RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,049)
  • Akhlak (134)
  • Al-Qur'an (79)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (137)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhlak

Masyarakat Tidak Dibangun dengan Hukum Semata

  • 20-03-2026
  • No comments
Ju2

Dr. Yusuf Qaradhawi

Sesungguhnya Islam bukan sekadar hukum dan undang-undang. Ia adalah keyakinan yang menjelaskan eksistensi, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang menyucikan diri, konsep-konsep yang meluruskan pandangan, nilai-nilai yang mengangkat derajat manusia, dan adab yang memperindah kehidupan. Ayat-ayat tentang hukum legislatif tidak mencapai sepersepuluh ayat Al-Qur’an, dan ia tercampur secara menyatu dengan keyakinan dan hati nurani, digandengkan dengan janji dan ancaman, serta terhubung secara organik dengan seluruh petunjuk Al-Qur’an.

Bacalah misalnya dalam hukum keluarga firman-Nya:

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Ini bukanlah hukum kering seperti pasal-pasal undang-undang, melainkan hukum sekaligus seruan, arahan, pendidikan, dorongan, dan peringatan.

Dan bacalah dalam hukum pidana (hudud) firman-Nya Yang Maha Agung:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ * فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ * أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌۭ

“Adapun pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah engkau tahu bahwa sesungguhnya Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? Dia menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya dan mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma’idah: 38-40)

Di sini kita juga menemukan hukum yang bersifat preventif (pencegah), digandengkan dengan janji dan ancaman, mengandung unsur menakut-nakuti dan memberi harapan, arahan dan pendidikan, mendorong untuk bertobat dan memperbaiki diri, serta mengingatkan pada nama-nama Allah yang indah: Al-Aziz (Maha Perkasa) ketika memerintah dan melarang, Al-Hakim (Maha Bijaksana) dalam apa yang disyariatkan-Nya, dan Al-Ghafur Ar-Rahim (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) bagi siapa yang bertobat dan memperbaiki diri. Dia pemilik alam semesta, pemilik makhluk dan perintah, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Inilah konteks hukum dalam Al-Qur’an, demikian pula dalam Sunnah. Masyarakat muslim tidak dibangun dengan hukum semata, melainkan harus ada dua sarana lain: dakwah dan penyadaran, kemudian pengajaran dan pendidikan, di samping hukum dan undang-undang, bahkan sebelum hukum dan kodifikasi.

Karena itulah Islam memulai dengan fase Makkah—fase dakwah dan pendidikan—sebelum fase Madinah, fase hukum dan pengaturan. Dalam fase Makkah ini, kita melihat hukum bercampur dengan pendidikan juga, seperti bercampurnya jasad dengan ruh. Mengubah undang-undang saja tidaklah cukup untuk membentuk masyarakat muslim. Mengubah apa yang ada dalam jiwa adalah fondasi utamanya.

Dan yang paling besar membantu dalam mengubah apa yang ada dalam jiwa adalah iman, yang membentuk manusia menjadi makhluk lain, dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan baginya, dorongan-dorongan dan kendali-kendali yang dianugerahkan kepadanya, serta balasan atas amalnya di dunia dan akhirat. Islam adalah kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika kita ingin memerangi suatu kejahatan yang telah ditetapkan hukumannya (hudud), maka memeranginya bukan hanya dengan menegakkan hukuman saja, dan bukan hanya dengan legislasi semata. Hukuman (had) hanyalah langkah terakhir dalam jalan perbaikan.

Sesungguhnya hukuman itu hanyalah untuk orang-orang yang menyimpang di antara manusia. Mereka ini bukanlah mayoritas, dan bukan pula kaidah (norma), melainkan mereka adalah pengecualian dari kaidah. Islam tidak datang hanya untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi juga untuk mengarahkan orang-orang yang normal dan melindungi mereka agar tidak menyimpang. Hukuman bukanlah faktor terbesar dalam menangani kejahatan menurut pandangan Islam, melainkan pencegahan dengan menghalangi sebab-sebabnya adalah faktor terbesar. Karena pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan.

Jika kita melihat pada kejahatan seperti zina, kita dapati bahwa Al-Qur’an yang mulia menyebutkan tentang hukuman had (dera) dalam satu ayat di awal Surat An-Nur, yaitu firman-Nya:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nur: 2)

Akan tetapi, surat yang sama mencakup puluhan ayat lain yang mengarahkan kepada pencegahan dari kejahatan tersebut. Cukuplah bagi kita firman-Nya:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَـٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (zina) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nur: 19)

Dan firman-Nya dalam mengatur adab saling mengunjungi, menghormati rumah, dan menjaga kehormatannya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur: 27)

Termasuk di dalamnya adab meminta izin bagi para pelayan dan anak-anak yang belum baligh:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍۢ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَـٰثُ عَوْرَٰتٍۢ لَّكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga waktu: sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya’. (Itulah) tiga aurat (waktu yang sering tidak berpakaian) bagi kamu.” (QS. An-Nur: 58)

Dan yang lebih penting dari itu semua adalah mendidik para mukmin dan mukminat dengan akhlak ‘iffah (menjaga kesucian diri) dan ihshan (memelihara kehormatan), yaitu dengan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sebagaimana firman-Nya Yang Maha Agung:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Di sini muncul elemen baru dalam pencegahan zina dan kejahatan seksual, yaitu melarang perempuan tampil dengan cara yang menggoda dan memikat laki-laki, serta membangkitkan naluri dan imajinasi mereka. Hingga dalam ayat yang mulia ini disebutkan firman-Nya:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

Kemudian ayat itu ditutup dengan firman-Nya:

وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Maknanya adalah: wajib membersihkan masyarakat dari sebab-sebab godaan dan fitnah, serta menutup semua jalan menuju kerusakan. Dan yang paling penting dari semua itu adalah perintah untuk menikahkan orang-orang yang sendirian (tidak memiliki pasangan) dari kalangan laki-laki dan perempuan, serta menyapa seluruh masyarakat dengan hal ini, sebagai tanggung jawab bersama:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Tanggung jawab masyarakat di sini—terutama para pemimpinnya—terletak pada memudahkan sarana pernikahan yang halal, di samping menutup pintu-pintu keharaman. Yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan materi dan sosial di hadapan mereka yang ingin menikah, seperti mahar yang mahal, berlebihan dalam hadiah, undangan, jamuan makan, dan perlengkapan rumah tangga, serta hal-hal terkait lainnya. Juga dengan membantu mereka—baik secara materi maupun moral—untuk membentuk rumah tangga muslim. Jadi, bukanlah penegakan hukuman (had) semata yang dapat menyelesaikan masalah. Kenyataannya, hukuman had di sini tidak dapat ditegakkan sesuai syarat-syarat syariatnya kecuali dalam kasus pengakuan di depan majelis hakim sebanyak empat kali, menurut pendapat sejumlah imam, atau kesaksian empat orang saksi yang adil yang melihat langsung peristiwa kejahatan tersebut saat terjadi. Dan sangat sulit hal itu bisa terwujud. Maka seolah-olah tujuannya di sini adalah mencegah terang-terangan dalam melakukan kejahatan. Adapun orang yang terjerumus ke dalamnya namun ia merahasiakannya, maka ia tidak terkena hukuman duniawi, dan urusannya di akhirat terserah kepada Allah.


Sumber: Al-Mujtama’ Alladzi Nasyuduh (Masyarakat Muslim yang Kita Cita-citakan) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Anda Mungkin Juga Menyukai
Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

4e60a
View Post
  • Akhlak
  • Aqidah

Ikhlas Diperlukan Untuk Kebaikan Hidup

Dome putra mosque malaysia sunset 181624
View Post
  • Akhlak
  • Al-Qur'an

Allah Azza wa Jalla Menggambarkan Rasul-Nya sebagai Pembawa Berita Gembira dan Pemberi Peringatan

View Post
  • Akhlak

Sikap Pilih-pilih dan Dua Wajah dalam Beragama

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

2985223000fcc577e650c229ddca0d1e 1560086652 b
View Post
  • Akhlak

Tawakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 1714531601008 1
    • Fiqih
    Sedekah Sunnah Terbaik saat Musim Qurban adalah Qurban
    • 15.05.26
  • Trump6 2
    • Akhbar Dauliyah
    Bagaimana Iran Menghadapi Ancaman Trump untuk Melancarkan Serangan Baru?
    • 15.05.26
  • 2zliilslbukgssw4wg 800xauto 3
    • Wasathiyah
    Nilai Rabbaniyah (Ketuhanan) di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
    • 16.05.26
  • 2iguzpftd0kkkwss84 800xauto 4
    • Wasathiyah
    Juma’t Seruan Langit untuk Persatuan Bumi
    • 16.05.26
  • Salh alkhtyb 5
    • Akhbar Dauliyah
    “Kami Dulu Raja-Raja”: Empat Kesaksian tentang Penderitaan Pengungsian dan Keindahan Palestina Sebelum Nakba
    • 16.05.26
  • Kapan 1 dzulhijjah 2026 ini jadwal sidang isbat penentuan idul adha 1447 h gemini ai 4H3EM 6
    • Kabar Umat
    Besok, Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha akan Digelar
    • 16-05-2026

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.