Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Bepergian dan berpindah tempat (as-safar wa at-tanaqqul) adalah bagian dari kehidupan manusia. Hampir-hampir manusia tidak dapat melepaskan diri darinya, baik di pedalaman (badw) maupun di kota (ḥaḍar). Di balik perjalanan, manusia memiliki berbagai kebutuhan dan tujuan, baik yang bersifat religius (dīniyyah) maupun duniawi (dunyawiyyah), individu (fardiyyah) maupun sosial (ijtimā’iyyah). Ia bepergian untuk mencari ilmu (ṭalab al-‘ilm), mencari rezeki (ṭalab ar-rizq), mencari keamanan (ṭalab al-amn), mencari kesembuhan (ṭalab asy-syifā’), mencari pahala (tsawāb) dengan haji atau umrah, atau jihad. Ia juga bepergian untuk tujuan-tujuan ilmiah dan sosial seperti mengunjungi kerabat dan teman (ziyārah al-aqārib wa al-aṣdiqā’), atau mengenal (at-ta’arruf) ciri khas negeri lain (ma’ālim al-buldān al-ukhrā), berpartisipasi dalam seminar (nadawāt) atau konferensi (mu’tamarāt). Bisa jadi perjalanan itu hanya untuk menyegarkan jiwa (tarwīḥ an-nafs) setelah penat bekerja lama. Semua ini adalah perkara yang disyariatkan (masyrū’) dan tidak ada larangan di dalamnya (lā ḥaraja fīhi).
Oleh karena itu, Islam memperhatikan (ihtamma) masalah perjalanan (as-safar) dan menetapkan hukum-hukum khusus (aḥkāman) baginya yang berdiri di atas prinsip kemudahan (at-taisīr) dan keringanan (at-takhfīf) bagi musafir. Islam juga menetapkan baginya berbagai rukhṣah (keringanan) dan hukum dalam hal bersuci (aṭ-ṭahārah), salat (aṣ-ṣalāh), puasa (aṣ-ṣiyām), dan zakat (az-zakāh).
Disyariatkannya Berbuka (Iftār) bagi Musafir:
Di antara rukhṣah (keringanan) yang disyariatkan Islam bagi musafir adalah rukhṣah berbuka (al-ifṭār) dalam puasa. Hal ini tetap (tsābitah) berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (konsensus ulama).
Dalam Al-Qur’an: Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah Ta’ala mengulang (a’āda) dalam ayat ini apa yang telah disebutkan dalam ayat sebelumnya (QS. Al-Baqarah: 184), yang merupakan tahapan dalam legislasi (marḥalah fī at-tasyrī’) dan kemudian dinaskh (dihapus). Pengulangan ini untuk menegaskan (li yu’akkida) keberlangsungan hukum ini dan bahwa ia tidak dinaskh sebagaimana hukum pilihan (at-takhyīr) antara berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah yang telah dihapus.
Al-Qur’an menegaskan bahwa orang sakit dan musafir boleh berbuka (yufṭirāni) dan wajib mengqadha (yaqḍiyāni) sejumlah hari lain (fa ‘iddatun min ayyāmin ukhar), sebanyak hari-hari yang mereka tinggalkan (tidak puasa).
Datanglah Sunnah yang menguatkan (akkadat) hukum ini, baik secara perkataan (qaulan), perbuatan (‘amalan), maupun penetapan (taqrīr). Dalam Ash-Ṣaḥīḥain (Bukhari dan Muslim), dari Aisyah RA, bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-Aslamī berkata kepada Nabi ﷺ: “Apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan?”—dan ia adalah orang yang sering berpuasa—. Maka beliau bersabda:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Jika engkau mau, berpuasalah; dan jika engkau mau, berbukalah.”
Dalam riwayat Muslim, ia (Hamzah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku merasakan diriku kuat untuk berpuasa dalam perjalanan. Apakah aku berdosa (apabila berpuasa)?” Beliau menjawab:
هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى، فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
“Ia adalah rukhsah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Barangsiapa mengambilnya (memanfaatkannya) maka itu baik. Dan barangsiapa yang suka untuk berpuasa, maka tidak ada dosa baginya.”
Hadis ini kuat penunjukannya (qawiy ad-dalālah) atas keutamaan (faḍīlah) berbuka.
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah ﷺ keluar menuju Makkah pada bulan Ramadan. Beliau berpuasa hingga tiba di Al-Kadīd, kemudian beliau berbuka, maka orang-orang pun ikut berbuka.
Dari Abu Ad-Dardā’ RA:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ فِي يَوْمٍ شَدِيدِ الْحَرِّ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا النَّبِيُّ ﷺ وَابْنُ رَوَاحَةَ
“Kami keluar bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan pada hari yang sangat panas, hingga seseorang meletakkan tangannya di atas kepala karena sangat panas. Tidak ada seorang pun di antara kami yang berpuasa, kecuali Nabi ﷺ dan Ibnu Rawāḥah.”
Dari Anas bin Malik RA:
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
“Kami biasa bepergian bersama Nabi ﷺ, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.”
Masih banyak lagi hadis-hadis lainnya, dan sebagian akan disebutkan pada tempatnya.
Umat Islam (al-ummah) dengan seluruh mazhabnya telah sepakat (ajma’at) atas disyariatkannya (masyrū’iyyah) berbuka (al-fiṭr) bagi musafir. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa barangsiapa mengingkari (ankara) kebolehan berbuka bagi musafir, maka ia diminta untuk bertaubat (yustatābu); jika tidak, ia dihukum murtad (ḥukima bi ar-riddah).
Sebagian sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa wajib (wujūb) berbuka (al-ifṭār) dalam perjalanan, dan bahwa siapa yang berpuasa, puasanya tidak sah (lā yujzi’uhu aṣ-ṣiyām) dan ia wajib mengqadha (qaḍā’). Ini adalah mazhab Azh-Zhahiriyyah. Mereka berdalil dengan lahiriah (ẓāhir) firman Allah Ta’ala: “Fa ‘iddatun min ayyāmin ukhar” (maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain). Ayat ini menunjukkan bahwa wajib baginya mengqadha di hari lain tanpa kecuali (lā maḥālah).
Adapun jumhur (mayoritas ulama) menakwilkannya bahwa yang dimaksud adalah: “Jika ia berbuka, maka wajib baginya mengqadha sejumlah hari lain.” Sunnah, baik secara perkataan (qauliyyah), perbuatan (‘amaliyyah), maupun penetapan (taqrīriyyah), menunjukkannya. Hadis-hadis yang telah kami sebutkan sudah cukup (mā fīhi kifāyah).
Bepergian dengan Sarana Modern Tidak Menggugurkan Rukhsah Syar’i:
Bepergian dengan kereta api, kapal uap, pesawat terbang, dan sarana-sarana nyaman lainnya di zaman kita tidak menggugurkan rukhṣah (keringanan) yang dibawa oleh syariat. Rukhsah itu adalah sedekah (ṣadaqah) yang Allah anugerahkan (taṣaddaqa) kepada kita, maka tidak pantas (lā yalīqu) bagi kita untuk menolaknya.
Sebagian orang yang jauh dari pemahaman fikih (al-ba’īdīn ‘an al-fiqh) berfilsafat dan mengklaim bahwa bepergian sekarang berbeda dengan bepergian di masa lalu. Kini tidak lagi berjalan kaki, tidak lagi menunggang unta, dan tidak lagi menempuh padang pasir yang luas (qaṭ’ al-fayāfī). Maka, tidak ada alasan (lā mubarrir) untuk rukhṣah yang digantungkan pada jenis perjalanan seperti ini.
Mereka lupa bahwa hukum-hukum yang tetap (al-aḥkām ats-tsābitah)—terutama dalam urusan ibadah—tidak dapat dibatalkan (lā tabṭulu) dengan pendapat murni (ar-ra’y al-mujarrad). Nash-nash syariat telah mengaitkan (rabaṭath) rukhṣah berbuka (al-ifṭār), sebagaimana rukhṣah lainnya, dengan suatu perkara yang lahiriah dan terukur (amr ẓāhir munḍabiṭ), yaitu “as-safar” (bepergian). Nash-nash itu tidak mengaitkannya dengan “al-masyaqqah” (kesulitan) , karena masyaqqah itu tidak lahiriah (ghair ẓāhirah) dan tidak terukur (ghair munḍabiṭ).
Lagipula, bepergian—dengan sarana apa pun—pasti tidak lepas dari (lā yakhlu min) suatu jenis kesulitan (masyaqqah). Seseorang yang tidak berada di rumahnya, tempat tinggal dan ketetapannya, pasti tidak lepas dari kegelisahan (qalaq) dan penderitaan (mu’ānāh). Bepergian di zaman kita juga memiliki kesulitan-kesulitan lain—saraf (‘aṣabiyyah) dan psikologis (nafsiyyah)—yang diketahui oleh mereka yang sering bepergian (yu’ānūna al-asfār). Jadi, kesulitan fisik (al-masyaqqah al-badaniyyah) bukanlah satu-satunya hal (kullu syay’in).
Dalam Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disebutkan:
يَجُوزُ الْفِطْرُ لِلْمُسَافِرِ بِاتِّفَاقِ الْأُمَّةِ، سَوَاءٌ قَدَرَ عَلَى الصِّيَامِ أَوْ لَمْ يَقْدِرْ، سَوَاءٌ شَقَّ عَلَيْهِ الصَّوْمُ أَوْ لَمْ يَشُقَّ، وَلَوْ كَانَ فِي السَّفَرِ فِي ظِلٍّ وَعِنْدَهُ مَاءٌ وَمَعَهُ خَادِمٌ يَخْدُمُهُ جَازَ لَهُ الْفِطْرُ وَالْقَصْرُ
“Boleh berbuka (al-fiṭr) bagi musafir berdasarkan kesepakatan umat (ittifāq al-ummah), baik ia mampu berpuasa atau tidak mampu, baik puasa itu berat baginya atau tidak berat. Seandainya ia dalam perjalanan, berada di tempat teduh, dekat air, dan bersamanya pembantu yang melayaninya, ia tetap boleh berbuka (al-fiṭr) dan mengqashar (salat).”
Jarak Tempuh Perjalanan dan Kapan Seorang Musafir Boleh Berbuka?
Para ulama fikih (fuqahā’) berbeda pendapat tentang ukuran perjalanan (miqdār as-safar) yang membolehkan seorang muslim musafir untuk mengambil rukhṣah (keringanan), di antaranya: berbuka (al-fiṭr) dalam puasa. Juga, kapan ia boleh berbuka: apakah setelah melewati batas pemukiman kota (mujāwazah ‘umrān al-balad), ataukah sejak rumah musafir itu sendiri (manzil al-musāfir nafsih)? Dan apakah ia boleh berbuka meskipun ia telah berniat puasa dan melakukan perjalanan setelah fajar (ba’da al-fajr) ?
Pendapat masyhur dalam fikih mazhab saat ini adalah bahwa jarak tempuh perjalanan sekitar 80 atau 90 kilometer. Dan bahwa seseorang tidak boleh berbuka hingga ia melewati batas pemukiman kota (yujāwiza masākin al-baldah).
Akan tetapi, Ibnu Qayyim berkata dalam Zād al-Ma’ād:
لَمْ يَكُنْ مِنْ هَدْيِهِ ﷺ تَقْدِيرُ الْمَسَافَةِ بِحَدٍّ، وَلَا جَاءَ عَنْهُ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَلَقَدْ أَفْطَرَ دِحْيَةُ بْنُ خَلِيفَةَ الْكَلْبِيُّ فِي سَفَرٍ ثَلَاثَةَ أَمْيَالٍ، وَقَالَ لِلصَّائِمِينَ: لَقَدْ رَغِبُوا عَنْ هَدْيِ مُحَمَّدٍ ﷺ
“Bukan termasuk petunjuk (hadyi) beliau ﷺ untuk menetapkan batas jarak (taqdīr al-masāfah) di mana seorang musafir boleh berbuka dengan suatu batasan (bi ḥadd). Tidak ada satu pun hadis sahih dari beliau tentang hal itu. Sungguh, Dihyah bin Khalifah Al-Kalbī telah berbuka (afṭara) dalam perjalanan sejauh tiga mil (tsalātsah amyāl) dan berkata kepada orang-orang yang berpuasa: ‘Mereka telah berpaling dari petunjuk Muhammad ﷺ.'”
Para sahabat dahulu, ketika memulai perjalanan (yunshi’ūna as-safar), mereka berbuka tanpa mempertimbangkan apakah telah melewati batas rumah (ghair i’tibār mujāwazah al-buyūt), dan mereka mengabarkan bahwa itulah sunnah dan petunjuk beliau ﷺ. Sebagaimana dikatakan Ubaid bin Jabr:
رَكِبْتُ الْبَحْرَ مَعَ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ صَاحِبِ النَّبِيِّ ﷺ، مِنَ الْفُسْطَاطِ إِلَى الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي رَمَضَانَ، فَلَمَّا كَانَ بِالسَّفْحِ قَالَ: أَدْنِ سُفْرَتِي. فَقُلْتُ: أَلَمْ تَرَ بُيُوتَنَا قَدْ تَوَارَتْ عَنَّا؟ قَالَ: أَتُرَغِّبُ عَنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ فَقَالَ: ادْنُهْ فَكُلْ
“Aku naik kapal bersama Abu Bashrah Al-Ghifārī, sahabat Rasulullah ﷺ, dari Fustath menuju Iskandariyah pada bulan Ramadan. Belum lagi kami melewati batas rumah-rumah (Fustath), ia sudah meminta dihidangkan makanannya (as-sufrah).” Ia berkata: “Mendekatlah.” Aku bertanya: “Tidakkah engkau masih melihat rumah-rumah (di belakang)?” Abu Bashrah menjawab: “Apakah engkau berpaling dari sunnah Rasulullah ﷺ?”
Lafal Ahmad menyebutkan:
رَكِبْتُ مَعَ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ فِي سَفِينَةٍ مِنَ الْفُسْطَاطِ إِلَى الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي رَمَضَانَ، فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنَ الْمَرْسَى أَمَرَ بِسُفْرَتِهِ فَقُرِّبَتْ، ثُمَّ قَالَ: ادْنُ لِلْغَدَاءِ، وَأَنَا صَائِمٌ. فَقُلْتُ: يَا أَبَا بَصْرَةَ، أَمَا تَرَى بُيُوتَنَا قَدْ غَابَتْ عَنَّا؟ قَالَ: أَتُرَغِّبُ عَنْ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ قُلْتُ: لَا. قَالَ: فَكُلْ. قَالَ: فَمَازِلْنَا مُفْطِرِينَ حَتَّى قَدِمْنَا
“Aku naik kapal bersama Abu Bashrah dari Fustath menuju Iskandariah. Ketika kami mendekati pelabuhannya, ia memerintahkan untuk menyiapkan makanannya, lalu makanannya didekatkan. Kemudian ia mengajakku makan siang, padahal saat itu bulan Ramadan. Aku berkata: ‘Wahai Abu Bashrah, demi Allah, belumkah rumah-rumah kita benar-benar tidak terlihat lagi oleh kita?’ Ia menjawab: ‘Apakah engkau berpaling dari sunnah Rasulullah ﷺ?’ Aku menjawab: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Maka makanlah.'” Perawi berkata: “Maka kami terus-menerus dalam keadaan berbuka (muftirīn) hingga kami tiba (di Iskandariah).”
Muhammad bin Ka’ab berkata:
أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا، وَقَدْ رُحِّلَتْ دَابَّتُهُ، وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ، فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ. فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ قَالَ: سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ
“Aku mendatangi Anas bin Malik pada bulan Ramadan, saat ia hendak bepergian. Unta tunggangannya telah dipersiapkan (ruḥḥilat) dan ia telah mengenakan pakaian perjalanan. Ia meminta makanan, lalu makan. Aku bertanya kepadanya: ‘Sunnah?’ Ia menjawab: ‘Sunnah.’ Kemudian ia naik (kendaraan).”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Fatāwā:
وَأَمَّا مِقْدَارُ السَّفَرِ الَّذِي يُبَاحُ لَهُ الْقَصْرُ وَالْفِطْرُ فَعَنْ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ: أَنَّهُ سَفَرُ يَوْمَيْنِ بِوَسْطِ سَيْرِ الْإِبِلِ وَالْمَشْيِ، وَهُوَ نَحْوُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَعُسْفَانَ، وَمَكَّةَ وَجُدَّةَ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: سَفَرُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. وَقَالَ بَعْضُ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: يُبَاحُ الْقَصْرُ وَالْفِطْرُ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ دُونَ يَوْمَيْنِ. وَهَذَا قَوْلٌ قَوِيٌّ، لِثُبُوتِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي بِعَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ وَمِنًى قَاصِرًا، وَمَنْ خَلْفَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ وَغَيْرِهِمْ يُصَلُّونَ مَعَهُ، وَلَمْ يَأْمُرْ أَحَدًا مِنْهُمْ بِالْإِتْمَامِ
*”Adapun ukuran perjalanan (miqdār as-safar) yang membolehkan seseorang mengqashar dan berbuka, menurut mazhab Malik, Syafi’i, dan Ahmad adalah: perjalanan selama dua hari dengan kecepatan normal unta dan berjalan kaki, yaitu sekitar 16 farsakh, seperti jarak antara Makkah dan ‘Usfān, serta Makkah dan Jeddah. Abu Hanifah berkata: ‘Perjalanan selama tiga hari.’ Sebagian ulama salaf dan khalaf berkata: ‘Boleh mengqashar dan berbuka dalam perjalanan yang kurang dari dua hari.’ Ini adalah pendapat yang kuat (qaul qawiy), karena telah tetap (tsabata) bahwa Nabi ﷺ biasa salat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan mengqashar salat. Sementara di belakang beliau, penduduk Makkah dan lainnya ikut salat bersama beliau, dan beliau tidak memerintahkan seorang pun dari mereka untuk menyempurnakan salat.”*
Jika seseorang melakukan perjalanan di tengah hari (fī atsnā’ yaum), apakah ia boleh berbuka? Ada dua pendapat masyhur di kalangan ulama, yang merupakan dua riwayat dari Ahmad. Yang lebih jelas (aẓharuhumā) adalah ia boleh berbuka (yajūzu lahu dzālika) , sebagaimana telah tetap dalam sunnah bahwa sebagian sahabat berbuka ketika mereka keluar (bepergian) pada hari itu juga, dan mereka menyebutkan bahwa itulah sunnah Nabi ﷺ. Telah tetap dalam Sahih, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau berniat puasa dalam perjalanan, kemudian beliau meminta air lalu berbuka, sementara orang-orang melihatnya.
Adapun pada hari kedua (al-yaum ats-tsānī) , ia boleh berbuka tanpa keraguan (bilā raib), meskipun jarak tempuh perjalanannya hanya dua hari menurut mazhab jumhur imam dan umat.
Adapun jika seorang musafir tiba (qadima) di tempat tinggalnya di tengah hari (fī atsnā’ yaum) , maka terdapat perselisihan masyhur (nizā’ masyhūr) di kalangan ulama tentang wajibnya ia menahan diri (al-imsāk). Akan tetapi, ia tetap wajib mengqadha (qaḍā’) , baik ia menahan diri (imsāka) maupun tidak.
Orang yang bepergian sebagai kebiasaan (man ‘ādatuhu as-safar) —seperti pedagang (at-tājir) yang membawa barang dagangan, tukang angkut (al-mukārī) yang menyewakan hewan tunggangan, kurir pos (al-barīd) yang bepergian untuk kepentingan kaum muslimin, dan sejenisnya—jika ia memiliki kota tempat ia kembali (lahu baladun ya’wī ilaih) , maka ia boleh berbuka (yufṭiru). Demikian pula nahkoda/kapal (al-mallāḥ) yang memiliki tempat tinggal di darat (makānun fī al-barri yaskunuhu).
Adapun orang yang selalu berada dalam pelayaran/perjalanan (lam yazal musāfiran), seperti yang membawa serta istri dan seluruh keperluannya di kapal, maka ia tidak boleh mengqashar dan tidak boleh berbuka (lā yuqaṣṣiru wa lā yufṭiru) .
Sumber: “Fiqh aṣ-Ṣiyām” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





