Sesungguhnya Islam adalah satu-satunya manhaj, mazhab, atau sistem di dunia yang sumbernya semata-mata firman Allah, tidak terdistorsi, tidak diubah, dan tidak tercampur dengan ilusi manusia, kesalahan manusia, dan penyimpangan manusia.
Adapun manhaj atau sistem yang kita lihat di dunia hingga saat ini ada tiga, tentu selain Islam:
Manhaj, mazhab, atau sistem madani (sekuler) yang murni buatan manusia. Sumbernya adalah pemikiran rasional atau filosofis dari seorang individu atau sekelompok manusia. Contohnya: komunisme, kapitalisme, eksistensialisme, dan lainnya.
Manhaj atau sistem keagamaan yang juga buatan manusia. Contohnya: agama Buddha yang berkembang di Cina, Jepang, dan India. Agama ini tidak diketahui memiliki asal-usul ketuhanan atau kitab samawi. Sumbernya, dengan demikian, adalah pemikiran manusia.
Manhaj atau mazhab keagamaan yang telah terdistorsi. Meskipun pada asalnya bersumber dari Tuhan, tangan-tangan distorsi dan perubahan telah bekerja di dalamnya. Dimasukkan ke dalamnya hal-hal yang bukan bagian darinya, dihapus darinya sebagian isinya, dan tercampurlah firman Allah dengan perkataan manusia. Akibatnya, tidak ada lagi kepercayaan terhadap ketuhanan sumbernya. Ini seperti Yahudi dan Nasrani, setelah terbukti adanya distorsi pada Taurat dan Injil itu sendiri, apalagi terhadap tambahan-tambahan berupa komentar, interpretasi, dan informasi manusia yang telah mengubah makna yang dikehendaki dari firman Allah.
Adapun Islam, ia adalah manhaj yang unik, yang sumbernya selamat dari campur tangan manusia dan distorsi manusia. Hal itu karena Allah Ta’ala sendiri yang menjamin pemeliharaan kitab-Nya konstitusi dasarnya yaitu Al-Qur’an Al-Majid. Dia mengumumkan hal ini kepada Nabi-Nya dan umatnya dengan berfirman:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ ٩
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9).
Islam: Manhaj Rabbani yang Murni
Sesungguhnya Islam adalah manhaj (sistem hidup) Rabbani, seratus persen (100%). Akidah, ibadah, adab, akhlak, syariat, dan tatanannya semuanya bersifat rabbani dan ilahiah. Maksudku, dalam fondasi-fondasi pokoknya, prinsip-prinsip umumnya, bukan pada cabang-cabang, perincian, dan tata cara pelaksanaannya.
Akidah yang Rabbani:
Akidah Islam adalah akidah rabbani, yang diambil dari firman Allah yang tidak didatangi kebatilan dari depan maupun dari belakangnya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim yang menegakkan pilar-pilarnya dan menjelaskan rambu-rambunya, serta dari Sunnah yang sahih yang menjadi penjelas Al-Qur’an.
Akidah ini bukanlah hasil rumusan suatu majelis, bukan tambahan dari suatu lembaga, dan bukan pula hasil ilham seorang ‘Paus’ dari kalangan paus-paus.
Tidak seorang pun dari para sahabat Muhammad ﷺ, para imam Islam, dan fuqaha besarnya, berhak mengubah dan mengganti akidah Islam dengan menambah, mengurangi, atau memutarbalikkannya sebagaimana yang dilakukan oleh Santo Paulus terhadap akidah Nasrani. Bahkan, sebagian penulis Barat modern menamai agama Kristen yang ada sekarang sebagai “Kekristenan Paulus” (Pauline Christianity), bukan Kekristenan ‘Isa putra Maryam.
Ibadah yang Rabbani:
Adapun ibadah-ibadah Islam yang dimaksud adalah syiar-syiar yang dengannya seorang hamba bertakarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala adalah ibadah-ibadah yang bersifat rabbani. Wahyu ilahilah yang menggambarkan bentuknya, menentukan rupa, rukun, dan syarat-syaratnya, serta menetapkan waktunya bagi yang mensyaratkan waktu, dan tempatnya bagi yang mensyaratkan tempat.
Tidak diterima dari seorang pun betapapun ia seorang mujtahid dalam agama, dan setinggi apa pun kedudukannya dalam ilmu dan ketakwaan untuk menciptakan bentuk dan tata cara ibadah dari dirinya sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Karena hal ini berarti merampas hak Pemilik kebenaran mutlak dalam hal tersebut, yaitu Allah Ta’ala, Pemilik alam dan segala perintah.
Barangsiapa melakukan sesuatu dari hal itu, sungguh ia telah mengada-adakan syariat dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah. Perbuatannya dianggap bid’ah dan sesat, dan amalnya ditolak sebagaimana seorang penukar uang (shairafi) yang kritis menolak mata uang palsu.
Sesungguhnya Islam datang dalam bidang ibadah dengan membawa dua prinsip besar, yang tidak menoleransi sedikit pun kelonggaran dalam salah satunya:
- Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah. Tidak ada ibadah untuk selain-Nya, dan tidak untuk sesuatu pun selain-Nya, apa pun itu—baik di bumi maupun di langit, berakal maupun tidak. Inilah yang dituntut oleh ketuhanan dalam tujuan dan orientasi (Rububiyyatul Ghayah wal Wijhah).
- Tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang telah Dia syariatkan. Apa yang Dia syariatkan hanya diketahui melalui perantaraan para rasul-Nya yang menyampaikan, dan penutup mereka adalah Muhammad ﷺ, yang syariatnya menghapus seluruh syariat sebelumnya. Dialah yang Allah tetapkan kekekalan untuknya, dan Dia menjamin pemeliharaannya hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya.
Selain dari itu adalah hawa nafsu dan bid’ah yang tertolak, meskipun didorong oleh niat baik dan kerinduan kuat untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Jalla Syanuhu. Namun, niat yang saleh saja tidak menjadikan amal itu memiliki sifat diterima selama bentuknya tidak disyariatkan oleh nash yang tetap.
Amal yang diterima memiliki dua rukun:
Ikhlas karena Allah.
Sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Akhlak yang Rabbani:
Akhlak Islam adalah akhlak yang rabbani. Artinya, wahyu ilahilah yang meletakkan dasar-dasarnya dan menentukan prinsip-prinsip fundamentalnya yang mutlak diperlukan untuk menjelaskan karakter kepribadian Islam, sehingga tampak utuh, kokoh, dan khas dalam batin dan lahirnya, mengetahui arah dan jalannya ketika jalan-jalan lain menjadi samar dan simpang siur bagi selainnya.
Tidak mengherankan jika kita mendapati Al-Qur’an Al-Karim itu sendiri sangat concern dalam menggambarkan pokok-pokok adab dan akhlak seorang Muslim, seperti: berbuat ihsan kepada kedua orang tua, terutama ketika mereka atau salah satunya telah lanjut usia; berbuat baik kepada kerabat; memelihara anak yatim; memuliakan tetangga dekat maupun jauh; teman sejawat; ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal); para pembantu/pelayan; memperhatikan fakir miskin; memerdekakan hamba sahaya; jujur dalam perkataan; ikhlas dalam amal; menjaga pandangan dan kemaluan; saling menasihati dalam kebenaran, kesabaran, dan kasih sayang…
Menyeru kepada kebaikan; amar makruf nahi mungkar; menunaikan amanah kepada yang berhak; memutuskan perkara di antara manusia dengan adil; menepati janji; meninggalkan kemungkaran; menjauhi dosa-dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat), seperti: syirik, sihir, membunuh, zina, mabuk, riba, memakan harta anak yatim, menuduh zina wanita mukmin yang terhormat, melarikan diri dari medan perang, dan dosa-dosa besar serta keji lainnya. Dan masih banyak lagi akhlak-akhlak positif dan negatif, baik individual maupun sosial.
Syariat yang Rabbani:
Syariat Islam untuk menata kehidupan individu, keluarga, sosial, dan internasional adalah syariat yang rabbani. Maksudku, dalam fondasi, prinsip-prinsip, dan hukum-hukum dasarnya yang Allah kehendaki untuk mengatur laju perjalanan umat manusia dan menegakkan hubungan antarindividu dan komunitas di atas landasan yang paling kokoh dan prinsip yang paling adil, jauh dari keterbatasan, ekstremitas, hawa nafsu, dan kontradiksi manusia.
Inilah keistimewaan pertama syariat Islam dibandingkan syariat-syariat lainnya baik kuno maupun modern, Timur maupun Barat, liberal maupun sosialis. Syariat Islam adalah satu-satunya sistem hukum di dunia yang fondasinya adalah wahyu Allah dan firman-Nya yang maksum dari kesalahan, yang tersucikan dari kezaliman:
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَّعَدْلًاۗ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمٰتِهٖۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ١١٥
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115).
Dengan ini, ditetapkan dalam prinsip-prinsip Islam bahwa satu-satunya pembuat syariat (al-musyarri’) adalah Allah. Dialah Yang Memerintah dan Melarang, Menghalalkan dan Mengharamkan, Membebani kewajiban dan Mewajibkan, berdasarkan ketuhanan-Nya (rububiyyah), uluhiyah-Nya, dan kekuasaan-Nya atas seluruh makhluk-Nya. Dia adalah Tuhan manusia, Raja manusia, dan Sembahan manusia. Milik-Nya-lah ciptaan dan perintah, milik-Nya-lah kerajaan dan kekuasaan, milik-Nya-lah segala puji di dunia dan akhirat, milik-Nya-lah hukum, dan hanya kepada-Nya-lah mereka dikembalikan.
Tidak seorang pun selain-Nya memiliki hak untuk membuat syariat secara mutlak, kecuali apa yang diizinkan Allah dalam hal-hal yang tidak ada nash yang mengikat. Pada hakikatnya, ia hanyalah seorang mujtahid, mustanbith (penggali hukum), atau muqannin (pengkodifikasi), bukan musyarri’ (pembuat syariat) atau hakim. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri bukanlah seorang pembuat syariat. Kewajiban menaatinya hanyalah karena ia adalah penyampai risalah dari Allah. Perintahnya adalah perintah Allah:
مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًاۗ ٨٠
“Barangsiapa yang menaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80).
Al-Qur’an telah mencap sebagai kesyirikan mereka yang memberikan otoritas pembuatan syariat secara mutlak kepada sebagian manusia, yaitu para pemuka agama yang telah mengubah firman-firman Allah dan mengganti syariat Allah, lalu mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, sebagai kedustaan atas nama Allah.
Sumber : Qaradawi.net





