RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (721)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (330)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (159)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (43)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (60)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Menag Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Legislator PKS: Kebijakannya Harus Dievaluasi

  • 24-02-2022
Iskan Qolba Lubis

Jakarta (24/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai Kebijakan Aturan Menteri Agama Tentang Penggunaan Toa Masjid dirasa sangat tidak strategis karena Menteri masuk dalam hal sangat teknis dan terkesan kurang kerjaan dengan membiarkan fungsi agama yang menjadi tupoksinya.

Politisi asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa aturan terkait Surat Edaran Menteri Agama itu harus dievaluasi kembali karena jangan sampai nanti akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya.

“Masjid atau musala itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat dengan mendengar adzan dan Alquran sesaat sebelum masuk waktu sholat menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Hal ini yang perlu digaris bawahi oleh Menag bahwa pengeras suara serta volumenya hanya sarana biarlah masyarakat mengatur diri mereka,” tegas Iskan.

Salah satu aturannya, imbuh Iskan, adalah pengurus masjid maupun musala harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid.

“Aturan di dalam pedoman ini sangat tidak kompeten dengan apa yang dilihat oleh masyarakat, pasalnya negara kita Indonesia ini sangat beragam kearifan lokal, standar pendidikan yang belum rata, ketika kebijakan disama ratakan tanpa melihat kondisi riil daerah dan kearifan lokal sangat tidak pas,” ucap Iskan.

Politisi asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa aturan terkait Surat Edaran Menteri Agama itu harus dievaluasi kembali karena jangan sampai nanti akan menimbulkan kegaduhan yang tidak peru apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya.

“Masjid atau musala itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat dengan mendengar adzan dan Alquran sesaat sebelum masuk waktu sholat menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Hal ini yang perlu digaris bawahi oleh Menag bahwa pengeras suara serta volumenya hanya sarana biarlah masyarakat mengatur diri mereka,” tegas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan juga menambahkan bahwa Kementerian Agama disini khususnya terkait Surat Edaran Menteri Agama Tentang Aturan Pengeras Suara Masjid perlu adanya study yang komprehensif dan selama ini sudah ada panduan Dirjen Bimas Islam.

“Harus adanya evaluasi terhadap arah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama disini, karena masjid juga punya fungsi dakwah sedangkan pengeras suara hanya sarana saja, kok Menteri mengurus sarana prasarana yang setiap saat bisa berubah,” ungkapnya.

Masjid itu, kata Iskan, salah satu syarat bagi umat Islam membangun basis sosial bukan hanya ibadah dalam arti sempit. Kalau ini dipermasalahkan jadi masyarakat bertanya-tanya ada apa.

“Oleh karenanya saya minta disini Menteri Agama perlu adanya tinjauan ulang terhadap arah kebijakan Surat Edaran ini, karena pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang dan juga Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan,” pungkas Iskan mengakhiri.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Pengeras suara masjid
  • pks
Risalah

Previous Article
Rusia serang Ukraina
  • Akhbar Dauliyah

Putin Serang Ukraina, Berikut Beberapa Perkembangan Terakhir

  • 24-02-2022
View Post
Next Article
Hungaria
  • Akhbar Dauliyah

Hungaria Tawarkan Budapest Jadi Tuan Rumah Perundingan Rusia dan Ukraina

  • 26-02-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
PKS 2025 2030
View Post
  • Kabar Umat

PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

Presiden Sekjend Bendahara PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto

MSI Muzammil
View Post
  • Kabar Umat

Duet Baru Pimpin PKS: Sohibul Iman dan Almuzzammil Yusuf Resmi Menjabat

Shahifah Ukhuwah MUI scaled
View Post
  • Kabar Umat

10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa

AKP PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS dan AK Parti Perkuat Kerja Sama untuk Kemerdekaan Palestina

Sudarnoto Abdul Hakim
View Post
  • Kabar Umat

MUI Nyatakan Dukungan terhadap Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel

Legislator PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS Dorong Pemerintah Antisipasi Dampak Kebijakan Dagang Trump: Proteksi UMKM, Kuatkan Pangan Lokal, dan Diplomasi Cerdas

Gaza 25624
View Post
  • Kabar Umat

PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata dan Tuntut Pertanggungjawaban Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Abu Ubaidah 1
    • Akhbar Dauliyah
    Abu Ubaidah: Kami umukan solidaritas dengan Iran, agresi Israel tidak akan lemahkan perlawanan
    • 14.06.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 2
    • Akhbar Dauliyah
    Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
    • 14.06.25
  • IUMS 3
    • Akhbar Dauliyah
    Persatuan Ulama Muslim Internasional Tegaskan Dukungan Penuh untuk Palestina dan Serukan Persatuan Umat
    • 15.06.25
  • PKS 2025 2030 4
    • Kabar Umat
    PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030
    • 23.06.25
  • Revolusi Iran 5
    • Akhbar Dauliyah
    Antara Revolusi dan Kekuasaan: Membaca Ulang Iran, Syi’ah, dan Politik Timur Tengah
    • 24.06.25
  • WhatsApp Image 2025 07 01 at 18.53.19 6
    • Akhbar Dauliyah
    Trump Resmi Cabut Sanksi Terhadap Suriah, Begini Tanggapan Netizen.
    • 01.07.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.