Pertanyaan:
Apa pendapat Bapak/Fadilatus Syaikh tentang “haji yang dimanjakan” (al-hajj al-muraffah) yang dipromosikan akhir-akhir ini oleh beberapa biro perjalanan dan disebut oleh sebagian orang sebagai “Haji Bintang 5”? Di mana para jamaah di Makkah, Mina, dan Arafah menginap di hotel-hotel mewah serta disediakan segala fasilitas kenyamanan dan kemewahan.
Apakah mereka mendapatkan pahala dalam haji mereka seperti jamaah lainnya yang menderita berbagai kesulitan—tidur di tanah, makan seadanya, bahkan kadang tidak mendapat makanan kecuali dengan susah payah?
Kami mohon penjelasan tentang poin ini, karena sebagian saudara mengatakan bahwa haji semacam ini tidak ada pahalanya. Semoga Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin dengan ilmu dan penjelasan Bapak.
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim) [Muttafaqun ‘alaih]
Maka, penentu pertama pahala suatu amal adalah niat dan keikhlasan kepada Allah Ta’ala. Betapa banyak amal yang lahiriahnya tampak baik, tetapi batinnya tercampuri oleh kepalsuan dan ketidaktulusan.
Kita tidak bisa menghakimi seluruh jamaah haji yang berkecukupan dan dimanjakan ini bahwa mereka semata-mata ingin bermegah-megahan dan tidak memiliki niat yang ikhlas dalam haji mereka.
Kemudian, kesempurnaan amal agar sesuai dengan manhaj syar’i (tuntunan syariat) serta jauh dari kekurangan dan bid’ah. Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak sesuai dengan tuntunan kenabian, maka amalnya ditolak.
Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Amal yang paling baik adalah yang paling benar (ashabuhu) atau paling ikhlas (akhlashuhu). Maka tidak diterima suatu amal kecuali jika ikhlas dan benar.”
Ikhlas artinya karena Allah semata.
Benar artinya sesuai dengan sunnah.
Setelah itu, pahala juga tergantung pada tingkat kepayahan (an-nashab), sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهَا: «أَجْرُكِ عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ»
“Pahalamu sesuai dengan tingkat kepayahanmu.”
Maka, tidaklah sama di sisi Allah antara jamaah haji yang dimanjakan dengan jamaah haji yang kelelahan dan menderita. Meskipun demikian, jamaah yang dimanjakan dapat meraih pahala karena:
Infaknya kepada orang-orang miskin dan fakir,
Akhlaknya yang baik,
Keikhlasan niatnya,
Dan faktor-faktor lainnya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِن تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِن لَّدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang seberat zarrah (atom). Dan jika ada kebaikan seberat zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberi dari sisi-Nya pahala yang agung.” (Q.S. An-Nisa’: 40)
Kesimpulan:
Haji bintang lima tidak serta-merta tidak berpahala, selama niatnya ikhlas dan pelaksanaannya sesuai sunnah. Namun, derajat pahalanya dapat berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan dan pengorbanan.
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





