Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Pendahuluan
Islam memiliki banyak sarana untuk melindungi lingkungan, mengembangkannya, memperbaikinya, dan mengatasi problematikanya yang kini seluruh dunia mengeluhkan dampak-dampaknya. Sarana-sarana ini semuanya terkait dengan peran manusia di lingkungan. Karena alam di sekitar kita dengan bumi dan bulannya, malam dan siangnya, lautan dan gurunnya… kita tidak dapat mengendalikannya, di satu sisi. Dan karena tidak ada masalah darinya dan tidak ada bahaya pada dirinya sendiri. Sesungguhnya masalah itu bersumber dari hubungan manusia dengannya, pandangannya terhadapnya, perilakunya di dalamnya, dan interaksinya dengannya. Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Sarana-sarana Islam tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Generasi Muda
Sarana pertama ini adalah pendidikan dan pengajaran, terutama bagi generasi muda di tempat penitipan anak dan sekolah-sekolah, pada berbagai jenjangnya, hingga perguruan tinggi. Maka wajib menanamkan gagasan memperhatikan lingkungan dan menjaganya, serta berinteraksi dengannya dengan “al-ihsan” yang diperintahkan Allah dan diwajibkan-Nya atas segala sesuatu, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu.” (HR. Muslim)
Dan dengan “ar-rifq” yang dicintai Allah Ta’ala dalam segala urusan. “Sesuatu yang dimasuki sifat lembut niscaya akan menghiasinya, dan sesuatu yang dicabut darinya sifat lembut niscaya akan merusaknya.” Juga dengan “al-i’tidal” yang menjadikan manusia mengambil manfaat dari kekayaan alam lingkungan tanpa kebakhilan dan tanpa pemborosan, yaitu pemanfaatan hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih:
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًۭا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)
Dan dengan mensyukuri nikmat yang wajib dimiliki setiap mukmin, karena syukurlah yang menjaganya tetap baginya, bahkan menambahnya dan mengembangkannya. Seorang mukmin hendaknya mengucapkan apa yang diucapkan Sulaiman ‘alaihis salam:
هَـٰذَا مِن فَضْلِ رَبِّى لِيَبْلُوَنِىٓ أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِۦ ۖ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّى غَنِىٌّۭ كَرِيمٌۭ
“Ini adalah dari karunia Tuhanku untuk mengujiku apakah aku bersyukur atau mengingkari nikmat-Nya. Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk kebaikan dirinya sendiri, dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS. An-Naml: 40)
Demikian pula, ia harus berinteraksi dengan lingkungan dan komponen-komponennya dengan takwa kepada Allah Ta’ala, yaitu perasaan akan pengawasan-Nya ‘Azza wa Jalla, bahwa tidak ada suatu amal pun yang disia-siakan di sisi-Nya, baik dari laki-laki maupun perempuan, dan bahwa Dia Subhanahu akan membalas orang-orang yang berbuat jahat dengan apa yang telah mereka kerjakan, dan akan membalas orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang terbaik.
Makna-makna ini harus kita tanamkan dalam akal anak-anak kita dan dalam perasaan mereka sejak usia dini. Karena pendidikan di masa kecil bagaikan mengukir di atas batu. Pada usia inilah kebiasaan terbentuk, dan keutamaan atau keburukan diperoleh. Seorang penyair berkata:
Sesungguhnya ranting-ranting, jika engkau meluruskannya, ia akan lurus,
Tetapi kayu yang keras tidak akan menjadi lunak meskipun engkau meluruskannya.
Di sini, sangat penting bahwa bagian dari ilmu lingkungan, serta pentingnya memelihara dan menjaganya, dimasukkan ke dalam kurikulum dan buku-buku pelajaran secara proporsional, dengan metode yang sesuai dengan usia dan daya tangkap siswa, dan cara yang menarik yang dapat menarik perhatiannya kepada jenis budaya ini, yang harus dikaitkan dengan agama, sebagai pengaruh pertama dalam kehidupan manusia pada umumnya dan kehidupan muslim pada khususnya.
2. Kesadaran dan Pendidikan bagi Orang Dewasa
Sarana kedua adalah: menumbuhkan kesadaran dan pendidikan bagi orang dewasa dan masyarakat luas secara umum. Hal ini melalui lembaga-lembaga budaya yang bekerja untuk memajukan pemikiran umat, meninggikan selera dan kecenderungan akal serta psikologis mereka, mengoreksi konsepsi mereka yang salah, dan meluruskan pemikiran mereka yang menyimpang, dengan bekerja sama dengan media massa yang sadar dan bertujuan, yang membangun dan tidak menghancurkan, memperbaiki dan tidak merusak. Sehingga ia dapat menciptakan gambaran pengetahuan lingkungan yang baru yang muncul dari gambaran Islam secara umum tentang Allah Subhanahu, manusia, alam semesta, kehidupan, dan wujud.
Budayalah yang mengubah pemikiran, selera, dan kecenderungan, serta membentuk kecenderungan individu, baik itu baik maupun buruk. Demikian pula, lingkungan, serta menjaga keselamatannya dan pengembangannya, dan pemberdayaannya secara optimal… harus dimasukkan ke dalam kurikulum media massa; baik yang dibaca, didengar, atau dilihat. Dan agar disiapkan program-program budaya yang sesuai di berbagai tingkatan; sebagiannya akademis yang cocok untuk kalangan khusus, dan sebagiannya populer yang bermanfaat untuk khalayak umum.
Bahkan, makna-makna dan konsep-konsep lingkungan ini harus dimasukkan ke dalam karya-karya drama seperti sandiwara, serial televisi, dan sebagainya, karena di dalamnya terdapat daya tarik dan pengaruh yang besar pada manusia. Media massa keagamaan juga harus menjalankan tugasnya dalam menumbuhkan kesadaran, memberikan penyuluhan, dan bimbingan, yang bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta petunjuk salafus shalih, melalui khutbah Jumat, pengajian di masjid, dan ceramah-ceramah keagamaan. Tidak diragukan bahwa masjid memiliki pengaruh besar pada akal dan hati nurani kaum muslimin, jika tersedia khatib yang saleh yang memahami agamanya dan memahami zamannya.
3. Pengawasan Opini Publik
Sarana ketiga adalah: pengawasan opini publik, yang mewakili hati nurani kolektif umat berdasarkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar, yang dengannya Allah membedakan umat ini:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 110)
Ini adalah salah satu sifat dasar masyarakat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagaimana Allah Ta’ala menggambarkan mereka dalam kitab-Nya:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍۢ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf, mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah: 71)
Allah mendahulukan amar makruf dan nahi mungkar di atas ibadah-ibadah yang dikenal: salat dan zakat, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya dalam agama. Dengan demikian, terbentuklah hati nurani sosial umat dan ditetapkanlah pengawasan opini publik yang sadar terhadap kondisi-kondisinya, dan selalu waspada atas kelurusannya. Tidak diragukan bahwa memperbaiki lingkungan dan memeliharanya termasuk al-ma’ruf, dan bahwa merusaknya, mencemarinya, dan melampaui batas terhadapnya termasuk al-munkar.
Maknanya adalah: setiap muslim bertanggung jawab secara kolektif atas keselamatan lingkungan dan kebaikannya. Jika ia melihat orang yang berbuat zalim terhadapnya dengan mencemari, merusak, atau mengacaukannya, maka ia wajib mencegahnya dari hal itu. Bahkan, yang dituntut pada dasarnya adalah mengubah kemungkaran ini sesuai kemampuannya; dengan tangannya jika ia memiliki otoritas, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman. Dengan demikian, kemungkaran dan kerusakan akan dikepung secara moral, dan tetap berada dalam lingkup sesempit mungkin.
Dalam bidang ini termasuk juga: mendirikan organisasi masyarakat sipil untuk menjaga lingkungan. Ini adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Organisasi-organisasi ini adalah alternatif populer dari peran al-muhtasib pada masa kejayaan peradaban Islam.
4. Kekuasaan Legislasi dan Hukuman
Masih tersisa sarana keempat, yaitu: legislasi dan kekuasaan hukum, yang mewajibkan dan menghukum siapa yang tidak mematuhi, melalui penguasa. Al-Qur’an mengisyaratkan hal itu dengan firman-Nya:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِٱلْبَيِّنَـٰتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ ٱلْكِتَـٰبَ وَٱلْمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَأَنزَلْنَا ٱلْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌۭ شَدِيدٌۭ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca keadilan agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat.” (QS. Al-Hadid: 25)
Maka barang siapa yang tidak diperbaiki oleh kitab dan neraca, maka akan diperbaiki oleh besi yang memiliki kekuatan hebat. Dalam hadis sahih: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Penguasa adalah pemimpin dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya.”
Khalifah ketiga, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Sesungguhnya Allah menahan dengan kekuasaan apa yang tidak dapat ditahan dengan Al-Qur’an.” Jika Al-Qur’an menumbuhkan motivasi keimanan dan menciptakan hati nurani yang hidup, maka kekuasaan berjaga di setiap celah bagi siapa pun yang melampaui batas.
Oleh karena itu, menjaga lingkungan dan menghukum siapa yang berbuat zalim terhadapnya harus dimasukkan ke dalam legislasi yang mengikat umat. Kita memiliki, dari keumuman teks-teks, dan dari kemaslahatan mursalah, dan dari saddu al-dzarai’, dan dari kaidah-kaidah fikih, apa yang membantu kita untuk menciptakan undang-undang lingkungan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat berikut:
Lā dharara wa lā dhirār (Tidak boleh saling membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya).
Adh-dhararu yuzāl (Bahaya harus dihilangkan).
Adh-dhararu yudfa’u bi qadri al-imkān (Bahaya ditolak semaksimal mungkin).
Yutaḥammal adh-dhararu al-adnā li daf’i adh-dharari al-a’lā (Bahaya yang lebih ringan ditanggung untuk menolak bahaya yang lebih besar).
Yurtakabu akhaff al-dhararayn (Kemudaratan yang paling ringan dilakukan dari dua kemudaratan).
Dar’u al-mafsadah muqaddam ‘alā jalbi al-mashlahah (Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan).
Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib (Apa yang menjadikan suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib).
Mā adda ilā al-harām fa huwa harām (Apa yang membawa kepada keharaman, maka ia menjadi haram).
Adh-dharūrātubīhu al-mahzhūrāt (Dalam keadaan darurat, hal-hal yang dilarang menjadi diperbolehkan).
Mā ubīha li adh-dharūrati yuqaddaru bi qadarihā (Apa yang diperbolehkan karena darurat, kadarnya seukuran darurat itu).
Al-hājatu tunazzalu manzilata adh-dharūrah (Kebutuhan dapat menempati kedudukan darurat).
Mā buniyya ‘alā bāthilin fa huwa bāthil (Apa yang dibangun di atas kebathilan, maka ia bathil).
Al-umūr bi maqāshidihā (Segala perkara tergantung pada tujuannya).
Al-‘ādatu muḥakkamah (Kebiasaan yang baik dapat dijadikan dasar hukum).
Mā qāraba asy-syai’a ya’khudzu hukmahu (Apa yang mendekati sesuatu, maka ia mengambil hukumnya).
An-nādiru lā hukma lahu (Yang jarang tidak mempunyai hukum yang mengikat).
Li al-aktsari hukmu al-kulli (Yang mayoritas mengambil hukum keseluruhan).
Dan seterusnya kaidah-kaidah terkenal yang telah disusun dalam kitab-kitab.
Negara wajib mengambil tindakan-tindakan administratif dan ekonomi yang menjaga lingkungan, memperbaiki apa yang rusak darinya, dan meluruskan apa yang kacau, di samping tindakan-tindakan pencegahan, yang mencegah kerusakan sebelum terjadinya, sebagai tambahan pada hukuman bagi siapa yang melanggar salah satu komponen lingkungan dengan cara apa pun: dengan pencemaran, atau pemborosan dalam konsumsi, atau mengganggu keseimbangan, atau bentuk-bentuk lainnya dari kerusakan di muka bumi.
Diketahui secara fikih bahwa hukuman ada dua jenis: nashshiyyah seperti hudud, dan ijtihādiyyah seperti ta’zir. Ta’zir adalah hukuman untuk setiap kemaksiatan yang tidak ada ketentuan had dan tidak ada kafarat di dalamnya. Tidak diragukan bahwa termasuk di dalamnya adalah masalah-masalah pelanggaran terhadap lingkungan.
Para pemilik otoritas syariah memiliki banyak kewajiban terhadap perlindungan lingkungan dan pengembangannya, mewajibkan individu, perusahaan, dan institusi untuk melaksanakan kewajiban mereka terhadapnya, mewajibkan mereka untuk menghilangkan bahaya yang timbul dari amal perbuatan mereka, memperbaiki lokasi-lokasi yang mereka sebabkan kemerosotannya, dan membayar kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan di alam dan tidak dapat dihilangkan atau diatasi.
Juga, para pemilik otoritas wajib menghentikan proyek-proyek yang merusak lingkungan, meskipun di dalamnya terdapat sedikit kemaslahatan, karena yang menjadi patokan adalah sebagian besar. Maka apa yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka ia haram. Dan mereka wajib menghukum setiap orang yang melampaui batas atau lalai dalam melaksanakan kontrak-kontrak yang berkaitan dengan lingkungan, karena barang siapa yang merasa aman dari hukuman, ia akan berbuat buruk.
5. Kerja Sama dengan Lembaga-Lembaga Regional dan Global
Sarana kelima adalah: kerja sama dengan kelompok-kelompok, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga resmi, regional dan internasional untuk menjaga lingkungan, dan melawan segala sesuatu yang mengancamnya berupa eksploitasi berlebihan, pencemaran, pengrusakan, dan ketidakseimbangan alam dan kosmik. Hal inilah yang mendorong seorang peneliti untuk menulis buku yang ia beri judul: “Hai penduduk bumi, bersatulah!” yaitu melawan bahaya-bahaya besar yang mengancam umat manusia dengan malapetaka yang meluas jika Allah tidak menyelamatkan mereka dengan rahmat-Nya, dan mereka tidak segera bekerja sama untuk menambal kebobrokan, memperbaiki kehancuran, dan meluruskan kerusakan. Dan tangan Allah bersama jamaah.
Allah Ta’ala telah berbicara kepada semua manusia dengan firman-Nya:
إِنَّ ٱلشَّيْطَـٰنَ لَكُمْ عَدُوٌّۭ فَٱتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
“Sungguh, setan itu adalah musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh.” (QS. Fathir: 6)
Maka dengan demikian, musuh itu satu, dan kita harus menyatukan sikap melawannya. Setan kita saat ini terwujud pada orang-orang yang merusak lingkungan dan menghancurkannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Mereka adalah musuh umat manusia semuanya. Kita wajib mengerahkan semua kekuatan untuk melawan mereka, dan mengembalikan mereka kepada akal sehat.
Sumber: Al-Qaradawi





