Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Saya izin bertanya soal hukum khithbah (peminangan).
Apakah proses khithbah boleh tidak dilakukan, mengingat kedua calon dan keluarganya sudah saling kenal dan demi efisiensi biaya, sehingga langsung akad nikah saja?
Di zaman sekarang, berkembang budaya intimate wedding (pernikahan terbatas) dengan mengundang keluarga kandung dan tetangga dekat saja. Apakah hal ini menyelisihi sunnah yang menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan secara luas?
Intimate wedding adalah konsep pernikahan di mana kedua mempelai memilih untuk mengadakan pernikahan dengan jumlah tamu yang terbatas, biasanya antara 20 hingga 50 orang. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman yang lebih pribadi, dekat, dan berkesan bagi kedua mempelai dan tamu-tamu yang diundang.
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Hukum Khithbah (Peminangan)
Khithbah menurut madzhab Syafi’i adalah sunnah. Jika tidak dilakukan, maka tidak apa-apa, selama kedua pihak sama-sama menganggapnya tidak perlu. Adapun menurut madzhab mayoritas ulama, khithbah hukumnya mubah (boleh).
Para ulama mengatakan:
وَلَيْسَتْ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَلَوْ تَمَّ بِدُونِهَا كَانَ صَحِيحًا ، وَحُكْمُهَا الإِبَاحَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ . وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْخِطْبَةَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ خَطَبَ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ ، وَخَطَبَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
“Khithbah bukanlah syarat sahnya pernikahan. Maka, seandainya proses pernikahan sudah berlangsung sempurna tanpa khithbah, maka pernikahan itu sah. Hukum khithbah adalah mubah menurut jumhur (mayoritas) ulama. Adapun pendapat yang resmi dalam madzhab Syafi’iyah adalah bahwa khithbah itu sunnah (mustahabbah), karena Nabi ﷺ melakukannya ketika melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar dan melamar Hafshah binti Umar Radhiyallahu ‘Anhum.” (Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 19/190)
Jadi, kesimpulannya: khithbah tidak wajib. Jika tidak dilakukan, pernikahan tetap sah.
2. Hukum Intimate Wedding (Pernikahan Terbatas)
Pernikahan yang hanya melangsungkan akad dan mengundang keluarga besar serta tetangga terdekat saja sudah cukup untuk mewakili makna hadis yang memerintahkan untuk “mengumumkan pernikahan”.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ»
“Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di dalam masjid, dan pukullah rebana untuknya.” (HR. At-Tirmidzi No. 1089, beliau mengatakan: hasan gharib)
Yang dimakruhkan adalah nikah diam-diam (tanpa pemberitahuan sama sekali), meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, tetapi sama sekali tidak ada informasi yang diketahui orang lain.
Dengan demikian, intimate wedding yang tetap mengundang keluarga dan tetangga dekat tidaklah menyelisihi sunnah, karena tetap ada pengumuman dan pemberitahuan kepada orang-orang terdekat.
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id





