Pertanyaan:
Benarkah agama Islam tidak menyukai (membenci) perdagangan? Dan apakah ada hadis Nabi yang menunjukkan atau menyatakan bahwa para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fasik? Apakah ini berlaku bagi pedagang yang berdagang barang-barang halal dan mendapat keuntungan yang sah?
Jawaban Syaikh Al-Qardhawi yang mulia:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya. Amma ba’du:
Pertanyaan ini menyentuh persoalan penting, terutama di zaman sekarang. Sesungguhnya Islam tidak membenci perdagangan. Bahkan perdagangan adalah salah satu sarana mencari nafkah yang sah. Al-Qur’an menyebutnya dengan sebutan yang indah. Allah berfirman:
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Mereka mencari karunia Allah.” (Q.S. Al-Muzammil: 20)
Maka mencari rezeki melalui jalur perdagangan disebut sebagai “mencari karunia Allah”. Allah juga berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.” (Q.S. Al-Baqarah: 198)
Ayat ini turun pada musim haji. Artinya, bahkan ketika sedang melaksanakan ibadah haji pun, seseorang boleh jual-beli. Dahulu kaum muslimin merasa keberatan melakukan hal itu sebelum ayat ini turun. Namun ayat ini menghilangkan rasa keberatan mereka dan membolehkan perdagangan di musim yang agung ini.
Allah Ta’ala juga berfirman tentang salat Jumat:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 10)
Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada tempat yang lebih aku sukai untuk didatangi kematian selain jihad di jalan Allah, kecuali aku berada di pasar, berjual-beli untuk menafkahi keluargaku.” Beliau mengambil makna ini dari firman Allah:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari karunia Allah, dan orang-orang yang lain berperang di jalan Allah.” (Q.S. Al-Muzammil: 20)
Maka perdagangan bukanlah sesuatu yang mungkar atau dibenci dalam agama. Allah telah memberikan nikmat kepada suku Quraisy berupa perdagangan musim dingin dan musim panas, mereka bepergian karenanya ke Syam dan Yaman. Allah berfirman:
لِإِيلافِ قُرَيْشٍ * إِيلافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ * فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah) yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (Q.S. Quraisy: 1-4)
Allah juga berfirman:
أَوَلَمْ نُمَكِّن لَّهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ
“Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah haram yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan)?” (Q.S. Al-Qashash: 57)
Di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat pedagang-pedagang terkenal, seperti Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau berhijrah dari Makkah ke Madinah tanpa membawa harta atau barang sedikit pun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Sa’ad berkata kepadanya: “Wahai saudaraku, aku termasuk orang yang paling banyak hartanya. Mari aku bagikan hartamu denganmu. Aku memiliki dua orang istri, perhatikan mana yang paling menarik hatimu, aku akan menceraikannya untukmu, dan setelah masa iddahnya selesai, engkau nikahi. Aku juga memiliki dua rumah. Engkau tinggal di salah satunya dan aku di yang lain.”
Pengorbanan besar dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ ini dihadapi dengan sikap menjaga diri dan harga diri dari Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau berkata: “Wahai saudaraku, semoga Allah memberkahimu dalam harta, keluarga, dan rumahmu. Aku hanyalah seorang pedagang, tunjukkanlah aku ke pasar.”
Maka mereka pun menunjukkan pasar kepadanya. Beliau lalu berjual-beli dan berkecimpung dalam perdagangan hingga mengalahkan para pedagang Yahudi dan mengumpulkan kekayaan yang sangat besar. Bahkan ketika beliau wafat, salah satu istrinya (beliau memiliki empat orang istri) diberikan hak rujuk (menerima warisan) sebesar seperempat dari harta, dan bagiannya mencapai delapan puluh ribu dinar. Artinya, jumlah itu seperdelapan puluh dari total warisan. Mari kita ingat daya beli satu dinar pada masa itu. Dan semua itu berasal dari perdagangan.
Kita juga tahu bahwa Abdurrahman bin ‘Auf termasuk sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Seandainya dalam perdagangan ada dosa dan bahaya, niscaya beliau tidak akan termasuk di antara mereka. Maka, pada dasarnya perdagangan itu tidak bermasalah. Hanya saja, seseorang harus berhati-hati dalam berdagang karena ada beberapa hal yang jika dilakukan dan tidak dihindari, bisa menyeretnya ke dalam kemurkaan Allah dan neraka Jahannam. Na’udzu billah.
Oleh karena itu, dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلا مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ»
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fasik, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur.” (HR. Tirmidzi—ia berkata: hadis hasan sahih, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim—ia berkata: sahih)
Maka kebaikan, kejujuran, dan ketakwaan menjadi penyelamat seorang pedagang dari neraka pada hari kiamat.
Dalam hadis lain disebutkan: “Tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat” (yakni tidak dipandang dengan rahmat). Di antara mereka yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim dan para pemilik kitab Sunan dari hadis Abu Dzar)
Hadis lain tentang pedagang menyatakan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ»
“Sesungguhnya mereka (para pedagang) berbicara lalu berdusta, dan bersumpah lalu berbuat dosa.” (HR. Ahmad dengan sanad yang baik, dan Al-Hakim—lafal miliknya—ia berkata: sahih sanadnya)
Hadis lain menyebutkan: “Ia menjadikan Allah sebagai dagangannya. Ia menjual dengan (menggunakan nama)-Nya, dan membeli dengan (menggunakan nama)-Nya.” (HR. Ath-Thabrani dari hadis Salman; Al-Mundziri berkata: para perawinya dapat dijadikan hujjah dalam kitab sahih)
Maka pedagang yang berdagang atas nama Allah, tanpa rasa sungkan menjadikan-Nya sebagai komoditas, bersumpah palsu demi menjual barangnya, memperberat sumpah di setiap jual dan beli, sungguh ia telah melakukan dosa besar. Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, dan ia tidak akan mendapatkan sedikit pun rahmat-Nya.
Nama Allah harus diagungkan dan dimuliakan, tidak direndahkan. Allah berfirman:
وَلاَ تَجْعَلُواْ اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ
“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 224)
Lalu bagaimana jika pedagang menggunakannya untuk sumpah palsu? Dengan tujuan melariskan dagangannya, sekalipun dengan cara curang, menipu, dan batil. Inilah penyakit perdagangan: seorang pedagang tidak peduli asal mendapat untung, halal atau haram. Jika ia seperti itu, maka ia termasuk dalam hadis yang telah disebutkan, dan menjadi bagian dari orang-orang fasik pada hari kiamat.
Adapun pedagang yang berhak mendapatkan rida Allah dan selamat dari penyakit-penyakit yang menimpa kebanyakan pedagang, maka ia adalah pedagang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Pertama: Berdagang dalam barang yang halal, tidak berdagang barang yang haram secara syariat.
Barang-barang yang diharamkan Islam, seperti khamr (minuman keras) dan babi, tidak boleh diperdagangkan oleh seorang muslim, sekalipun dijual kepada non-muslim. Nabi ‘alaihish shalatu was salam telah melaknat sepuluh golongan terkait khamr: pemerasnya, orang yang minta diperaskan, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, peminumnya, penjualnya, dan pemakan hasil penjualannya. Setiap orang yang terlibat di dalamnya, sekecil apa pun perannya, dilaknat oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pernah seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa sebuah wadah kulit berisi khamr untuk dihadiahkan kepada beliau. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr.” Laki-laki itu berkata: “Kalau begitu, aku akan menjualnya.” Beliau bersabda: “Allah yang mengharamkan meminumnya juga mengharamkan menjualnya.” Laki-laki itu berkata: “Kalau begitu, aku akan memberikannya kepada orang Yahudi sebagai hadiah (untuk menjalin hubungan baik).” Beliau bersabda: “Allah yang mengharamkan menjual dan meminumnya, juga mengharamkan engkau memberikannya sebagai hadiah kepada orang Yahudi.” Laki-laki itu bertanya: “Lalu apa yang harus aku lakukan dengannya?” Beliau bersabda: “Pergilah dan tumpahkanlah di tanah lapang.” (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya)
Maka dari sini kita tahu bahwa memproduksi khamr, mengimpornya, mengekspornya, dan memperdagangkannya—semua yang terkait dengannya—adalah haram. Bahkan lebih dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ لِيَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا، فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ»
“Barang siapa menahan buah anggur pada masa panen untuk dijual kepada Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan menjadikannya khamr, maka sungguh ia telah terjun ke dalam neraka dengan sadar.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Bulughul Maram)
Maka syarat pertama: jangan berdagang dalam barang haram.
Kedua: Tidak boleh curang dan khianat.
Nabi bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا»
“Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari kami (umatku).” (HR. Muslim dan lainnya. Sebagian besar riwayat berbunyi: “man ghassyana“—siapa yang menipu kami. Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat: Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud)
Ketiga: Tidak boleh melakukan ihtikar (monopoli/penimbunan barang).
Karena ihtikar haram. Nabi bersabda:
عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ»
“Tidaklah melakukan monopoli (penimbunan barang) kecuali orang yang berdosa (*khathi’).” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Ini mencakup setiap komoditas atau barang yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, baik kebutuhan pokok maupun lainnya. Sifat khathi’ (orang yang terus-menerus berbuat dosa) bukanlah sebutan yang ringan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut Fir’aun, Haman, dan bala tentaranya sebagai khathi’in (orang-orang yang berdosa):
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
“Sesungguhnya Fir’aun, Haman, dan bala tentara mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Q.S. Al-Qashash: 8)
Keempat: Tidak boleh bersumpah palsu.
Bahkan ia sedapat mungkin menghindari sumpah sekalipun jujur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sumpah palsu sebagai “al-yamin al-ghamus” (sumpah yang membenamkan), karena ia membenamkan pelakunya dalam dosa di dunia dan neraka di akhirat. Allah tidak akan melihat (dengan rahmat) kepada pelakunya pada hari kiamat. Sumpah palsu ini meninggalkan rumah-rumah kosong (menyebabkan kehancuran) dan merusak kehidupan. Na’udzu billah.
Kelima: Tidak boleh menaikkan harga (mencekik) sesama muslim.
Misalnya, ketika pemerintah telah menetapkan harga (harga eceran tertinggi), lalu pedagang menjual di atas harga tersebut. Atau ia mengeksploitasi kebutuhan mendesak masyarakat terhadap suatu barang, lalu menaikkan harganya secara tidak wajar untuk meraup keuntungan berlebihan yang tidak dibenarkan.
Pemerintah mungkin menaikkan gaji pegawai dengan persentase tertentu untuk mengatasi kenaikan harga dan lonjakan biaya hidup, tetapi para pedagang justru mengeksploitasi situasi itu dengan menaikkan harga sebanding dengan kenaikan gaji, tanpa alasan atau justifikasi apa pun selain keserakahan dan keinginan untuk cepat kaya di luar jalur yang benar.
Menaikkan harga dengan cara seperti ini terhadap sesama muslim adalah kejahatan, karena menyempitkan kehidupan masyarakat. Banyak orang yang berpenghasilan rendah dan kondisi hidup mereka sulit. Oleh karena itu, Ma’qil bin Yasar meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau dalam sakaratul maut. Beliau berkata kepada orang-orang di sekitarnya: “Dudukkanlah aku, aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Mereka lalu mendudukkannya. Beliau bersabda:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ دَخَلَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعَظْمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Barang siapa mencampuri urusan harga-harga kaum muslimin untuk memberatkan (menaikkan harga) atas mereka, maka sudah menjadi hak Allah untuk mendudukkannya di atas setumpuk tulang dari neraka pada hari kiamat.” Lalu ada yang bertanya kepadanya: “Apakah engkau mendengar ini dari Nabi?” Beliau menjawab: “Bukan sekali atau dua kali.” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, Al-Hakim)
Artinya, beliau mengulang-ulang sabda itu berkali-kali karena besarnya bahaya perbuatan ini.
Hendaklah para pedagang puas dengan keuntungan yang wajar. Mengapa harus mengambil untung 100%? Apakah tidak cukup 20% atau 15%? Mengapa serakah? Mengapa rakus? Mengapa laba yang berlebihan? Apakah semua itu harus dibayar oleh konsumen miskin?
Untung sedikit, jual banyak—itu lebih baik. Adapun engkau berusaha mengumpulkan seluruh dunia di tanganmu dan mengira semua yang kau kumpulkan halal, itu adalah kesalahan. Islam datang dengan keadilan. Jika Islam tidak menentukan secara pasti persentase keuntungan, maka harus diperhatikan jiwa keadilan yang dibawa dan diserukannya. Keadilan adalah perkara yang fitrah (alamiah).
Keenam: Pedagang yang ingin mencari rida Tuhannya harus mengeluarkan zakat hartanya.
Ia harus menilai (menghitung nilai) barang dagangannya setiap tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat sepersepuluh (2,5%). Termasuk dalam zakat ini adalah: uang tunai (likuid) dan komoditas dagangan yang telah diketahui nilainya. Adapun barang-barang tetap seperti bangunan, timbangan, meja-kursi, kantor, lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan barang, dan lain-lain—ini tidak masuk dalam hitungan zakat. Yang masuk zakat adalah: uang tunai dan barang dagangan yang diperdagangkan (‘urudh at-tijarah), serta piutang yang diharapkan kembali (lancar).
Sedangkan utang yang ia miliki (kepada orang lain), ia potong dan kurangkan dari total harta yang akan dizakati. Sisanya ia bayar zakatnya dengan persentase yang telah disebutkan, yaitu 2,5% (25 riyal per 1000 riyal, atau 25.000 per 1 juta).
Janganlah sebagai orang-orang kaya—pemilik jutaan—meremehkan jumlah yang diwajibkan atas harta mereka. Jangan beri setan kesempatan untuk membisikkan keraguan, menyuruh perbuatan keji, dan menakut-nakuti dengan kemiskinan. Allah berfirman:
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاء وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلاً
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia dari-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah: 268)
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa pun yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya. Dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik.” (Q.S. Saba’: 39)
Ketujuh: Seorang pedagang muslim jangan sampai kesibukan berdagangnya melalaikan kewajiban agamanya: dari mengingat Allah, dari salat, dari haji, dari berbakti kepada orang tua, dari menyambung silaturahmi, dari berbuat baik kepada sesama, dari hak-hak persaudaraan dalam Islam, dari hak-hak tetangga.
Pengingat ini khusus ditujukan kepada para pedagang, karena pada umumnya pedagang tenggelam dalam urusan materi, hidup dalam pusaran angka-angka dan hitungan, dan pagi-petang tidak memikirkan apa pun selain keuntungan dan laba, apa yang masuk ke kasnya dan apa yang keluar darinya. Inilah bahayanya.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «التَّاجِرُ الصَّدُّوقُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ»
“Pedagang yang jujur (akan bersama) dengan para nabi, para shiddiqin, dan para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
Pedagang yang berpegang teguh pada amanah dan kejujuran dalam jual-beli dan seluruh transaksinya, akan berada pada hari kiamat bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.
Dalam hadis lain disebutkan (meskipun dengan sanad yang lemah, namun maknanya baik):
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الَّذِينَ إِذَا حَدَّثُوا لَمْ يَكْذِبُوا، وَإِذَا وَعَدُوا لَمْ يُخْلِفُوا، وَإِذَا اؤْتُمِنُوا لَمْ يَخُونُوا، وَإِذَا بَاعُوا لَمْ يَمْدَحُوا، وَإِذَا اشْتَرَوْا لَمْ يَذُمُّوا، وَإِذَا كَانَ لَهُمْ لَمْ يُعَسِّرُوا، وَإِذَا كَانَ عَلَيْهِمْ لَمْ يُمَاطِلُوا»
“(Yaitu) mereka yang jika berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak mengingkari, jika diberi amanah tidak berkhianat, jika menjual tidak memuji-muji (barangnya secara berlebihan), jika membeli tidak mencela (barangnya untuk menurunkan harga), jika memberi (tagihan) tidak mempersulit, dan jika berhutang tidak menunda-nunda (pembayaran).” (HR. Al-Ashbahani dan Al-Baihaqi)
Inilah sifat-sifat pedagang yang berhak berada dalam rombongan para nabi, shiddiqin, dan syuhada pada hari kiamat. Sungguh sebaik-baik teman adalah mereka. Perdagangan dan jual-beli tidak melalaikan mereka dari mengingat Allah, sebagaimana Allah menggambarkan hamba-hamba-Nya yang beriman:
رِجَالٌ لّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ * لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual-beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari ketika hati dan penglihatan berbolak-balik. (Karena) Allah akan membalas mereka dengan balasan terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan menambah karunia-Nya. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa hisab.” (Q.S. An-Nur: 37-38)
Maka pedagang yang tidak dilalaikan oleh perdagangannya dari kewajiban agama, yang mengeluarkan zakat hartanya, yang berpegang pada batasan-batasan Allah, yang tidak dikuasai keserakahan sehingga memonopoli barang atau menaikkan harga atas sesama muslim, tidak curang, tidak bersumpah palsu, tidak berurusan dengan jual-beli haram—pedagang yang berpegang teguh pada batasan Allah dan tidak melanggarnya, ia akan bersama para shiddiqin dan syuhada pada hari kiamat.
Setiap pedagang mampu menjadi seperti itu. Namun sayangnya, “sedikit sekali mereka yang melakukannya”. Karena manusia jarang mengingat kewajiban agamanya, jarang merasa cukup dengan yang halal, dan sering melirik yang haram serta pengayaan dengan mengorbankan orang lain.
Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla semoga Dia mencukupkan kita dengan rezeki halal-Nya dari yang haram, dengan ketaatan kepada-Nya dari maksiat kepada-Nya, dan dengan karunia-Nya dari selain-Nya.





