Pendiri Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir (HT) berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. Didirikan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Ia meyakini dengan teguh bahwa kerusakan yang terjadi pada kaum Muslimin sebenarnya berakar pada penghancuran khilafah pada tahun 1924. Oleh karena itu HT menitik beratkan perjuangannya dalam membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.
HT awalnya dikenal dengan nama Al-Hayat al-Tahrir Al-Islami dan menyebar ke Libanon pada masa 1951-1953. Pemimpin-pemimpin awalnya selain An-Nabhani adalah Ibrahim Hamdan, dan Shuqeiri.
Sebaran Dakwah Hizbut Tahrir
HT kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Menurut penuturan Syaikh Omar Bakri Muhammad (Pemimpin Jama’ah Al-Muhajirun [didirikan tahun 1983] / mantan anggota dan pendiri HT di Inggris), setelah meninggalnya An-Nabhani pada 1977, HT telah diburu oleh seluruh rezim Arab, sehingga mengalami kemunduran dan stagnasi. Hal itu juga membuat percikan perpecahan internal diantara bermacam-macam anggota HT di Yordania dan di Qiyadah Pusat.
Pada 1983 Syaikh Omar Bakri Muhammad ditawari Amir HT Jerman untuk mengembangkan dakwah HT di Inggris sebagai ‘anggota HT’. Menurutnya aktivitas dia di Inggris pada 1987-1996 itulah yang telah membangunkan seluruh jaringan HT yang tertidur di seluruh dunia. Namun pada tahun 1996 Syaikh Omar Bakri keluar dari HT. Perpecahan internal yang dulu terjadi muncul kembali dan menyebabkan perpecahan ‘resmi’ dalam HT. Abu Romi dan pengikutnya melepaskan diri dari kepemimpinan HT Abdul Qadim Zallum. Ia dan pengikutnya kemudian disebut Nakhitun (pembelot). Gerakannya berkembang di wilayah Yordania. Setelah itu muncul pula faksi baru yang menyempal dari HT Abdul Qadim Zallum, yang dikenal sebagai Hizb Wa’id (Partai Yang Dijanjikan), dipimpin oleh Muhammad Showeiki, berkembang di Yerusalem. Berikutnya ada pecahan yang lain, dikenal sebagai ‘penyelamat’ (reformis) HT, yang dipimpin Iyad Hilal di Amerika dan Dr. Taufiq Musthafa di Jerman, mereka mengaspirasikan ‘bersatunya kembali’ HT.[1]
Hizbut Tahrir di Indonesia
HT masuk ke Indonesia berawal dari Pesantren Al-Ghazali Bogor milik Abdullah bin Nuh, seorang Staf Pengajar Sastra UI pada tahun 1982 – 1983. Saat itu Abdullah bin Nuh mengajak Abdurrahman Al-Baghdadi, seorang aktivis HT yang tinggal di Australia untuk menetap di Bogor dan membantu pengembangan pesantrennya. Abdurrahman Al-Baghdadi kemudian berinteraksi dengan para aktivis Islam di Masjid Al-Ghifari IPB Bogor. Sejak saat itulah HT berkembang dan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Karakteristik Hizbut Tahrir
HT merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan).
Dakwah Hizbut Tahrir
HT bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
- HT bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
- HT bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.
- HT bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
- Mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.
- Mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Seluruh kegiatan yang dilakukan HT bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa HT memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi).
Pertarungan pemikiran
- Penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur.
- Penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Perjuangan politik
- Penentangannya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
- Menentang para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir
Metode yang ditempuh HT dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab thariqah itu wajib diikuti.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Ta’ala— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, HT menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (marhalah at tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode HT, dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (marhalah tafa’ul ma’a al ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (marhalah istilaam al hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Buku-buku Kajian Hizbut Tahrir
- Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
- Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
- Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
- Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
- At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
- Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
- Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
- Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
- Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
- Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
- Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
- Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
- Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
- Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
- Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
- Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
- Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan oleh HT, baik yang menyangkut ide maupun politik.
Catatan Kaki:
[1] Wawancara Mahan Abidin dengan Syaikh Omar Bakri Muhammad (dimuat dalam situs Al-Muhajirun Indonesia)
Risalah suplemen terkait Hizbut Tahrir: Dialog Syaikh Yusuf Qaradhawi dengan Aktivis HT pada Tahun 1953