Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Apakah negara dalam Islam diperbolehkan untuk campur tangan antara pekerja dan pemberi kerja, dengan menetapkan sendiri upah pekerja, serta hal-hal terkait seperti hak mereka atas cuti, bonus, pensiun di akhir masa kerja, penetapan jam kerja, dan lain sebagainya yang sudah menjadi kebiasaan di zaman kita dan diperhitungkan sebagai hak-hak pekerja di seluruh dunia?
Jawaban Syekh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari kiamat.
Saya ingin menegaskan di sini sebuah fakta syariat yang penting, yang mungkin luput dari perhatian banyak orang atau tidak mereka ketahui dari ajaran Islam, yaitu:
Fungsi negara dalam Islam tidak terbatas hanya pada menjaga keamanan dalam negeri dan mempertahankan diri dari serangan luar. Tugasnya juga bukan sekadar—sebagaimana dikenal dalam beberapa mazhab ekonomi—melindungi mereka yang memiliki harta dari mereka yang tidak memiliki. Sebaliknya, tugas negara dalam Islam bersifat positif, menyeluruh, sekaligus fleksibel. Ruang lingkupnya cukup luas untuk mencakup segala tindakan dan kebijakan yang dapat menghilangkan kezaliman, menegakkan keadilan di antara manusia, serta menghilangkan bahaya, saling membahayakan, dan sebab-sebab perselisihan dan konflik—agar digantikan dengan kerja sama dan persaudaraan.
Berikut dalil-dalilnya:
1. Tanggung Jawab Negara yang Mutlak
Tanggung jawab negara—yang diwakili oleh pemimpin dalam Islam—adalah tanggung jawab mutlak tanpa batasan yang kaku. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ؛ فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Maka seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Karena itulah Umar bin Al-Khattab berkata: “Jika seekor anak kambing mati di tepi sungai Eufrat, aku khawatir akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di hari kiamat.” Ini adalah rasa tanggung jawab terhadap binatang, lalu bagaimana lagi terhadap manusia?
2. Keadilan sebagai Tujuan Agung Islam
Menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia adalah salah satu tujuan terbesar Islam. Karena keadilan inilah langit dan bumi tegak. Demi keadilan pula Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25)
Al-Qisth adalah keadilan yang mewujudkan keseimbangan antara berbagai pihak, tanpa kecenderungan, kezaliman, atau kesewenang-wenangan. Karena itu Allah mengagungkan mizan dengan menyandingkannya dengan kitab suci dalam dua ayat, dan menyandingkannya dengan pengangkatan langit dalam Surat Ar-Rahman:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ * أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ * وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan. Agar kamu jangan melampaui batas dalam keseimbangan itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.” (QS. Ar-Rahman: 7-9)
Maka tidak mengherankan jika Islam memberkati terwujudnya keseimbangan yang adil antara pemberi kerja dan pekerja, antara pemilik dan penyewa, antara produsen dan konsumen, antara penjual dan pembeli. Caranya dengan mencegah kesewenang-wenangan sebagian atas sebagian yang lain, dan menghilangkannya jika terjadi. Allah memerintahkan para pemegang kekuasaan untuk dua kewajiban dasar:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Maka segala sesuatu yang dituntut oleh upaya menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman—berupa undang-undang dan kebijakan—syariat menyambutnya dengan lapang dada.
3. Prinsip “Tidak Membahayakan dan Tidak Saling Membahayakan”
Syariat Islam sangat menjaga agar bahaya tidak terjadi atau dicegah sebelum terjadi, serta dihilangkan jika sudah terjadi. Dalam hadis yang mulia disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)
Kaidah ini telah menjadi salah satu kaidah induk yang pasti dalam fikih Islam. Para fuqaha merumuskan berbagai cabang darinya, di antaranya: bahaya harus dihilangkan, bahaya tidak bisa dihilangkan dengan bahaya lain, bahaya khusus ditanggung untuk menolak bahaya umum, bahaya yang lebih ringan ditanggung untuk menolak bahaya yang lebih besar, dan seterusnya.
Maka setiap undang-undang atau kebijakan yang mencegah manusia saling mencelakakan satu sama lain, syariat akan memberinya ruang dan menganggapnya sejalan dengan prinsip dan kaidahnya. Karena itulah tidak ada seorang ulama syariat pun yang keberatan dengan undang-undang lalu lintas yang mengatur perjalanan, membatasi pengemudi demi kemaslahatan mereka dan masyarakat, serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Jika kita sangat menjaga agar tabrakan mobil tidak terjadi demi keselamatan individu, maka lebih utama lagi kita menjaga agar tabrakan antarkelompok masyarakat tidak terjadi demi keselamatan seluruh komunitas.
4. Kebijakan Syariat: Pintu Luas bagi Negara Muslim
Dalam fikih Islam, as-siyasah asy-syar’iyyah adalah bab yang sangat luas. Negara muslim dapat memasukinya untuk mewujudkan reformasi yang dianggap perlu, menetapkan undang-undang yang dirasa baik, atau mengambil langkah-langkah preventif maupun kuratif terhadap suatu fenomena tertentu—selama tidak bertentangan dengan nash yang pasti dan kaidah yang tetap.
Segala sesuatu yang dipandang oleh pemimpin sebagai langkah yang lebih mendekatkan pada kebaikan rakyat dan lebih menjauhkan dari kerusakan, maka ia boleh melakukannya—bahkan terkadang wajib—meskipun tidak ada nash khusus yang menyebutkannya. Karena itulah para sahabat dan khulafaur rasyidin melakukan berbagai tindakan yang mereka pandang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, meskipun Nabi ﷺ sebelumnya tidak melakukannya dan tidak memberi izin melalui nash parsial.
Di sini baik kita kutip dialog yang dicatat oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah antara Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali dan sebagian pengikut mazhab Syafi’i—agar kita memahami luasnya cakrawala kebijakan syariat ini:
Ibnu ‘Aqil berkata dalam kitab Al-Funun: “Tentang bolehnya menjalankan kekuasaan dengan kebijakan syariat, sesungguhnya itulah ketegasan. Tidak ada seorang imam pun yang lepas dari hal ini.” Lalu seorang Syafi’i berkata: “Tidak ada kebijakan kecuali yang sesuai dengan syariat.” Maka Ibnu ‘Aqil menjawab: “Kebijakan adalah tindakan yang membuat manusia lebih dekat pada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun Rasulullah sendiri tidak melakukannya dan tidak ada wahyu yang turun mengenainya. Jika yang engkau maksud dengan ‘kecuali yang sesuai dengan syariat’ adalah tidak bertentangan dengan apa yang dinyatakan syariat, maka itu benar. Tetapi jika yang engkau maksud adalah ‘tidak ada kebijakan kecuali yang secara teks disebutkan oleh syariat’, maka itu kesalahan, dan itu berarti menyalahkan para sahabat. Karena dari para khulafaur rasyidin telah terjadi pembunuhan dan hukuman setimpal yang tidak mungkin diingkari oleh siapa pun yang mengerti sunnah. Cukuplah contoh pembakaran mushaf oleh Utsman—itu adalah ijtihad yang mereka lakukan demi kemaslahatan umat—dan pembakaran orang-orang zindiq oleh Ali di dalam parit, dan pengasingan Nashr bin Hajjaj oleh Umar bin Khaththab.” (Lihat: Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hlm. 13-14)
Kemudian Ibnu Qayyim berkomentar:
“Ini adalah tempat di mana banyak kaki tergelincir dan pemahaman tersesat. Tempat yang sempit dan ajang pertarungan yang sulit. Satu kelompok terlalu longgar hingga melalaikan hukum-hukum hudud, menyia-nyiakan hak-hak, memberanikan para pelaku kejahatan untuk merusak, dan menganggap syariat terbatas—tidak mampu mewujudkan kemaslahatan hamba sehingga butuh sesuatu yang lain. Kelompok lain terlalu kaku hingga membolehkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya. Keduanya salah karena kurang memahami apa yang diutus oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab agar manusia menegakkan keadilan. Keadilan itulah yang membuat langit dan bumi tegak. Maka jika tanda-tanda keadilan telah tampak dengan cara apa pun, di situlah letak syariat Allah dan agama-Nya. Maka tidak boleh dikatakan bahwa ‘kebijakan yang adil bertentangan dengan syariat’—bahkan ia sejalan dengan syariat, bahkan merupakan bagian darinya. Kita menyebutnya ‘kebijakan’ mengikuti istilah kalian, padahal pada hakikatnya itulah keadilan Allah dan Rasul-Nya.” (Ibid)
Dari sini kami katakan:
Syariat yang—jauh sebelum mazhab-mazhab dunia—mewajibkan pemberian hak kepada pekerja, seperti sabda Nabi ﷺ:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Dan sabda beliau tentang tiga orang yang akan diperkarakan Allah di hari kiamat, di antaranya:
وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَىٰ مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Dan seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu ia mengambil seluruh hasil pekerjaannya, tetapi tidak memberinya upah.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Syariat yang mulia ini tidaklah sempit dadanya untuk menetapkan undang-undang yang menjamin upah yang adil bagi pekerja, membangun hubungan antara pekerja dan pemberi kerja di atas fondasi yang kokoh—sehingga yang kuat tidak berbuat zalim kepada yang lemah, tidak ada kelas yang mengeksploitasi kelas lain, dan tidak ada celah terbuka bagi paham-paham perusak untuk mempengaruhi pekerja serta mengklaim bahwa hanya merekalah pembela hak-hak pekerja.
Pendapat Ulama tentang Intervensi Negara
Apa yang kami katakan sekarang ini sudah lama ditetapkan oleh para fuqaha investigatif kita sejak berabad-abad lalu. Mereka membolehkan pemimpin—jika diperlukan—untuk campur tangan antara pekerja dan orang-orang yang mempekerjakan mereka dalam beberapa situasi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya tentang Al-Hisbah menyebutkan tujuan intervensi ini, yaitu mencegah kezaliman seseorang terhadap orang lain atau satu kelompok terhadap kelompok lain, serta mewajibkan semua pihak untuk berlaku adil sebagaimana yang diperintahkan Allah. Di antaranya:
“Jika masyarakat membutuhkan suatu keahlian tertentu, seperti pertanian, pertenunan, pembangunan, dan lain-lain, maka pemegang kekuasaan boleh memaksa mereka untuk melakukannya dengan upah yang setara, karena kemaslahatan masyarakat tidak akan terwujud tanpanya.”
Beliau juga berkata:
“Maksudnya: pekerjaan-pekerjaan ini, jika tidak bisa dilakukan kecuali oleh satu orang, maka ia menjadi fardhu ‘ain baginya. Jika masyarakat sangat membutuhkan pertanian, pertenunan, atau pembangunan suatu kaum, maka pekerjaan ini menjadi wajib atas mereka. Penguasa boleh memaksa mereka melakukannya dengan upah yang setara. Penguasa juga tidak boleh membiarkan mereka menuntut upah melebihi upah yang setara, dan tidak boleh membiarkan masyarakat menzalimi mereka dengan memberikan upah di bawah hak mereka.”
Ibnu Taimiyah kemudian menegaskan: “Ini termasuk dalam at-tas’ir al-wajib. Ini adalah penetapan harga untuk pekerjaan.”
Konsep “Upah yang Setara”
Upah yang setara yang dimaksud oleh para fuqaha adalah upah adil yang layak diterima oleh seseorang yang setara dengannya untuk pekerjaan yang sama, dengan mempertimbangkan semua kondisi dan faktor yang terkait dengan nilai pekerjaan, tanpa menzalimi pekerja maupun pemberi kerja.
Bahkan kami katakan lebih dari ini: Para fuqaha Islam sejak masa tabi’in telah membolehkan intervensi pemimpin untuk menetapkan harga barang jika diperlukan, meskipun ada hadis tentang Nabi ﷺ yang menolak melakukan penetapan harga di zamannya ketika harga-harga melonjak.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Harga-harga melonjak pada masa Nabi ﷺ. Maka para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.’ Beliau menjawab:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
“Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan melapangkan. Dan sungguh aku berharap untuk bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam darah atau harta.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa asal hukumnya adalah kebebasan pasar, membiarkannya berjalan sesuai dengan hukum alam tanpa intervensi buatan. Namun, jika faktor-faktor tidak wajar ikut campur—seperti manipulasi, monopoli, atau eksploitasi kebutuhan masyarakat—dan kemaslahatan publik menuntut intervensi dari otoritas syariah untuk menetapkan harga atau membatasi, maka intervensi saat itu menjadi bagian dari syariat Allah.
Ibnu Taimiyah menjelaskan:
“Adapun penetapan harga yang memberatkan, sebagiannya adalah kezaliman yang haram, dan sebagiannya adalah keadilan yang dibolehkan. Jika penetapan harga itu mengandung kezaliman kepada manusia dan memaksa mereka tanpa hak untuk menjual dengan harga yang tidak mereka sukai, atau mencegah mereka dari apa yang Allah halalkan, maka itu haram. Namun jika mengandung keadilan—seperti memaksa mereka untuk melakukan transaksi dengan harga yang setara dan mencegah mereka mengambil kelebihan dari upah yang setara—maka itu boleh, bahkan wajib.
Contoh pertama yang zalim seperti yang diriwayatkan Anas di atas. Jika orang-orang menjual barang mereka dengan cara yang dikenal dan tanpa kezaliman, tetapi harga naik—entah karena kelangkaan barang atau karena banyaknya pembeli—maka itu urusan Allah. Memaksa mereka menjual dengan harga tertentu adalah pemaksaan tanpa hak.
Adapun contoh kedua yang adil adalah jika para pemilik barang menolak menjualnya—sementara masyarakat sangat membutuhkannya—kecuali dengan harga di atas nilai yang wajar. Maka di sini mereka wajib menjual dengan harga yang setara, dan tidak ada makna ‘penetapan harga’ kecuali memaksa mereka dengan harga yang setara. Penetapan harga di sini adalah pemaksaan untuk berbuat adil yang telah Allah wajibkan atas mereka.”
Kemudian Ibnu Taimiyah kembali ke topik penetapan harga untuk pekerjaan:
“Adapun penetapan harga untuk komoditas: jika masyarakat membutuhkan senjata untuk jihad dan peralatannya, maka pemiliknya wajib menjual dengan harga yang setara, dan mereka tidak boleh dibiarkan menahan barang tersebut kecuali dengan harga yang mereka inginkan.”
Beliau juga menjelaskan mengapa penetapan harga tidak terjadi di zaman Nabi di Madinah:
“Karena pada saat itu tidak ada di Madinah orang yang menggiling gandum dan memanggang roti dengan upahan, juga tidak ada yang menjual tepung dan roti. Mereka membeli biji-bijian, menggiling, dan memanggangnya sendiri di rumah. Tidak ada yang menyambut kedatangan pedagang biji-bijian—orang-orang membeli langsung dari para pedagang. Karena itu dalam hadis disebutkan: ‘Al-jālibu marzūqun wal-muḥtakiru mal’ūn’ (‘Pedagang pembawa barang diberi rezeki, sedangkan penimbun dilaknat’). Demikian juga, di Madinah tidak ada penenun. Pakaian didatangkan dari Syam, Yaman, dan tempat lain, lalu mereka membeli dan memakainya.”
Ibnu Taimiyah menyimpulkan:
“Intinya: Jika kemaslahatan masyarakat tidak dapat terwujud kecuali dengan penetapan harga, maka penguasa boleh menetapkan harga secara adil—tidak terlalu rendah merugikan, tidak terlalu tinggi melampaui batas. Dan jika kebutuhan mereka dapat terpenuhi tanpanya, maka tidak perlu dilakukan.”
Jadi, poros yang mengitari hukum penetapan harga atau tidaknya adalah mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menolak keburukan dari mereka.
Kesimpulan Akhir
Jika ini adalah pendapat yang kuat tentang bolehnya penetapan harga barang—meskipun ada hadis Nabi yang menolaknya dan isyarat bahwa itu bisa menjadi kezaliman—maka bagaimana mungkin tidak boleh “menetapkan upah” atau “menetapkan harga untuk pekerjaan” ketika kebutuhan mendesak, kemaslahatan mengharuskannya, dan tidak ada nash yang melarangnya?
Kaidah dasar: al-ashlu fil asyya’ al-ibahah. Dan kaidah lain: asas syariat adalah mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.
Kesimpulannya:
Syariat menyambut baik campur tangan negara muslim untuk menetapkan upah pekerja jika kebutuhan dan kemaslahatan menghendakinya, untuk menegakkan keadilan, menghilangkan kezaliman, mencegah sebab-sebab konflik dan perselisihan, serta mencegah bahaya dan saling membahayakan. Syaratnya: negara harus berpedoman pada ahli pengalaman dan agama yang mampu menetapkan upah secara adil—tanpa merugikan pekerja maupun pemberi kerja, dan tanpa memihak salah satu pihak.
Demikian pula, negara boleh menetapkan jam kerja, cuti mingguan, tahunan, cuti sakit, dan sejenisnya. Termasuk juga bonus dan pensiun—yang dituntut oleh kondisi zaman, kompleksitas kehidupan, dan kebutuhan masyarakat akan aturan baku dalam bertransaksi. Karena hati nurani manusia saat ini tidak lagi sejernih dan sehidup dulu, sehingga cukup untuk menunaikan amanat dan menjaga hak tanpa intervensi kekuasaan.
Inilah yang membuat para fuqaha kita menetapkan bahwa fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, kondisi, dan kebiasaan.
Semua ini—dan yang serupa—masuk dalam ruang lingkup kebijakan syariat yang lapang, luas pintunya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber: Al-Qaradawi





