Perlu diketahui tidak ada satu pun dalil, baik Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, yang menyunnahkan suami menjima’ istrinya di malam Jumat (Kamis malam). Apalagi di embel-embel fadhilah seperti membunuh seribu Yahudi. Ini hoax-hoax sedap.
Yang ada adalah “isyarat” menjima’ istri di hari Jumat yaitu pagi hari sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Pendapat ini pun tidak dianut oleh mayoritas ulama.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barang siapa yang ghassala [membuat istrinya mandi junub] dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khuthbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan shalat setahun.” (H.R. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu ’Anhuma. Dihasankan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)
Imam As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu, lalu dilanjutkan dengan ightasala yang artinya mandi junub. Karena tata cara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545). Jadi, bukan membuat junub Istri.
Makna ghassala adalah menjima’ istri dulu, memang ada dari sebagian ulama. Tapi, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.
Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah dia memandikan kepalanya dan mandi junub. (Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)
Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma’nahu ghasala ra’sahu, artinya pendapat yang benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yang dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya. (Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)
Para imam lebih mengartikan mandi di pagi hari Jumat adalah kaifiyah (tata caranya) yang sama dengan mandi junub, bukan bermakna benar-benar junub lalu mandi.
Imam An Nawawi Rahimahullah telah menyanggah keras pendapat bahwa mandi di pagi Jumat adalah mandi junub secara hakiki karena jima’. Kata beliau:
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ) مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ . وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ . وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ “ انتهى
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah”, maknanya mandinya seperti cara mandi janabah dalam hal sifatnya, inilah yang terkenal tentang tafsir ucapan tersebut. Sebagian sahabat kami [Syafi’iyah] mengatakan dalam kitab-kitab fiqih: maksud mandi junub adalah mandi janabah secara hakiki. Mereka mengatakan: disunnahkan menggauli istri agar lebih menundukkan pandangan dan menenteramkan jiwa. INI PENDAPAT LEMAH ATAU BATIL. Yang benar adalah pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/135)
Pendapat sebelumnya, maksudnya mandi janabah yang dimaksud adalah mandi di hari Jumat tata caranya seperti mandi janabah, bukan karena benar-benar junub.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
” وَفِي رِوَايَة ابن جُرَيْجٍ عَنْ سُمَيٍّ عِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ: (فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ) وَظَاهِرُهُ أَنَّ التَّشْبِيهَ لِلْكَيْفِيَّةِ ، لَا لِلْحُكْمِ، وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ . وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ. قَالَ النَّوَوِيُّ: ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى .
Dalam sebuah riwayat Ibnu Juraij, dari Sumayyin, pada hadits Abdurrazzaq: “Mandilah kalian seperti mandi janabah”. Secara zhahirnya, ini adalah penyerupaan dalam hal tata cara, bukan secara hukum, inilah pendapat mayoritas.
Dikatakan: ini mengisyaratkan berjima’ di hari Jumat agar dia mandi junub saat itu, hikmahnya adalah untuk menenteramkan jiwa saat berjalan menuju shalat Jumat, dan matanya pun tidak jelalatan, dan ini juga bermakna bahwa wanita mandi juga di hari itu.
An Nawawi berkata: Sebagian sahabat kami berpendapat seperti ini, dan ini LEMAH ATAU BATIL. Pendapat yang BENAR adalah yang pertama. Selesai. (Fathul Bari, 2/366)
Kesimpulannya:
- Tidak ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan tentang jima’ di malam Jum’at.
- Adapun jima’ di hari Jumatnya juga diperselisihkan, dan mayoritas ulama tidak memaknai demikian.
- Sebagian Syafi’iyah mengatakan sunnah, tapi oleh Imam An Nawawi Rahimahullah dikatakan itu pendapat lemah atau batil. Demikian. Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.