RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,064)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (444)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan

  • 16-02-2026
  • No comments
9249756

Pertanyaan:

Jangan salahkan aku dan jangan cela aku… karena penyesalan, kepedihan, dan celaan diri sendiri (an-nafs al-lawwāmah) sudah cukup bagiku. Namun, aku berharap engkau berkenan membimbingku untuk memperbaiki kesalahan dan amalku.

Aku tidak berpuasa Ramadan selama sepuluh tahun penuh, yaitu sejak usiaku tiga puluh tahun. Aku bukan orang sakit, bukan pula orang yang mengingkari kewajiban Ramadan atau mengingkarinya. Bahkan, aku mengakui bahwa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang balig, sehat, dan berakal, dan bahwa ia adalah rukun keempat dari rukun Islam. Akan tetapi, aku dahulu berbuka (tidak puasa) karena kelemahan diriku dan kesewenang-wenangan hawa nafsuku (thughyān syahwatī).

Tahun ini, alhamdulillah, aku berpuasa Ramadan. Lalu, bagaimana hukumnya sepuluh tahun yang telah lalu itu? Apakah aku harus mengqadha (mengganti) puasa sepuluh Ramadan itu dengan perbandingan satu bulan untuk setiap tahun? Ini terasa berat bagiku. Ataukah aku cukup membayar kafarat (tebusan) untuk sepuluh tahun yang telah lalu itu? Ataukah aku dituntut untuk berpuasa enam puluh hari untuk setiap hari yang aku tinggalkan? Hitungannya menjadi (60 hari x 30 hari x 10 tahun), berdasarkan anggapan bahwa kafarat sengaja membatalkan puasa tanpa uzur adalah seperti kafarat zhihar, sebagaimana pernah kubaca dalam sebuah fatwa Syaikh Al-Azhar (Almarhum) Sayyid Thanthawi.

Perlu diketahui, selama sepuluh tahun itu hingga sekarang, aku tidak pernah meninggalkan salat, tidak satu pun kewajiban (selain puasa Ramadan).

Berilah aku petunjuk… Bagaimana caranya aku dapat memperbaiki kerusakan (yang telah kuperbuat) ini?

Fatwa Syaikh Al-Qaradhawi:

Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.

Orang yang dengan sengaja (ta’ammud) tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka tidak wajib atasnya membayar kafarat (tebusan). Akan tetapi, ia wajib mengqadha (mengganti) puasa pada hari-hari selain hari-hari yang ia tinggalkan, sebagai bentuk taubat kepada Allah dan pembebasan diri dari dosa besar ini. Kafarat itu wajib bagi orang yang telah berniat puasa, lalu membatalkannya dengan bersenggama (jimā’).

Bukan berarti bahwa orang yang berani dengan sengaja membatalkan puasa (tanpa niat sebelumnya) itu lebih ringan dosanya daripada orang yang telah berniat lalu lemah di siang hari sehingga dikalahkan hawa nafsunya. Ini seperti orang yang bersumpah (untuk tidak melakukan sesuatu), maka ia boleh membayar kafarat sumpah lalu melakukan apa yang ia sumpahi. Adapun orang yang bersumpah palsu atas nama Allah, maka kafarat tidak berguna baginya dan tidak disyariatkan untuknya. Sebab, dengan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan, dan sengaja bersumpah palsu, termasuk dosa-dosa besar (al-kabā’ir) yang tidak dapat dihapus oleh kebaikan-kebaikan (hasanāt) dan tidak dapat ditutupi oleh kafarat. Untuk itu, harus ada taubat yang dengannya ia menghapus dosa-dosanya yang telah lalu.

Aku tidak akan mencela saudara ini atas apa yang telah ia sia-siakan di hadapan Allah, dan atas kelalaiannya menunaikan kewajiban puasa Ramadan—yang merupakan salah satu kewajiban terbesar dalam Islam—selama sepuluh tahun penuh. Cukuplah celaan saudara ini kepada dirinya sendiri, dan apa yang ia derita berupa celaan jiwa (al-laum) serta siksaan hati nurani. Segala puji bagi Allah bahwa jiwanya yang “celaan” (al-lawwāmah) telah terbangun setelah selama bertahun-tahun dikuasai oleh jiwanya yang “senantiasa menyuruh kepada keburukan” (al-ammārah bi as-sū’).

Yang mengherankan, kita sering melihat banyak muslim dan muslimah yang berpuasa Ramadan, namun—sungguh menyedihkan—mereka meninggalkan pelaksanaan salat, padahal salat adalah kewajiban terbesar dalam Islam setelah dua kalimat syahadat. Tidaklah berani melanggar kesucian Ramadan dengan sengaja berbuka di dalamnya, kecuali orang yang durhaka (fājir), wal ‘iyādzu billāhi Ta’ālā.

Akan tetapi, saudara penanya ini justru sebaliknya. Ia menjaga salat, namun menyia-nyiakan puasa: kewajiban tahunan yang Allah Ta’ala wajibkan selama satu bulan setiap tahunnya untuk mempersiapkan jiwa-jiwa meraih takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Karena saudara penanya ini mengakui bahwa ia bukanlah orang yang mengingkari atau mendustakan kewajiban puasa di bulan Ramadan, bahkan ia mengakui bahwa puasa adalah kewajiban atas setiap muslim yang balig, berakal, dan tidak punya uzur, dan bahwa ia adalah rukun keempat dari rukun Islam, serta bahwa ia tetap melaksanakan salat selama tahun-tahun itu… maka kita tidak dapat mengatakan bahwa ia memulai Islam dari awal, bahwa Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya, atau bahwa ia dulunya kafir lalu masuk Islam dan mendapat petunjuk. Allah Ta’ala berfirman:

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu’.” (QS. Al-Anfal: 38)

Jadi, sangat jelas (min al-wādih) bahwa ia adalah seorang muslim yang durhaka (‘āṣin), yang melalaikan hak Allah (mufarrith fī janbillāh), lalai dalam ketaatan kepada-Nya (muqashshir ‘an thā’atihi), dan menyia-nyiakan kewajiban dari sekewajiban-Nya yang paling suci serta rukun dari serukun agama-Nya yang paling agung. Ini berarti bahwa sepuluh bulan (tahun) yang luput puasanya selama tahun-tahun itu adalah utang (dayn) yang menjadi tanggungannya, yang wajib ia qadha (tunaikan/ganti), sama seperti semua utang wajib yang ditanggung manusia, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Dalam hadis sahih disebutkan:

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Berlalunya tahun-tahun itu tidak menggugurkan utang atau hak wajib Allah atas hamba-Nya ini. Sebab, berlalunya waktu dalam Islam tidak menggugurkan hak-hak sesama hamba (huqūq al-‘ibād), juga tidak menggugurkan hak-hak Allah. Bahkan, utang itu tetap melekat di leher setiap orang yang berutang, hingga ia menunaikannya, atau ditunaikan untuknya, atau ia akan ditagih kelak pada hari Kiamat.

Yang dituntut adalah: mengqadha satu hari untuk setiap hari (yang ditinggalkan): yaitu (300) tiga ratus hari untuk sepuluh tahun itu. Bukan enam puluh hari untuk setiap hari seperti yang disebutkan atau dikhawatirkan saudara penanya: 60×30×10 = 18.000 (delapan belas ribu hari).

Mungkin sebagian orang mengatakan atau membayangkan demikian, dengan dasar bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadan—dengan jimā’ (bersenggama) dalam sebagian mazhab, atau dengan jimā’, makan, dan minum dalam mazhab lain—wajib membayar kafarat mughallazhah (tebusan berat) untuk setiap hari berupa: memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin, baik secara berurutan (tartīb) atau secara pilihan (takhyīr), sesuai dengan perbedaan pendapat para imam, radhiyallāhu ‘anhum.

Akan tetapi, kami katakan: Kafarat ini (tebusan berat) hanyalah hak bagi orang yang berpuasa lalu dengan sengaja membatalkan puasanya. Kafarat ini disyariatkan sebagai pensuci (tathīr) baginya. Adapun orang yang pada dasarnya tidak berpuasa sama sekali (lam yashum aṣlan), maka tidak ada kafarat baginya. Ini seperti sumpah yang diikat (al-yamīn al-mun’aqidah), di dalamnya ada kafarat. Sedangkan sumpah palsu (al-yamīn al-ghāmūs)—yang mana orang yang bersumpah dengan sengaja berdusta—tidak ada kafarat baginya, melainkan hanya taubat.

Demikian pula pembunuhan tidak sengaja (al-qatl al-khatha’), di dalamnya ada kafarat. Adapun pembunuhan sengaja (al-qatl al-‘amd), tidak ada kafarat baginya, melainkan taubat dengan syarat-syaratnya.

Pintu taubat terbuka untuk setiap dosa, baik kecil maupun besar, baik itu berupa meninggalkan kewajiban (tark ma’mūr) maupun melakukan hal yang terlarang (fi’l mahzhūr). Akan tetapi, taubat tidaklah dikatakan jujur (shādiqah) dan tidak akan diterima dengan sebenar-benarnya kecuali jika disertai dengan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya: hak-hak Allah (huqūqullāh) dan hak-hak sesama hamba (huqūq al-‘ibād). Ini adalah syarat yang mutlak (lā budda minhu) untuk diterimanya taubat di sisi Allah Jalla Jalāluhu.

Dan tidak diterima fidyah (tebusan) untuk puasa setiap hari berupa memberi makan seorang miskin, kecuali bagi orang yang benar-benar tidak mampu (tama’an) berpuasa sama sekali dan sudah tidak mampu lagi berpuasa Ramadan secara tunai (adā’an), sehingga kewajiban qadha gugur darinya. Adapun jika ia mampu (qadara), maka tidak sah baginya selain berpuasa.

Aku menasihati saudaraku untuk berpuasa di hari-hari musim dingin. Karena hari-hari itu pendek dan dingin. Banyak kaum muslimin berpuasa sunah di dalamnya. Sebagaimana dikatakan: Musim dingin adalah musim semi (rabī’) bagi orang beriman: siangnya pendek sehingga ia berpuasa, dan malamnya panjang sehingga ia salat malam (qiyām).

Saudaraku dapat bertekad (berazam) untuk berpuasa setiap tahun di musim dingin: tiga bulan berturut-turut. Dan aku tegaskan kepadanya bahwa ketika ia terus-menerus berpuasa (yataṭtabi’ aṣ-ṣaum), niscaya akan terasa mudah baginya. Ia tidak akan merasakan kesulitan atau beban berat, terutama dengan perasaannya bahwa ia sedang memperbaiki kelalaiannya di masa lalu (yatafatta’ taqshīrahu fī mā madhā), menunaikan utangnya (yu’addī dainahu), meridai Tuhannya (yurdhī rabbahu), memperbaiki taubatnya (yuṣaḥḥiḥ taubatahu), dan memutihkan lembaran catatan amalnya (yubayyiḍu ṣaḥīfatahu).

Aku memohon kepada Allah Subḥānahu agar menguatkan pendiriannya (yasyudda azrahu), mengokohkan tekadnya (yuqawwi ‘azmahu), dan melimpahkan kepadanya taufik serta pertolongan-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa.

Wallāhu a’lam.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Puasa
  • Ramadan
Anda Mungkin Juga Menyukai
Jj4
View Post
  • Al-Qur'an
  • Fiqih

Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang

View Post
  • Fiqih

Dari Fikih Prioritas dalam Kehidupan Seorang Muslim

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6971847a1bb35 1
    • Akhbar Dauliyah
    KTT NATO 2026: Transformasi Aliansi dan Diplomasi Donald Trump
    • 06.07.26
  • 2284304248 2
    • Akhbar Dauliyah
    Seruan Balas Dendam Menggema di Teheran pada Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
    • 06.07.26
  • AFP 20260706 B9CZ8LV v1 HighRes PalestinianIsraelConflictGaza 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Umumkan Pembubaran Badan Pemerintahan Gaza
    • 07-07-2026
  • 62014211719 4
    • Akhbar Dauliyah
    Penulis Arab Soroti Narasi Politik Mesir: “Tidak Ada Tempat bagi Ikhwanul Muslimin”
    • 07-07-2026
  • WhatsApp Image 2026 07 07 at 3.30.19 PM (1) 5
    • Kabar Umat
    Kemenag Integrasikan Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
    • 08.07.26
  • 42e1161e72ec8f17f03eca12b8c65c2e 6
    • Kabar Umat
    Ketua BAZNAS: Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Kapitalisme
    • 08.07.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.