Pertanyaan:
Bagaimana suatu sunnah dari Nabi ﷺ bisa ditetapkan sebagai wajib, sementara sunnah yang lain tidak wajib?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang setia kepadanya.
Kata “sunnah” digunakan untuk beberapa makna. Menurut para ahli ushul, yang dimaksud dengan sunnah adalah: apa yang terbukti dari Nabi ﷺ berupa perkataan, perbuatan, atau penetapan.
Di sini, sunnah adalah salah satu sumber atau dalil dalam syariat.
Dalam konteks ini, sunnah dipertentangkan dengan “kitab”. Dikatakan: “Ini adalah perkara yang ditetapkan oleh kitab dan sunnah.”
Kadang-kadang, sunnah juga dimaksudkan sebagai perkara yang disyariatkan, sebagai lawan dari bid’ah. Dikatakan: “Bersikap sederhana dalam mengikuti sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam melakukan bid’ah.”
Bagi para ahli fikih, sunnah dimaksudkan sebagai salah satu dari lima hukum syariat: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Kadang-kadang kata mandub atau mustahab digunakan sebagai pengganti kata “sunnah”.
Tampaknya penanya ingin bertanya tentang hal-hal yang terbukti dengan sunnah Nabi, berdasarkan petunjuk hadis-hadis yang mulia: mana yang termasuk wajib dan mana yang termasuk tidak wajib.
Kita tidak dapat menjawab pertanyaan ini, kecuali jika kita mengetahui dengan apa sunnah ini terbukti: apakah dengan perkataan, perbuatan, atau penetapan.
Adapun perbuatan dan penetapan, keduanya tidak menunjukkan—dengan sendirinya—lebih dari sekadar disyariatkannya suatu perkara. Karena Nabi ﷺ tidak melakukan sesuatu yang haram, dan tidak menetapkan sesuatu yang batil. Jika dari suatu perbuatan tampak adanya maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu menunjukkan kesunahan. Adapun yang terbukti dengan perkataan, maka kita harus melihat pada redaksi perkataan tersebut dan petunjuknya, apakah berupa perintah atau larangan, dan apakah disertai dengan indikasi atau tidak.
Yang jelas bagi saya dari kajian terhadap istinbath para ahli fikih—selain mazhab Zhahiri—adalah bahwa perintah dalam sunnah pada asalnya menunjukkan kesunahan, selama tidak disertai dengan indikasi yang menunjukkan kewajiban. Demikian pula, larangan pada asalnya menunjukkan kemakruhan, selama tidak disertai dengan indikasi yang menunjukkan keharaman. (1)
Jika kita ambil contoh sabda beliau ﷺ:
سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang berada di hadapanmu.” (2)
Maka kita dapati bahwa perintah-perintah Nabi ini menunjukkan kesunahan. Akan tetapi, sabda beliau “makanlah dengan tangan kananmu” juga menunjukkan kewajiban, tetapi melalui hadis lain, yaitu:
لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدُكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِشِمَالِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Janganlah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan minum dengan tangan kirinya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (3)
Penisbatan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri kepada setan menunjukkan keharamannya, dan konsekuensinya adalah bahwa makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib.
Referensi:
(1) Lihat dalam hal ini: Syarh Tanqih al-Fushul karya Imam Al-Qarafi, penerbit: Syirkah at-Thiba’ah al-Fanniyyah al-Muttahidah, cetakan pertama, 1393 H – 1973 M, 1/289; Ushul al-Fiqh alladzi la Yasa’ al-Faqih Jahluhu karya ‘Iyadh bin Nami bin ‘Awadh As-Sulami, penerbit: Dar at-Tadmuriyyah, Riyadh – Kerajaan Arab Saudi, cetakan pertama, 1426 H – 2005 M, 1/222-225.
(2) Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari dalam Al-Ath’imah (5376), dan Muslim dalam Al-Asyribah (2022), dari Umar bin Abi Salamah r.a.
(3) HR. Muslim dalam Al-Asyribah (2020), dan Ahmad (5514), dari Ibnu Umar r.a.
Sumber: Al-Qaradawi.net





