Oleh: Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Saya memiliki seorang putri yang telah menikah dua tahun lalu. Selama masa itu, ia dan suaminya tinggal bersama saya dalam satu rumah. Setelah itu, suaminya ingin membawanya pindah. Saya bersumpah bahwa jika ia pergi bersamanya, saya tidak akan mengunjunginya dan tidak akan memasuki rumahnya. Sekarang ia telah pergi, ia sedang hamil dan memiliki seorang anak. Ia dan suaminya selalu mengunjungi saya. Apa solusi untuk masalah ini? Apakah boleh saya memasuki rumahnya?
Jawaban Yang Mulia Syaikh:
Saudari penanya telah melakukan beberapa kesalahan dalam masalah ini. Di antaranya: anggapannya bahwa sudah menjadi kewajiban putri dan menantunya untuk tinggal bersamanya selamanya. Di antaranya pula: ia mendorong putrinya untuk tidak mengikuti suaminya, karena mengira bahwa ketaatan kepada ibu lebih didahulukan daripada ketaatan kepada suami. Dan di antaranya: ia bersumpah tidak akan mengunjunginya jika ia pergi bersama suaminya. Jadi, masalah yang ia tanyakan ini adalah masalah yang ia ciptakan sendiri dengan tangannya.
Suami berhak untuk membawa istrinya pindah dan tinggal mandiri di rumah sendiri, dan tidak ada larangan dalam hal ini jika ia mampu. Bahkan hal ini mungkin lebih jauh dari masalah-masalah yang sering timbul akibat interaksi antara suami dan ibu mertua, yang dapat mengganggu keharmonisan hubungan keluarga.
Bagaimanapun, jika saudari penanya ini menyesali apa yang telah terjadi dan ingin mengunjungi putrinya, terlebih lagi putrinya membutuhkannya, maka Nabi ﷺ telah memberikan solusi untuk masalah ini sejak dahulu melalui sabdanya yang tegas:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada hal yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kafarat (tebusan) atas sumpahnya.” (HR. Muslim no. 1650)
Jika seseorang bersumpah tidak akan mengunjungi kerabatnya… tidak akan menyambung tali silaturahmi… apakah ini berarti ia harus memutuskan silaturahmi dan melakukan dosa besar yang membinasakan ini hanya karena ia telah bersumpah… lalu sumpah itu menjadi penghalang untuk berbuat baik? Tidak. Al-Qur’an yang mulia berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ أَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan islah di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 224)
Artinya, janganlah engkau jadikan sumpah sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan dan islah di antara manusia. Sumpah tidak disyariatkan untuk tujuan ini. Jika seseorang bersumpah seperti ini, maka ada jalan keluar yang ditetapkan oleh pembuat syariat untuk hal ini, yaitu kafarat. “Hendaklah ia membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik.”
Saudari ini telah bersumpah tidak akan mengunjungi putrinya. Maka kewajibannya dalam situasi ini adalah mengunjungi putrinya dan membayar kafarat sumpahnya. Ia dapat membayar kafarat sebelum kunjungan, atau setelah kunjungan. Bagaimanapun, ini diperbolehkan. Kunjungilah ia dan bayarlah kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang layak yang biasa ia berikan kepada keluarganya dan dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Inilah jalan keluarnya. Janganlah ia memutuskan tali silaturahmi dan menjauhi putrinya, terlebih lagi putrinya sangat membutuhkannya seperti yang ia katakan.
Sumber: Al-Qaradawi.net





