Jakarta, MUI Digital — Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadhan ini diputuskan dalam Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/2/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, KH Nasaruddin Umar.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag.
Pelaksanaan Sidang Isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, para duta besar negara sahabat, dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengimbau umat Islam untuk saling menghormati apabila terdapat perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1447 H.
Kiai Anwar menjelaskan bahwa perbedaan awal Ramadhan bukanlah sebuah persoalan, karena hal itu merupakan bagian dari ijtihad para ulama yang bisa salah dan bisa benar.
“Kalau benar dapat dua pahala, kalau salah dapat satu pahala. Artinya, ada ruang untuk berbeda. Yang penting bagi umat Islam adalah menjaga persaudaraan sesama muslim,” kata Kiai Anwar di sela-sela Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
“Jadi, tidak masalah perbedaan itu terjadi dan kita hormati. Yang terpenting adalah saling menghormati,” imbuhnya.
Kiai Anwar menjelaskan bahwa perbedaan bisa muncul di tengah umat karena sebagian mengikuti Sidang Isbat yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara yang lain mengikuti keputusan ormas Islam dan pesantren.
Selain para pihak tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta para ahli falak.
Keputusan Sidang Isbat ini mengacu pada hasil pemantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, mengatakan bahwa penetapan awal Ramadhan 1447 H berpotensi berbeda utamanya karena perbedaan kriteria penentu awal bulan qamariah, termasuk penggunaan mathla’ (wilayah pengamatan).
Menurut dia, saat ini Pemerintah menggunakan hisab imkanur rukyat kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini mensyaratkan pada saat matahari terbenam, tinggi hilal toposentrik minimal 3 derajat dan elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat, dengan mathla’ Indonesia.
Dengan kriteria itu, kata Cecep, selama terdapat wilayah di Indonesia yang memenuhi ketentuan tersebut, maka sudah dapat dipastikan memasuki awal bulan, sehingga 1 Ramadhan dapat ditentukan.
“Jadi, selama ada tempat yang telah memenuhi kriteria ini, di mana pun di wilayah NKRI, maka sudah memenuhi kriteria masuknya awal bulan,” jelasnya.
Cecep pun menjelaskan bahwa metode Hisab MABIMS ini juga dipakai oleh Hisab PBNU sebagai Imkanur Rukyat Nahdlatul Ulama (IRNU) dan PP Persis. Khusus dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah, Pemerintah menggunakan Hisab MABIMS yang diverifikasi oleh rukyat, dan penetapannya ditentukan dalam Sidang Isbat.
Sedangkan penentuan oleh PBNU dilakukan berdasarkan rukyat untuk seluruh bulan hijriah. Begitu pula dengan PP Persis yang hanya didasarkan pada hisab imkanur rukyat saja dengan menggunakan mathla’ Indonesia.
Di sisi lain, PP Muhammadiyah menggunakan hisab imkanur rukyat dengan mathla’ global, yaitu suatu konsep satu hari satu tanggal di permukaan bumi. Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam penentuan awal bulan.
Dengan metode itu, awal bulan bisa langsung ditentukan sepanjang ada daratan di muka bumi yang memenuhi kriteria tinggi hilal geosentrik 5 derajat dan elongasi geosentrik 8 derajat pada saat matahari terbenam sebelum pukul 00.00 UT (Universal Time).
“Di mana pun di daratan muka bumi, jika sudah ada yang memenuhi tinggi hilal geosentrik 5 derajat dan elongasi geosentrik 8 derajat pada saat matahari terbenam sebelum pukul 00.00 UT, atau jika sudah lewat, syarat lain adalah ijtima’ atau konjungsi terjadi sebelum berlangsungnya fajar di Selandia Baru, maka sudah masuk kriteria awal bulan,” ujarnya.
Menurut Cecep, perbedaan penerapan metode pada peta kriteria MABIMS dan KHGT inilah yang mengakibatkan potensi perbedaan dalam menetapkan awal Ramadhan 1447 H.
“Hanya saja, khusus untuk Hisab MABIMS, pemerintah dan NU perlu konfirmasi atau verifikasi dengan rukyat. Muhammadiyah dan Persis penetapannya cukup dengan hisab saja,” pungkasnya. (Sadam-Rozi/Azhar)




