Oleh : Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang berniat untuk puasa qadha di waktu zuhur (tengah hari)?
Jawaban Syaikh:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, beserta keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari akhir.
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa yang wajib adalah menetapkan niat (tabbit an-niyyah) di malam hari, yaitu melafalkannya pada sebagian waktu malam sebelum terbit fajar. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Umar dari Hafshah yang marfu’:
“من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له“
“Barangsiapa yang belum mengumpulkan (berniat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.“ (HR. Ahmad dan penulis kitab Sunan). Makna “yujmi'” (mengumpulkan) di sini adalah “berazam/berniat”. Dikatakan, “Ajma’tu” (aku mengumpulkan) suatu perkara, artinya aku berazam untuk melakukannya.
Hadis ini diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). Cukuplah bagi kita bahwa Al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Abi Hatim menyatakan keshahihan status mauquf-nya (sebagaimana disebutkan Al-Hafizh dalam “At-Talkhis” yang dicetak bersama “Al-Majmu'” – jilid 6, hal. 304). Oleh karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk masalah yang mereka perselisihkan. Inilah yang menyebabkan terdapat ruang untuk perbedaan pendapat tentang kapan waktu niat tersebut.





