Islam adalah agama yang menuntun umatnya untuk beramal dengan ilmu dan keseimbangan. Tidak semua amal memiliki kedudukan yang sama; sebagian amal lebih utama daripada yang lain, tergantung pada waktu, tempat, keadaan, dan kebutuhan umat. Karena itu, memahami fiqh al-awlawiyyât (ilmu tentang prioritas amal) menjadi penting agar seorang muslim tidak terjebak dalam kesalahan menempatkan yang sunnah di atas yang wajib, atau mendahulukan yang kecil dan melalaikan yang besar.
Banyak orang bersemangat dalam beribadah, namun kurang memahami amal mana yang seharusnya didahulukan. Akibatnya, semangat besar tidak selalu membuahkan hasil yang benar. Padahal, Rasulullah ﷺ dan para sahabat telah memberikan teladan tentang bagaimana menimbang antara amal yang lebih utama dan amal yang sekadar baik.
I. Al-Qur’an Mengajarkan Prioritas Amal
Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul (hlm. 87) menceritakan dari Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, ‘Ikrimah, As-Suddi, dan Al-Kalbi bahwa ketika di Makkah, sekelompok manusia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta izin untuk mengangkat senjata melawan kesewenang-wenangan Quraisy terhadap umat Islam di Makkah. Ternyata Rasulullah ﷺ tidak mengizinkan karena kondisi masih lemah dan sedikit. Yang diperintahkan saat itu adalah salat dan zakat. Namun, ketika kewajiban jihad dikumandangkan di Madinah, justru mereka menghindari panggilan jihad. Akhirnya Allah Ta’ala menurunkan ayat:
أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ قِيلَ لَهُمۡ كُفُّوٓاْ أَيۡدِيَكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡقِتَالُ إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُمۡ يَخۡشَوۡنَ ٱلنَّاسَ كَخَشۡيَةِ ٱللَّهِ أَوۡ أَشَدَّ خَشۡيَةٗۚ وَقَالُواْ رَبَّنَا لِمَ كَتَبۡتَ عَلَيۡنَا ٱلۡقِتَالَ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنَآ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖۗ قُلۡ مَتَٰعُ ٱلدُّنۡيَا قَلِيلٞ وَٱلۡأٓخِرَةُ خَيۡرٞ لِّمَنِ ٱتَّقَىٰ وَلَا تُظۡلَمُونَ فَتِيلٗا
*Artinya: “Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!’ Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh) seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu). Mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tunda (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?’ Katakanlah, ‘Kesenangan di dunia ini hanya sedikit, sedangkan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun.'” (QS. An-Nisa’ [4]: 77)*
Salah satu pelajaran dari ayat ini adalah tentang prioritas amal. Perintah Allah Ta’ala untuk menahan diri dari peperangan karena saat itu belum menjadi prioritas, mengingat kondisi yang masih lemah dan sedikit. Mereka lebih diperintahkan untuk menggalang kekuatan kepada Allah Ta’ala melalui salat dan menggalang kekuatan dengan sesama muslim melalui zakat. Itulah prioritas saat itu.
Dalam kasus yang lain, Al-Wahidi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ‘Amru bin Jamuh Radhiyallahu ‘Anhu sudah berusia sepuh dan memiliki harta. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, bagaimana kami bersedekah? Dan kepada siapa?” Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat:
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
*Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 215)*
Ayat ini menerangkan kepada siapa harta belanja (infaq) diberikan terlebih dahulu, yaitu memprioritaskan kedua orang tua, lalu kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan kehabisan bekal). Idealnya kita dapat memberikan kebaikan kepada semuanya. Tetapi, jika kondisi terbatas, maka tentu harus ada yang diprioritaskan sebagaimana gambaran di atas.
II. Hadis Nabi ﷺ Mengajarkan Prioritas
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga mengajarkan prioritas. Rasulullah ﷺ bersabda agar para istri jangan berpuasa sunah ketika suaminya sedang di rumah kecuali dengan izin suaminya:
لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
*Artinya: “Janganlah seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya sedang ada di rumah, kecuali dengan izinnya, selain puasa Ramadhan.” (HR. Abu Daud No. 4258, At-Tirmidzi No. 782, shahih)*
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan agar seorang istri memprioritaskan kewajiban, yaitu melayani suami, terlebih lagi jika aktivitas pelayanan itu adalah aktivitas yang khusus hanya boleh dan dapat dilakukan oleh istrinya, yang mana jika dilakukan oleh orang lain maka suami terlarang melakukannya, bahkan berdosa besar. Dari sinilah kita memahami ucapan Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu:
وَأَنَّهُ لَا يَقْبَلُ نَافِلَةً حَتَّى تُؤَدَّى الْفَرِيضَةُ
*Artinya: “Tidaklah diterima ibadah sunnah sampai ditunaikan ibadah yang wajib.” (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, 1/36)*
Dalam hadis yang lain, Rasulullah ﷺ mengajarkan pula prioritas dalam infak, yaitu:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Artinya: “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim No. 995)
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menginformasikan bahwa nafkah seorang suami kepada anak dan istri pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah kepada para mujahidin, fakir miskin, dan pembebasan budak. Ini wajar karena nafkah kepada anak dan istri adalah kewajiban, sedangkan infak kepada yang lainnya pada dasarnya adalah sunah.
III. Prioritas dalam Dakwah
a. Al-‘Ilmu Qabl al-Qaul wa al-‘Amal (Ilmu Didahulukan sebelum Perkataan dan Perbuatan)
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat bab yang berbunyi: Babul ‘Ilmi Qabl al-Qaul wa al-‘Amal (Ilmu sebelum Perkataan dan Perbuatan). Perkataan dan perbuatan yang tidak didasari ilmu, maka potensi merusaknya lebih besar. Seperti seorang siswa, jika ia diuji tanpa didahului belajar, maka kemungkinan besar ia akan mendapatkan nilai yang rendah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, tidaklah dikatakan sah dan tidak dianggap apa-apa jika sebuah perkataan dan amal dilakukan tanpa ilmu. Maka, dakwah Islam harus di atas ilmu dan hujah. Allah Ta’ala berfirman:
قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ
*Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku; aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan berdasarkan ilmu yang nyata. Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan-Nya.'” (QS. Yusuf [12]: 108)*
Artinya, dakwah bukan dengan emosi atau ikut-ikutan, tetapi dengan ilmu, hujah, dan pemahaman yang benar.
b. Mendahulukan yang Pokok sebelum yang Cabang (Al-Ushul Qabl al-Furu’)
Al-Ushul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang berarti akar, fondasi, atau pokok. Sedangkan al-furu’ adalah bentuk jamak dari al-far’u yang berarti cabang, lawan dari ushul. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah mendahulukan yang pokok, yang prinsip, yang menjadi fondasi dalam agama dibandingkan masalah cabang. Mendahulukan dalam menyampaikan dan mengenalkan Allah, Rasul, Islam, iman, dan Al-Qur’an, sebelum mengenalkan perkara cabangnya seperti masalah fikih. Mendahulukan hal-hal yang terkait dengan pembatal-pembatal keislaman sebelum pembatal-pembatal wudhu dan puasa.
Semua hal ini tentunya penting, tetapi yang pokok lebih diutamakan dibandingkan yang cabang. Sebab, yang cabang tidak akan muncul jika akarnya belum ada. Sebagai contoh, meyakini Al-Qur’an sebagai kalamullah adalah ushul, tetapi meyakini apakah bismillahirrahmanirrahim termasuk surat Al-Fatihah atau tidak, itu adalah furu’. Meyakini Nabi Muhammad ﷺ sebagai utusan-Nya dan nabi terakhir adalah ushul, tetapi meyakini bacaan sayyidina pada bacaan selawat adalah furu’. Dan masih banyak contoh lainnya.
Bagian ini juga dapat dipahami sebagai memfokuskan diri pada problematika yang besar dan vital, yang lebih besar pengaruhnya dalam menjaga nyawa umat ini dan eksistensinya. Contohnya adalah kemarahan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma kepada pemuda Irak yang begitu perhatian terhadap hukum mematikan nyamuk, padahal di negerinya cucu Rasulullah ﷺ dibunuh.
Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan, Ibnu Abi Nu’m berkata:
عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ يَسْأَلُ عَنْ دَمِ الْبَعُوضِ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: مِمَّنْ أَنْتَ؟ قَالَ: أَنَا مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ. قَالَ: انْظُرُوا إِلَى هَذَا يَسْأَلُنِي عَنْ دَمِ الْبَعُوضِ، وَقَدْ قَتَلُوا ابْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هُمَا رَيْحَانَتَايَ مِنَ الدُّنْيَا
*Artinya: “Saya pernah duduk di majelis Ibnu Umar. Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dan bertanya tentang hukum menumpahkan darah nyamuk. Ibnu Umar lalu bertanya kepadanya, ‘Dari mana kamu?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Dari penduduk Irak.’ Ibnu Umar kemudian berkata, ‘Lihatlah kepada laki-laki ini, dia menanyakan kepadaku tentang darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh cucu Rasulullah ﷺ. Sungguh aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Hasan dan Husain adalah dua buah hatiku di dunia ini.”‘” (HR. Ahmad No. 5670, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, dan lain-lain)*
c. Mendahulukan Perkara yang Disepakati (Al-Ittifaq Qabl al-Ikhtilaf)
Perkara-perkara yang disepakati oleh sesama umat ini begitu banyak, seperti ketuhanan Allah, kenabian Rasulullah ﷺ, kebenaran Al-Qur’an sebagai kalamullah, rukun Islam, rukun iman, dan lain-lain. Meskipun banyak pula perbedaan di antara mereka, hendaknya lebih memperhatikan serta menjalankan agenda pemikiran dan amal yang titik tolaknya adalah pada hal yang disepakati. Adapun hal yang masih diperdebatkan cukup menjadi wahana diskusi para pakar dan terbatas. Masyarakat awam cukup tahu saja bahwa hal itu diperdebatkan.
Contohnya, para aktivis Islam memahami bahwa dakwah itu wajib dan kewajibannya telah disepakati. Adapun uslub (metode) dakwah mereka di masyarakat berbeda-beda caranya. Ada yang menempuh jalan tarbiyah (pendidikan), siyasah (politik), iqtishadiyah (ekonomi), jihadiyah ‘askariyah (jihad militer), dan sebagainya. Bagian ini tidak perlu dipertentangkan, tetapi hendaknya dilihat dalam perspektif ta’awun (saling tolong-menolong) karena tidak mungkin ada sekelompok umat yang mampu menangani semua problematika umat sendirian.
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ خُذُواْ حِذۡرَكُمۡ فَٱنفِرُواْ ثُبَاتٍ أَوِ ٱنفِرُواْ جَمِيعٗا
*Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) secara berkelompok, atau majulah bersama-sama (serentak).” (QS. An-Nisa’ [4]: 71)*
Demikian. Wallahu A’lam wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.





