Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang ayah untuk menuliskan (menghibahkan) harta dan kepemilikannya kepada sebagian anaknya sehingga ia menghalangi ahli warisnya yang lain (dari mendapatkan warisan)?
Jawaban Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari akhir.
Tidak halal bagi seorang ayah untuk menghalangi sebagian anaknya dari warisan. Tidak halal baginya menghalangi anak-anak perempuan atau menghalangi anak-anak dari istri yang tidak disukainya. Demikian pula, tidak halal bagi seorang kerabat untuk menghalangi kerabatnya yang berhak menerima warisan dengan cara melakukan rekayasa (tipu daya). Sesungguhnya sistem waris adalah ketetapan yang Allah tetapkan dengan ilmu, keadilan, dan hikmah-Nya. Dia telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, dan memerintahkan manusia untuk berhenti pada batasan yang telah Dia tentukan dan syariatkan. Barang siapa yang menyalahi sistem ini dalam pembagian dan penentuannya, maka ia telah menuduh Tuhannya (berbuat tidak adil).
Allah telah menyebutkan perkara waris dalam tiga ayat Al-Qur’an. Di akhir ayat pertama Dia berfirman:
{آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً}
“Orang-orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11).
Di akhir ayat kedua Dia berfirman:
{غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيم. تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيم. وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ}
“…(yang demikian itu) dengan tidak menyusahkan (ahli waris). (Itulah) ketetapan dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. Itulah hukum-hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya; dan baginya azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 12-14).
Di akhir ayat terakhir tentang waris, Allah Ta’ala berfirman:
{يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}
“Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu supaya kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 176) di akhir Surah An-Nisa.
Maka, barang siapa menyalahi apa yang telah Allah syariatkan dalam waris, sungguh ia telah sesat dari kebenaran yang telah Allah jelaskan, dan telah melanggar batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia menanti ancaman Allah:
{نارًاً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ}
“(Ia akan dimasukkan ke dalam) api neraka, dia kekal di dalamnya; dan baginya azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 14).
Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’la wa A’lam (Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui).
Sumber : Qaradawi.net





