Parlemen Jerman telah mendukung rancangan undang-undang yang mengriminalisasi penolakan hak keberadaan Israel. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kritik terhadap hubungan erat Berlin dengan Israel selama perang genosida di Gaza.
Pada hari Jumat, Bundesrat (majelis tinggi parlemen Jerman) menyetujui undang-undang yang akan menjadikan seruan untuk membubarkan Israel atau penolakan terhadap hak keberadaannya sebagai tindak pidana. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda.
Tindak pidana tersebut hanya berlaku jika pernyataan terkait dianggap “mendorong kesediaan untuk melakukan tindakan kekerasan antisemit atau tindakan sewenang-wenang”.
Bundesrat juga menyebutkan bahwa peningkatan insiden antisemit menjadi alasan utama pengajuan proposal tersebut.
Pemerintah Jerman kini akan mengeluarkan sikap resminya terhadap undang-undang tersebut sebelum dipertimbangkan oleh Bundestag (majelis rendah parlemen) setelah reses musim panas.
Usulan undang-undang ini tampaknya memperluas Pasal 130 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman yang mengatur pelanggaran terkait dengan “penghasutan kebencian”.
Di bawah amandemen ini, penolakan terhadap hak keberadaan Israel atau seruan untuk menghancurkannya akan secara eksplisit masuk ke dalam cakupan hukum tersebut. Jika disahkan oleh Bundestag, Jerman akan menjadi negara Eropa pertama yang menjatuhkan sanksi pidana khusus untuk penolakan hak keberadaan Israel.
Proposal ini diperjuangkan oleh Boris Rhein, Gubernur Negara Bagian Hesse, yang merupakan anggota partai penguasa Uni Demokrat Kristen (CDU) sekaligus pendukung terkemuka Israel.
Langkah ini diambil karena banyak politisi Jerman menganggap keamanan Israel sebagai bagian dari Staatsräson negara tersebut atau alasan bernegara. Ini merupakan prinsip yang pertama kali diperkenalkan oleh mantan Kanselir Angela Merkel pada tahun 2008 yang mencerminkan tanggung jawab historis Jerman setelah peristiwa Holocaust.
Namun, rancangan undang-undang yang diusulkan ini kemungkinan besar akan memperkeras perdebatan mengenai kebebasan berekspresi. Terlebih lagi, Jerman sedang menghadapi pengawasan ketat atas tanggapannya terhadap perang genosida di Gaza, tempat militer Israel telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina sejak Oktober 2023.
Para aktivis dan organisasi hak asasi manusia menuduh otoritas Jerman semakin membatasi advokasi pro-Palestina serta kebebasan berkumpul.
Media The New Arab sebelumnya melaporkan bahwa dinas intelijen Jerman telah meningkatkan pengawasan terhadap kelompok-kelompok solidaritas Palestina sehingga memicu serangkaian tuntutan hukum.
Pusat Dukungan Hukum Eropa (ELSC) menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut bertujuan untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai “upaya yang meningkat” untuk mengintimidasi dan menekan aktivisme yang mendukung warga Palestina.
Dalam kasus terpisah yang juga menarik perhatian publik terhadap respons Jerman atas aktivisme solidaritas Palestina, lima aktivis pro-Palestina yang dikenal sebagai “Ulm 5” saat ini sedang diadili atas pembobolan fasilitas senjata Elbit Systems di kota Ulm, Jerman selatan.
Sumber: The New Arab





