Pengertian Haji dan Umrah
Haji yaitu mengunjungi Makkah untuk melaksanakan ibadah, seperti thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan seluruh manasik, sebagai pemenuhan kewajiban dari Allah, dan dalam rangka mencari ridha-Nya.” (Fiqhus Sunnah, 1/625)
Umrah yaitu mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah, seperti thawaf dan sa’i, dimulai dengan ihram dari Miqat.
Kewajiban Haji dan Umrah
Allah SWT berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, 3: 97)
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima,
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُولُ الله،وَتُقِيْمَ الصَّلاَة، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ،وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ البيْتَ إِنِ اِسْتَطَعتَ إِليْهِ سَبِيْلاً
Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan dan pergi haji jika mampu.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, kewajiban haji sudah diketahui secara pasti. Maka orang yang mengingkarinya dihukumi kafir dan telah murtad dari Islam. Kewajibannya hanya sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya adalah sunah.
Dalam hadits riwayat Muslim di atas, kewajiban haji dijelaskan dengan kalimat,
إِنِ اِسْتَطَعتَ إِليْهِ سَبِيْلاً
“Jika engkau mampu melaksanakannya.”
Kalimat ini menunjukkan bahwa istitha’ah (kemampuan) merupakan hal yang membuat seorang muslim wajib melaksanakan haji. Ketika dia belum ada kemampuan, baik finansial dan fisik, maka dia tidak wajib, serta tidak berdosa jika tidak melaksanakannya. Namun, dia dianjurkan untuk berupaya menjadi mampu secara normal.
Sedangkan mengenai hukum umrah terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan umrah hukumnya wajib; sedangkan Imam Malik berpendapat umrah hukumnya sunnah dilakukan sehari dalam seumur hidup; dan dalam Madzhab Hanafi terdapat dua pendapat berbeda.
Ayat Al-Qur’an yang menyebutkan perintah umrah diantaranya adalah,
وَأَتِمُّوا۟ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّـهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah, 2: 196)
Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, ayat ini dapat menjadi dalil atas beberapa perkara: Pertama, wajibnya haji dan umroh. Kedua, kewajiban menyempurnakan keduanya dengan menunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sabda beliau, “Ambillah tata cara manasik haji kalian dariku.”. Ketiga, ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya. Keempat, bahwasanya haji dan umrah itu wajib disempurnakan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya sunnah. Kelima, perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya. Keenam, merupakan perintah untuk mengikhlaskan keduanya hanya “kepada Allah”. Ketujuh, bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu.
Perbedaan Haji dan Umrah
- Haji dilakukan hanya pada bulan haji, yakni tanggal 8 sampai 13 Dzulhijjah; sedangkan umrah dapat dilakukan setiap saat.
- Haji dilakukan di beberapa tempat berikut: di Masjidil Haram Makkah untuk melakukan thawaf dan Sa’i; di Arafah untuk melakukan wukuf; dan di Mina untuk melakukan mabit. Sedangkan umrah hanya dilakukan di Masjidil Haram, yaitu melakukan thawaf dan sa’i.