk berbicara kepada mereka dengan perkataan yang melunakkan hati mereka dan menarik mereka kepada Islam.
Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan sikap terhadap tawanan, dan apa yang wajib kita lakukan terhadap mereka, maka Al-Qur’an telah menegaskannya dalam ayat yang jelas dalam surat yang disebut Surat Muhammad atau Surat Al-Qital. Firman-Nya:
فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فَضَرْبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا۟ ٱلْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّۢا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka, dan setelah itu (boleh) melepaskan mereka dengan kemurahan atau dengan tebusan, sehingga peperangan selesai.” (QS. Muhammad: 4)
Tidak Ada Penawanan Sebelum Musuh Dilemahkan
Di antara ajaran militer yang diperkenalkan Islam dalam sistem peperangan adalah bahwa penawanan musuh tidak dilakukan di medan perang sebelum “pelemahan musuh”. Makna itskhan adalah melemahkan dan mematahkan kekuatan mereka, sehingga mereka tidak akan kembali memerangi kaum muslimin lagi. Karena itu, Allah menegur Nabi dan kaum muslimin setelah Perang Badar: bahwa mereka terburu-buru menawan, sementara musuh masih kuat, kokoh, dan menguasai wilayah. Maka tidak mengherankan jika musuh berpikir untuk membalas dendam dan kembali memerangi kaum muslimin. Dalam hal ini Allah berfirman:
مَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ ٱلدُّنْيَا وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلْـَٔاخِرَةَ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ
“Tidak pantas bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuh di muka bumi. Kamu menginginkan harta benda duniawi, sedangkan Allah menginginkan (pahala) akhirat. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal: 67)
Ayat ini mengandung isyarat teguran kepada kaum muslimin: bahwa mereka menginginkan dari penawanan itu untuk memperoleh keuntungan materi dari tebusan yang diberikan kepada mereka sebagai imbalan pembebasan tawanan. Itulah makna firman-Nya: “…kamu menginginkan harta benda duniawi…” Ayat ini—sebagaimana kita lihat—jelas menunjukkan larangan penawanan sebelum pelemahan di muka bumi. Teguran dalam ayat ini adalah atas penawanan sebelum pelemahan, bukan atas pengambilan tebusan setelah penawanan, sebagaimana yang masyhur dalam sirah.
Hal ini diperkuat oleh firman Allah dalam Surat Muhammad: “Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka, dan setelah itu (boleh) melepaskan mereka dengan kemurahan atau dengan tebusan, sehingga peperangan selesai.” Yang dimaksud dengan “tawanlah mereka” adalah penawanan. Namun, tidak sepantasnya niat para pejuang sejak awal adalah menawan musuh. Tujuan utama haruslah melemahkan kekuatan mereka dan mematahkan kekuasaan mereka, terutama karena dalam penawanan terkandung potensi keinginan duniawi melalui tebusan harta.
Setelah pelemahan ini tercapai, barulah diperbolehkan bagi para pejuang untuk menawan sesuka mereka, bahkan mereka diperintahkan untuk melakukannya (“maka tawanlah mereka”). Karena menumpahkan darah bukanlah tujuan itu sendiri dalam Islam. Dalam Islam tidak ada seperti yang terdapat dalam Taurat tentang kewajiban membunuh semua laki-laki dengan pedang jika mereka berhasil menguasainya, sehingga tidak ada ruang untuk penawanan atau pengikatan. Lalu, setelah penawanan, apa hukum bagi para tawanan ini?
Al-Qur’an di sini memberi kita pilihan antara dua hal dalam memperlakukan mereka: kemurahan dan tebusan, dan tidak menyebutkan selain keduanya. Makna “al-mann” adalah membebaskan tawanan karena Allah semata, untuk meluluhkan hatinya dan menjadikannya menyukai Islam, di mana kita membebaskannya tanpa imbalan.
Makna “al-fida'” adalah menebus tawanan dengan tawanan lain yang sebanding jumlahnya, atau lebih sedikit, atau lebih banyak, sesuai dengan kemaslahatan. Bisa jadi seorang tawanan dari pihak kita memiliki nilai dan bobot yang tinggi, sehingga kita menebusnya dengan lebih dari satu tawanan yang ada pada mereka, demikian pula sebaliknya. Tebusan juga bisa berupa harta, seperti yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya pada tawanan Perang Badar, di mana mereka meminta tebusan berupa harta karena kebutuhan mendesak mereka dan kemampuan keluarga mereka dari kalangan Quraisy untuk membayarnya.
Bukhari meriwayatkan dalam “Bab Tebusan Orang Musyrik” dalam Kitab Jihad, hadis Anas bin Malik: bahwa beberapa orang Anshar meminta izin kepada Rasulullah ﷺ, seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan kami meninggalkan tebusan untuk keponakan kami, Abbas.” Beliau bersabda: “Jangan kalian tinggalkan satu dirham pun darinya.” Dalam Perang Badar, Rasulullah ﷺ menetapkan suatu kebijakan penting dalam menebus tawanan, yaitu: orang yang tidak memiliki harta wajib memberikan pelayanan yang sesuai kepada masyarakat muslim, yang mampu dilakukan oleh tawanan dan dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Karena itu, Rasulullah ﷺ menetapkan bagi mereka yang pandai menulis di antara tawanan musyrikin, bahwa tebusan mereka adalah “mengajar sepuluh anak muslim menulis.” Rasulullah ﷺ tidak khawatir terhadap pengaruh orang-orang musyrik ini terhadap pikiran anak-anak kecil dari keturunan kaum muslimin, karena pemberantasan buta aksara tidak membawa serta pemikiran atau keyakinan. Selain itu, mereka berada di tengah-tengah masyarakat muslim, di bawah pemeliharaan, pengawasan, dan kontrolnya.
Zaid bin Tsabit Al-Anshari—juru tulis wahyu, salah seorang juru tulis mushaf induk, bahkan pemimpin tim—adalah salah seorang yang belajar menulis dalam kesempatan ini. Dengan demikian, Nabi yang “ummi” menjadi orang pertama yang memberantas “kebutaan aksara” dengan cara praktis, sebuah langkah yang sangat maju pada zaman yang begitu purba itu.
Apakah Tawanan Boleh Diperbudak atau Dibunuh?
Ada dua hukum lain yang disebutkan oleh para ahli fikih terkait tawanan musuh, yaitu: memperbudak dan membunuh. Kedua hukum ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana disebutkannya kemurahan dan tebusan. Keduanya diambil dari Sunnah Nabi dan praktik para sahabat serta khalifah yang mendapat petunjuk.
Telah diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri bahwa ia berkata: “Tidak halal membunuh tawanan dengan disiksa, tetapi hendaknya ia dimuliakan atau ditebus.” Ini diriwayatkan oleh Ath-Thabari dan Abu Ja’far An-Nahhas darinya. Ia berdalil dengan firman Allah dalam Surat Muhammad: “Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka, dan setelah itu (boleh) melepaskan mereka dengan kemurahan atau dengan tebusan, sehingga peperangan selesai…” (QS. Muhammad: 4). Ini adalah pendapat Adh-Dhahhak, As-Sudi, dan juga pendapat ‘Atha’.
Berlawanan dengan pendapat ini, ada yang berpendapat: “Tidak boleh terhadap tawanan dari kalangan musyrikin kecuali dibunuh. Tidak boleh mengambil tebusan dari mereka, dan tidak boleh memuliakan mereka.” Mereka menjadikan firman Allah: “…maka (boleh) melepaskan mereka dengan kemurahan atau dengan tebusan…” (QS. Muhammad: 4) sebagai ayat yang dihapus oleh firman-Nya:
فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana pun kamu jumpai mereka…” (QS. At-Taubah: 5)
An-Nahhas berkata: “Ini adalah pendapat Qatadah, dan diriwayatkan juga dari Mujahid.”
Pendapat ketiga: bahwa kedua ayat tersebut sama-sama tetap berlaku. Ini adalah pendapat Ibnu Zaid. An-Nahhas berkata: “Ini adalah pendapat yang benar, baik, dan jelas, karena yang satu tidak meniadakan yang lain.” Allah berfirman:
فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۢ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana pun kamu jumpai mereka, dan tawanlah mereka…” (QS. At-Taubah: 5)
Maksudnya, tawanlah mereka untuk dibunuh, dimuliakan, atau ditebus. Maka pemimpin mempertimbangkan urusan para tawanan berdasarkan apa yang membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, baik berupa pembunuhan, pembebasan, atau tebusan. Rasulullah ﷺ melakukan semua ini dalam peperangannya. Beliau membunuh ‘Uqbah bin Abu Mu’aith dan An-Nadlr bin Al-Harits sebagai tawanan pada Perang Badar. Beliau membebaskan suatu kaum dan menebus yang lain.
Dikatakan kepada beliau pada hari penaklukan Makkah: “Sesungguhnya Ibnu Khathal bergantung pada kain penutup Ka’bah.” Beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Padahal ia termasuk tawanan, namun beliau memerintahkan pembunuhannya. Umar juga ingin membunuh Abu Sufyan sebelum penaklukan Makkah, seandainya Abbas tidak memberinya jaminan keamanan. Ini adalah pilihan Ath-Thabari yang menolak adanya penghapusan, karena memungkinkan untuk mengompromikan kedua ayat. Penghapusan tidak boleh dilakukan kecuali ketika tidak memungkinkan untuk mengompromikan keduanya dengan cara apa pun. Ath-Thabari berkata: “Tidaklah mustahil bahwa pilihan antara kemurahan, tebusan, dan pembunuhan diserahkan kepada Rasulullah dan kepada para pemimpin setelahnya yang mengurus urusan umat.”
Pendapat yang saya unggulkan berdasarkan kajian terhadap nash-nash dan mengembalikan sebagiannya kepada sebagian yang lain adalah: bahwa asalnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Hasan dan yang sependapat dengannya, yaitu: tidak boleh membunuh tawanan biasa. Ia harus diperlakukan sesuai dengan ayat Surat Muhammad yang menentukan cara memperlakukan mereka yang telah kita ikat tawanannya: “maka (boleh) melepaskan mereka dengan kemurahan atau dengan tebusan.”
Namun, dikecualikan dari hal ini adalah mereka yang kita sebut di zaman kita sebagai “penjahat perang”, yang memiliki masa lalu buruk dengan kaum muslimin yang tidak bisa dilupakan, seperti ‘Uqbah bin Abu Mu’aith, Ibnu Khathal, orang-orang Yahudi Bani Quraizhah, dan semacamnya. Mereka ini boleh dijatuhi hukuman mati sebagai balasan atas apa yang telah dilakukan tangan mereka sebelumnya. Mereka diperlakukan dengan pengecualian, dan ayat Surat At-Taubah diterapkan kepada mereka.
Wallahu A’lam.
Sumber: Al-Qaradawi.net





