Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Pertanyaan:
Sebagian orang membawa serta kain kafan mereka ketika berhaji atau berumrah untuk membasahinya dengan air Zamzam. Sebagian lainnya membeli kain kafan dari tanah Saudi lalu membasahinya dengan air Zamzam di sana. Apakah boleh bagi seorang jamaah haji atau umrah mengambil air Zamzam untuk membasahi kain kafannya, yang ia simpan untuk dikafankan nanti, sebagai bentuk tabarruk (mencari berkah) dengan air Zamzam? Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.
Jawaban Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang setia kepadanya. Amma ba’du.
1. Masalah Ini Termasuk Ibadah, dan Ibadah Hukumnya Tawqifi (Bergantung pada Dalil)
Persoalan ini termasuk dalam kategori ibadah. Dalam ibadah, prinsip dasarnya adalah at-tawqif (tidak boleh menetapkan suatu ibadah kecuali ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah), agar kita tidak mensyariatkan dalam agama sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah, dan agar kita tidak berbuat bid’ah dalam agama ini mengikuti hawa nafsu kita sendiri.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Tidak pernah terbukti dalam Al-Qur’an maupun Sunnah adanya tuntunan untuk membasahi kain kafan dengan air Zamzam—baik sebagai kewajiban maupun sebagai kesunnahan.
2. Tidak Ada Satu Pun Sahabat atau Tabi’in yang Melakukannya
Tidak diriwayatkan bahwa seseorang pun dari kalangan sahabat, maupun tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, melakukan hal ini. Padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini—generasi yang dijadikan teladan untuk diikuti. Seandainya tindakan ini adalah kebaikan, niscaya generasi belakangan tidak akan mendahului generasi awal dalam melakukannya.
3. Air Zamzam Diciptakan untuk Diminum, Bukan untuk Membasuh Kain
Air Zamzam pada hakikatnya diciptakan untuk diminum, bukan untuk membasuh atau membersihkan sesuatu. Karena itu, dalam hadis disebutkan:
طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ
Artinya: “Air Zamzam adalah makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadis lain yang dihasankan oleh sebagian ulama:
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Artinya: “Air Zamzam sesuai dengan tujuan orang yang meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Praktik sunah yang sahih telah menetapkan bahwa Nabi ﷺ hanya meminumnya, dan beliau tidak pernah menggunakan air Zamzam untuk hal lain, seperti bersuci, membersihkan pakaian, atau membasahi kain.
4. Inti Keselamatan Bukan pada Kain Kafan, Melainkan pada Iman dan Amal Saleh
Poros keselamatan dan kemenangan di akhirat bukanlah pada kain kafan, apalagi pada membasahinya dengan air Zamzam. Porosnya adalah:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
*Artinya: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah (atom), niscaya ia akan melihatnya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya ia akan melihatnya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8)*
Tidak ada yang menghancurkan umat Islam selain meninggalkan inti (al-lubab) dan berpegang teguh pada kulit luar (al-qusyur)—hal-hal yang tidak berguna bagi mereka di hadapan Allah, tidak bermanfaat bagi agama mereka, dan tidak mengangkat derajat mereka di dunia maupun di akhirat.
Wallahu a’lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).
Sumber: Al-Qaradawi





