Pendapatan Negara pada Masa Lalu
Pada masa dahulu, uang belanja negara didapatkan dari:
Ghanimah (harta rampasan perang)
Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, yaitu ketika musuh meninggalkan hartanya karena kabur atau takut, seperti pada Perang Tabuk)
Jizyah dari kafir dzimmi
Zakat
Hadiah dari negara sahabat
Kharaj (pajak tanah)
Saat ini, ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah). Maka banyak negeri-negeri muslim menambahkannya melalui sumber lain, seperti ekspor impor, utang, dan pajak.
Hukum Pajak dalam Islam
Pajak dibolehkan oleh empat mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al ‘Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakannya dengan Al Muksu atau Al Maksu (pungli). Termasuk juga penulis Indonesia yang mengharamkan pajak dan menyebarkan pendapat tersebut dalam broadcast (BC) di grup-grup media sosial. Sayangnya, mereka hanya menggunakan satu perspektif saja, yaitu pihak yang mengharamkan, tanpa mengungkap fakta bahwa jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan dengan syarat adil. (Apakah pajak di Indonesia adil? Ini masalah lain.)
Perselisihan ini diawali oleh pertanyaan: Apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Adakah kewajiban lain selain zakat? Berikut ini perinciannya.
Benarkah Tidak Ada Kewajiban Lain bagi Rakyat terhadap Negara selain Zakat?
Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.
Kelompok pertama berpendapat bahwa TIDAK ADA kewajiban lain, alias kewajiban rakyat kepada pemerintah hanya zakat. Inilah pendapat Imam Adz-Dzahabi, Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Utsaimin, dan lainnya.
Alasan mereka:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya ada seorang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang jika aku kerjakan akan mengantarkanku ke surga.” Rasulullah menjawab, “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, menegakkan salat yang wajib, menunaikan zakat yang wajib, dan puasa Ramadhan.” Orang itu berkata, “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku tidak akan menambahnya.” Ketika orang itu berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin melihat laki-laki yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang itu.” (HR. Bukhari, Al Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al Iman, Bab Bayan Al Iman Alladzi yadkhulu bihi al Jannah*, No. 8). Dalam hadis sahih ini sangat jelas bahwa kewajiban kita terhadap harta hanya satu, yaitu zakat.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma secara marfu’, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ
*Artinya: “Jika engkau tunaikan zakat hartamu, maka sungguh engkau telah hilangkan keburukannya darimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak No. 1439, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No. 7039, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)*
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ
*Artinya: “Jika engkau tunaikan zakat hartamu, maka engkau telah memenuhi kewajibanmu.” (HR. At-Tirmidzi No. 618, dishahihkan Ibnu Khuzaimah)*
Mereka menyamakan pajak dengan Al Maksu (pelakunya disebut Al Maakis), yang telah dilaknat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Artinya: “Tidak akan masuk surga pelaku maks.” (HR. Abu Daud No. 2937, dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
Apa itu Al Maakis? Syaikh Abul Hasan Al-Mubarakfuri berkata:
وَهُوَ الَّذِي يَأْخُذُ مِنَ التُّجَّارِ إِذَا مَرُّوا بِهِ مَكْسًا
*Artinya: “Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang: pungli) dari para pedagang yang lewat.” (Mir’ah Al-Mafatih, 4/233)*
Disebutkan dalam Mausu’ah Al-Buhuts wal Maqalat Al-‘Ilmiyah:
يُحْمَلُ صَاحِبُ الْمَكْسِ عَلَى الْمُوَظَّفِ الْعَامِلِ الَّذِي يَجْبِي الزَّكَاةَ فَيَظْلِمُ فِي عَمَلِهِ، وَيَتَعَدَّى عَلَى أَرْبَابِ الْأَمْوَالِ فَيَأْخُذُ مِنْهُمْ مَا لَيْسَ مِنْ حَقِّهِ، أَوْ يَقِلُّ مِنَ الْمَالِ الَّذِي جَمَعَهُ مِمَّا هُوَ حَقٌّ لِلْفُقَرَاءِ وَسَائِرِ الْمُسْتَحِقِّينَ
*Artinya: “Pelaku maks adalah petugas yang mengumpulkan zakat lalu berbuat zalim dalam pekerjaannya, melampaui batas terhadap pemilik harta, sehingga ia mengambil dari mereka apa yang bukan haknya, atau mengurangi uang yang dikumpulkannya yang merupakan hak bagi orang-orang fakir dan para penerima zakat lainnya.” (Bab Dharaib wa Hukmu Tauzhifiha, hal. 12)*
Kelompok kedua berpendapat bahwa ADA kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah. Faktanya, pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah ada kharaj (pajak tanah). Ini adalah pendapat para sahabat Nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat mazhab.
Menurut mereka, hadis-hadis yang dijadikan alasan oleh kelompok pertama, seandainya sahih, tidaklah meniadakan kewajiban selain zakat, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.
Dalil-dalil golongan ini:
Surat Al-Baqarah ayat 177:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
*Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 177)*
Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta dengan perintah mengeluarkan zakat. Artinya, ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.
Hadis Sahih Bukhari tentang hak unta dan kuda, yaitu hak untuk memeras air susunya. Lalu air susu tersebut wajib disedekahkan seikhlas hatinya.
Oleh karena itu, Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:
وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إِبِلٍ، وَبَقَرٍ، وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ، وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ
*Artinya: “Wajib bagi setiap pemilik unta, sapi, dan kambing untuk memerah susunya pada hari giliran minumnya di air, dan menyedekahkan sebagian susunya sesuai dengan kerelaan hatinya.” (Al-Muhalla, 6/50)*
Beliau menambahkan:
وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ الْبَاطِلَ، وَلَا بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ، لَا مِنْ نَصٍّ، وَلَا إِجْمَاعٍ، وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak dalam harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, baik dari nash maupun dari ijma’. Dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam harta adalah wajib.” (Ibid)
Hadis sahih tentang memuliakan tamu, yaitu dengan memberikan jamuan.
Hadis sahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur padahal tetangganya kelaparan. Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat.
Ini juga menjadi pendapat Imam An-Nawawi, Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syathibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya, baik karena kekosongan Baitul Mal maupun karena kebutuhan besar yang mendesak.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Hafizhahullah berkata:
وَذَهَبَ آخَرُونَ مُنْذُ عَهْدِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ إِلَى أَنَّ فِي الْمَالِ حَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ. جَاءَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ، وَعَلِيٍّ، وَأَبِي ذَرٍّ، وَعَائِشَةَ، وَابْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، وَالْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، وَفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ. وَصَحَّ ذَلِكَ عَنِ الشَّعْبِيِّ وَمُجَاهِدٍ وَطَاوُوسٍ وَعَطَاءٍ وَغَيْرِهِمْ مِنَ التَّابِعِينَ
*Artinya: “Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi’in, bahwa dalam harta terdapat hak selain zakat. Ini adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al-Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais dari kalangan sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Dan hal ini sahih dari Asy-Sya’bi, Mujahid, Thawus, ‘Atha’, dan selain mereka dari kalangan tabi’in.” (Fiqhuz Zakah, 2/428)*
Ini juga menjadi pendapat imam empat mazhab. Syaikh Al-Qaradhawi berkata:
فُقَهَاءُ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ يُجِيزُونَ الضَّرَائِبَ الْعَادِلَةَ… بَعْدَ أَنْ فَنَّدْنَا كُلَّ الشُّبَهَاتِ الَّتِي يَتَمَسَّكُ بِهَا مُعَارِضُو شَرْعِيَّةِ الضَّرَائِبِ الْعَادِلَةِ، يَحْسُنُ بِنَا – لِتَأْكِيدِ مَا بَيَّنَّاهُ فِي هَذَا الْفَصْلِ – أَنْ نَذْكُرَ أَنَّ الْفِقْهَ الْإِسْلَامِيَّ قَدْ عَرَفَ ضَرَائِبَ غَيْرَ الزَّكَاةِ، أَعْنِي ضَرَائِبَ عَادِلَةً أَقَرَّهَا جَمَاعَةٌ مِنْ فُقَهَاءِ الْمَذَاهِبِ الْمُتَّبَعَةِ، كَمَا عَرَفُوا الضَّرَائِبَ غَيْرَ الْعَادِلَةِ، وَرَتَّبُوا عَلَيْهَا أَحْكَامًا. وَلَكِنَّهُمْ لَمْ يُطْلِقُوا عَلَى هَذِهِ وَتِلْكَ اسْمَ “الضَّرَائِبِ” بَلْ سَمَّاهَا بَعْضُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: “الْوَظَائِفَ” أَوْ “الْخَرَاجَ”. وَسَمَّاهَا بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ: “النَّوَائِبَ” – جَمْعُ نَائِبَةٍ – وَهِيَ اسْمٌ لِمَا يَنُوبُ الْفَرْدَ مِنْ جِهَةِ السُّلْطَانِ، بِحَقٍّ أَوْ بَاطِلٍ. وَسَمَّاهَا بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: “الْكُلَفَ السُّلْطَانِيَّةَ” أَيِ التَّكْلِيفَاتُ الْمَالِيَّةُ الَّتِي يُلْزِمُ بِهَا السُّلْطَانُ رَعِيَّتَهُ أَوْ طَائِفَةً مِنْهُمْ
*Artinya: “Ahli fikih dari empat mazhab membolehkan pajak yang adil… Setelah kami bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan oleh pihak yang menentang syariat pajak yang adil, ada baiknya—untuk memperkuat apa yang telah kami jelaskan dalam bab ini—kami katakan bahwa fikih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, maksudnya pajak yang adil yang ditetapkan oleh sekelompok ahli fikih dari mazhab-mazhab yang diikuti, sebagaimana mereka juga telah mengetahui pajak-pajak yang tidak adil dan menetapkan hukum-hukumnya. Namun mereka tidak menamakan yang demikian dengan istilah ‘pajak’, tetapi sebagian ahli fikih dari kalangan Malikiyah menamakannya dengan ‘al-wazha-if’ atau ‘al-kharraj’. Sebagian Hanafiyah menamakannya ‘an-nawa-ib’ (jamak dari na’ibah), yaitu nama bagi sesuatu yang dibebankan kepada seseorang dari pihak sultan, baik dengan hak maupun batil. Sebagian pengikut Hanabilah menamakannya ‘al-kulaf as-sulthaniyah’, yaitu beban-beban keuangan yang diwajibkan oleh sultan kepada rakyatnya atau kepada sebagian mereka.” (Fiqhuz Zakah, 2/428-430)*
Samakah Pajak dengan Maks?
Jika diperhatikan definisinya, maka jelaslah bahwa muks lebih tepat disebut sebagai “pajak yang zalim”. Tentu saja hal itu memang terlarang. Sedangkan yang kita bahas adalah pajak yang adil (Adh Dhara-ib Al ‘Adilah), yang manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, serta disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula, seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.
Oleh karena itu, Imam Adz-Dzahabi menjelaskan tentang muks:
الْمَكَّاسُ مِنْ أَكْبَرِ أَعْوَانِ الظَّلَمَةِ، بَلْ هُوَ مِنَ الظَّلَمَةِ أَنْفُسِهِمْ، فَإِنَّهُ يَأْخُذُ مَا لَا يَسْتَحِقُّ وَيُعْطِيهِ لِمَنْ لَا يَسْتَحِقُّ
*Artinya: “Pemungut pajak (yang zalim) termasuk pembantu terbesar bagi para penguasa zalim, bahkan dia termasuk kezaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang tidak semestinya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak.” (Al-Kaba’ir, hal. 115)*
Jadi, pendapat yang lebih kuat dan inshaf (adil) adalah bahwa pajak itu tidak apa-apa selama sesuai dengan prinsip keadilan. Inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar sehingga mereka merasa tercekik, maka para ulama sepakat mengharamkannya.
Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah (dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah No. 5811) juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja di kantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Adapun pajak yang haram adalah pajak yang zalim. Jika biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya tidak perlu pajak.
Masing-masing negara kondisinya tidak sama. Di Indonesia, 70% biaya belanja negara diperoleh dari pajak. Jika diharamkan secara mutlak, maka dapat terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak pun Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi.
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id





