Shalat yang diwajibkan atas setiap muslim sehari semalam adalah lima waktu, sesuai dengan hadits dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ’anhu, dia mengisahkan,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
Ada seorang Arab badui yang rambutnya berdiri datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang sholat yang diwajibkan Allah kepadaku.” Beliau menjawab, “Sholat lima waktu kecuali jika kamu ingin menambah sholat yang lain sebagai tambahan.” Lalu dia berkata, “Beritahukanlah kepadaku puasa yang diwajibkan Allah kepadaku”. Beliau menjawab, ”Puasa di bulan Ramadhan, kecuali apabila kamu mau melakukan puasa lain sebagai tambahan.” Lalu dia berkata, “Beritahukanlah kepadaku zakat yang diwajibkan Allah kepadaku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberitahukan kepadanya syari’at-syari’at Islam. Lalu lelaki itu berkata, “Demi Tuhan yang memuliakanmu. Aku tidak akan menambah dan mengurangi apa yang Allah wajibkan kepadaku barang sedikit pun.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia pasti beruntung jika dia jujur.” atau “Dia pasti masuk surga jika dia jujur.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Allah swt telah menetapkan waktu setiap shalat fardhu, dan memerintahkan kita untuk berdisiplin memeliharanya, dengan firman Allah, “… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” QS. An Nisa:103, waktu itu adalah:
Pertama, shalat fajar, wakutnya sejak terbit fajar shadiq sehingga terbit matahari, disunnahkan pelaksanaannya di awal waktu menurut Syafi’iyah,
Hujjah Imam Syafi’i adalah hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat shubuh pertama di awal waktu, lalu shalat hari berikutnya di akhir waktu, kemudian shalat Rasulullah pada saat masih gelap setelah itu sampai wafat.
وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ، ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ كَانَتْ صَلاَتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ الْغَلَسَ حَتَّى مَاتَ لَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ
“Rasulullah sekali waktu shalat subuh pada waktu ghalas (gelap/awal waktu) lalu pada kali lain beliau mengerjakannya di waktu isfar (terang/akhir waktu). Kemudian shalat subuh beliau setelah itu beliau kerjakan di waktu ghalas hingga beliau meninggal, beliau tidak pernah lagi mengulangi pelaksanaannya di waktu isfar.” (HR. Abu Dawud no. 394, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Juga hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah yang lebih shahih, dan disunnahkan melaksanakannya di akhir waktu menurut madzhab Hanafi, berdasarkan hadits Rafi’ ibnu Khadij, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْفِرُوْا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
“Lakukanlah isfar dalam shalat fajar karena hal itu lebih memperbesar pahala.” (HR. At-Tirmizi no. 154 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi)
Ada yang menyebutkan tentang hadits Rafi’ diatas maknanya adalah: Kerjakanlah shalat subuh di waktu ghalas lalu perpanjanglah bacaan agar kalian selesai darinya saat isfar.
Kedua, shalat zhuhur, waktunya sejak tergelincir matahari dari pertengahan langit, sehingga bayangan benda sama dengan aslinya.
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur ketika matahari tergelincir.” (HR. Muslim no. 1403)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالظَّهَائِرِ، سَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ
“Kami bila mengerjakan shalat zhuhur di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sujud di atas pakaian kami dalam rangka menjaga diri dari panasnya matahari di siang hari.” (HR. Al-Bukhari no. 542 dan Muslim no. 1406)
Disunnahkan mengakhirkannya ketika sangat panas, dan di awal waktu di selain itu.
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Apabila panas yang sangat maka akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan semburan hawa neraka jahannam.” (HR. Al-Bukhari no. 533 dan Muslim no. 1394)
Ketiga, shalat ashar, waktunya sejak bayangan benda sama dengan aslinya, di luar bayangan waktu zawal, sampai terbenam matahari.
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………” (HR. Muslim No. 612)
Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan makruh melaksanakannya setelah matahari menguning. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam sering melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi.” (HR. Bukhori No. 550 dan Muslim No. 621)
Juga dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning…” (HR. Muslim No. 612)
Shalat ashar disebut juga shalat wustha.
Empat, shalat maghrib, waktunya sejak terbenam matahari, sehingga hilang rona merah. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu,
كُنَّا نُصَلِّي الْمَغْرِبَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ
“Kami pernah shalat maghrib bersama Rasulullah , lalu salah seorang diantara kami pulang dan masih bisa melihat tempat anak panahnya.” (HR. Muslim: 1007)
Diperbolehkan mengakhirkannya selama belum hilang rona merah di langit. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…
“Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam” (HR. Muslim No. 612)
Kelima, shalat isya’, waktunya sejak hilang rona merah sehingga terbit fajar.
ثُمَّ صَلَّى الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ
“…lalu shalat isya’hingga hilang syafaq (rona merah)…” (HR. Tirmidzi: 138)
Disunnahkan mengakhirkan pelaksanaannya hingga tengah malam. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan shalat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam” (HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691)
Makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan berbincang sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum shalat ‘isya’ dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya.” (HR. BukhariNo. 568, Muslim No. 237)
Waktu-waktu yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah waktu jawaz (boleh), dan dalam kondisi udzur dan darurat, waktu shalat itu membentang sampai datang waktu shalat berikutnya. Kecuali waktu shalat fajar yang habis dengan terbitnya matahari. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتَهَا وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَّيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
“Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu shalat zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar. Awal waktu shalat ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat matahari menguning. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari tenggelam dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu shalat isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat fajar adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151 dan selainnya)
Asy-Syaikh Albani rahimahullah berkata tentang hadits ini, “Sanad hadits ini shahih di atas syarat Syaikhani (Al-Bukhari dan Muslim). Dishahihkan oleh Ibnu Hazm, namun oleh Al-Bukhari dan selainnya disebutkan bahwa hadits ini mursal. Pernyataan ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan selainnya. Dalam hal ini Ibnu Hazm benar, terlebih lagi hadits ini memiliki syahid dari hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.” (Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/56 dan Ash-Shahihah no. 1696)
Waktu Shalat bagi Orang Yang Tertidur atau Lupa
Jika seorang muslim tertidur sebelum melaksanakan shalat fardhu atau lupa belum melaksanakannya, maka ia wajib melaksanakannya ketika ingat, seperti yang pernah disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684).
Waktu-Waktu Makruh untuk Melasanakan Shalat
Makruh hukumnya shalat sunnah setelah shubuh sehingga terbit matahari, dan sesudah ashar sehingga terbenam matahari. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920)
Sedangkan shalat fardhu maka sah hukumnya tanpa makruh. Dan menurut madzhab Syafi’i tidak makruh shalat sunnah pada dua waktu ini jika ada sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid.
Sedangkan ketika matahari terbit, terbenam dan ketika tepat di tengah, maka hukum shalat di waktu itu tidak sah menurut madzhab Hanafi, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik qadha maupun ada’ (bukan qadha).
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata,
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)
Dan menurut madzhab Syafi’i makruh hukumnya shalat sunnah tanpa sebab. Jika sengaja shalat ketika sedang terbit atau saat terbenam, maka haram. Dan menurut madzhab Maliki haram hukumnya shalat sunnah pada waktu itu meskipun ada sebab. Tetapi diperbolehkan shalat fardhu baik qadha maupun ada’ pada saat terbit atau terbenam matahari. Sedang ketika saat matahari berada tepat di tengah maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram.