RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,049)
  • Akhlak (134)
  • Al-Qur'an (79)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (137)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah

Tujuan Syariat tentang Kebebasan (Bagian 2)

  • 13-06-2026
  • No comments
K634p0el8iokwgk8c0 800xauto

Pendahuluan: Landasan Kebebasan Berkeyakinan — Janganlah Kamu Mengatakan Tentang Allah Apa yang Tidak Kamu Ketahui

Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam Al-Qur’anul Karim telah mengecam dengan keras orang-orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Allah berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah: ‘Siapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia (khusus untuk) mereka di hari kiamat.'” (Q.S. Al-A’raf: 32)

Kemudian Allah menutup ayat-ayat tersebut dengan firman-Nya:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ … وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa hak… dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.'” (Q.S. Al-A’raf: 33)

Ath-Thahir bin ‘Asyur berkata tentang ayat “wa an taqūlū ‘alallāhi mā lā ta’lamūn”: “Yaitu mengharamkan hal-hal yang mubah yang ayat sebelumnya diawali dengan pertanyaan ingkar terhadapnya, dan menghalalkan yang haram. Artinya, kamu mengatakan tentang Allah dengan kebohongan dari dirimu sendiri. ‘Ilmu’ di sini bukan lawan dari ‘kebodohan’, tetapi lawan dari ‘kebenaran’. Karena kebenaran dalam halal-haram dan penetapan syariat hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam, atau milik Nabi ﷺ dalam hal-hal yang Allah serahkan kepada beliau untuk menetapkan suatu sunnah—yang mana sunnah tersebut tetap diawasi oleh wahyu. Adapun selain Rasulullah ﷺ dan selain nash Al-Qur’an, tidak boleh seorang pun mendatangkan penghalalan atau pengharaman.”

Maka firman Allah “wa an taqūlū ‘alallāhi mā lā ta’lamūn” berarti: “Bahwa kalian mengharamkan yang mubah, yang ayat sebelumnya diawali dengan pertanyaan ingkar terhadapnya.” Pertanyaan ingkar itu adalah: “Qul man harrama zīnata allāhi allatī akhraja li ‘ibādihī” (Katakanlah: “Siapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya?”)

Allah mengawali kedua ayat dalam Surat Al-A’raf dengan pertanyaan ingkar untuk mengatakan: “Ini tidak diperbolehkan.” Dan Dia menutupnya dengan larangan bahwa termasuk dosa besar adalah mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui… untuk menegaskan tidak diperbolehkannya penghalalan dan pengharaman—artinya, tidak boleh mengganggu kebebasan manusia kecuali dengan dalil dari syariat (dari Al-Qur’an atau As-Sunnah) atau hukum yang berlaku di masyarakat dengan persetujuan masyarakat itu sendiri.

Landasan Kebebasan Berkeyakinan dalam Islam

Landasan kebebasan berkeyakinan dalam Islam—atau landasan rukun pertama dari kebebasan ini—adalah membatalkan keyakinan-keyakinan sesat yang mana para penganjur kesesatan memaksa pengikut mereka untuk mengikutinya.

Dalam hadits ‘Adi bin Hatim—ketika ia masuk menemui Nabi ﷺ sementara beliau membaca firman Allah:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Mereka menjadikan para rabi dan pendeta mereka sebagai tuhan selain Allah.” (Q.S. At-Taubah: 31)

Maka ‘Adi marah dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menjadikan mereka sebagai tuhan.” Beliau bersabda: “Bukankah mereka telah menghalalkan yang haram bagi kalian dan mengharamkan yang halal bagi kalian, lalu kalian mengikuti mereka?” ‘Adi menjawab: “Benar.” Beliau bersabda: “Itulah bentuk peribadatan kalian kepada mereka.”

Rasulullah ﷺ menjelaskan makna tersebut dengan pernyataan yang tidak dapat diingkari oleh ‘Adi. Beliau tidak menceritakan kepadanya kisah tentang seorang rahib yang hidup 500 tahun lalu atau gereja yang runtuh 1000 tahun lalu—karena ‘Adi tidak akan mempercayainya. Beliau justru mengabarkan kepadanya tentang apa yang terjadi dalam agamanya di zamannya sekarang. Beliau bersabda: “Kalian sekarang, mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal bagi kalian. Maka itulah peribadatan kalian kepada mereka.”

Ath-Thahir bin ‘Asyur berkata: “Maka kebebasan berkeyakinan telah diletakkan fondasinya oleh Islam dengan membatalkan keyakinan-keyakinan sesat yang para juru dakwah kesesatan memaksa pengikut dan murid-murid mereka untuk meyakininya tanpa pemahaman, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang menerangi—seperti pengharaman mereka terhadap perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan seperti pengharaman mereka terhadap yang halal serta penghalalan mereka terhadap yang haram.”

Orang yang Bingung Pencari Kebenaran — Kebebasan Mutlak dan Seribu Alasan

Bin ‘Asyur memberikan contoh yang sangat unik. Beliau berkata: “Di antara bukti tingginya tujuan kebebasan dan bahwa kebebasan berkeyakinan adalah salah satu tujuan terpentingnya adalah: Seseorang yang sedang mencari kebenaran—misalnya, seseorang yang tidak yakin terhadap Islam, padahal ayahnya melahirkannya sebagai muslim dan ibunya melahirkannya sebagai muslim, tetapi ia tidak yakin dengan masalah ini. Maka ia memikirkan agama-agama, membaca filsafat-filsafat, membaca tentang Kristen dan Yahudi, dan menelaah agama-agama untuk mendapatkan petunjuk. Tidak ada beban apa pun atas dirinya.”

“Terkadang di pagi hari ia berkata: ‘Aku beriman kepada Kristen.’ Lalu ketika malam tiba ia berkata: ‘Aku tadi salah, aku akan mencari dalam Islam.’ Ketika ia mendatangi sebagian saudara kita yang muslim yang sikapnya justru membuat orang lari dari agama, ia berkata: ‘Aku tidak akan masuk Islam, aku akan pergi ke seorang rabi Yahudi agar dia berbicara kepadaku tentang Taurat.’ Lalu ia pergi ke rabi Yahudi itu, dan rabi itu berkata: ‘Hal pertama yang harus kau pelajari dalam Taurat adalah memakan harta orang lain.’ Maka ia pun menolak Yahudi, dan terus dalam kebingungannya.”

“Orang yang bingung ini—jika ia mati dalam kebingungannya, tidak ada beban apa pun atas dirinya. Jika ia datang kepada hakim muslim dan berkata: ‘Aku bingung, aku tidak tahu apakah aku tetap pada agama yang aku lahirkan atau aku pindah ke agama lain, karena dalil-dalil akal bagiku saling bertentangan’, hakim tidak dapat memaksakan sesuatu pun kepadanya. Hakim mungkin mengirimnya kepada seorang ulama untuk menasihatinya, atau mendatangkan seorang ulama untuk menasihatinya. Namun di luar itu, hakim tidak memiliki kewenangan apa pun.”

Kita mengambil landasan ini dari sumber agama, yaitu nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yang ketika melihat bintang berkata: “Innī saqīm” (Aku sakit), dan ketika melihat bulan berkata: “Hādhā rabbī” (Ini Tuhanku), lalu kemudian ia beriman kepada Tuhan semesta alam.

Maka kebingungan adalah sebuah fase. Jika seorang yang berakal lagi pencari kebenaran melewati fase ini, tidak ada beban apa pun atas dirinya. Sekalipun ia bertemu Allah dalam keadaan demikian, ia bertemu Allah dalam keadaan sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah baginya—kita tidak tahu apakah ia termasuk penghuni surga atau bukan.

Orang Zindik — Yang Tidak Punya Alasan dan Taubatnya Tidak Diterima

Adapun yang kedua, yang tidak dapat kita berikan sedikit pun kebebasan, adalah az-zindiq (orang zindik). Yaitu orang yang menyembunyikan apa yang tidak ia tampakkan. Ia menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Ia mendatangkan problem-problem—yang dalam literatur modern sekarang disebut isyāliyyāt—lalu ia paparkan kepada orang banyak, seperti:

  1. “Mengapa perempuan mendapatkan setengah bagian laki-laki dalam warisan?” Padahal ia tahu bahwa itu bukan setengah dengan makna harfiah, melainkan hukum yang terkait dengan hal-hal lain.

  2. “Mengapa aku tidak mengambil semua keuntungan dalam akad mudharabah, sementara pihak lain tidak mendapat keuntungan sama sekali, karena akulah yang bekerja dan pihak lain hanya memiliki modal?”

  3. “Mengapa riba tidak halal, padahal semua bank beroperasi dengannya?”

Ia melakukan ini untuk mengaburkan agama manusia, sementara lahiriahnya ia adalah muslim. Ketika azan berkumandang, ia pergi salat. Ketika melihat orang lain berwudhu, ia ikut berwudhu. Ketika mereka masuk salat dalam keadaan berwudhu sementara ia tidak berwudhu, ia salat bersama mereka tanpa wudhu.

Imam Malik dan ulama lainnya berkata: “Adapun orang zindik, taubatnya tidak diterima, sekalipun ia bertobat.” Artinya, ia datang ke hadapan hakim dan berkata: “Aku telah bertobat.” Hakim berkata: “Tidak boleh, karena engkau adalah zindik.” Namun zindiqah (kedudukan sebagai zindik) harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika sudah terbukti, maka taubatnya tidak diterima.

Ath-Thahir bin ‘Asyur dalam kitabnya Maqāṣid asy-Syarī’ah memberikan perbandingan yang indah. Ia berkata: “Orang zindik tidak punya alasan; karena ia menyembunyikan apa yang tidak ia tampakkan, dan ia mengetahui kebenaran lalu menyembunyikannya. Maka ini tidak punya alasan. Adapun orang yang bingung, baginya seribu alasan, karena ia tidak melihat kebenaran.”

Maka orang yang tidak melihat kebenaran, Islam memakluminya dan memberinya kebebasan mutlak untuk mencari kebenaran hingga ia menemukannya atau bertemu Allah dalam keadaan masih mencari kebenaran. Adapun orang yang menampakkan kebalikan dari apa yang disembunyikannya, padahal ia tahu mana yang benar dan mana yang batil, maka ia tidak dimaafkan dengan alasan apa pun. Tidak ada alasan baginya, dan hakim tidak menerima taubatnya sekalipun ia bertobat.

Kebebasan Berkata dan Berekspresi antara Hak dan Kewajiban

Ath-Thahir bin ‘Asyur berkata: “Di antara cabang kebebasan fitrah adalah kebebasan berbicara atau kebebasan berkata. Inilah yang dalam era modern disebut sebagai kebebasan berekspresi—karena ekspresi lebih umum. Seseorang bisa berekspresi dengan tulisan, dengan gambar, dengan puisi. Hanya saja para ulama terdahulu menamakannya ḥurriyyah al-qawl.”

Ia berkata: “Kebebasan berkata ini tergantung pada penciptaan ‘kekuatan berbicara’. Karena jika Allah tidak menghendaki kita berbicara, niscaya Dia akan menciptakan kita dalam keadaan bisu, sehingga kita menggunakan bahasa isyarat. Namun Dia menciptakan kita dalam keadaan berbicara—setelah Dia menciptakan kita, menyempurnakan kejadian kita, dan membentuk kita dalam bentuk yang Dia kehendaki. Dia menciptakan kita berbicara agar kita menggunakan kekuatan berbicara ini.”

Selanjutnya bin ‘Asyur berkata: “Termasuk kebebasan ini—yang dijamin oleh Islam berdasarkan tuntutan fitrah bahwa Dia menciptakan kita berbicara—maka berdasarkan tuntutan fitrah, kebebasan ini adalah yang diperintahkan atau sebagiannya, sebagaimana firman Allah:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali ‘Imran: 104)

Ini bukan sekadar kebebasan, tetapi kebebasan yang diperintahkan atau sebagian darinya.”

Penulis (penyusun artikel) membedakan sebelumnya antara:

  1. Al-wājib (kewajiban) yang harus dilakukan—seperti kewajiban amar makruf nahi mungkar.

  2. Al-ḥaqq (hak) yang bisa engkau gunakan jika engkau mau, dan bisa engkau tinggalkan jika engkau mau.

Maka kebebasan berkata dan kebebasan berekspresi dalam Islam memiliki derajat yang lebih tinggi daripada sekadar kebebasan berekspresi yang ada dalam undang-undang kontemporer kita. Karena yang ada di undang-undang modern adalah: ini adalah hak. Jika engkau ingin menggunakannya, gunakanlah. Jika tidak ingin, engkau bebas. Diam diperbolehkan.

Adapun dalam Islam, tidak cukup bagimu untuk diam terhadap kemungkaran yang engkau mampu mengingkarinya—selama engkau mengetahuinya sebagai kemungkaran dan melihat orang yang melakukannya, serta memenuhi syarat-syarat lain dalam bab amar makruf nahi mungkar. Maka kebebasan ini adalah sesuatu yang diperintahkan atau sebagian darinya.

Dan dalam Islam terdapat yang lebih tegas dari ini. Dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman—tidak mengatakan “jadilah kalian seluruhnya”, tetapi: “wal takun minkum ummah” (hendaklah ada di antara kalian segolongan umat). Artinya sebagian kalian—atau sebagaimana kata Muhammad Abduh: “Sebagian itu sudah cukup untuk menghilangkan kemungkaran dan menegakkan makruf.” Inilah syarat yang dipahami para ulama dari firman Allah “wal takun minkum ummah”.

Adapun Nabi ﷺ bersabda dalam hadis:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Mengubah dengan tangan tidak berarti memecahkan bangunan-bangunan makam. Memecahkan makam-makam bukanlah perubahan dengan tangan, tetapi agresi terhadap adat kebiasaan muslim yang tidak boleh diagresi. Karena itu akan menimbulkan fitnah. Saya sama sekali bukan pengikut tradisi makam, saya dibesarkan dan masih hidup dan saya harap bertemu Allah dalam keadaanku sekarang. Tetapi kita harus mengetahui adat kebiasaan dan tradisi masyarakat yang telah mereka kenal, hidup dengan mereka, dan telah disetujui oleh kelompok ulama. Kita tidak bisa mengubah tradisi-tradisi ini hanya dengan segoresan pena dan memecahkannya, apalagi:

  1. Kita tidak aman dari fitnah di satu sisi, dan

  2. Kita tidak diberi kewenangan di sisi lain—tidak ada yang memberi izin ini kepada kita.

Maka amar makruf nahi mungkar dan mengubah kemungkaran dengan tangan tidak berarti memecahkan makam-makam. Mengubah kemungkaran dengan tangan harus setelah mengubahnya dengan hati dan mengubahnya dengan lisan, dan kita mulai dengan yang paling ringan, kemudian setelah itu yang lebih keras.

Bagaimanapun, hadis “Man ra’ā minkum munkaran…” bersama dengan ayat “wal takun minkum ummah” memberikan kepada kita dua dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang kewajiban amar makruf nahi mungkar. Ini adalah dalil tentang kewajiban kebebasan berkata—setidaknya dalam sebagian bentuknya—jika berkaitan dengan kemungkaran atau makruf.

Kebebasan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan — Kisah Imam Malik bin Anas

Kemudian bin ‘Asyur berbicara tentang kebebasan pendidikan dan menamakannya ḥurriyyah al-‘ilm wa at-ta’līm wa at-ta’līf (kebebasan ilmu, pendidikan, dan pengarang).

Sesungguhnya ḥurriyyah al-‘ilm (kebebasan ilmu) berarti engkau memperoleh ilmu yang engkau inginkan. Ada perbedaan antara al-‘ilm (ilmu) dan at-ta’līm (pendidikan). Al-‘ilm adalah engkau belajar sendiri. At-ta’līm adalah engkau mengajarkan orang lain.

Beliau memberikan dua contoh yang menunjukkan kebebasan ini: satu dari ushul (sumber pokok) Islam dan satu dari sejarah Islam.

Yang dari ushul Islam adalah sabda Nabi ﷺ dalam Haji Wada’:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، وَبَلَّغَهَا مَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ»

“Semoga Allah memberikan cahaya kepada seseorang yang mendengar perkataanku, menjaganya, lalu menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya. Maka betapa banyak orang yang membawa fikih kepada orang yang lebih fakih darinya. Betapa banyak orang yang membawa fikih tetapi dia bukan seorang fakih. Dan betapa banyak orang yang menerima penyampaian lebih paham dari orang yang mendengar langsung.” (HR. Tirmidzi)

Dengan ini Nabi ﷺ mencakup semua kemungkinan dan bersabda: “Sampaikanlah ini.” Dalam hadits lain beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً»

“Sampaikanlah dariku, walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)

Jangan sekali-kali seseorang mengira bahwa kedua hadits ini bertentangan, seperti yang dikatakan sebagian ulama hadits kontemporer. Sebagian ulama hadits kontemporer berkata: “Yang dimaksud dengan ‘tabligh’ dalam hadits ‘Ballighū ‘annī walau āyah’ adalah penyampaian Al-Qur’an, bukan hadits; karena Nabi bersabda: ‘walau āyah’ (walau satu ayat).” Namun hadits “Naḍḍarallāhu imra’an…” dengan “maqālatī” (perkataanku) berarti As-Sunnah. Maka jangan ada yang membeda-bedakan antara Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengatakan: “Yang dimaksud adalah menyampaikan Al-Qur’an, adapun As-Sunnah adalah urusan lain, tidak ada kaitan kita dengannya.”

Padahal dengan keduanya kita diperintahkan untuk menyampaikan dan menjaganya. Karena makna firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (Q.S. Al-Hijr: 9)

Ayat ini mencakup kedua sumber Adz-Dzikr: mencakup Al-Qur’anul Karim dan mencakup As-Sunnah an-Nabawiyyah.

Bin ‘Asyur berkata: “Termasuk ushul Islam adalah hadits Nabi ﷺ ‘Naḍḍarallāhu imra’an…’“

Kemudian beliau menyebutkan dari realitas Islam apa yang terjadi dengan Imam Malik dan Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur atau Al-Mahdi Al-Abbasi. Bahwa Khalifah memanggil Imam Malik—atau ketika beliau sedang haji di Makkah—lalu khalifah bertemu Imam Malik dan berkata:

“Sesungguhnya aku ingin memerintahkan agar kitabmu (Al-Muwaththa’) disalin yang akan aku kirimkan ke berbagai penjuru negeri, lalu manusia mengikutinya dan tidak menyalahinya.”

Kini jika seseorang datang kepada kita dan meminta kita untuk menjadikan buku karangan kita sebagai kurikulum di universitas, tentu kita akan sangat gembira dan bersyukur kepada Allah karena buku kita akan menyebar dan para mahasiswa akan belajar darinya. Jika seorang guru baru datang mengajar di universitas, kita menasihatinya untuk mengajarkan buku-buku gurunya, daripada membuang waktu menyusun buku baru.

Namun Imam Malik bin Anas—setelah menyusun Al-Muwaththa’ selama 40 tahun—berkata kepada khalifah:

“Jangan engkau lakukan, wahai Amirul Mukminin.”

Bahkan beliau mengucapkan kalimat yang lebih keras dari ini. Beliau berkata: “A’zamtu ‘alaik” (aku bersumpah/memaksakan kepadamu)—yang tidak berarti “aku bersumpah atas nama Allah”, tetapi berarti “aku perintahkan engkau”. Beliau berkata: “Aku perintahkan kepadamu jangan engkau lakukan itu, wahai Amirul Mukminin. Karena para sahabat Nabi ﷺ telah terpencar di berbagai negeri, dan setiap kaum telah didahului oleh ilmu yang mereka ajarkan dan amalkan. Janganlah engkau membuat fitnah manusia terhadap apa yang telah mereka amalkan dan ilmui.”

Maka rencana itu terhenti; keinginan khalifah itu tidak terwujud, karena Imam Malik bin Anas—sang alim yang agung—menolaknya.

Bin ‘Asyur berkata: “Ini adalah bukti keimanan Malik terhadap kebebasan ilmu dan para ulama, kebebasan seseorang untuk mempelajari apa yang ada padanya, dan kebebasan para ulama untuk mengajarkan apa yang mereka miliki. Andai tidak ada kebebasan ini, niscaya Malik adalah orang yang paling bergembira karena kitabnya diambil dan disebarkan ke berbagai negeri. Namun ia menolak, karena iman yang kuat terhadap kebebasan para ulama untuk mengajar dan kebebasan manusia untuk belajar. Ia menolak untuk memaksa manusia dengan kitabnya.”

Bin ‘Asyur berkata: “Andai tidak ada kebebasan berkata (atau kebebasan berekspresi), niscaya tidak akan ada ikrar, akad, kewajiban-kewajiban, wasiat, dan wakaf yang kita wasiatkan atau kita wakafkan setelah mati.”

“Semua ini tergantung pada kebebasan berkata. Jika manusia tidak bebas dalam perkataannya, niscaya ia tidak akan terikat dengan akad-akadnya, perbuatannya, wasiat-wasiatnya, wakafnya, dan semua kewajibannya. Karena kemampuan ketuhanan yang dititipkan oleh Tuhan kita dalam diri kita untuk berbicara itulah yang memampukan kita mengucapkan perkataan ini—baik itu akad, wasiat, wakaf, kewajiban, atau ikrar. Dan karena kita mengucapkannya dengan kehendak kita, maka kebebasan ini melahirkan tanggung jawab yang telah kita bicarakan sebelumnya. Selama engkau bebas, maka engkau bertanggung jawab. Tetapi jika engkau dalam keadaan terpaksa, maka engkau tidak bertanggung jawab. Jika engkau berbicara tentang apa yang tidak mampu engkau ketahui, maka engkau tidak bertanggung jawab.”

Kebebasan Bekerja antara Pencegahan dan Pembatasan

Ath-Thahir bin ‘Asyur berkata: “Sesungguhnya ḥurriyyah al-‘amal (kebebasan bekerja) berarti al-ibāḥah (status boleh). Dan sesuatu yang mubah, tidak seorang pun berhak mencegah manusia darinya.”

Namun sebagian kita akan berhenti pada pernyataan ini dan berkata: “Kami tahu dan kami belajar dari syekh-syekh kami bahwa penguasa atau imam yang mengepalai rakyat berhak membatasi yang mubah. Ia boleh membatasinya di masa kebutuhan dan boleh membatasinya di masa darurat—dan masa darurat lebih tinggi dari masa kebutuhan, dan seterusnya. Lalu bagaimana para ulama dunia mengatakan ‘Ia berhak membatasi yang mubah ini,’ sementara bin ‘Asyur datang dan berkata: ‘Tidak seorang pun berhak mencegah manusia dari yang mubah’?”

Penjelasannya: Perbedaan sangat halus antara al-man’ (pencegahan) dan at-taqyīd (pembatasan).

  • Al-man’ bersifat permanen.

  • At-taqyīd bersifat sementara.

Jika seseorang mencegah manusia dari sesuatu yang mubah, artinya ia mencegah mereka selamanya untuk tidak melakukan sesuatu itu. Adapun jika ia membatasi pelaksanaan sesuatu yang mubah berdasarkan kondisi darurat, atau kondisi kebutuhan, atau karena banjir, atau karena revolusi, maka pembatasan ini diperbolehkan; karena pembatasan ini bersifat sementara dan tidak membatalkan asal sesuatu, tidak membatalkan asal ibahah rabbāniyyah (kebolehan dari Tuhan).

Maka kita harus membedakan ketika melihat sesuatu yang mubah yang boleh dibatasi antara:

  • Al-Ibāḥah al-Aṣliyyah (kebolehan asasi) berdasarkan firman Allah:

خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kamu semuanya.” (Q.S. Al-Baqarah: 29)

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya dari-Nya.” (Q.S. Al-Jatsiyah: 13)

Dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang menunjukkan ibahah ashliah. Ini boleh dibatasi tetapi tidak boleh dicegah secara permanen.

  • Al-Ibāḥah al-Khāṣṣah (kebolehan khusus)—seperti firman Allah “uḥilla lakum” (dihalalkan bagimu), “lā junāha ‘alaikum” (tidak berdosa bagimu), “lā tadkhulū buyūtan ghayra buyūtikim” (jangan masuk rumah yang bukan rumahmu), dan semua ayat/hadits yang membolehkan sesuatu secara spesifik. Maka ini tidak boleh dibatasi dan tidak boleh dicegah.

Karena yang boleh dibatasi dan tidak boleh dicegah adalah al-ibāḥah al-‘āmmah (kebolehan umum) atau al-ibāḥah al-aṣliyyah (kebolehan asasi)—sebagaimana disebut oleh ulama ushul.

Adapun al-ibāḥah al-khāṣṣah (kebolehan khusus) yang ditekskan secara khusus dalam Al-Qur’an atau hadits sahih, tidak seorang pun berhak membatasinya. Karena jika Nabi ﷺ menghendaki untuk membatasinya, niscaya beliau akan menegaskannya. Maka ia adalah ibahah–ibahah khusus, seperti firman Allah:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا

“Tidak ada dosa bagimu untuk makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.” (Q.S. An-Nur: 61)

Ketika sebuah keluarga berkumpul di meja makan untuk makan, lalu datang salah seorang dari mereka terlambat, kita tidak bisa berkata kepadanya: “Jangan makan, karena engkau datang terlambat.” Karena ayat mulia ini mengatakan: “Laisa ‘alaikum junāḥ an ta’kulū jamī’an aw asytātā” (Tidak ada dosa bagimu untuk makan bersama-sama atau sendiri-sendiri).

Maka semua ayat dan hadits yang mengandung makna ini menunjukkan ibahah yang kita namakan ibahah khashshah (kebolehan khusus). Al-Ibāḥah al-Khāṣṣah tidak boleh dibatasi dan tidak boleh dicegah—sesuai dengan perkataan Syaikh Ath-Thahir bin ‘Asyur: “Lā li aḥadin an yamna’a an-nās al-mubāḥ ‘an aḥad” (Tidak seorang pun berhak mencegah manusia dari sesuatu yang mubah).

Lalu mengapa beliau menyebutkan: “Tidak seorang pun mencegah manusia dari yang mubah”? Karena beliau berkata: “Karena tidak ada seorang pun yang lebih sayang kepada manusia daripada Allah Ta’ala.” Adakah yang lebih sayang kepada kita daripada Tuhan kita Subhanahu wa Ta’ala? Maka barangsiapa berkata: “Aku mencegah sesuatu yang mubah secara total”, maka ia mengaku bahwa ia lebih sayang daripada Tuhan semesta alam. Karena itu, perkataannya ditolak dan pencegahannya ditolak. Kita tidak mendengarkan perkataannya dan tidak mengambil pencegahannya.

Beliau berkata: “Asal dalam kebebasan bekerja adalah seseorang tidak boleh membahayakan orang lain.” Karena ada kaidah yang mengatakan: “Sesungguhnya kebebasanmu berakhir ketika kebebasan orang lain dimulai.” Ini adalah kaidah modern yang disebutkan bin ‘Asyur, padahal sebenarnya sudah sangat tua di kalangan ulama. Namun beliau menambahkan sesuatu yang lain: “Ketika seseorang melampaui batas kebebasannya, maka dihentikan pada batas syar’i dengan dhamān atau dengan ‘uqūbah.”

Kemudian beliau menutup pembahasannya tentang kebebasan dengan kalimat yang sangat indah:

“Ketahuilah, bahwa pelanggaran terhadap kebebasan termasuk jenis kezaliman yang paling besar. Dan yang melindungi darinya adalah peradilan yang adil.”

Maka kita selalu menuntut peradilan yang independen—agar ia dapat memutuskan perkara di antara kita dengan kebenaran, dan agar hawa nafsu penguasa, suasana hatinya, keinginannya, atau kepentingannya tidak mempengaruhi putusan hakim. Kita menyerukan peradilan independen demi terwujudnya keadilan.

Bin ‘Asyur berkata: “Oleh karena itu, wajib bahwa penyaringan atau penetapan kadar kebebasan yang diberikan kepada seseorang menurut pandangan syariat diserahkan kepada para pemegang urusan yang ditugaskan untuk memutuskan perkara di antara manusia. Karena itu, seseorang yang membela dirinya sendiri adalah kezaliman yang berhak mendapatkan takzir.”

Karena itulah Al-Qur’an mengatakan:

وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ

“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam pembunuhan.” (Q.S. Al-Isra’: 33)

Sebagian ulama berkata: “Ia boleh membunuh tanpa melampaui batas.” Namun ini tidak boleh. Ia harus pergi ke hakim, dan hakim akan memutuskan qishāsh jika ditemukan jalannya; jika tidak, maka akan diputuskan diyat atau pembebasan sesuai bukti.

Beliau menambahkan: “Karena itu, penjara diserahkan kepada para penguasa”—yang dimaksud adalah para hakim. Tidak seorang pun di antara manusia boleh membuat penjara, karena di dalamnya mengandung penguasaan atas kebebasan orang lain. Penguasaan atas kebebasan orang lain tidak boleh dilakukan kecuali oleh hakim dalam perkara yang sedang dihadapinya yang menuntut penahanan. Maka boleh bagi hakim untuk melakukan penahanan.

Kita telah menuntut selama bertahun-tahun agar penjara berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman. Inilah yang diketahui oleh kaum muslimin: bahwa penjara tunduk kepada hakim, bukan kepada Menteri Dalam Negeri atau kepala polisi.

Bin ‘Asyur berkata: “Tidak boleh seorang pun membuat penjara atau tahanan kecuali penguasa. Selain penguasa, tidak boleh, karena penahanan adalah pembatasan terhadap kebebasan, dan itu tidak boleh dilakukan oleh perorangan.”

Demikianlah gambaran singkat tentang pemikiran Muhammad ath-Thahir bin ‘Asyur mengenai tujuan syariat tentang kebebasan dan kaitannya dengan tujuan syariat tentang kesetaraan dalam syariat Islam.

Wallahu a’lam.

Sumber: Tarbiyaa

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Anda Mungkin Juga Menyukai
1ts5ut2buv8ks0k4so 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Antara Asap Perang dan Harapan Fajar – Pembacaan Atas Pemandangan Dunia dari Teheran hingga Gaza

1ryknkc3gta8wc8cwo 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Kesetaraan Antara Laki-laki dan Perempuan… Sebuah Pandangan Islam

4r2zb29z5ksg84s08w 800xauto
View Post
  • Aqidah
  • Wasathiyah

Renungan Ketuhanan dan Sentuhan Keimanan

2ph6xu3mz0sgoc0g08 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Menghormati Kehendak Umat

10050
View Post
  • Wasathiyah

Pandangan Terhadap Warisan Para Pendahulu

Shutterstock 1491610727 scaled
View Post
  • Sejarah Islam
  • Wasathiyah

Nikmatnya Sirah Nabawiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 69fb9d51c56b9 1
    • Akhbar Dauliyah
    Empat Syahid dalam Serangan Israel di Gaza Utara
    • 15.05.26
  • Syaikh yusuf qardhawi membela fitrah pertemuan lakilaki dan perempuan xzl 2
    • Wasathiyah
    Pengaruh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Pemikiran Islam Kontemporer
    • 15.05.26
  • Images (10) 3
    • Wasathiyah
    Perumusan Misi Dakwah dan Tujuannya oleh Al-Banna (Bagian 2)
    • 15.05.26
  • 1714531601008 4
    • Fiqih
    Sedekah Sunnah Terbaik saat Musim Qurban adalah Qurban
    • 15.05.26
  • Trump6 5
    • Akhbar Dauliyah
    Bagaimana Iran Menghadapi Ancaman Trump untuk Melancarkan Serangan Baru?
    • 15.05.26
  • 2zliilslbukgssw4wg 800xauto 6
    • Wasathiyah
    Nilai Rabbaniyah (Ketuhanan) di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
    • 16.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.