RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,049)
  • Akhlak (134)
  • Al-Qur'an (79)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (137)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhlak

Waktu untuk (Ibadah) dan Waktu untuk (Dunia)

  • 22-03-2026
  • No comments
Ming2

Dr. Yusuf Qaradhawi

Islam adalah agama yang realistis. Ia tidak melayang di awang-awang imajinasi dan idealisme semu. Akan tetapi, ia berdiri bersama manusia di atas bumi kenyataan dan realitas. Islam tidak memperlakukan manusia seolah-olah mereka adalah malaikat yang memiliki sayap dua, tiga, atau empat. Sebaliknya, Islam memperlakukan mereka sebagai manusia yang memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.

Oleh karena itu, Islam tidak mewajibkan—dan tidak menganggap semestinya—bahwa semua perkataan mereka adalah dzikir, semua diam mereka adalah berpikir, semua pendengaran mereka adalah Al-Qur’an, dan semua waktu luang mereka dihabiskan di masjid. Islam justru mengakui eksistensi manusia beserta fitrah dan naluri mereka yang telah Allah ciptakan. Allah menciptakan mereka dengan kemampuan untuk bergembira, bersenang-senang, tertawa, dan bermain, sebagaimana Dia menciptakan mereka untuk makan dan minum.

Sungguh, sebagian sahabat Nabi ﷺ pernah mencapai tingkat spiritualitas yang begitu tinggi hingga mereka mengira bahwa keseriusan yang kaku dan ibadah yang terus-menerus harus menjadi kebiasaan mereka. Mereka mengira bahwa mereka harus membelakangi segala kenikmatan hidup dan keindahan dunia, sehingga mereka tidak bersenda gurau dan tidak bermain. Mereka berpandangan bahwa penglihatan dan pikiran mereka harus senantiasa tertuju pada akhirat dan makna-maknanya, jauh dari kehidupan dan kesenangannya.

Mari kita simak hadis sahabat mulia ini, Hanzhalah al-Usayyidi—yang juga merupakan salah satu juru tulis Rasulullah ﷺ. Ia menceritakan tentang dirinya:

Abu Bakar bertemu denganku dan bertanya, “Bagaimana kabarmu, wahai Hanzhalah?”

Aku menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik.”

Abu Bakar berkata, “Mahasuci Allah, apa yang kau katakan?!”

Aku menjawab, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah ﷺ, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, seolah-olah kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun ketika kami keluar dari sisi Rasulullah ﷺ, kami bergumul (bermain) dengan istri-istri, anak-anak, dan urusan dunia kami, sehingga kami banyak melupakan (ingatan tentang itu).”

Abu Bakar berkata, “Demi Allah, sesungguhnya kami juga mengalami hal seperti ini.”

Hanzhalah berkata, “Maka aku dan Abu Bakar pergi hingga kami menemui Rasulullah ﷺ.”

Aku berkata, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah.”

Rasulullah ﷺ bersabda, “Apa maksudnya itu?”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ketika kami berada di sisimu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga, seolah-olah kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun ketika kami keluar dari sisimu, kami bergumul dengan istri-istri, anak-anak, dan urusan dunia kami, sehingga kami banyak melupakan (ingatan tentang itu).”

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي وَفِي الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ، وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya kalian senantiasa dalam keadaan seperti saat kalian berada di sisiku dan dalam keadaan berdzikir, niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidur kalian dan di jalan-jalan kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, (tetaplah ada) waktu (untuk ini) dan waktu (untuk itu).” Beliau mengulangi kalimat ini—waktu dan waktu—sebanyak tiga kali. (HR. Muslim)

Rasulullah sebagai Manusia

Kehidupan beliau ﷺ merupakan contoh luar biasa tentang kehidupan manusia yang utuh dan seimbang. Ketika berdua (dengan Tuhannya), beliau shalat dan memperpanjang kekhusyukan, tangisan, dan berdiri hingga kedua kakinya bengkak. Dalam menegakkan kebenaran, beliau tidak peduli dengan siapa pun (yang menghalanginya) di jalan Allah. Akan tetapi, dalam kehidupan bersama manusia, beliau adalah manusia biasa yang menyukai hal-hal yang baik, selalu gembira dan tersenyum, bercanda dan bergurau, namun tidak pernah berkata kecuali yang benar.

Beliau ﷺ menyukai kegembiraan dan apa pun yang mendatangkannya, serta membenci kesedihan dan hal-hal yang menyebabkannya seperti utang dan kesusahan. Beliau berlindung kepada Allah dari keburukannya, dan bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa sedih dan susah.” (HR. Al-Bukhari)

Di antara yang diriwayatkan tentang canda beliau adalah bahwa seorang wanita tua datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, doakanlah aku kepada Allah agar memasukkan aku ke dalam surga.” Beliau bersabda, “Wahai ibu Fulan, sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh seorang wanita tua.” Wanita itu pun kaget dan menangis, karena menyangka dirinya tidak akan masuk surga. Ketika beliau melihat hal itu, beliau menjelaskan maksudnya: “Sesungguhnya wanita tua tidak akan masuk surga dalam keadaan tua, tetapi Allah akan menciptakannya kembali sebagai makhluk yang baru, sehingga ia masuk surga dalam keadaan perawan muda.” Kemudian beliau membacakan firman Allah:

إِنَّآ أَنشَأْنَـٰهُنَّ إِنشَآءًۭ * فَجَعَلْنَـٰهُنَّ أَبْكَارًا * عُرُبًا أَتْرَابًا

“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya.” (QS. Al-Waqi’ah: 35-37)

Hati Itu Bisa Lelah

Demikian pula para sahabat yang mulia dan suci, mereka biasa bercanda, tertawa, bermain, dan bersenda gurau. Mereka menyadari hak jiwa untuk istirahat, memenuhi panggilan fitrah, dan memberikan hak hati untuk beristirahat dan bersenang-senang yang mubah, agar hati lebih mampu melanjutkan perjalanan di jalan keseriusan. Sungguh, perjalanan itu panjang.

Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya hati itu bisa lelah sebagaimana badan bisa lelah. Maka carilah hikmah-hikmah yang segar (untuk menyegarkannya).”

Beliau juga berkata: “Istirahatkanlah hati sesekali, karena jika hati dipaksa terus-menerus, ia akan menjadi buta (kehilangan ketajaman).”

Abu Darda r.a. berkata: “Sungguh, aku menyegarkan jiwaku dengan sesuatu yang bersifat hiburan (yang mubah), agar itu lebih membantu diriku dalam menjalankan kebenaran.”

Maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk bersantai dan bercanda dengan hal-hal yang melapangkan dadanya. Tidak ada dosa baginya untuk menyegarkan dirinya dan menyegarkan rekan-rekannya dengan hiburan yang diperbolehkan, dengan syarat ia tidak menjadikannya sebagai kebiasaan dan akhlaknya sepanjang waktu, memenuhi pagi dan sorenya dengannya, sehingga ia tersibukkan dari kewajiban, dan bercanda pada tempat yang seharusnya serius. Karena itu dikatakan, “Berilah porsi canda dalam perkataan sebesar porsi garam dalam makanan.”

Juga tidak sepatutnya bagi seorang muslim menjadikan kehormatan dan harga diri manusia sebagai bahan canda dan gurauannya. Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, bisa jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).” (QS. Al-Hujurat: 11)

Jangan pula rasa suka membuat orang lain tertawa menjerumuskannya pada kebohongan. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan hal ini dengan sabdanya:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah orang yang berbicara (bercanda) dengan suatu perkataan untuk membuat orang lain tertawa, lalu ia berdusta; celaka baginya, celaka baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Berbagai Jenis Hiburan yang Halal:

Ada banyak jenis hiburan dan bentuk-bentuk permainan yang disyariatkan oleh Nabi ﷺ bagi umat muslim sebagai sarana rekreasi dan penyegaran bagi mereka. Di saat yang sama, hiburan-hiburan ini juga mempersiapkan jiwa mereka untuk menghadapi ibadah dan kewajiban-kewajiban lainnya dengan lebih bersemangat dan tekad yang lebih kuat. Selain itu, sebagian besar dari hiburan ini merupakan olahraga yang melatih mereka dalam memahami makna kekuatan dan mempersiapkan mereka untuk medan juang di jalan Allah. Di antaranya adalah:

Perlombaan Lari (berlari cepat). Para sahabat r.a. biasa berlomba lari, dan Nabi ﷺ membiarkan mereka melakukannya. Diriwayatkan bahwa Ali r.a. adalah seorang pelari yang cepat.

Nabi ﷺ sendiri juga biasa berlomba lari dengan istrinya, Aisyah r.a., sebagai bentuk bercanda dengannya, menyenangkan hatinya, dan mengajarkan kepada para sahabatnya.

Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ berlomba lari denganku, dan aku memenangkannya. Kemudian setelah beberapa lama, ketika badanku telah berisi (gemuk), beliau berlomba denganku lagi, dan beliau memenangkannya. Beliau bersabda:

هَذِهِ بِتِلْكَ

“Ini sebagai imbangan (kemenangan) yang dulu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Gulat. Nabi ﷺ pernah bergulat dengan seorang laki-laki yang dikenal kuat bernama Rukanah, dan Nabi ﷺ mengalahkannya beberapa kali. Dalam suatu riwayat, Nabi ﷺ bergulat dengannya—dan Rukanah adalah orang yang kuat—lalu Rukanah berkata: (Aku akan bertaruh) satu ekor kambing. Maka Nabi ﷺ mengalahkannya. Rukanah berkata: Ulangi lagi. Nabi ﷺ mengalahkannya lagi. Rukanah berkata: Ulangi lagi. Nabi ﷺ mengalahkannya untuk ketiga kalinya. Kemudian Rukanah berkata: “Apa yang akan kukatakan kepada keluargaku? Satu ekor kambing dimakan serigala, satu ekor kambing lari, lalu apa yang kukatakan untuk yang ketiga?” Maka Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَعُدْ، وَلَا جَرَيَ عَلَيْكَ

“Kami tidak akan mengumpulkan (kerugian) atasmu dengan cara kami mengalahkanmu lalu kami membebanimu (denda). Ambillah kambing-kambingmu.” (HR. Abu Dawud)

Para ahli fikih menyimpulkan dari hadis-hadis Nabi ini tentang disyariatkannya perlombaan lari, baik antara sesama laki-laki maupun antara mereka dengan wanita mahram atau istri-istri mereka. Mereka juga mengambil pelajaran bahwa perlombaan, gulat, dan sejenisnya tidaklah bertentangan dengan kewibawaan, kehormatan, ilmu, keutamaan, dan usia lanjut. Karena Nabi ﷺ ketika berlomba lari dengan Aisyah, usianya sudah di atas lima puluh tahun.

Bermain Panah (Memanah). Di antara seni hiburan yang disyariatkan adalah bermain panah dan tombak. Nabi ﷺ biasa melewati para sahabatnya di kelompok-kelompok pemanah, lalu beliau memberi semangat dan bersabda:

ارْمُوا وَأَنَا مَعَكُمْ

“Lemparkanlah (panah), dan aku bersama kalian.” (HR. Al-Bukhari)

Beliau memandang bahwa memanah ini bukan sekadar hobi atau hiburan semata, tetapi merupakan bagian dari kekuatan yang diperintahkan Allah untuk disiapkan. Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍۢ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa pun yang kamu sanggupi berupa kekuatan.” (QS. Al-Anfal: 60)

Beliau juga bersabda tentang hal ini:

أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

“Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah, sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ، فَإِنَّهُ خَيْرُ لَهْوِكُمْ

“Wajib bagi kalian memanah, karena sesungguhnya memanah itu termasuk sebaik-baik hiburan kalian.” (HR. Ibnu Majah)

Namun, beliau melarang para pemain untuk menjadikan unggas dan sejenisnya sebagai sasaran latihan mereka. Hal ini merupakan kebiasaan sebagian orang Arab pada masa Jahiliyah. Abdullah bin Umar pernah melihat sekelompok orang melakukan hal itu, lalu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (latihan).” (HR. Al-Bukhari, Muslim). Larangan ini dikarenakan perbuatan tersebut menyiksa hewan dan membinasakannya, selain juga membuang-buang harta. Tidak sepantasnya hiburan dan permainan seseorang dilakukan dengan mengorbankan makhluk hidup lainnya. Karena itu pula, Nabi ﷺ melarang mengadu binatang, yaitu dengan mempertemukan dua binatang untuk saling menyerang. Hal ini biasa dilakukan oleh orang Arab, misalnya dengan mengadu dua domba jantan atau dua sapi jantan untuk saling menanduk hingga mati atau hampir mati, sementara mereka menonton dan tertawa. Para ulama mengatakan: alasan larangan mengadu binatang adalah karena menyakiti hewan, melelahkan mereka tanpa ada manfaat, hanya sekadar permainan sia-sia.

Bermain Tombak (Al-Hirab). Seperti halnya bermain panah, demikian pula bermain tombak. Nabi ﷺ mengizinkan orang-orang Habasyah (Etiopia) untuk bermain tombak di masjid beliau yang mulia, dan beliau mengizinkan istrinya, Aisyah, untuk melihat mereka. Beliau bersabda kepada mereka:

دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ

“Mainkanlah, wahai Bani Arfidah.” (HR. Al-Bukhari)

Arfidah adalah julukan untuk orang-orang Habasyah di kalangan bangsa Arab.

Tampaknya Umar—dengan sifat tegasnya—tidak menyukai hiburan ini dan hendak melarang mereka, namun Nabi ﷺ melarangnya (Umar) melakukan itu. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata: “Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di sisi Nabi ﷺ, masuklah Umar. Lalu ia mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

دَعْهُمْ يَا عُمَرُ

‘Biarkan mereka, wahai Umar.'”

Ini adalah kelapangan hati yang luar biasa dari Rasulullah, beliau membiarkan permainan seperti ini di masjidnya yang mulia. Beliau ingin menggabungkan antara urusan agama dan urusan dunia di dalamnya, dan menjadikan masjid sebagai tempat pertemuan kaum muslimin ketika mereka serius (dalam beribadah) dan ketika mereka bersantai (dengan hiburan yang mubah), dengan catatan bahwa ini bukan sekadar hiburan, melainkan hiburan sekaligus olahraga dan latihan. Para ulama berkomentar terkait hadis ini: “Masjid itu diperuntukkan bagi urusan jamaah umat Islam. Maka segala aktivitas yang mengandung manfaat bagi agama dan penganutnya, diperbolehkan di dalamnya.” Hendaknya kaum muslimin di masa-masa belakangan ini merenungkan, bagaimana masjid-masjid mereka kosong dari makna kehidupan dan kekuatan, dan dalam banyak keadaannya hanya menjadi tempat bagi orang-orang yang menganggur?!

Ini adalah tuntunan kenabian yang mulia dalam memperlakukan istri-istri dan menyegarkan jiwa mereka dengan memberikan kesempatan hiburan yang mubah seperti ini. Aisyah, istri Nabi ﷺ, berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ، حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِي أَسْأَمُ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

“Aku melihat Nabi ﷺ melindungiku dengan selendangnya sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku sendiri yang merasa bosan. Maka pandanglah (maklumilah) keinginan seorang gadis muda yang sangat menyukai hiburan.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Dan dalam riwayat lain, ia berkata:

إِنْ كُنْتُ لَأَلْعَبُ بِاللُّعَبِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Aku biasa bermain dengan boneka di sisi Rasulullah ﷺ di rumah beliau. Aku memiliki teman-teman perempuan yang bermain bersamaku. Ketika Rasulullah ﷺ masuk, mereka bersembunyi karena segan kepada beliau. Maka beliau menyuruh mereka keluar (kembali) kepadaku, lalu mereka bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari)

Permainan Berkuda. Allah berfirman:

وَٱلْخَيْلَ وَٱلْبِغَالَ وَٱلْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةًۭ

“(Dia menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (sebagai) perhiasan.” (QS. An-Nahl: 8)

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ

“Kebaikan terikat pada ubun-ubun kuda.” (HR. Al-Bukhari)

Beliau juga bersabda:

ارْمُوا وَارْكَبُوا

“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda).” (HR. Muslim)

Beliau bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَغْوٌ أَوْ لَهْوٌ، إِلَّا أَرْبَعَ خِصَالٍ: مَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلاعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعْلِيمُهُ السِّبَاحَةَ

*”Setiap sesuatu yang bukan dzikir kepada Allah adalah kelengahan atau kesia-siaan, kecuali empat perkara: (1) seseorang berjalan di antara dua sasaran (untuk memanah), (2) melatih kudanya, (3) bercanda dengan keluarganya, dan (4) belajar berenang.”* (HR. Ath-Thabrani)

Umar berkata: “Ajarkanlah anak-anak kalian berenang dan memanah, dan perintahkan mereka untuk melompat ke atas punggung kuda dengan sekali lompatan.”

Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ mengadakan pacuan kuda dan memberikan hadiah kepada yang menang. Semua ini dari Nabi ﷺ adalah dorongan untuk berpacu dan menarik minat terhadapnya. Karena sebagaimana telah kami katakan, ini adalah hiburan, olahraga, dan latihan. Anas ditanya: “Apakah kalian biasa bertaruh (dalam pacuan) pada masa Rasulullah ﷺ? Apakah Rasulullah ﷺ bertaruh?” Ia menjawab: “Ya, demi Allah, beliau pernah bertaruh pada seekor kuda yang bernama Sabhah, lalu kuda itu memenangkan perlombaan melawan kuda-kuda lainnya, beliau pun merasa senang dan gembira karenanya.” (HR. Ahmad).

Taruhan yang diperbolehkan adalah ketika hadiah (ju’âl) diberikan oleh pihak di luar peserta, atau hanya dari salah satu peserta. Adapun jika kedua peserta masing-masing mengeluarkan taruhan dengan ketentuan bahwa siapa yang menang akan mengambil kedua taruhan tersebut, maka itu adalah perjudian (qimar) yang dilarang. Nabi ﷺ menyebut jenis kuda yang digunakan untuk berjudi ini sebagai “kuda setan”. Beliau menjadikan harganya sebagai dosa, makanannya sebagai dosa, dan menungganginya sebagai dosa.

Beliau bersabda:

الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَرَسٌ لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ. فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ: فَالَّذِي يُرْبَطُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَعَلَفُهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ… وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ: فَالَّذِي يُقَامَرُ عَلَيْهِ أَوْ يُرَاهَنُ عَلَيْهِ. وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ: فَالَّذِي يُرْتَبَطُ لِلنَّسْلِ، فَهُوَ سِتْرٌ مِنَ الْفَقْرِ

“Kuda itu ada tiga: kuda untuk (jalan) Allah Yang Maha Pengasih, kuda untuk manusia, dan kuda untuk setan. Adapun kuda untuk Yang Maha Pengasih adalah yang diikat (dipersiapkan) di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya -dan seterusnya (semuanya) menjadi kebaikan. Adapun kuda untuk setan adalah yang digunakan untuk berjudi atau bertaruh (dengan cara haram). Adapun kuda untuk manusia adalah yang diikat untuk mencari keturunannya (dikembangbiakkan), maka ia menjadi benteng dari kemiskinan.” (HR. An-Nasa’i)

Berburu. Di antara hiburan yang bermanfaat yang disetujui Islam adalah berburu. Berburu pada hakikatnya adalah aktivitas yang menyenangkan, olahraga, dan juga mencari penghasilan. Baik dilakukan dengan menggunakan alat seperti panah dan tombak, maupun dengan menggunakan binatang pemburu seperti anjing dan elang. Kami telah membahas sebelumnya tentang syarat-syarat dan adab yang ditetapkan Islam dalam hal ini.

Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua keadaan: pertama, keadaan ihram (haji dan umrah). Karena pada saat itu seseorang berada dalam fase kedamaian yang sempurna, di mana ia tidak boleh membunuh dan menumpahkan darah. Sebagaimana firman Allah:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram.” (QS. Al-Ma’idah: 95)

وَأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَـٰعًۭا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا

“Dan dihalalkan bagimu (menangkap) binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan bagimu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram.” (QS. Al-Ma’idah: 96)

Kedua, keadaan di tanah suci (Makkah). Islam menjadikan Makkah sebagai wilayah kedamaian dan keamanan bagi setiap makhluk hidup yang bergerak di permukaannya, terbang di angkasa, atau tumbuh di tanahnya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهُ إِلَّا لِمُنْشِدٍ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا

“Tidak boleh diburu binatang buruannya, tidak boleh ditebang pohon-pohonnya, dan tidak boleh dipotong rumput-rumputannya.” (HR. Al-Bukhari)

Bermain Nard (Backgammon). Setiap permainan yang mengandung judi (qimar) adalah haram. Qimar adalah setiap permainan di mana pemainnya tidak lepas dari kemungkinan untung atau rugi. Inilah yang disebut maysir (perjudian) yang dalam Al-Qur’an disejajarkan dengan khamar (minuman keras), berhala, dan azlam (undian nasib). Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barangsiapa berkata kepada temannya, ‘Ayo kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari)

Artinya, sekadar ajakan berjudi adalah dosa yang mengharuskan kafarat (tebusan) dengan bersedekah. Termasuk di dalamnya adalah bermain nard (dadu) jika disertai judi, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Jika tidak disertai judi, sebagian ulama berpendapat haram, dan sebagian lain berpendapat makruh (sebaiknya ditinggalkan) tetapi tidak haram.

Hujjah bagi yang mengharamkan adalah hadis yang diriwayatkan Buraidah dari Nabi ﷺ:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Barangsiapa bermain nardsyir (sejenis permainan dadu), seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim)

Dan hadis yang diriwayatkan Abu Musa dari Nabi ﷺ:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Kedua hadis ini bersifat umum dan jelas mencakup setiap pemain, baik berjudi maupun tidak. Asy-Syaukani berkata: “Diriwayatkan bahwa Ibnu Mughaffal dan Ibnu Al-Musayyib memberikan keringanan (membolehkan) bermain nard tanpa disertai judi. Tampaknya keduanya memahami hadis-hadis tersebut berlaku bagi yang bermain dengan judi.”

Bermain Catur. Di antara jenis hiburan yang dikenal adalah catur. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat boleh (ibahah), ada yang makruh, dan ada yang haram. Yang mengharamkan berdalil dengan hadis-hadis yang mereka riwayatkan dari Nabi ﷺ, namun para kritikus dan ahli hadis menolak dan membatalkan hadis-hadis tersebut, serta menjelaskan bahwa catur baru muncul pada masa sahabat, sehingga semua hadis yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu (bathil).

Adapun para sahabat r.a., mereka berbeda pendapat tentang catur. Ibnu Umar berkata: “Catur lebih buruk dari nard.” Ali berkata: “Catur termasuk maysir (perjudian)” —mungkin maksudnya jika disertai dengan judi. Sebagian sahabat lainnya diriwayatkan hanya memakruhkannya. Sebagian sahabat dan tabi’in diriwayatkan membolehkannya. Di antara mereka adalah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin Urwah, Sa’id bin Al-Musayyib, dan Sa’id bin Jubair.

Pendapat yang dianut oleh tokoh-tokoh terkemuka ini adalah pendapat yang kami pandang lebih tepat. Karena pada dasarnya—sebagaimana yang kita ketahui—hukum asal segala sesuatu adalah boleh (ibahah), dan tidak ada nash yang melarangnya. Selain itu, catur—di samping sebagai hiburan dan pengisi waktu—juga merupakan olahraga pikiran dan latihan berpikir. Karena itu, catur berbeda dengan nard. Para ulama mengatakan: nard lebih mengandalkan keberuntungan (hoki), sehingga menyerupai azlam (undian nasib). Sedangkan catur lebih mengandalkan kecerdikan dan strategi, sehingga menyerupai perlombaan memanah.

Para ulama yang membolehkan catur menetapkan tiga syarat: (1) jangan sampai menyebabkan shalat tertinggal dari waktunya, karena bahaya terbesar catur adalah menyita waktu; (2) jangan disertai dengan judi; (3) pemain harus menjaga lisannya dari perkataan keji, kotor, dan buruk selama bermain. Jika seseorang melalaikan ketiga syarat ini atau sebagiannya, maka hukumnya cenderung menjadi haram.

Bernyanyi dan Musik. Di antara bentuk hiburan yang menyegarkan jiwa, menggembirakan hati, dan memanjakan telinga adalah bernyanyi (al-ghina’). Islam membolehkannya selama tidak mengandung perkataan keji, kotor, atau hasutan untuk berbuat dosa. Tidak mengapa jika disertai dengan musik yang tidak membangkitkan syahwat secara berlebihan.

Bernyanyi dianjurkan pada acara-acara yang menggembirakan, untuk menyebarkan kebahagiaan dan menyegarkan jiwa. Seperti pada hari raya, pernikahan, kedatangan tamu yang lama pergi, saat walimah, aqiqah, dan ketika kelahiran bayi.

Dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa ada seorang perempuan dinikahkan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Maka Nabi ﷺ bersabda:

يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَهُمْ مِنْ لَهْوٍ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

“Wahai Aisyah, apakah ada hiburan (nyanyian) bersama mereka? Sesungguhnya kaum Anshar menyukai hiburan.” (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Abbas berkata: Aisyah menikahkan seorang kerabatnya dari kalangan Anshar. Maka datanglah Rasulullah ﷺ seraya bersabda:

أَهْدَيْتُمُ الْجَارِيَةَ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: أَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّي؟ قَالَتْ: لَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّ الْأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيهِمْ غَزَلٌ، فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُولُ: أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ، فَحَيُّونَا نُحَيِّيكُمْ

“Apakah kalian sudah mengirimkan pengantin perempuan (kepada suaminya)?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Apakah kalian mengirimkan orang yang bernyanyi bersamanya?” Aisyah menjawab: “Tidak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kaum Anshar adalah kaum yang menyukai syair (dan senda gurau). Seandainya kalian mengirimkan seseorang yang bernyanyi: ‘Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, maka sambutlah kami dan semoga Allah menyambut kalian’.” (HR. Ibnu Majah)

Dari Aisyah, bahwa Abu Bakar r.a. masuk menemui Aisyah, sementara di sisinya ada dua orang budak perempuan yang sedang bernyanyi dan memukul (alat musik) pada hari-hari Mina (hari raya kurban). Nabi ﷺ sedang menutup wajahnya dengan kainnya. Abu Bakar lalu menghardik kedua budak itu. Maka Nabi ﷺ membuka kain dari wajahnya dan bersabda:

دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ

“Biarkanlah keduanya, wahai Abu Bakar, karena hari ini adalah hari raya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin menyebutkan hadis-hadis tentang dua budak perempuan yang bernyanyi, permainan orang-orang Habasyah di masjid Nabi ﷺ dan dorongan Nabi ﷺ kepada mereka dengan sabdanya: “Mainkanlah, wahai Bani Arfidah,” serta sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah: “Apakah kamu ingin melihat?” dan beliau berdiri bersamanya hingga Aisyah sendiri yang merasa bosan, serta permainan Aisyah dengan boneka bersama teman-temannya. Kemudian Al-Ghazali berkata: “Semua hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Hadis-hadis ini merupakan nash yang jelas bahwa bernyanyi dan bermain bukanlah sesuatu yang haram. Di dalamnya terkandung indikasi beberapa bentuk keringanan:

  1. Bermain (dan menari). Kebiasaan orang Habasyah dalam menari dan bermain sudah tidak tersembunyi.

  2. Melakukan hal itu di dalam masjid.

  3. Sabda beliau: ‘Mainkanlah, wahai Bani Arfidah.’ Ini adalah perintah untuk bermain dan dorongan untuk melakukannya. Lalu bagaimana mungkin dianggap haram?

  4. Larangan beliau kepada Abu Bakar dan Umar r.a. untuk mengingkari, mencela, dan mengubah (aktivitas tersebut), serta alasan beliau bahwa itu adalah hari raya, yaitu waktu untuk bergembira. Dan ini merupakan bagian dari sebab-sebab kegembiraan.

  5. Beliau berdiri cukup lama untuk menyaksikan dan mendengarkan itu semua, demi menyenangkan hati Aisyah r.a. Ini menunjukkan bahwa akhlak yang mulia dalam menyenangkan hati perempuan dan anak-anak dengan menyaksikan permainan, lebih baik daripada kekasaran yang berlebihan (zuhud dan takasuf) dengan cara melarang dan mencegahnya.

  6. Sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah di awal: “Apakah kamu ingin melihat?”

  7. Keringanan (rukhshah) dalam bernyanyi dan memukul rebana oleh dua budak perempuan… dan seterusnya dari apa yang disebutkan Al-Ghazali dalam Kitab As-Sama’.

Telah diriwayatkan dari banyak sahabat dan tabi’in r.a. bahwa mereka pernah mendengar nyanyian dan tidak mempermasalahkannya. Adapun hadis-hadis yang diriwayatkan tentang larangan bernyanyi, semuanya tercacat (cacat) dan tidak ada satu pun yang selamat dari kritikan di kalangan ahli hadis dan ulama. Al-Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi berkata: “Tidak ada satu pun hadis yang shahih tentang haramnya bernyanyi.” Ibnu Hazm berkata: “Semua yang diriwayatkan tentang hal itu adalah bathil dan palsu (maudhu’).”

Bernyanyi dan musik seringkali terkait dengan kemewahan, majelis-majelis minuman keras, dan hiburan malam yang haram. Hal ini menyebabkan banyak ulama mengharamkan atau memakruhkannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa bernyanyi termasuk “lahwal hadits” (perkataan yang melalaikan) yang disebut dalam firman Allah:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۢ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌۭ مُّهِينٌۭ

“Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang melalaikan (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai olok-olok. Mereka itu akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Ibnu Hazm berkata: “Ayat ini menyebutkan sifat orang yang melakukannya, dan tanpa perselisihan ia adalah kafir jika ia menjadikan jalan Allah sebagai olok-olok. Seandainya ia membeli mushaf untuk menyesatkan dari jalan Allah dan menjadikannya olok-olok, niscaya ia menjadi kafir. Inilah yang dicela oleh Allah. Allah sama sekali tidak mencela orang yang membeli perkataan yang melalaikan untuk bersenang-senang dengannya dan menyegarkan jiwanya, bukan untuk menyesatkan dari jalan Allah.”

Ibnu Hazm juga membantah mereka yang mengatakan bahwa bernyanyi bukanlah bagian dari kebenaran, maka ia termasuk kesesatan. Allah berfirman:

فَمَاذَا بَعْدَ ٱلْحَقِّ إِلَّا ٱلضَّلَـٰلُ

“Maka apakah setelah kebenaran itu, selain kesesatan?” (QS. Yunus: 32)

Ibnu Hazm berkata: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.’ Maka barangsiapa berniat mendengarkan nyanyian untuk membantu kemaksiatan kepada Allah, ia adalah orang fasik. Begitu pula segala sesuatu selain nyanyian. Barangsiapa berniat menyegarkan jiwanya agar dengan itu ia kuat dalam menaati Allah, dan membangkitkan semangatnya untuk berbuat kebajikan, maka ia adalah orang yang taat dan berbuat baik, dan perbuatannya ini termasuk kebenaran. Barangsiapa tidak berniat taat maupun maksiat, maka ia termasuk perkara yang dimaafkan (lugwu), seperti seseorang yang keluar ke kebunnya untuk bersantai, duduk di depan pintu rumahnya untuk melihat-lihat, atau mewarnai bajunya dengan warna biru, hijau, atau yang lainnya.”

Namun demikian, ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan dalam hal bernyanyi:

Pertama, tema nyanyian tidak boleh bertentangan dengan adab dan ajaran Islam. Jika ada lagu yang memuji khamar (minuman keras) atau mengajak untuk meminumnya, maka melantunkannya haram, mendengarkannya haram, demikian pula yang serupa dengannya. Bisa jadi temanya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi cara penyajian penyanyi mengubahnya dari lingkaran halal menjadi lingkaran haram, yaitu dengan dibuat-buat (dalam lagu), melelehkan suara, sengaja membangkitkan naluri, dan menggoda dengan fitnah dan syahwat.

Kedua, agama melawan sikap berlebihan dan boros (israf) dalam segala hal, bahkan dalam ibadah sekalipun. Apalagi berlebihan dalam hiburan dan menyita waktu untuk itu, padahal waktu adalah kehidupan?! Tidak diragukan bahwa berlebihan dalam hal-hal yang mubah akan menyita waktu untuk kewajiban. Telah dikatakan dengan benar: “Tidaklah aku melihat suatu pemborosan kecuali di sampingnya ada hak yang terabaikan.”

Ketiga, masih ada hal-hal yang setiap pendengar menjadi mufti bagi dirinya sendiri. Jika nyanyian atau jenis hiburan tertentu membangkitkan nalurinya, menggoda dengan fitnah, dan sisi hewani lebih mendominasi sisi spiritualnya, maka ia harus menjauhinya, dan menutup pintu yang darinya angin fitnah bertiup menuju hati, agama, dan akhlaknya, sehingga ia beristirahat dan membuat (orang lain) beristirahat.

Keempat, disepakati bahwa nyanyian menjadi haram jika disertai dengan hal-hal haram lainnya, seperti berada di majelis minuman keras, atau bercampur dengan perbuatan cabul atau keji. Inilah yang diperingatkan Rasulullah ﷺ kepada pelakunya dan pendengarnya dengan azab yang pedih ketika beliau bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ، يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Akan ada dari umatku yang meminum khamar, mereka menamainya dengan nama lain, di atas kepala mereka dimainkan alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi, dan menjadikan mereka sebagai kera dan babi.” (HR. Al-Bukhari)

Tidak mesti perubahan bentuk (maskh) ini berupa perubahan fisik dan rupa, tetapi bisa juga berupa perubahan jiwa dan ruh, sehingga mereka memiliki sifat kera (dalam ketakutan) dan sifat babi (dalam kerakusan).

Perjudian (Qimar) Kawan Khamar

Islam yang membolehkan berbagai jenis hiburan dan permainan bagi muslim, mengharamkan setiap permainan yang mengandung qimar (perjudian), yaitu permainan yang tidak lepas dari kemungkinan untung atau rugi. Kami telah menyebutkan sebelumnya sabda Rasulullah ﷺ: “Barangsiapa berkata kepada temannya, ‘Ayo kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.”

Tidak halal bagi seorang muslim menjadikan permainan judi (maysir) sebagai sarana hiburan dan pengisi waktu luang, sebagaimana tidak halal baginya menjadikannya sebagai sarana mencari harta dalam keadaan apa pun.

Di balik pengharaman yang tegas ini, Islam memiliki hikmah yang mendalam dan tujuan yang mulia:

  1. Islam menghendaki muslim mengikuti sunnah-sunnah Allah dalam mencari harta, mendatangkan hasil dari sebab-sebabnya, memasuki rumah dari pintunya, dan menanti akibat dari sebab-sebabnya. Perjudian—termasuk lotre (yannashib)—menjadikan manusia bergantung pada keberuntungan, kebetulan, dan angan-angan kosong, bukan pada kerja keras, kesungguhan, dan penghormatan terhadap sebab-sebab yang ditetapkan Allah dan diperintahkan untuk menggunakannya.

  2. Islam menjadikan harta seseorang sebagai sesuatu yang terhormat, sehingga tidak boleh diambil darinya kecuali melalui pertukaran yang sah atau dengan kerelaan hatinya dalam bentuk hibah atau sedekah. Sedangkan mengambilnya melalui perjudian, termasuk memakan harta dengan cara batil. Tidak heran setelah itu, perjudian menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para pemainnya, meskipun mereka dengan lisan mengatakan rela. Karena mereka selalu berada dalam kondisi menang dan kalah, menipu dan tertipu. Yang kalah jika diam, ia diam karena rasa marah dan dendam; marah karena gagalnya harapan, dendam karena meruginya dagangan. Jika ia bertengkar, ia bertengkar tentang sesuatu yang telah ia komitmenkan sendiri dengan tangannya.

  3. Kekecewaan mendorong yang kalah untuk mengulangi permainan, semoga di kesempatan kedua ia mengganti apa yang hilang di kesempatan pertama. Kenikmatan kemenangan mendorong yang menang untuk mengulanginya, sedikit mengajak kepada yang banyak, dan ketamakan tidak membiarkannya berhenti. Tak lama kemudian, giliran kekalahan datang kepadanya, dan ia beralih dari euforia kemenangan ke kesedihan kegagalan. Begitu seterusnya, yang mengikat keduanya di meja judi sehingga hampir tidak pernah meninggalkannya. Inilah rahasia bencana kecanduan pada pemain maysir. Karena itulah, hobi ini sangat berbahaya bagi masyarakat, sebagaimana berbahaya bagi individu. Hobi ini menyita waktu dan tenaga, menjadikan para penjudi sebagai orang-orang yang tidak produktif, mengambil dari kehidupan tetapi tidak memberi, mengonsumsi tetapi tidak memproduksi. Seorang penjudi selalu sibuk dengan judinya dari kewajibannya terhadap Tuhannya, kewajibannya terhadap keluarganya, dan kewajibannya terhadap bangsanya.

  4. Tidak mengherankan jika seseorang yang mencintai “meja hijau” (sebutan untuk meja judi) rela menjual agama, kehormatan, dan bangsanya demi judi. Karena persahabatan dengan meja ini akan mencabutnya dari persahabatan dengan hal atau nilai apa pun. Juga karena judi menanamkan dalam dirinya kecintaan berjudi dalam segala hal, bahkan terhadap kehormatan, keyakinan, dan bangsanya, demi keuntungan yang semu.

Betapa benarnya dan indahnya Al-Qur’an ketika menggabungkan antara khamar dan maysir dalam ayat-ayat dan hukum-hukum-Nya. Karena bahaya keduanya terhadap individu, keluarga, bangsa, dan akhlak sangat mirip. Betapa miripnya pecandu judi dengan pecandu khamar, bahkan jarang ditemukan salah satunya tanpa yang lain. Betapa benarnya Al-Qur’an ketika mengajarkan bahwa keduanya adalah perbuatan setan, menggabungkannya dengan berhala dan azlam, menjadikannya sebagai perbuatan keji (rijs) yang wajib dijauhi:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maysir, berhala, dan azlam adalah perbuatan keji (rijs) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan maysir, serta menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka maukah kamu berhenti?” (QS. Al-Ma’idah: 90-91)

Lotre Termasuk Perjudian

Apa yang disebut dengan “lotre” (yannashib) adalah salah satu jenis perjudian. Tidak boleh bersikap longgar dan memberikan keringanan dengan dalih “perkumpulan amal” dan “tujuan kemanusiaan”. Mereka yang menghalalkan lotre dengan alasan ini, sama seperti mereka yang mengumpulkan sumbangan untuk tujuan serupa melalui tarian haram dan “seni” haram. Kami katakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah Mahabaik, tidak menerima kecuali yang baik.”

Mereka yang menggunakan cara-cara seperti ini berasumsi bahwa dalam masyarakat telah mati naluri kebaikan, dorongan kasih sayang, dan makna kebajikan, serta tidak ada jalan untuk mengumpulkan uang kecuali melalui perjudian atau hiburan terlarang. Islam tidak berasumsi seperti itu dalam masyarakatnya. Islam justru beriman pada sisi kebaikan dalam diri manusia, sehingga tidak mengambil sarana kecuali yang suci untuk tujuan yang mulia. Sarana itu adalah dakwah kepada kebajikan, membangkitkan nilai-nilai kemanusiaan, dan dorongan iman kepada Allah dan hari akhir.

Masuk Bioskop

Banyak umat Islam bertanya tentang sikap Islam terhadap gedung-gedung bioskop, teater, dan sejenisnya. Apakah seorang muslim boleh mendatanginya atau haram? Tidak diragukan bahwa bioskop dan sejenisnya adalah sarana penting untuk pembinaan dan hiburan. Keadaannya sama seperti setiap sarana, bisa digunakan untuk kebaikan atau digunakan untuk keburukan. Pada dasarnya, sarana itu sendiri tidak bermasalah. Hukumnya tergantung pada apa yang disajikan dan dilakukan.

Dengan demikian, bioskop dapat menjadi halal dan baik, bahkan bisa menjadi wajib atau dianjurkan jika memenuhi syarat-syarat berikut:

Pertama, materi yang ditayangkan harus bersih dari perbuatan cabul, kefasikan, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan akidah Islam, syariat, dan adabnya. Adapun tayangan yang membangkitkan naluri rendah, menghasut dosa, memikat pada kejahatan, mengajak pada pemikiran menyimpang, atau mempromosikan keyakinan batil, serta hal-hal lain yang kita ketahui, maka tayangan tersebut haram, tidak halal bagi muslim untuk menontonnya atau mendukungnya.

Kedua, jangan sampai tayangan tersebut menyibukkan seseorang dari kewajiban agama atau duniawinya. Kewajiban yang paling utama adalah shalat lima waktu yang Allah wajibkan setiap hari bagi muslim. Tidak boleh seorang muslim meninggalkan shalat wajib—seperti shalat Maghrib—demi sebuah tayangan yang ia saksikan. Allah berfirman:

فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ * ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Kelalaian dari shalat ditafsirkan dengan menundanya hingga keluar waktunya. Al-Qur’an menjadikan sebagai bagian dari alasan pengharaman khamar dan maysir bahwa keduanya menghalangi dari mengingat Allah dan dari shalat.

Ketiga, orang yang menonton harus menghindari duduk berdekatan dan bercampur yang menimbulkan fitnah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram; untuk mencegah fitnah dan menolak syubhat (ketidakjelasan). Apalagi menonton tidak terjadi kecuali di bawah naungan kegelapan. Telah kita ketahui hadis:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani)


Sumber: Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Halal dan Haram dalam Islam) oleh Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Anda Mungkin Juga Menyukai
Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

4e60a
View Post
  • Akhlak
  • Aqidah

Ikhlas Diperlukan Untuk Kebaikan Hidup

Dome putra mosque malaysia sunset 181624
View Post
  • Akhlak
  • Al-Qur'an

Allah Azza wa Jalla Menggambarkan Rasul-Nya sebagai Pembawa Berita Gembira dan Pemberi Peringatan

View Post
  • Akhlak

Sikap Pilih-pilih dan Dua Wajah dalam Beragama

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

2985223000fcc577e650c229ddca0d1e 1560086652 b
View Post
  • Akhlak

Tawakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Syaikh yusuf qardhawi membela fitrah pertemuan lakilaki dan perempuan xzl 1
    • Wasathiyah
    Pengaruh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Pemikiran Islam Kontemporer
    • 15.05.26
  • Images (10) 2
    • Wasathiyah
    Perumusan Misi Dakwah dan Tujuannya oleh Al-Banna (Bagian 2)
    • 15.05.26
  • 1714531601008 3
    • Fiqih
    Sedekah Sunnah Terbaik saat Musim Qurban adalah Qurban
    • 15.05.26
  • Trump6 4
    • Akhbar Dauliyah
    Bagaimana Iran Menghadapi Ancaman Trump untuk Melancarkan Serangan Baru?
    • 15.05.26
  • 2zliilslbukgssw4wg 800xauto 5
    • Wasathiyah
    Nilai Rabbaniyah (Ketuhanan) di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
    • 16.05.26
  • 2iguzpftd0kkkwss84 800xauto 6
    • Wasathiyah
    Juma’t Seruan Langit untuk Persatuan Bumi
    • 16.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.