RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,064)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (444)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Trump Berlomba dengan Waktu: Akankah Kongres Menghentikan Perang Melawan Iran?

  • 24-04-2026
  • No comments
Trump

WASHINGTON, 24 April 2026 — Ketika Presiden AS Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran pada hari Rabu, yang mencolok adalah ia tidak menentukan tanggal berakhirnya dan tidak menetapkan jadwal wajib untuk melanjutkan negosiasi seperti yang biasa dilakukannya. Ia hanya menegaskan kelanjutan blokade laut AS terhadap pelabuhan Iran sambil menunggu tanggapan Teheran.

Namun, Trump yang terbiasa menetapkan tenggat waktu sejak perang ini meletus, kini memiliki tenggat waktu hukum yang meresahkannya. Medannya adalah koridor Kongres AS, dan tanggalnya adalah 1 Mei mendatang. Apa tenggat waktu ini, dan akankah presiden AS mendapatkan wewenang untuk melanjutkan perang?

Trump dan Undang-Undang Kekuasaan Perang

Undang-Undang Kekuasaan Perang mewajibkan presiden untuk mendapatkan wewenang eksplisit dari Kongres untuk melanjutkan operasi militer di luar negeri setelah 60 hari . Karena itu, Trump kini memiliki waktu kurang dari seminggu, karena hari Jumat, 1 Mei, menandai 60 hari sejak dimulainya perang melawan Iran .

Undang-undang federal ini disahkan pada tahun 1973 untuk membatasi kekuasaan presiden AS dalam melibatkan negara dalam konflik bersenjata di luar negeri . Untuk memberikan wewenang kepada Trump melanjutkan perang melawan Iran, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat harus meloloskan resolusi bersama yang mendukung kelanjutan perang—dengan suara mayoritas sederhana di masing-masing kamar—dalam tenggat waktu ini, yang belum terjadi. Namun, presiden AS sebelumnya telah melanggar undang-undang ini, menggunakan cara lain sebagai dasar untuk melanjutkan operasi militer .

Jendela Waktu yang Terbatas

Undang-Undang Kekuasaan Perang mewajibkan presiden untuk memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah dimulainya aksi militer. Presiden dapat melanjutkan penempatan pasukan hanya selama 60 hari, kecuali Kongres memberinya perpanjangan 30 hari, atau menyetujui wewenang yang mengizinkan keterlibatan militer yang lebih lama .

Maryam Jamshidi, profesor madya hukum di University of Colorado Law School, mengatakan bahwa untuk memperpanjang jendela 60 hari selama 30 hari tambahan, presiden harus bersumpah secara tertulis kepada Kongres bahwa penggunaan kekuatan bersenjata yang berkelanjutan diakibatkan oleh “kebutuhan militer yang tak terhindarkan” .

Ia menambahkan: “Setelah jendela 90 hari ini, presiden diminta untuk mengakhiri penempatan angkatan bersenjata AS jika Kongres tidak menyatakan perang atau mengizinkan sebaliknya untuk melanjutkan aksi militer” .

Ia melanjutkan, “Tidak ada jalur hukum yang jelas bagi Kongres untuk memaksa presiden mematuhi persyaratan untuk mengakhiri operasi militer. Presiden sebelumnya telah menolak untuk melakukannya, mengklaim bahwa bagian dari Undang-Undang Kekuasaan Perang ini bertentangan dengan konstitusi” .

Akankah Kongres Mengeluarkan Wewenang untuk Melanjutkan Perang?

Menurut status saat ini, tidak pasti apakah Kongres akan memberikan wewenang kepada pemerintahan Trump untuk melanjutkan aksi militer terhadap Iran karena perpecahan mendalam antara Demokrat dan Republik di kongres .

Pada 15 April, upaya yang dilakukan oleh anggota dari kedua partai di Senat AS untuk membatasi kekuasaan Trump guna mencegahnya melanjutkan operasi militer terhadap Iran, menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Perang, gagal. Hasil pemungutan suara dalam upaya tersebut, yang keempat kalinya dalam masalah ini, adalah 52 suara menentang tindakan tersebut dibandingkan 47 suara mendukung .

Banyak pernyataan dari anggota kongres AS mencerminkan tingkat penolakan terhadap perang ini. Salah satu yang terbaru adalah pernyataan Senator Demokrat Chris Murphy, yang mengatakan: “Kita tidak boleh mengabaikan betapa anehnya bahwa kepemimpinan Republik kita di Senat menolak untuk melakukan pengawasan apa pun terhadap perang yang menghabiskan biaya miliaran dolar setiap minggu.”

Meskipun Partai Republik di Kongres menolak untuk campur tangan dalam keputusan presiden selama 60 hari yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, banyak dari mereka bersikeras bahwa persetujuan Kongres akan diperlukan setelah periode ini .

Pada bulan April, Senator Republik John Curtis menulis: “Saya mendukung tindakan yang diambil presiden untuk membela nyawa dan kepentingan Amerika. Namun, saya tidak akan mendukung aksi militer yang berkelanjutan melampaui jendela 60 hari tanpa persetujuan Kongres. Saya mengambil posisi ini karena dua alasan: satu historis, dan satu lagi konstitusional” .

Anggota Kongres Republik Don Bacon juga mengatakan kepada media AS: “Berdasarkan hukum, kami harus menyetujui kelanjutan operasi militer atau menghentikannya. Jika tidak disetujui, operasi militer harus dihentikan berdasarkan hukum.”

Beberapa anggota Republik, yang selama ini mendukung perang Trump melawan Iran, menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan perang berkepanjangan, yang membatasi peluang mendapatkan wewenang dari Kongres untuk melanjutkannya .

Meskipun beberapa anggota Republik telah menghalangi upaya untuk membatasi kekuasaan presiden dalam mengeluarkan perintah terkait perang melawan Iran sejauh ini, beberapa dari mereka menegaskan bahwa mereka mungkin akan memberikan suara berbeda jika mereka khawatir perang akan berlangsung lebih dari dua bulan .

Akankah Trump Melanjutkan Perang Setelah Tenggat Waktu Berakhir?

Analis politik tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa presiden AS akan berusaha melanjutkan eskalasi militer terhadap Iran setelah tenggat waktu hukum berakhir. Ia perlu meraih kemenangan yang dapat dipasarkan kepada rakyat Amerika.

Dalam hal ini, Salar Mohandesi, profesor sejarah di Bowdoin College di Brunswick, AS, menunjuk pada dampak perang terhadap popularitas Trump. Perang itu mengerikan bagi Trump, dengan jajak pendapat secara konsisten menunjukkan oposisi publik Amerika terhadapnya . Namun, ia kemungkinan akan melanjutkannya dalam satu atau lain cara.

Mohandesi menunjuk pada kebutuhan Trump untuk meraih kemenangan dalam perang ini. “Trump telah memberi tahu publik Amerika bahwa ia dapat memperoleh kesepakatan dari Iran yang lebih baik dari sebelumnya, dan berjanji bahwa ia tidak akan terlibat dalam perang. Partainya, yang dikepung oleh krisis, akan menghadapi pemilihan paruh waktu di tengah perang yang secara historis tidak populer” .

Ia menambahkan: “Trump masih bisa menarik diri dan menghentikan pendarahan, bisa dikatakan, tetapi itu berarti menerima kekalahan. Dia adalah seorang penjudi, jadi sangat mungkin dia akan terus meningkatkan eskalasi dengan harapan mencapai kemenangan pada akhirnya.”

Para ahli mengatakan pertanyaannya sekarang adalah tentang cara Trump akan melanjutkan perang jika perlu, dan cara-cara yang mungkin ia ambil untuk menghindari undang-undang yang mewajibkannya mendapatkan wewenang dari Kongres, jika ia tidak mendapatkan wewenang tersebut.

Bisakah Trump Menghindari Wewenang Kongres?

Apa yang dikenal sebagai “Wewenang untuk Menggunakan Kekuatan Militer” (AUMF) menyediakan landasan hukum potensial lain untuk melanjutkan perang melawan Iran . AUMF memberi presiden wewenang untuk menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuan tertentu, tanpa perlu deklarasi perang .

AUMF pertama kali diberikan dalam sejarah AS pada tahun 2001 setelah serangan 11 September yang terkenal terhadap Pusat Perdagangan Dunia di New York. Tujuannya adalah untuk memungkinkan AS melancarkan apa yang dikenal sebagai “perang melawan teror” . AUMF diberikan lagi pada tahun 2002 untuk memungkinkan pemerintahan AS saat itu menggulingkan Presiden Irak Saddam Hussein dan mengizinkan invasi ke Irak pada tahun 2003. Pemerintahan AS yang berurutan telah menggunakan AUMF ini untuk membenarkan peluncuran operasi militer besar-besaran di luar negeri.

Selama masa jabatan pertama Trump, AUMF tahun 2002 digunakan untuk memerintahkan pembunuhan jenderal Iran terkemuka Qasem Soleimani di Baghdad pada tahun 2020.

Sebuah laporan yang dikeluarkan Kongres pada tahun 2015 tentang AUMF menunjukkan bahwa mantan Presiden Barack Obama mengandalkan AUMF tahun 2001 yang berkaitan dengan apa yang disebut “perang melawan teror” untuk melanjutkan perang AS di Afghanistan, dan meluncurkan operasi militer baru melawan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah.

Intinya adalah bahwa undang-undang AS dapat memungkinkan Trump untuk menghindari tenggat waktu hukum yang mewajibkannya mendapatkan wewenang legislatif untuk melanjutkan perangnya melawan Iran atau menghentikannya .

Sumber: Al Jazeera

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Iran
  • trump
Anda Mungkin Juga Menyukai
Afp 6a629c0f423f
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Serangan Bom Israel di Gaza Usai Perintah Evakuasi: Dua Warga Palestina Tewas

AP24115662308877
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Hamas secara resmi menunjuk Khalil al-Hayya sebagai pemimpin barunya setelah ia unggul dalam pemungutan suara putaran kedua melawan Khaled Meshaal.

1836056951
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Aktivis Proyeksikan Foto Marwan Barghouti di Dekat Menara Eiffel, Desak Pembebasannya

Thumbs b c ce9760ad75d8e18624e807e4397f9758
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Pemukim Israel Bakar Masjid dan Lukai 4 Warga Palestina dalam Serangan di Tepi Barat

Doc 36x42rk
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Kekhawatiran Israel atas Ekspansi Turki di Suriah dan Arah Negara Baru

Jumlah Orang Palestina Bertambah 10 Kali Lipat Sejak Nakbah
View Post
  • Akhbar Dauliyah

10 Taktik Zionis untuk Melumpuhkan Organisasi Islam di Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6971847a1bb35 1
    • Akhbar Dauliyah
    KTT NATO 2026: Transformasi Aliansi dan Diplomasi Donald Trump
    • 06.07.26
  • 2284304248 2
    • Akhbar Dauliyah
    Seruan Balas Dendam Menggema di Teheran pada Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
    • 06.07.26
  • AFP 20260706 B9CZ8LV v1 HighRes PalestinianIsraelConflictGaza 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Umumkan Pembubaran Badan Pemerintahan Gaza
    • 07-07-2026
  • 62014211719 4
    • Akhbar Dauliyah
    Penulis Arab Soroti Narasi Politik Mesir: “Tidak Ada Tempat bagi Ikhwanul Muslimin”
    • 07-07-2026
  • WhatsApp Image 2026 07 07 at 3.30.19 PM (1) 5
    • Kabar Umat
    Kemenag Integrasikan Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
    • 08.07.26
  • 42e1161e72ec8f17f03eca12b8c65c2e 6
    • Kabar Umat
    Ketua BAZNAS: Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Kapitalisme
    • 08.07.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.