RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (771)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (122)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (95)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (338)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (162)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (44)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (1)
  • Wasathiyah (62)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Menag Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Legislator PKS: Kebijakannya Harus Dievaluasi

  • 24-02-2022
  • No comments
Iskan Qolba Lubis

Jakarta (24/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai Kebijakan Aturan Menteri Agama Tentang Penggunaan Toa Masjid dirasa sangat tidak strategis karena Menteri masuk dalam hal sangat teknis dan terkesan kurang kerjaan dengan membiarkan fungsi agama yang menjadi tupoksinya.

Politisi asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa aturan terkait Surat Edaran Menteri Agama itu harus dievaluasi kembali karena jangan sampai nanti akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya.

“Masjid atau musala itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat dengan mendengar adzan dan Alquran sesaat sebelum masuk waktu sholat menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Hal ini yang perlu digaris bawahi oleh Menag bahwa pengeras suara serta volumenya hanya sarana biarlah masyarakat mengatur diri mereka,” tegas Iskan.

Salah satu aturannya, imbuh Iskan, adalah pengurus masjid maupun musala harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid.

“Aturan di dalam pedoman ini sangat tidak kompeten dengan apa yang dilihat oleh masyarakat, pasalnya negara kita Indonesia ini sangat beragam kearifan lokal, standar pendidikan yang belum rata, ketika kebijakan disama ratakan tanpa melihat kondisi riil daerah dan kearifan lokal sangat tidak pas,” ucap Iskan.

Politisi asal Sibuhuan ini juga menambahkan bahwa aturan terkait Surat Edaran Menteri Agama itu harus dievaluasi kembali karena jangan sampai nanti akan menimbulkan kegaduhan yang tidak peru apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya.

“Masjid atau musala itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat dengan mendengar adzan dan Alquran sesaat sebelum masuk waktu sholat menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat penceramah kepada jemaah dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Hal ini yang perlu digaris bawahi oleh Menag bahwa pengeras suara serta volumenya hanya sarana biarlah masyarakat mengatur diri mereka,” tegas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan juga menambahkan bahwa Kementerian Agama disini khususnya terkait Surat Edaran Menteri Agama Tentang Aturan Pengeras Suara Masjid perlu adanya study yang komprehensif dan selama ini sudah ada panduan Dirjen Bimas Islam.

“Harus adanya evaluasi terhadap arah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama disini, karena masjid juga punya fungsi dakwah sedangkan pengeras suara hanya sarana saja, kok Menteri mengurus sarana prasarana yang setiap saat bisa berubah,” ungkapnya.

Masjid itu, kata Iskan, salah satu syarat bagi umat Islam membangun basis sosial bukan hanya ibadah dalam arti sempit. Kalau ini dipermasalahkan jadi masyarakat bertanya-tanya ada apa.

“Oleh karenanya saya minta disini Menteri Agama perlu adanya tinjauan ulang terhadap arah kebijakan Surat Edaran ini, karena pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang dan juga Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan,” pungkas Iskan mengakhiri.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Pengeras suara masjid
  • pks
Anda Mungkin Juga Menyukai
Cholil Nafis MUI
View Post
  • Kabar Umat

Bencana Sumatera, Waketum MUI: Musibah Jadi Muhasabah dan Korban Termasuk Syahid

KIai Anwar MUI
View Post
  • Kabar Umat

Dipercaya Kembali Memimpin MUI, Kiai Anwar Fokus Perkuat Dua Mandat Utama Organisasi

Rahmah
View Post
  • Kabar Umat

Mengenal Rahmah el-Yunusiyah

DSP PKS
View Post
  • Kabar Umat

DSP PKS Ingatkan Bahaya Flexing, Dorong Kader Teladani Kesederhanaan

Rektor UNISMA
View Post
  • Kabar Umat

Rektor UNISMA Bekasi Yakin Alih Kelola Muhammadiyah Akan Bawa Perubahan Positif

Masjidil Haram
View Post
  • Kabar Umat

Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Dinilai Wujud Kehadiran Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
PPT Rasmul Bayan
Trending
  • Shuhaib Abdul Maqshud 1
    • Akhbar Dauliyah
    Insiden Australia: Kami Mengecam Penyerangan terhadap Warga Sipil dan Gangguan terhadap Keamanan Negara Pendukung Palestina
    • 15.12.25
  • Abu Ubaidah 2
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Konfirmasi Syahidnya Juru Bicara Militer Abu Ubaidah
    • 30.12.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • 10 Wasiat Hasan Al-Banna – Secarik Motivasi Diri pada 10 Wasiat Hasan Al-Banna
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Risalah pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)
  • almusduri pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)

Input your search keywords and press Enter.