Pertanyaan:
Apa hukumnya jika seorang yang shalat lupa membaca doa qunut dalam shalat Subuh? Dan apa yang harus ia lakukan?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Wa ba’du.
Doa qunut dalam shalat Subuh termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ahli fikih. Sebagian dari mereka menganggapnya sebagai sunnah, sementara sebagian yang lain tidak menganggapnya demikian. Telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut dalam shalat Subuh, tetapi hadis-hadis menjelaskan bahwa ketika beliau melakukan qunut, beliau mendoakan keburukan bagi segolongan orang musyrik karena mereka telah menyakiti kaum muslimin, dan beliau juga mendoakan kebaikan bagi segolongan orang mukmin yang lemah. Jadi, ini adalah qunut yang terikat dengan sebab-sebab tertentu, yang oleh para ahli fikih disebut sebagai “qunut an-nawazil“. Artinya, ketika suatu bencana menimpa kaum muslimin atau ketika suatu musibah terjadi, maka disunnahkan dan disyariatkan bagi mereka untuk berdoa dalam shalat-shalat jahr dan merendahkan diri kepada Allah agar Dia menghilangkan keburukan, melapangkan kesusahan, dan mengangkat kesedihan dari mereka, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Sebagian ulama dan imam, seperti kalangan Syafi’iyah, berpendapat tentang kesunnahan qunut dalam shalat Subuh secara terus-menerus. Bagaimanapun juga, perkara seperti ini termasuk perkara yang diperbolehkan untuk mengambil pendapat ini atau itu. Jika seorang muslim meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya.
Telah diriwayatkan bahwa Imam Syafi’i, ketika beliau pergi ke Baghdad, tidak melakukan qunut dalam shalat Subuh sebagai bentuk penghormatan dan perhatian terhadap perasaan para pengikut Imam Abu Hanifah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini terdapat kelapangan, kebebasan memilih, dan keringanan yang tidak sepantasnya dipersulit dalam hal seperti ini.
Wallahu A’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





