Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang alasan diwajibkannya zakat. Apakah zakat memiliki tujuan selain pahala dan membantu fakir miskin atau tidak? Semoga Allah memberkati upaya-upaya istimewa Anda.
Jawaban:
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, wa ba’du.
Zakat memiliki tujuan-tujuan yang agung dan mulia yang melampaui pahala dan membantu fakir miskin. Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa fakir dari rasa dengki, dan membersihkan jiwa orang kaya dari sifat kikir yang tercela. Zakat adalah penyucian bagi masyarakat dan harta. Zakat adalah untuk menumbuhkan dan menyucikan harta. Zakat adalah sarana efektif untuk jaminan dan solidaritas sosial. Zakat adalah sarana yang indah untuk mendekatkan antara orang kaya dan orang miskin. Zakat juga memiliki tujuan-tujuan lain yang lebih tinggi dan lebih dalam.
Berikut penjelasannya secara rinci dalam fatwa Yang Mulia Dr. Yusuf Qaradhawi, semoga Allah menjaganya:
(1) Zakat adalah penyucian bagi jiwa orang kaya dari sifat kikir yang tercela. Sifat kikir adalah penyakit jiwa yang berbahaya. Sifat ini dapat mendorong orang yang memilikinya untuk menumpahkan darah, menghamburkan kehormatan, atau menjual tanah air. Tidak akan beruntung seseorang atau masyarakat yang dikuasai oleh sifat kikir. Allah berfirman:
وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
“Dan siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9)
(2) Zakat adalah penyucian bagi jiwa orang miskin dari rasa dengki dan kebencian terhadap orang kaya yang menimbun harta Allah yang seharusnya untuk hamba-hamba Allah. Allah berfirman:
ٱلَّذِى جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ * يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ
“Yaitu orang yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.” (QS. Al-Humazah: 2-3)
Memberi kebaikan (ihsan) pada dasarnya dapat meluluhkan hati seseorang, sebagaimana halnya ketimpangan antara ketidakberuntungan di satu sisi dan kenikmatan berlebih di sisi lain, dapat memenuhi hati orang-orang yang kurang beruntung dengan kebencian dan dendam.
(3) Zakat adalah penyucian bagi seluruh masyarakat—baik orang kayanya maupun orang miskinnya— dari faktor-faktor yang merusak, memecah belah, konflik, dan fitnah yang melanda.
(4) Zakat adalah penyucian bagi harta. Karena keterkaitan hak orang lain dengan harta membuat harta itu tercemar dan tidak suci kecuali dengan mengeluarkannya. Dalam makna yang serupa, sebagian ulama salaf mengatakan: “Batu hasil rampasan yang ada di dalam rumah merupakan penggadai (penyebab) kehancuran rumah tersebut.” Demikian pula, satu dirham yang menjadi hak orang miskin dari harta itu dapat mencemari seluruhnya. Karenanya, diriwayatkan dari Nabi ﷺ:
إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ
“Apabila engkau telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan keburukannya darinya.” (HR. Al-Hakim)
Lebih dari itu, diriwayatkan bahwa beliau bersabda:
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ
“Bentengilah harta kalian dengan zakat.” (HR. Ath-Thabrani)
Betapa orang-orang kaya sangat membutuhkan benteng ini, terutama di zaman kita yang telah mengenal prinsip-prinsip perusak dan revolusi-revolusi merah!
(5) Zakat adalah pertumbuhan dan peningkatan, yaitu pertumbuhan bagi kepribadian orang kaya dan keberadaan moralnya. Seseorang yang berbuat kebajikan, melakukan kebaikan, dan mengeluarkan dari jiwa dan tangannya sendiri untuk membantu saudara-saudaranya dalam agama dan kemanusiaan, serta menunaikan hak Allah atas dirinya, ia merasakan kelapangan dalam dirinya, kelapangan dada dan luasan hati. Ia merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang memenangkan pertempuran. Dan ia benar-benar telah menang atas kelemahannya, egoismenya, setan kekikirannya, dan hawa nafsunya. Inilah pertumbuhan jiwa dan zakat moral.
Mungkin inilah yang kita pahami dari firman-Nya:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“…yang membersihkan mereka dan menyucikan mereka dengan (zakat) itu…” (QS. At-Taubah: 103)
Penyebutan “penyucian” setelah “pembersihan” mungkin mengandung makna yang telah kami sebutkan ini, karena setiap kata dalam Al-Qur’an memiliki makna dan petunjuknya sendiri.
(6) Zakat adalah pertumbuhan bagi kepribadian orang miskin, di mana ia merasakan bahwa dirinya tidak tersia-siakan dalam masyarakat, dan tidak dibiarkan dalam kelemahan dan kemiskinannya yang akan menggerogotinya hingga membinasakannya dan mempercepat kehancurannya. Tidak demikian. Sesungguhnya masyarakatnya berupaya membangunkannya dari keterpurukannya, memikul beban-bebannya, dan mengulurkan tangan pertolongan dengan segala kemampuannya. Lebih dari itu, ia tidak menerima zakat dari seseorang yang merasa lebih tinggi darinya, sehingga ia merasa hina di hadapannya. Sebaliknya, ia mengambil haknya dari tangan negara, demi menjaga martabatnya agar tidak tergores. Seandainya pun individu-individu yang menjadi pemberi secara langsung, Al-Qur’an memperingatkan mereka agar tidak mengungkit-ungkit dan menyakiti:
۞ قَوْلٌۭ مَّعْرُوفٌۭ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌۭ مِّن صَدَقَةٍۢ يَتْبَعُهَآ أَذًۭى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌۭ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan menyakiti (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)
(7) Zakat adalah pertumbuhan bagi harta dan keberkahan di dalamnya. Mungkin sebagian orang heran dengan hal ini. Zakat secara lahiriah adalah pengurangan harta dengan mengeluarkan sebagiannya. Lalu bagaimana ia bisa menjadi pertumbuhan dan peningkatan? Namun orang-orang yang mengenal (Allah) mengetahui bahwa di balik pengurangan lahiriah ini terdapat peningkatan yang hakiki: peningkatan pada harta secara keseluruhan, dan peningkatan pada harta orang kaya itu sendiri. Karena bagian kecil yang ia keluarkan itu akan kembali kepadanya berlipat ganda, baik ia sadari atau tidak. Mirip dengan ini adalah apa yang kita lihat di beberapa negara kaya yang makmur, mereka menyumbangkan sebagian harta mereka kepada beberapa negara miskin. Bukan karena Allah, tetapi untuk menciptakan daya beli bagi produk-produk mereka.
(8) Zakat juga memiliki dampak psikologis yang luar biasa. Kita lihat bahwa satu dinar di tangan seseorang, hati berdetak penuh cinta kepadanya, lisan berseru dengan doa untuknya, tangan-tangan melindungi dan menjaganya. Dinar bersama orang ini lebih kuat daya dan lebih besar geraknya dibandingkan beberapa dinar bersama orang lain yang hidup hanya untuk dirinya sendiri, tenggelam dalam egoismenya, dan manusia mendoakannya agar gagal dan tidak beruntung.
Tafsiran ekonomi tentang pertumbuhan ini barangkali merupakan sebagian dari apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Qur’an:
وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ
“Dan apa pun yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’: 39)
ٱلشَّيْطَـٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةًۭ مِّنْهُ وَفَضْلًۭا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruhmu berbuat keji, sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 268)
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
“Dan apa pun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai rida Allah, maka (pahalanya) akan dilipatgandakan.” (QS. Ar-Rum: 39)
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Jangan lupakan di sini peran pemeliharaan Ilahi dalam penggantian dan penyuburan ini, di luar sebab-sebab yang kita ketahui. Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah memiliki karunia yang agung.
(9) Zakat adalah salah satu sarana jaminan sosial yang dibawa oleh Islam. Islam tidak membiarkan adanya dalam masyarakatnya orang yang tidak mendapatkan makanan yang mencukupinya, pakaian yang memperindah dan menutupinya, serta tempat tinggal yang melindunginya. Ini adalah kebutuhan pokok (daruriyat) yang harus tersedia bagi setiap orang yang hidup di bawah naungan Islam. Seorang muslim dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok ini dan yang lebih darinya melalui usaha dan penghasilannya sendiri. Jika ia tidak mampu, maka masyarakat menanggung dan menjaminnya, serta tidak membiarkannya menjadi mangsa kelaparan, ketelanjangan, dan kemiskinan. Demikianlah Islam mengajarkan kaum muslim untuk menjadi seperti satu tubuh, jika salah satu anggotanya sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakannya. Zakat merupakan sumber utama bagi jaminan sosial kehidupan ini yang diwajibkan Islam bagi mereka yang tidak mampu dan terhalang (dari penghasilan).
(10) Zakat adalah salah satu sarana Islam yang digunakan untuk mendekatkan jarak antara orang kaya dan orang miskin. Islam—sebagai agama yang mengakui fitrah (naluri kemanusiaan), meluruskannya, dan menjunjungnya, serta tidak menyatakan perang untuk memberangusnya atau melawannya—telah menetapkan kepemilikan individu yang lahir dari sebab yang sah, sebagai respons terhadap dorongan-dorongan fitrah dasar dalam diri manusia yang menginginkan kepemilikan, persaingan, dan menabung.
Dengan demikian, Islam mengakui adanya perbedaan fitrah dalam rezeki di antara manusia. Karena tidak diragukan bahwa hal ini lahir dari perbedaan fitrah lainnya dalam hal bakat, kemampuan, potensi, dan kapasitas. Namun, pengakuan atas perbedaan fitrah dalam rezeki ini bukan berarti membiarkan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin, sehingga jurang antara kedua kelompok semakin lebar, lalu orang-orang kaya menjadi “kelas” yang ditakdirkan hidup di menara gading, dan orang-orang miskin menjadi “kelas” yang ditakdirkan mati di gubuk-gubuk penderitaan dan kekurangan. Sebaliknya, Islam hadir dengan peraturan-peraturan hukumnya, serta pesan-pesan spiritual dan moralnya, untuk mendekatkan jarak antara mereka. Islam berupaya membatasi kecenderungan berlebihan orang-orang kaya dan mengangkat derajat orang-orang miskin.
(11) Zakat adalah senjata paling ampuh dalam memerangi penimbunan (kanz) dan mengeluarkan uang dari persembunyiannya di dalam lemari atau celah-celah, agar uang tersebut berpartisipasi dalam lapangan kerja dan pengembangan, sebagai ganti dari tetap menjadi kekuatan yang lumpuh dan tidak produktif. Orang yang menahan dan menimbun harta dari peredaran diumpamakan seperti orang yang menahan seorang prajurit dalam pasukan Islam untuk tidak menjalankan tugasnya di medan jihad. Ini adalah perumpamaan yang tepat. Karena dinar yang beredar dan diinvestasikan adalah prajurit yang bekerja untuk melayani umat, kemakmurannya, dan kedaulatannya. Sedangkan dinar yang disimpan dan ditimbun adalah prajurit yang tidak bertugas atau ditahan.
Karena itulah Islam mengharamkan penimbunan (kanz), dan Al-Qur’an menyatakan kemurkaan Allah terhadap para penimbun yang kikir:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۢ * يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi mereka, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan kepada mereka), ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan dahulu.'” (QS. At-Taubah: 34-35)
Dan Allah Maha Mengetahui.
Sumber: Al-Qaradawi.net





