Pertanyaan:
Apakah sah kurban dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apalagi ada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan tidak masalah?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Jika benar itu dana APBN sebagaimana berita yang beredar, alias kas negara, maka kedudukannya seperti kurban atas nama yayasan, lembaga, atau organisasi, yang berkurban dengan uang kas mereka. Hal ini tidak sah sebagai kurban. Agar sah, sebaiknya dihadiahkan terlebih dahulu kepada individu atau warga masyarakat, karena kurban harus dari individu manusianya, bukan atas nama lembaga, yayasan, atau negara.
Akan tetapi, sah-sah saja jika sebagai hadiah dan sedekah sunnah pada umumnya.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
“الأضحية لا تصح إلا عن حيٍّ معينٍ”
“Udhiyah (kurban) tidak sah kecuali atas nama orang hidup yang tertentu (mu’ayyan).” (Jilid 5, hlm. 81)
Secara spirit, hal ini bagus, yaitu memanfaatkan APBN yang mayoritas berasal dari pajak rakyat untuk dikembalikan kepada kepentingan rakyat. Peran presiden adalah sebagai fasilitatornya. Asalkan ada undang-undang yang mendasarinya. Namun, karena ini adalah ibadah, tentu harus ada syarat fikih yang dipenuhi terlebih dahulu.
Mudah-mudahan ada ulama yang memberitahu agar supaya sah sebagai kurban seperti apa. Benar-benar objektif, bukan karena politik, suka atau tidak suka, atau takut untuk menyampaikan kebenaran.
Tetapi, jika ternyata itu adalah uang pribadi, lalu ia atas namakan dirinya, maka itu sah sebagai kurban.
Demikian.
Wallahu A’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Alfahmu.id





