RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,063)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (444)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih
  • Keakhwatan

Wanita yang Sedang Menjalani Iddah: Antara Tradisi Manusia dan Ajaran Langit

  • 03-06-2026
  • No comments
933

Pertanyaan:

Apa saja hal-hal yang wajib bagi seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya?

Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Sejak zaman dahulu, berbagai bangsa berbeda pendapat dalam memperlakukan wanita yang ditinggal mati suaminya. Bahkan, sebagian dari mereka berpendapat bahwa bentuk kesetiaan seorang wanita kepada suaminya setelah kematiannya adalah ia tidak boleh tetap hidup sepeninggalnya. Maka mereka membakar jasadnya bersama dengan jasad suaminya. Sebagian yang lain tidak sampai sejauh itu, tetapi mereka mengharamkannya untuk berpikir tentang laki-laki lain setelah suami pertamanya, dan melarangnya menikmati kehidupan pernikahan lagi, meskipun ia masih berada di usia mekar dan puncak masa mudanya, walaupun ia hanya hidup bersama suaminya selama satu hari saja.

Bangsa Arab di masa Jahiliyah memiliki tradisi, sistem, dan ritual-ritual aneh yang diwariskan secara turun-temurun dalam memperlakukan wanita malang ini. Berikut di antaranya:

Pertama: Hak Waris yang Zalim terhadap Istri

Imam Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“ِإِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ إِنْ شَاءُوا زَوَّجَهَا وَإِنْ شَاءُوا زَوَّجُوا وَإِنْ شَاءُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا مِنْ أَهْلِهَا”

“Dahulu, apabila seorang laki-laki meninggal dunia, maka keluarganya lebih berhak atas istrinya. Jika mereka mau, sebagian mereka bisa menikahinya; jika mau, mereka bisa menikahkannya dengan orang lain; dan jika mau, mereka bisa tidak menikahkannya. Maka mereka lebih berhak atasnya daripada keluarganya sendiri.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, ia berkata:

“Penduduk Yastrib di masa Jahiliyah, apabila seorang laki-laki di antara mereka meninggal, maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya juga mewarisi istrinya. Maka ia menahannya sehingga ia menikahinya sendiri atau menikahkannya dengan orang yang ia kehendaki.”

Dalam keadaan seperti ini dan semisalnya, turunlah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menahan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (Q.S. An-Nisa’: 19)

Kedua: Tidak Mendapat Warisan

Ia tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari harta peninggalan suaminya, betapa pun besarnya harta yang ditinggalkan, dan betapa pun ia sangat membutuhkan nafkah dan kecukupan.

Tidak mengherankan hal itu, selama ia sendiri dianggap sebagai harta warisan yang diwarisi, tetapi tidak mewarisi. Teori orang Arab Jahiliyah adalah bahwa perempuan tidak memiliki hak dalam warisan, karena yang berhak mewarisi menurut mereka hanyalah orang yang membawa senjata dan membela kehormatan keluarga—dan itu hanya laki-laki, bukan perempuan dan bukan anak-anak.

Di antara yang disebutkan para mufasir dalam hal ini adalah kisah Kubaisyah binti Ma’n bin ‘Ashim. Suaminya, Abu Qais bin Al-Aslat, meninggal dunia, lalu anak laki-laki menguasai dirinya. Maka ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

“Wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan warisan dari suamiku, dan aku pun tidak dibiarkan sehingga aku bisa menikah dengan laki-laki lain!”

Maka Allah menurunkan ayat sebelumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat ini mencakup apa yang biasa dilakukan oleh ahli Jahiliyah dan segala sesuatu yang mengandung unsur semacam itu.”

Islam kemudian mewariskan istri dalam segala keadaan: antara seperempat dan seperdelapan harta warisan:

  1. Seperempat jika suami tidak memiliki keturunan.

  2. Seperdelapan jika suami memiliki keturunan.

Ketiga: Ritual Duka yang Memberatkan

Wanita Arab di masa Jahiliyah, apabila ditinggal mati suaminya, maka ia diperintahkan untuk masuk ke tempat yang buruk, mengenakan pakaian terburuk yang dimilikinya, tidak menyentuh minyak wangi, tidak berdandan, selama satu tahun penuh. Apabila tahun itu telah selesai, maka tradisi Jahiliyah mewajibkannya melakukan beberapa perbuatan atau ritual yang tidak bermakna, yang merupakan bagian dari kesesatan dan kebodohan Jahiliyah: seperti mengambil kotoran hewan lalu melemparkannya, apabila ia berpapasan dengan anjing, dan menunggangi hewan seperti keledai atau kambing.

Iddah dan Berkabung bagi Wanita yang Ditinggal Mati Suami dalam Islam

Ketika Islam datang, ia mengangkat kezaliman dan kesengsaraan yang selama ini dialami wanita, baik dari keluarga sendiri, dari keluarga suami, maupun dari seluruh masyarakat.

Islam tidak mewajibkan setelah kematian suami kecuali tiga hal: iddah, ihdad, dan tinggal di rumah.

1. Iddah → 4 bulan 10 hari

Yang dimaksud dengan iddah: ia harus menahan diri selama empat bulan sepuluh hari; jika ia tidak hamil. Jika ia hamil, maka iddah-nya adalah sampai ia melahirkan.

Perhatikan bahwa masa iddah di sini sedikit lebih panjang daripada iddah wanita yang diceraikan—yang adalah tiga kali haid atau tiga bulan—karena suami meninggalkan perasaan duka dan kesedihan yang mendalam pada diri istri, juga pada keluarga dan kerabatnya, yang tidak ditinggalkan oleh perceraian; maka masa iddah diperpanjang sedikit hingga redanya intensitas kesedihan dan dinginnya perasaan duka serta tanda-tanda kemurungan, baik dari pihak istri maupun dari pihak keluarga almarhum.

2. Ihdad → Menjauhi Perhiasan dan Pewangi

Yang dimaksud dengan ihdad: wanita yang sedang beriddah menjauhi segala hal yang berhubungan dengan perhiasan dan hal-hal yang menggoda, seperti: mencelak mata, menggunakan pewarna dan bedak yang biasa digunakan wanita untuk berhias di hadapan suaminya, berbagai jenis minyak wangi dan wewangian, perhiasan, pakaian yang cerah dan menarik.

Dalilnya adalah apa yang ṡabit dalam Shahihain dari Ummu Habibah dan Zainab binti Jahsy—Ummahatul Mukminin radhiyallahu ‘anhuma—bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ وَزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتَا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam Shahihain juga, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَتِ امْرَأَةٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنَتِي مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا، وَقَدِ اشْتَكَتْ عَيْنُهَا، أَفَتَكْتَحِلُ؟ قَالَ: «لَا» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَمْكُثُ فِي شَرِّ حِلْيَتِهَا وَشَرِّ أَثْوَابِهَا حَوْلًا»

“Seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan matanya sakit, apakah boleh ia memakai celak?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ —dalam riwayat lain: setiap kali ia bertanya, beliau menjawab ‘Tidak’ dua atau tiga kali. Kemudian beliau bersabda: ‘Sesungguhnya iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian tinggal selama setahun penuh.'”

Dalam Shahihain juga, dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا، فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا، إِلَّا ثَوْبَ عَصَبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا، إِلَّا عِنْدَ أَدْنَى طُهْرِهَا إِذَا طَهُرَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا، بِنُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ أَوْ ظِفَارٍ»

“Seorang wanita tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya; maka ia berkabung karena suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang dicelup, kecuali pakaian yang dicelup dengan ‘ashab. Ia tidak boleh bercelak, tidak boleh menyentuh minyak wangi—kecuali saat bersuci dari haidnya, sekadar sedikit dari al-Qusṭ atau aẓ-Ẓifār.” (Muttafaq ‘alaih)

Abu Dawud dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

“Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita yang ditinggal mati suaminya: ‘Janganlah memakai pakaian yang dicelup dengan kunyit, atau yang dicelup dengan merah, dan jangan memakai perhiasan, dan tidak boleh mewarnai rambut, dan tidak boleh bercelak…'”

Dalam hadis lain riwayat Abu Dawud, beliau ﷺ bersabda:

«لَا تَمْتَشِطِي بِالطِّيبِ وَلَا بِالْحِنَّاءِ فَإِنَّهُ خِضَابٌ»

“Janganlah menyisir rambut dengan minyak wangi atau dengan inai, karena ia adalah pewarna.”

Perawi berkata: Aku bertanya: “Dengan apa aku menyisir rambut?” Beliau menjawab:

«بِالشِّذْرِ تُغَلِّفِينَ بِهِ رَأْسَكِ»

“Dengan asy-Syidzr yang engkau balutkan di kepalamu.”

3. Tinggal di Rumah → Tidak Keluar Kecuali Keperluan

Urusan ketiga yang diwajibkan bagi wanita yang ditinggal mati suaminya: ia wajib tinggal di rumah tempat ia tinggal bersama suaminya ketika suami meninggal; tidak meninggalkannya sepanjang bulan-bulan iddah.

Dalilnya adalah riwayat dari Furai’ah binti Malik—saudara perempuan Abu Sa’id Al-Khudri—bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengabarkan bahwa suaminya keluar untuk mengejar budak-budaknya, lalu mereka membunuhnya di ujung daerah Qudum. Ia memohon kepada Rasulullah ﷺ agar diizinkan kembali ke keluarganya, karena suaminya tidak meninggalkannya di rumah yang layak dan tidak memberikan nafkah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: جَاءَتْ فُرَيْعَةُ بِنْتُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ تَسْتَأْذِنُهُ فِي الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِهَا وَقَدْ قُتِلَ زَوْجُهَا، فَقَالَ: «امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ»

“Tetaplah di rumahmu hingga ketentuan tertulis mencapai ajalnya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya)

Maka Furai’ah menjalani iddah di rumah itu selama empat bulan sepuluh hari.

Karena:

  1. Tinggal di rumah lebih sesuai dengan keadaan berkabung yang diwajibkan,

  2. Lebih menenteramkan jiwa keluarga suami yang meninggal,

  3. Dan lebih jauh dari tuduhan.

Namun diperbolehkan baginya untuk keluar rumah untuk keperluan, seperti: berobat, membeli sesuatu yang diperlukan jika tidak ada yang membelikannya, pergi ke tempat kerjanya yang menjadi komitmen seperti guru, dokter, perawat, dan wanita pekerja lainnya.

Jika ia keluar untuk keperluannya di siang hari, maka tidak boleh keluar di malam hari.

Telah diriwayatkan dari Mujahid rahimahullah, ia berkata:

“Pada perang Uhud, banyak laki-laki yang gugur sebagai syuhada. Maka para wanita mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami merasa sunyi di malam hari. Apakah kami boleh berkumpul di rumah salah seorang dari kami pada malam hari?’ Beliau menjawab: ‘Berkumpullah di rumah salah seorang dari kalian sesuka kalian. Apabila kalian hendak tidur, maka hendaklah setiap wanita kembali ke rumahnya sendiri.'”

Karena keluar di malam hari menimbulkan kecurigaan dan tuduhan, maka tidak diperbolehkan kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.

Tidak diperbolehkan baginya keluar untuk:

  1. Salat di masjid,

  2. Bepergian untuk haji, umrah, atau lainnya.

Karena ibadah haji tidak akan terlewatkan, sedangkan iddah memiliki batas waktu tertentu.

Hukum Meminang Wanita yang Sedang Menjalani Iddah karena Kematian Suami

Ini adalah tiga perkara yang diwajibkan bagi wanita yang sedang beriddah dan berkabung.

Adapun apa yang diwajibkan bagi orang lain terhadapnya: bahwa diharamkan meminangnya secara terus terang selama masa iddah, tetapi diperbolehkan secara sindiran—sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qur’an dalam firman-Nya:

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Dan tidak ada dosa bagimu dalam apa yang kamu sindirkan dalam meminang wanita, atau kamu sembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu membuat janji dengan mereka secara rahasia, kecuali kamu mengucapkan perkataan yang baik. Dan janganlah kamu berketetapan untuk melangsungkan akad nikah hingga ketentuan tertulis mencapai ajalnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Baqarah: 235)

Ayat ini khusus bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Ayat ini menghilangkan dosa dan kesempitan ketika seseorang menyindir dalam meminang mereka—yaitu mengisyaratkan, seperti mengatakan: “Aku membutuhkan pernikahan, dan aku menginginkan wanita yang salehah”—yang membuatnya paham bahwa si pelamar menginginkannya.

Ayat ini juga menghilangkan dosa tentang menyembunyikan hal itu dalam hati; karena seseorang tidak kuasa menguasai hatinya dan lintasan-lintasan pikirannya. Yang dilarang adalah: meminang secara terus terang kepada wanita atau membuat janji secara rahasia—karena hal itu akan menimbulkan kecurigaan dan menyebarkan desas-desus di sekitarnya. Adapun mengucapkan perkataan yang baik, tidak apa-apa.

Setelah Iddah Selesai → Bebas Menikah Lagi

Apabila “kitab telah mencapai ajalnya”—ini adalah kiasan tentang berakhirnya masa iddah—maka wanita menjadi bebas untuk:

  1. Menikah dengan siapa saja yang ia kehendaki,

  2. Keluar dari rumah sesuka ia,

  3. Memakai pakaian dan berdandan sesuka ia,

  4. Laki-laki yang menginginkannya boleh meminang secara terus terang, boleh berketetapan untuk melangsungkan akad nikah jika ia mau.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah mereka menahan diri selama empat bulan sepuluh hari. Maka apabila mereka telah mencapai ajalnya, maka tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang mereka lakukan pada diri mereka secara yang baik. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 234)

Kesimpulan: Tidak Ada Ritual Jahiliyah atau Khurafat dalam Islam

Tidak ada tuntutan kepada wanita setelah masa iddah-nya berakhir untuk melakukan apa pun yang biasa dilakukannya di masa Jahiliyah dahulu, atau yang diyakini sebagian orang di masa sekarang.

Dengan semua ini, kita mengetahui bahwa apa yang populer di kalangan banyak orang di negeri Teluk tentang keyakinan-keyakinan seputar wanita yang sedang beriddah—yang sebagian contohnya telah disebutkan oleh saudara penanya—tidak memiliki dasar dalam syariat.

Maka:

  1. Ia boleh berbicara dengan manusia dan mereka berbicara dengannya secara baik,

  2. Boleh bagi kaum kerabat yang mahram dan laki-laki terpercaya lainnya untuk masuk menemuinya, selama ia berpakaian sopan dan tidak dalam keadaan berduaan.

Adapun apa yang dikatakan bahwa ia tidak boleh bercermin, atau melihat ke bulan, atau menyentuh garam dengan tangannya, atau menyentuh tanah dengan kakinya, dan bahwa ia harus keluar ketika iddah selesai untuk pergi ke laut—semua itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah.

Tidak ada seorang imam pun yang mengatakan demikian, tidak ada satu mazhab pun yang mengajarkannya, dan tidak ada seorang pun dari salafus saleh yang melakukannya.

Karena itu, kita dapati kebanyakan negeri muslim tidak mengenal adat-istiadat ini; bahkan mereka tidak pernah mendengarnya.

Dalam hadis Rasulullah ﷺ:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami di dalamnya, maka ia tertolak.” (HR. Muslim)

Maksudnya: batal dan tertolak kembali kepada pelakunya.

Dengan Allah-lah kita memohon taufik.

Wallahu a’lam.

Sumber: Al-Qaradawi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Anda Mungkin Juga Menyukai
Jj4
View Post
  • Al-Qur'an
  • Fiqih

Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang

View Post
  • Fiqih

Dari Fikih Prioritas dalam Kehidupan Seorang Muslim

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6971847a1bb35 1
    • Akhbar Dauliyah
    KTT NATO 2026: Transformasi Aliansi dan Diplomasi Donald Trump
    • 06.07.26
  • 2284304248 2
    • Akhbar Dauliyah
    Seruan Balas Dendam Menggema di Teheran pada Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
    • 06.07.26
  • AFP 20260706 B9CZ8LV v1 HighRes PalestinianIsraelConflictGaza 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Umumkan Pembubaran Badan Pemerintahan Gaza
    • 07-07-2026
  • 62014211719 4
    • Akhbar Dauliyah
    Penulis Arab Soroti Narasi Politik Mesir: “Tidak Ada Tempat bagi Ikhwanul Muslimin”
    • 07-07-2026
  • WhatsApp Image 2026 07 07 at 3.30.19 PM (1) 5
    • Kabar Umat
    Kemenag Integrasikan Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama
    • 08.07.26
  • 42e1161e72ec8f17f03eca12b8c65c2e 6
    • Kabar Umat
    Ketua BAZNAS: Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Kapitalisme
    • 08.07.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.