Pertanyaan:
Apa hukum bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik? Terlebih lagi dengan padatnya jamaah haji akhir-akhir ini, sehingga Mina tidak lagi mampu menampung dua juta jiwa lebih setiap tahun. Apakah cukup bagi seorang jamaah haji jika ia melontar jumrah setiap hari, tetapi ia bermalam di Makkah atau Jeddah?
Fatwa:
Bismillah, walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Rasulullah ﷺ pernah bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. Kebiasaan beliau bermalam di Mina adalah hal yang wajar, karena beliau dan para sahabatnya tidak memiliki rumah di Makkah, dan beliau juga membutuhkan keberadaan di Mina untuk melaksanakan lontar jumrah. Jadi, beliau bermalam di tempat yang memudahkannya untuk melontar.
Adapun bagi orang yang merasa berat untuk bermalam di Mina, atau memiliki keperluan atau kemaslahatan untuk tidak bermalam di Mina, maka tidak ada dosa baginya. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban bermalam di Mina. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Abdullah bin Abbas, dan merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Hambali.
Pendapat Para Ulama
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata:
“Sunnah bagi orang yang bertolak pada hari Nahr adalah kembali ke Mina; berdasarkan riwayat Ibnu Umar: ‘Sesungguhnya Nabi ﷺ bertolak pada hari Nahr, kemudian kembali dan salat Zuhur di Mina.’ (Muttafaq ‘alaih). Aisyah juga berkata: ‘Rasulullah ﷺ bertolak pada penghujung harinya setelah salat Zuhur, lalu kembali ke Mina dan tinggal di sana pada malam-malam hari tasyrik.’ (HR. Abu Dawud).”
Ibnu Qudamah melanjutkan:
“Zahir perkataan Al-Kharqi menyatakan bahwa bermalam di Mina pada malam-malam Mina adalah wajib, berdasarkan pernyataannya: ‘Dan tidak boleh bermalam di Makkah pada malam-malam Mina.’ Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. Ibnu Abbas berkata: ‘Janganlah seseorang bermalam di belakang Aqabah pada malam hari.’ Ini adalah pendapat Urwah, Ibrahim, Mujahid, dan Atha’. Hal ini juga diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab, dan merupakan pendapat Malik dan Syafi’i.”
“Pendapat kedua: Tidak wajib. Ini diriwayatkan dari Al-Hasan, dan dari Ibnu Abbas: ‘Jika engkau telah melontar jumrah, maka bermalamlah di mana pun engkau kehendaki.'”
“Argumennya: Karena ia telah tahallul dengan tahallul akhir, sehingga ia tidak diwajibkan bermalam di tempat tertentu, seperti halnya malam al-Hashbah.” (1)
Tidak diragukan bahwa Rasulullah ﷺ bermalam di Mina. Itu adalah hal yang wajar karena beliau dan para sahabat tidak memiliki rumah di Makkah, dan beliau butuh berada di Mina untuk melontar jumrah. Bermalam di Mina adalah cara yang paling mudah bagi beliau dan para sahabatnya, agar mereka tetap bersama dalam perkumpulan Islam yang unik setelah menyelesaikan manasik—melontar jumrah, berzikir kepada Allah di hari-hari yang terhitung, makan, minum, dan menikmati apa yang telah dihalalkan Allah setelah sebelumnya terlarang. Oleh karena itu beliau ﷺ bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى»
“Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad & Muslim) (2)
Maka, bagi siapa yang tidak memiliki keperluan atau maslahat untuk meninggalkan bermalam di Mina, disunnahkan baginya untuk tetap tinggal di Mina sebagai bentuk meneladani Nabi ﷺ—dan ini adalah tuntutan sunnah menurut pandangan saya.
Adapun siapa yang merasa berat untuk bermalam di Mina, atau memiliki keperluan atau maslahat untuk tidak bermalam di Mina, maka tidak ada dosa baginya. Karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.
Sabda beliau ﷺ: «خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ» (Ambillah dariku tata cara manasik hajimu)—tidak berarti bahwa semua perbuatan dalam haji itu wajib. Di dalamnya ada rukun, wajib, dan sunnah. Hadis ini mirip dengan sabda beliau: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» (Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat)—namun dalam salat pun ada yang fardu, wajib, dan sunnah.
Kelonggaran dalam Mazhab Hambali
Al-Mardawi dalam Al-Inshaf berkata tentang orang yang meninggalkan bermalam di Mina pada malam-malamnya:
“Yang sahih dalam mazhab: ia wajib membayar dam. Ini dinukil oleh Hanbal, dan menjadi pendapat mayoritas sahabat.”
“Riwayat lain: ia bersedekah dengan sesuatu. Ini dinukil oleh jamaah dari Ahmad.”
“Riwayat lain: tidak ada kewajiban apa pun baginya. Ini dipilih oleh Abu Bakar.”
“Ia berkata: Perbedaan ini dibangun di atas pertanyaan: apakah bermalam di Mina itu wajib atau tidak?” (3)
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata:
“Jika seseorang meninggalkan bermalam di Mina, maka menurut Ahmad: tidak ada kewajiban apa pun baginya, meskipun ia telah berbuat buruk. Ini adalah pendapat Ashab ar-Ra’yi.”
“Riwayat lain: ia memberi makan sesuatu—dan ini ringan.”
Kemudian Ibnu Qudamah berkata:
“Sebagian ulama berkata: ‘Tidak ada kewajiban baginya.’ Ibrahim berkata: ‘Ia wajib membayar dam—lalu ia tertawa dan berkata: ‘Dam sekali lagi?! Kalian terlalu keras!’ Aku bertanya: ‘Tidak cukupkah hanya memberi makan sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Ya, memberi makan sesuatu—kurma atau sejenisnya.'”
“Ia berkata: ‘Maka berdasarkan ini, sedekah apa pun yang dikeluarkan sudah mencukupi, tidak ada perbedaan antara satu malam atau lebih; karena tidak ada ketentuan yang pasti.'”
“Riwayat lain: untuk tiga malam, wajib dam.” (4)
Pendapat Ibnu Hazm
Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla berkata:
“Barang siapa yang tidak bermalam di Mina pada malam-malam Mina, maka ia telah berbuat buruk, tetapi tidak ada kewajiban apa pun baginya—kecuali para penggembala dan petugas pengairan; mereka tidak kami benci untuk bermalam di luar Mina, bahkan boleh bagi mereka untuk melontar satu hari dan meninggalkan di hari lain.”
Ibnu Hazm berdalil dengan riwayat Abu Dawud dari Abu Al-Baddah bin ‘Adi dari ayahnya:
عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَادِيٍّ عَنْ أَبِيهِ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ لِلرُّعَاءِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمًا وَيَدَعُوا يَوْمًا»
“Bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan bagi para penggembala untuk melontar satu hari dan meninggalkan di hari lain.”
Ibnu Hazm berkata: “Dengan hadis ini sahih bahwa melontar setiap hari dari hari-hari Mina bukanlah fardu.”
Dan melalui riwayat Muslim dari Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «إِنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، فَأَذِنَ لَهُ»
“Bahwa Abbas bin Abdul Muththalib meminta izin kepada Rasulullah ﷺ karena urusan pengairan minumnya untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina, maka beliau mengizinkannya.”
Ibnu Hazm berkata:
“Maka penduduk yang mengurus pengairan telah diberi izin karena urusan pengairan mereka. Dan beliau sendiri bermalam di Mina, tetapi beliau tidak memerintahkan untuk bermalam di Mina. Maka bermalam di Mina adalah sunnah, bukan fardu, karena yang wajib hanyalah apa yang diperintahkan oleh beliau ﷺ semata.”
Jika ada yang berkata: “Izin beliau kepada para penggembala dan keringanan bagi mereka, serta izin beliau kepada Abbas—adalah dalil bahwa selain mereka berbeda?”
Ibnu Hazm menjawab:
“Tidak! Ini akan terjadi seandainya sebelumnya beliau ﷺ telah memerintahkan bermalam dan melontar, sehingga mereka menjadi pengecualian dari orang-orang yang diperintah. Adapun jika tidak ada perintah sebelumnya dari beliau ﷺ, maka kita mengetahui bahwa mereka diberi izin, dan selain mereka tidak diperintah dan juga tidak dilarang. Maka mereka berada dalam keadaan boleh.”
Atsar dari Para Sahabat dan Tabi’in
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab: “Janganlah seseorang bermalam di belakang Aqabah pada hari-hari Mina.” Ini sahih darinya. Juga dari Ibnu Abbas seperti itu, dan dari Ibnu Umar bahwa ia memakruhkan bermalam di selain Mina, tetapi tidak satu pun dari mereka mewajibkan fidyah sama sekali.
Dari jalur Sa’id bin Manshur, dari Ibnu Abbas: “Tidak mengapa bagi orang yang memiliki harta di Makkah untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina.”
Dari jalur Ibnu Abi Syaibah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: “Jika engkau telah melontar jumrah, maka bermalamlah di mana pun engkau kehendaki.”
Dari Atha’: “Tidak mengapa bermalam di Makkah pada malam-malam Mina di kebun miliknya.”
Dari Mujahid: “Tidak mengapa jika awal malam di Makkah dan akhirnya di Mina, atau awal malam di Mina dan akhirnya di Makkah.”
Dari Atha’: “Barang siapa yang bermalam di Makkah pada malam-malam Mina, maka bersedekahlah dengan satu dirham atau sejenisnya.”
Dari Ibrahim: “Jika ia bermalam di bawah Aqabah, maka ia mencurahkan darah.”
Pendapat Para Imam Mazhab
Abu Hanifah: Tidak ada kewajiban.
Sufyan Ats-Tsauri: Memberi makan sesuatu.
Malik: Barang siapa bermalam satu malam dari malam-malam Mina di luar Mina, maka wajib dam. Jika hanya bermalam sedikit, maka tidak ada kewajiban.
Syafi’i: Barang siapa bermalam satu malam dari malam-malam tasyrik di selain Mina, maka bersedekah 1 mud. Jika dua malam, maka 2 mud. Jika tiga malam, maka dam. Dan diriwayatkan pula darinya: untuk satu malam 1/3 dam, dua malam 2/3 dam, tiga malam dam penuh.
Ibnu Hazm setelah menyebutkan perbedaan ini berkata:
“Pendapat-pendapat ini tidak memiliki dalil yang sahih. Yang demikian ini tidak boleh diamalkan. Dan kami tidak mengetahui bagi Malik, atau bagi Syafi’i dalam pendapat-pendapat mereka ini, pendahulu sama sekali—baik dari sahabat maupun tabi’in.” (5)
Kesimpulan
Dengan demikian, kami melihat bahwa dalam masalah bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik terdapat keluasan. Cukuplah bagi kita perkataan Ibnu Abbas: “Jika engkau telah melontar jumrah, maka bermalamlah di mana pun engkau kehendaki.”
Kami juga memiliki pendapat-pendapat dari tabi’in yang tidak melihat adanya kewajiban apa pun dalam hal ini. Dan kami memiliki pendapat para imam yang diikuti—di antaranya Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta satu riwayat dari Ahmad—yang membukakan pintu lebar-lebar bagi kita.
Sebagian ulama lain memerintahkan hanya sedekah yang ringan, dan sebagian lainnya tidak memerintahkan apa pun.
Kondisi Sekarang: Uzur karena Kepadatan
Semua pembahasan di atas adalah bagi orang yang meninggalkan bermalam tanpa uzur atau hajat. Namun, kondisi zaman kita sekarang tidak lagi seperti itu. Mina telah sangat sempit dengan jamaah hajinya, karena Mina adalah lembah yang terbatas.
Maka di sini terdapat uzur umum bagi banyak orang untuk bermalam di Makkah dan sekitarnya—demi meringankan kepadatan dari Mina.
Teladan bagi mereka adalah apa yang telah diberikan keringanan oleh Rasulullah ﷺ:
Bagi para penggembala untuk bermalam di Makkah,
Bagi Abbas bin Abdul Muththalib karena urusan pengairan.
Semua itu karena uzur-uzur mereka yang nyata. Dan Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya, tidak menghendaki kesukaran.
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi
Catatan Kaki:
(1) Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid 5, hlm. 324, edisi Hijr.
(2) HR. Ahmad dan Muslim dari Tsumamah, dan HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ath-Thahawi dari Abu Hurairah.
(3) Lihat: Al-Inshaf, jilid 4, hlm. 47, tahqiq Muhammad Hamid Al-Fiqi, Matba’ah As-Sunnah Al-Muhammadiyyah.
(4) Al-Mughni, jilid 5, hlm. 325, edisi Hijr, tahqiq Az-Zaki dan Al-Hulu.
(5) Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, jilid 7, hlm. 220.





