RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (472)
  • Akhlak (50)
  • Al-Qur'an (43)
  • Aqidah (119)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (38)
  • Fiqih (101)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (77)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (235)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (60)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (148)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (22)
  • Tazkiyah (38)
  • Tokoh Islam (12)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (51)
54K
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
  • Wasathiyah

Prinsip 12: Islam dan Wanita

  • 01-03-2021
bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram 2

Kita meyakini sesungguhnya Islam memuliakan wanita karena dia adalah manusia. Wanita mendapat beban yang sempurna, seperti pria, dia memiliki hak dan kewajiban. Allah swt berfirman:

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Tuhan memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain.'”[1]

Laki-laki menyempurnakan wanita. Demikian pula sebaliknya, perempuan menyempurnakan laki-laki.

Sesungguhnya Islam telah menetapkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan tangungjawab secara umum. Sebab,

النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Wanita adalah belahan dari pria.” [2].

Adapun tugas masing-masing dalam keluarga dan masyarakat maka Islam menetapkan sikap proporsional bagi laki- laki dan perempuan terkait dengan hak dan kewajiban mereka. Dan itu merupakan hakikat keadilan

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [3]

Sesungguhnya Agama Islam senantiasa menjaga wanita, entah ia sebagai anak perempuan, istri, ibu, atau anggota keluarga dan masyarakat. Islam juga memberi kesempatan yang luas untuk ikut serta dalam beribadah, belajar, dan bekerja. Khususnya, ketika ia menjadi tuntunan diri, keluarga, atau masyarakatnya dengan tetap memperhatikan karakteristiknya sebagai wanita, isteri, dan ibu rumah tangga, yang membutuhkan jaminan perlindungan dan pemeliharaan diri dari berbagai bentuk tindakan penganiayaan. Termasuk dari sikap suaminya ketika berbuat aniaya, tindakan orangtuanya ketika melampaui batas, dan sikap anaknya yang durhaka dan menyakiti. Selain itu, wanita boleh bekerja dengan syarat tidak berbenturan dengan kewajibannya dalam memberikan perhatian kepada rumah tangga, suami, dan anak.

Tugas membina rumah tangga bagi wanita merupakan tugas yang paling prioritas. Tidak seorangpun yang dapat mengambil alih pekerjaan itu. Namun jika masih memiliki waktu yang cukup maka ia dapat mengisinya untuk melakukan tugas-tugas kemasyarakatan. Ruang lingkup kewajiban tersebut bergantung pada kondisi dan situasi dirinya, masyarakatnya, kebutuhannya, dan kemajuannya. Wanita dapat melakukan aktivitas di semua aspek termasuk sosial, ekonomi dan politik baik sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang dipilih, kecuali dalam kepemimpinan tertinggi. Bahkan Islam mempossikan wanita sebagai mitra laki-laki dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar serta dalam memerangi kejahatan dan kerusakan.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf serta mencegah dari yang munkar.” [4]

Bertolak dari aspek kemanusiaan dan kemuliaaan wanita, Islam tidak membenarkan wanita dijadikan sebagai  alat membangkitkan birahi, permainan, dan pemenuh kenikmatan secara murahan. Dalam bertemu dengan pria asing, Islam mewajibkan wanita untuk menjaga rasa malu dan kehormatan, menjaga adab dan wibawa, baik dalam berpakaian, berdandan, berjalan, beraktifitas, berbicara, maupun dalam melihat sehingga tidak ada yang berani mengganggunya.

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” [5]

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka, janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang terdapat penyakit dalam hatinya. Ucapkanlah perkataan yang baik.” [6]

Islam juga meminta kepada setiap laki-laki agar ketika bertemu dengan wanita menjaga adab yang sama.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menjaga pandanganya.'” [7]

Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah dan tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus melibatkan wanita dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lainnya. Islam meletakkan panduan  bagi wanita yang dapat menjaga dirinya berikut masyarakatnya. Misalnya menutup aurat, larangan berduaan, pemberian batas-batas ikhtilath, dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas soisal. Sebagiannya merupakan adab yang bersifat memberikan perlindungan. Sebagian lagi adalah bentuk antisipasi terhadap hal-hal yang merusak dan diharamkan. Semua itu ditetapkan dalam kerangka mengatur keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial; bukan untuk melarangnya. Karenanya tidak aneh bila sejarah Islam dipenuhi oleh para wanita muslimah yang sangat berperan dalam bidang keilmuan, politik, seni atau bahkan dalam jihad Islam.

Catatan Kaki:

[1] Q.S. al-Baqarah: 195.

[3] Q.S. al-Baqarah: 228.

[4] Q.S. al-Taubah: 71.

[5] Q.S. al-Ahzab: 59.

[6] Q.S. al-Ahzab: 32.

[7] Q.S. al-Nûr: 30.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Islam dan wanita
  • wanita dalam pandangan Islam
Risalah

Previous Article
makkah 1
  • Sejarah Islam

Mengenal Keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib

  • 01-06-2022
View Post
Next Article
said bin musfir
  • Kaifa Ihtadaitu

Taubatnya Syaikh Said bin Musfir

  • 01-03-2021
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Qaradhawi Qatari
View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 8)

KH. Hilmi Aminuddin
View Post
  • Wasathiyah
  • Taujihat

Mengembangkan Amal Jama’i

Syaikh Qaradawi
View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 7)

Yusuf al Qaradawi
View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 6)

Pasar
View Post
  • Wasathiyah
  • Akhlak
  • Materi Khutbah dan Ceramah

Saat Pemerintah Menaikkan Harga-harga, Bagaimanakah Seharusnya Sikap Seorang Muslim?

Ornamen
View Post
  • Wasathiyah

Selayang Pandang tentang Klaim Kebenaran

Dosa dan Kebajikan
View Post
  • Wasathiyah

“Islam” Yang Dibenci Allah dan Rasul-Nya

muslimah
View Post
  • Wasathiyah
  • Tazkiyah

Islam Membimbing Emosi Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Nablus 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pasca Tewasnya 2 Pemukim Ilegal Israel, Aksi Balas Dendam di Hawara Lukai 100 Warga Palestina
    • 28.02.23
  • Adi Hidayat 2
    • Kabar Umat
    Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Resmi Dirilis, Ada Ustadz Adi Hidayat
    • 01.03.23
  • Alumni Al Azhar 3
    • Kabar Umat
    Pimpin OIAAI Riau, Legislator PKS Optimis Alumni Al Azhar Mampu Kontribusi Bangun Indonesia
    • 01.03.23
  • Lahan Pertanian Warga Palestina 4
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Hari Berturut-turut, IOF Melakukan Penyerbuan Terbatas ke Daerah Perbatasan Timur Khan Yunis
    • 02-03-2023
  • Kantor Kemenag 5
    • Kabar Umat
    Kemenag: Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus 
    • 05.03.23
  • Sukamta PKS 6
    • Kabar Umat
    Tanggapi Timnas Israel di Ajang U-20, Aleg PKS: Pemerintah Harus Berpegang Amanat Pembukaan UUD 1945
    • 05.03.23

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hasan al-banna Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Deni Wahyudin Hayat pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Meneladani Sifat Pemaaf Rasulullah ﷺ pada Bi’tsah: Awal Kerasulan Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam
  • Tarbawiyah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Mushorrr pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Rian pada Gerakan Islam dan Urgensi Evaluasi Diri
  • Hadits 30: Batasan-batasan Allah - Tarbawiyah pada Istri Sudah Suci dari Haid Tetapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berjima’?
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.