Fondasi utama masyarakat Islam adalah aqidah Islamiyah. Oleh karena itu, tugas pertama mereka adalah memelihara, menjaga, dan mengukuhkan aqidah, serta memancarkan cahayanya ke seluruh penjuru dunia.
Aqidah Islam tersebut terefleksikan dalam Iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan hari akhir.
Allah Ta’ala berfirman,
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
“Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta’at.” (Mereka berdo’a): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (QS. Al-Baqarah: 285)
Sedangkan slogan Aqidah Islam adalah kalimat: “Asyhadu an la ilaha illa-Llah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”: Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Aqidah inilah yang membingkai cara pandang kaum Muslimin terhadap alam dan Tuhannya; terhadap alam fisik dan metafisiknya, terhadap kehidupan dan apa yang terjadi setelahnya, terhadap alam yang kasat mata dan yang ghaib.
Masyarakat muslim meyakini bahwa alam ini tidak mungkin tercipta dengan sendirinya. Ia pasti ada penciptanya. Pencipta Yang Mahaagung itulah Tuhan langit dan bumi, Tuhan alam semesta, Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, baik dalam dzat, sifat, maupun perbuatan-Nya; segala sesuatu yang ada di jagad raya ini membuktikan bahwa Akal Yang Satu itulah yang mengatur segalanya; seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi adalah milik-Nya, tiada seorang pun—yang berakal maupun tidak berakal—menjadi sekutu atau menjadi putra-Nya.
Makna La Ilaha Illallah
Masyarakat muslim meyakini kalimat La Ilaha Illa-Llah dengan makna bahwasanya Allah Sang Pencipta inilah satu-satunya yang berhak disembah dan ditaati secara mutlak. Dialah Yang berhak mendapatkan kepatuhan dan cinta yang paripurna. Seluruh makna yang terkandung dalam “kepatuhan” dan “cinta”, itulah yang dinamakan: IBADAH. Tegasnya, tiada sesuatu pun berhak menerima ketundukkan dan kecintaan selain Allah. Oleh karena itu masyarakat muslim menolak ketundukan dan penghambaan kepada kekuasaan selain kekuasaan Allah, menolak hukum selain hukum-Nya, menolak perintah selain perintah-Nya, menolak segala bentuk loyalitas, kecuali loyalitas kepada-Nya, dan menolak segala cinta, kecuali cinta kepada dan karena-Nya.
Keyakinan seperti inilah yang disebut dengan tauhid, yakni mengesakan Allah Ta’ala. Konsekwensi tauhid ini diantaranya adalah:
Pertama, tidak menjadikan selain Allah sebagai Tuhan.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ
“Katakanlah: ‘Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu…’” (QS. Al-An’am: 164)
Maka, seorang muslim menolak berbagai tuhan palsu yang disembah oleh manusia; mereka menyerukan pembebasan manusia dari segala bentuk ketundukan dan penghambaan kepada selain Sang Pencipta, Allah Ta’ala.
Kedua, tidak menjadikan selain Allah sebagai wali.
قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَتَّخِذُ وَلِيًّا فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ يُطْعِمُ
“Katakanlah: ‘Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak memberi makan?’” (QS. Al-An’am: 14)
Maka, seorang muslim meniadakan loyalitas kepada selain Allah dan kelompoknya. Mereka menolak memberikan kesetiaan, kecintaan, dan dukungan kepada selain Allah, serta kepada musuh-musuh-Nya.
Ketiga, tidak menjadikan selain Allah sebagai hakim.
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا
“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quraan) kepadamu dengan terperinci?” (QS. Al-An’am: 114)
Maka, seorang muslim menolak ketundukan kepada setiap hukum selain hukum Allah, setiap perintah selain perintah dari Allah, setiap sistem selain sistem yang ditetapkan-Nya, setiap undang-undang selain undang-undang-Nya, setiap aturan, tradisi, adat-istiadat, manhaj, pemikiran, dan nilai kehidupan, kecuali yang diridhai oleh-Nya.
Makna Muhammad Rasulullah
Mengakui Allah Ta’ala sebagai Ilah dan Rabb tidaklah cukup apabila tidak disempurnakan dengan ikrar kalimat yang kedua: Muhammad Rasulullah.
Allah mengutus para Rasul kepada umat manusia yang bertugas memberikan petunjuk, bimbingan, dan arahan kepada mereka menuju ridha-Nya, serta mengingatkan mereka akan murka-Nya.
Para Rasul juga bertugas meletakkan dasar-dasar ajaran, nilai-nilai, dan standar-standar yang mengarahkan kehidupan masyarakat serta menunjukkan jalan yang lurus.
Seorang muslim meyakini Rasul terakhir adalah Muhammad Rasulullah; ketaatan mereka kepadanya merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah…” (QS. An-Nisa: 80)
Keimanan kepada Rasulullah diwujudkan dengan ittiba (mengikuti/mentaati) Rasul; mentaati hukum dan syariat yang ditetapkannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36). [1]
Makna Tegaknya Masyarakat Islam di Atas Aqidah Islam
Sebuah masyarakat layak dikatakan telah tegak di atas aqidah Islam, jika masyarakat itu benar-benar memuliakan aqidah, bekerja untuk mengukuhkannya dalam hati dan pikiran, mendidik generasi muda dengannya, melakukan pembelaan terhadap kebatilan yang dilontarkan oleh para pendengki yang sesat, dan berusaha menampakkan aqidah secara nyata pada kehidupan pribadi dan sosial kemasyarakatan.
Namun perlu dipahami, menegakkan masyarakat muslim di atas aqidah bukan berarti memaksa orang-orang non muslim agar melepas keyakinan mereka, karena:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan sesat…” (QS. Al-Baqarah: 256).
Masyarakat Islam bukan masyarakat materialis, bukan sekuler, bukan paganis (musyrik), bukan Yahudi atau Nasrani, bukan liberal atau sosialis, bukan pula masyarakat komunis maupun marxis.
Bukanlah masyarakat Islam yang didalamnya tidak disebut nama Muhammad, dan malah akrab dengan nama figur Marx, Lenin, Mao, atau para pemikir baik di timur maupun Barat.
Bukanlah masyarakat Islam yang meninggalkan Kitabullah Al-Qur’an sebagai sumber hidayah, syariat dan undang-undang, digantikan oleh kitab-kitab lainnya yang disakralkan dan dijadikan sistem pemikiran, perundangan, perilaku, atau sumber nilai dan tolok ukurnya.
Bukanlah masyarakat Islam ketika nama Allah, kitab, dan rasul-Nya dilecehkan, anggotanya membisu terhadap kekufuran ini.
Bukanlah masyarakat Islam bila menjadikan masalah aqidah sebagai persoalan sampingan dalam kehidupannya, dimana ia tidak dijadikan fondasi sistem pendidikan, pengajaran, pemikiran, penerangan, dan pengarahan.
Masyarakat Islam dan Fenomena Kemurtadan
Persoalan paling besar dan berbahaya yang dihadapi seorang mulim adalah ancaman aqidah, yakni riddah (kemurtadan). Dan inilah misi paling utama yang diperjuangkan musuh-musuh Islam.
Allah Ta’ala mengingatkan,
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup…” (QS. Al-Baqarah: 217)
Masyarakat muslim terus mengalami gempuran pemurtadan ini melalui praktik kristenisasi, imperialis komunis, kaum sekuler anti agama, dan lain-lain. Abul Hasan Nadawi menyebut kondisi pemurtadan di dunia Islam ini dengan ungkapan: “Kemurtadan Tanpa Abu Bakar.”
Hukum Riddah
Kita harus memberantas kemurtadan personel dan melokasisasinya sehingga tidak mengakar menjadi kemurtadan kolektif. Oleh karena itu fuqaha sepakat untuk memberikan sanksi hukum kepada orang murtad, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batasan hukumnya. Jumhur berpendapat, mereka harus dihukum mati berdasarkan petunjuk beberapa hadits, diantaranya:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Muslim)
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: duda yang berzina, jiwa dibalas jiwa (membunuh), serta orang yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR. Al-Jama’ah)
Hukuman kepada Orang-orang Murtad
Ali radhiyallahu ‘anhu pernah menghukum mati orang-orang yang menyebut Ali sebagai tuhan dengan cara membakarnya. Ibnu Abbas menentang hukuman bakar ini berdasarkan hadits: “Janganlah kamu menyiksa (menghukum) dengan siksa Allah (dengan cara membakar).” Namun perbedaan Ibnu Abbas dengan Ali disini hanya dalam masalah cara, bukan prinsip hukumannya.
Abu Musa dan Muadz pernah menghukum mati orang Yahudi di Yaman yang pernah masuk Islam lalu murtad. Muadz berkata, “Ini keputusan Allah dan rasul-Nya.” (Muttafaq ‘alaih).
Ibnu Mas’ud pernah menangkap suatu kaum dari penduduk Irak yang murtad. Beliau lalu mengirim surat kepada Umar yang menceritakan tentang mereka. Umar membalas surat itu dengan mengatakan, “Tawarkan kepada mereka agama yang benar ini dan persaksikan bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Apabila mereka menerimanya, lepaskanlah, namun jika mereka menolaknya, bunuhlah.” Akhirnya sebagian dari mereka menerima lalu dilepaskan, sebagian yang lain menolak lalu dibunuh. (HR. Abdurrazaq dalam buku karangannya Al-Atsr, 1/168, No. 18707).
Diriwayatkan dari Abi Amr Asy-Syaibani, bahwa Mustauid Al-Ajli memeluk Nasrani setelah menjadi Muslim. Utbah bin Firqid pun lalu mengirimnya kepada Ali. Beliau meminta kepadanya agar bertobat, tetapi ia menolak. Maka Ali pun membunuhnya. (Ibid, No. 18710).
Apakah Hukuman Mati atas Orang-orang Murtad bersifat Mutlak?
Meskipun jumhur ulama mengatakan keharusan hukuman mati atas orang murtad, namun ada riwayat dari Umar bin Khattab yang bertentangan dengan hal itu.
Abdur Razzaq, Al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa suatu saat Anas kembali dari Tustar. Ia datang menghadap Umar dan beliau pun bertanya, “Apa yang diperbuat oleh enam orang dari kelompok Bikr bin Wail, orang-orang yang murtad dari Islam kemudian bergabung dengan orang-orang musyrik?” Anas menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, mereka itu kaum murtad dari Islam kemudian bergabung dengan orang-orang musyrik, akhirnya terbunuh dalam peperangan.” Umar berkata, “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.”Anas bertanya, “Adakah hukuman lain selain dibunuh?” Umar berkata, “Benar, tidak ada. Dahulu saya menawarkan kepada mereka untuk masuk Islam. Karena menolak, mereka saya penjarakan.” (Riwayat Abdurrazaq dalam Al-Mushannif: 1/165-166, Al-Atsr, 18696, Baihaqi dalam Sunannya, Sa’id bin Manshur, h. 3, No. 2573, Ibnu Hazam dalam Al-Muhalla, 11/221, cet. Al-Imam).
Makna atsar di atas adalah Umar tidak melihat hukuman mati itu mutlak dijatuhkan dalam setiap kondisi. Ia boleh gugur atau ditunda jika ada alasan yang mengharuskannya demikian. Diantaranya ketika perang, kedekatan mereka dengan orang-orang musyrik, atau khawatir munculnya fitnah.
Boleh jadi Umar membandingkan hal ini dengan ucapan Rasulullah, “Janganlah engkau memotong tangan (sebagai hukuman pencurian) dalam suasana perang,” karena khawatir diketahui oleh pencuri lain, kemudian dia takut lalu bergabung dengan musuh.
Ada juga kemungkinan lain, yakni Umar melihat bahwa Rasulullah ketika bersabda, “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia,” adalah dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin umat dan kepala negara, hal itu merupakan keputusan politis, bukan fatwa atau wahyu dari Allah yang harus diterapkan di setiap tempat dan keadaan. Oleh karenanya, keputusan hukuman mati orang murtad atau orang yang mengganti agamanya adalah wewenang pemimpin semata.
Bagitupula pemahaman Mazhab Hanafi dan Maliki memandang hadits, “Barangsiapa membunuh seseorang, maka ia berhak disalib” dan hadits, “Barangsiapa menghidupkan (memanfaatkan) tanah mati (tak terurus), maka tanah itu menjadi miliknya.” (Al-Khashais Al-Amah lil Islam, hal. 217).
Ibrahim An-Nakha’i dan Ats-Tsauri juga berpendapat, “Pendapat inilah yang kami ambil.” Di saat lain ia berkata, “Ditangguhkannya suatu hukuman atas seseorang yang masih bisa diharapkan tobatnya.” (Al-Mushannaf, Jilid 1, Al-Atsr: 18697)
Pandangan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy membedakan persoalan kemurtadan, menurutnya ada kemurtadan yang berat dan ada pula yang ringan. Pelakunya juga demikian, ada yang berpengaruh dan adapula yang tidak berpengaruh.
Hal tersebut menurutnya sebagaimana para ulama membagi bid’ah menjadi dua, yaitu berat (mughallazhah) dan ringan (mukhaffafah), sebagaimana juga membagi pelaku bid’ah menjadi dua, yang berpengaruh dan yang tidak berpengaruh.
Syaikh berpendapat, jika ada kemurtadan berat, dan kemurtadannya itu berpengaruh secara luas, baik melalui ucapan maupun tulisannya, yang lebih utama baginya adalah pelipatgandaan hukuman sesuai dengan pendapat jumhur ulama dan redaksi hadits. Semua itu demi tertutupnya pintu kerusakan. Jika kondisinya tidak demikian, kita bisa mengambil pendapat Imam An-Nakha’i dan Tsauri yang diriwayatkan dari Umar.
Rahasia Beratnya Sanksi Kemurtadan
Aqidah bagi masyarakat muslim adalah dasar identitasnya, pusat edar kehidupannya, dan inti eksistensinya. Oleh karena itu tidak ada toleransi bagi seseorang yang menodai identitas dan mengotori ekssistensinya.
Islam tidak memaksa seseorang untuk memasukinya (lihat: QS. Yunus: 99 dan Al-Baqarah: 256); namun demikian Islam bukan agama permainan; hari ini masuk esok hari keluar, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi (lihat: Ali Imran: 72).
Islam tidak menetapkan hukuman mati atas orang murtad yang menyembunyikan kemurtadannya dan tidak mengajak orang lain untuk mengikutinya. Hukuman orang seperti itu diserahkan kepada Allah di akhirat (lihat: QS. Al-Baqarah: 217).
Dijatuhkannya sanksi hukum atas orang murtad—khususnya yang berpengaruh pada murtadnya orang lain—adalah dalam rangka melindungi identitas masyarakat dan persatuan anggotanya, sebagaimana sebuah negara menganggap kejahatan besar dan pengkhianatan terhadap tanah air bagi orang-orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh dan membuka rahasia kepada mereka. Tidak seorangpun membenarkan seorang warga negara memberikan loyalitas kebangsaannya kepada orang lain sekehendak hati.
Murtad bukan hanya persoalan pemikiran, tetapi juga berarti pengalihan loyalitas, penggantian identitas, dan pengubahan komitmen. Seorang yang murtad hakikatnya akan memindahkan loyalitas dan komitmennya dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain, dari satu tanah air ke tanah air yang lain, yaitu dari tanah air Islam ke tanah air kafir.
Sikap meremehkan dalam memberi sanksi hukum kepada orang murtad yang berpengaruh, dapat menjerumuskan masyarakat dalam bahaya dan membuka pintu masuknya kerusakan yang besar. Orang-orang murtad itu tidak henti-hentinya mempengaruhi orang lain—terutama golongan menengah ke bawah—dengan membentuk berbagai institusi yang memungkinkan baginya bekerjasama dengan musuh-musuh umat. Kemudian terjadilah kekacauan baik dalam pola pikir, sistem sosial, maupun politiknya, yang ujung-ujungnya bisa menyebabkan berkobarnya pertikaian berdarah, bahkan perang saudara.
Pelajaran dari Afghanistan
Sekelompok orang keluar dari agamanya untuk menjadi pengikut faham komunis setelah beberapa lama belajar di Rusia. Mereka dididik secara militer dalam partai komunis. Tidak lama kemudian mereka berhasil menduduki posisi sebagai penguasa di negerinya, lalu mulailah melakukan upaya perubahan identitas masyarakat secara total. Hal ini tentu saja tidak dibiarkan oleh putra-putra Afghan yang kemudian melakukan perlawanan jihad. Berkecamuklah perang saudara yang berlangsung lebih dari 10 tahun dengan menelan jutaan korban. Semua ini terjadi semata-mata sebagai dampak dari kelengahan dalam menghadapi orang-orang murtad, menganggap ringan aktivitas mereka, dan membiarkan kejahatan mereka berlangsung berkepanjangan.
Hal-hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Menuduh seorang Muslim murtad adalah urusan besar. Kita harus sangat berhati-hati menuduh kafir kepada seorang Muslim yang keislamannya masih ada dalam keyakinannya. Kaidah ushul mengatakan bahwa kyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan.
Orang-orang yang memiliki wewenang memberikan fatwa tentang murtadnya seorang Muslim adalah para ulama yang mendalam pengetahuannya. Merekalah yang dapat membedakan antara qath’i dan zhanni, muhkam dan mutasyabih, mana yang bisa dita’wil dan manapula yang tidak bisa. Mereka tidak mengafirkan seseorang kecuali karena tidak mendapatkan pilihan hukum lain, misalnya ketika seseorang mengingkari ajaran agama yang telak dimaklumi, atau melecehkan aqidah maupun syariah, atau mencaci maki Allah, rasul-Nya, dan kitab-Nya secara terang-terangan.
Yang berwenang meratifikasi fatwa mengenai hal ini adalah penguasa, setelah dibuat fatwanya oleh lembaga fatwa yang tidak menegakkan hukum kecuali hukum Allah dan tidak mengambil dalil-dalil hukum dari kitabullah kecuali dari ayat-ayat yang eksplisit (muhkamat).
Jumhur ulama mengatakan keharusan menyuruh tobat kepada orang murtad sebelum dijatuhkannya sanksi hukum.
Beberapa Komentar yang Tertolak
Sebagian penulis masa kini—yang bukan ahli syariat—menolak ditegakkannya hukum bagi orang yang murtad, karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, kecuali hadits-hadits ahad (yang hanya memiliki satu jalur sanad) meskipun hadits itu shahih. Pendapat ini tidak bisa diterima dengan beberapa alasan:
Pertama, sesungguhnya hadits shahih adalah merupakan sumber hukum ‘amali sesuai dengan kesepakatan seluruh umat Islam.
Allah SWT berfirman, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul…” (QS. An-Nur: 54), juga berfirman, “Barangsiapa taat kepada Rasul, maka ia taat kepada Allah…” (QS. An-Nisa: 80)
Hadits-hadits yang berkaitan dengan hukuman mati kepada orang murtad adalah hadits-hadits shahih dan pernah diterapkan para sahabat di masa khulafaur rasyidin.
Hadits Ahad sah sebagai dalil. Sebagai contoh, seluruh mazhab telah menjadikan hadits-hadits Ahad sebagai dalil untuk menghukum peminum khamr; dan hadits-hadits yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap orang murtad itu lebih shahih, lebih lengkap, dan lebih banyak daripada hadits yang berkaitan dengan hukuman peminum khamr. Seandainya hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar hukum, berarti hilanglah Sunah dari sumber hukum Islam, paling tidak hilanglah 95% sumber hukum Islam, karena hadits-hadits Ahad itu menempati sebagian besar hadits tentang hukum Islam. Sedangkan hadits mutawatir (yang memiliki banyak jalur sanad) sedikit sekali, bahkan sebagian ulama hadits mengatakan: “Hampir tidak ada,” sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya yang terkenal dalam Ulumul Hadits.
Sebagian orang memiliki pemahaman keliru tentang hadits Ahad; mereka mengira bahwa hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu rawi (periwayat hadits). Padahal bukanlah demikian, hadits Ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun ia diriwayatkan oleh dua, tiga, empat, atau bahkan lebih dari kalangan sahabat, juga kalangan tabi’in.
Kedua, di antara sumber hukum yang sah adalah ijmak.
Para ulama fiqh dari seluruh mazhab Ahlus Sunnah, bahkan yang bukan Ahlus Sunnah sepakat diterapkannya sanksi hukum bagi orang murtad—dan hampir bersepakat atas hukuman mati—kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Umar, An-Nakha’i, dan At-Tsauri. Namun secara keseluruhan mereka menyepakati adanya sanksi hukum itu.
Ketiga, di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa ayat tentang perang yang tersebut dalam surat Al-Maidah ayat 33 adalah ditujukan kepada orang-orang murtad.
Perhatikan ayatnya, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang berat.” (QS. Al-Maidah: 33)
Diantara ulama yang mengatakan bahwa ayat di atas ditujukan kepada orang-orang murtad adalah Abu Qilabah. (Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, oleh Ibnu Rajab, hal. 32)
Kemurtadan Seorang Penguasa
Jenis kemurtadan yang paling berbahaya adalah kemurtadan seorang penguasa. Mereka mendukung dan melindungi musuh-musuh Allah. Ia memusuhi orang-orang beriman, menghina aqidah, melecehkan syariat, tidak menghargai perintah dan larangan Allah serta nabi-Nya, merendahkan seluruh kesucian dan kemuliaan umat yaitu para sahabat dan keluarga Nabi, khulafaur rasyidin, para imam yang alim, dan para pahlawan Islam.
Mereka menganggap orang yang berpegang teguh pada syariat Islam telah melakukan tindakan kriminal dan ekstrem, seperti shalat di masjid dan memakai hijab bagi perempuan. Mereka mengusir para da’i dan menutup pintu bagi setiap gerakan Islam yang menginginkan pembaharuan dan kebangkitan beragama, serta memajukan dunia di atas nilai-nilainya.
Siapakah yang akan melaksanakan had atas mereka? Siapa ulama yang berani memberi fatwa atas kekufuran mereka, padahal itu merupakan kekufuran yang nyata, yang dalam istilah hadits disebut kufr bawwah? Siapakah yang akan menghukumi kemurtadan mereka, sementara lembaga fatwa dan peradilan ada di tangan mereka?
Tidak ada yang dapat dilakukan kecuali pembentukan opini umum dan kesadaran berislam di kalangan umat Islam. Agar identitas masyarakat Islam, aqidah dan risalahnya tetap menghujam di dalam dada umat. Sejarah penjajahan Perancis di Aljazair dan penjajahan Rusia di berbagai wilayah negara Islam di Asia telah teruji, bahwa mereka tidak bisa mencabut akar identitas Islam dan kepribadian Islam dalam tubuh umat ini. Akhirnya penjajah itu pun pergi dan kaum muslimin dengan segala keberadaannya tetap Islam.
Kemurtadan Terselubung
Inilah kemurtadan dalam bentuk pemikiran, yang pengaruhnya negatifnya dapat dilihat setiap hari di surat kabar, buku-buku, majalah, dan televisi.
Kita dituntut untuk memerangi mereka dengan senjata seperti yang mereka pergunakan; melawan pemikiran dengan pemikiran, hingga tersingkaplah kebatilan mereka.
Wallahu A’lam…
[1] Baca pula: QS. An-Nur: 47 – 51 dan QS. An-Nisa: 60-65)