Pertanyaan:
Apakah menonton acara, film, dan sinetron yang ditayangkan televisi dapat membatalkan puasa?
Jawaban Syaikh:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, beserta keluarga, sahabat, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari akhir.
Televisi adalah salah satu sarana (wasīlah). Di dalamnya ada kebaikan (khair) dan ada keburukan (syar). Sarana-sarana (al-wasā’il) memiliki hukum yang mengikuti tujuannya (ḥukm al-maqāṣid dā’iman). Televisi itu seperti radio, seperti pers (aṣ-ṣaḥāfah). Di dalamnya ada yang baik (ṭayyib) dan ada yang buruk (khabīts). Seorang muslim wajib mengambil manfaat dari yang baik (yantafi’a bi aṭ-ṭayyib) dan menjauhi yang buruk (yatajanaba al-khabīts), baik ia sedang berpuasa maupun tidak. Akan tetapi, dalam keadaan berpuasa, seorang muslim harus lebih berhati-hati (yaḥtaṭa aktsara), agar tidak merusak (yufsida) puasanya dan agar pahalanya tidak hilang (lā yadzhaba ajruhu) serta ia tidak terhalang dari ganjaran (matsūbah) Allah ‘Azza wa Jalla.
Menonton televisi, aku tidak mengatakan halal mutlak dan tidak pula haram mutlak. Hukumnya mengikuti (yattabi’u) sesuatu yang ditonton pada perangkat ini (asy-syay’ alladzī yusyāhadu fī hādzā al-jihāz). Jika itu kebaikan (khairan), seperti beberapa ceramah keagamaan (aḥādīts dīniyyah), siaran berita (nasyrat al-akhbār), dan program-program yang mengarah pada kebaikan (al-muwajjahah ilā al-khair), maka boleh (jāza) melihat dan mendengarnya. Jika itu keburukan (syarran), seperti beberapa tontonan erotis/tarian tidak senonoh (al-masyāhid ar-raqīṣah al-khāli’ah) dan sejenisnya, maka ini haram dilihat setiap waktu (fī kulli waqt), dan hal ini lebih ditekankan (yata’akkadu dzālika) di bulan Ramadan.
Sebagian tontonan makruh (tukrahu) untuk dilihat, meskipun tidak mencapai derajat haram. Setiap sarana yang memalingkan (taṣuddu) dari mengingat Allah (dzikrillāh), maka ia haram. Jika menonton televisi, mendengarkan radio, atau lainnya melalaikan (yulhī) dari kewajiban yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya, seperti salat, maka dalam kondisi ini haram. Haram menyibukkan diri (al-isytighāl) dari salat dengan apa pun. Allah Subḥānahu wa Ta’ālā ketika menjelaskan ‘illah (alasan) diharamkannya khamar dan judi, Dia menjadikan di antara ‘illah itu:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi, serta memalingkan kamu (wayashuddakum) dari mengingat Allah dan dari (melaksanakan) salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Mā’idah: 91)
Kepada para penanggung jawab (al-mas’ūlīn) program televisi, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam hal apa yang patut (yanbaghī) disajikan kepada publik (jumhūr) setiap saat, dan khususnya di bulan Ramadan. Hal ini untuk menjaga kesucian (ḥurmat) bulan yang diberkahi dan membantu manusia (i’ānah li an-nās) dalam menaati Allah dan memperbanyak kebaikan (al-istizādah min al-khairāt). Jangan sampai mereka memikul dosa mereka sendiri (wizr anfusihim) dan juga dosa para penonton (al-musyāhidīn) bersama mereka, seperti orang-orang yang difirmankan Allah tentang mereka:
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
“(Yaitu) agar mereka memikul dosa-dosa mereka dengan sepenuhnya pada hari Kiamat, dan juga dosa-dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa pengetahuan. Alangkah buruknya apa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Naḥl: 25)
Wallāhu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi.net





