RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (561)
  • Akhlak (57)
  • Al-Qur'an (49)
  • Aqidah (131)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (38)
  • Fiqih (112)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (81)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (256)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (72)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (155)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (23)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (12)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (53)
0
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah
  • Masyarakat Muslim

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 4)

  • 27-05-2022

Perlindungan Nyawa dan Badan

Hak perlindungan yang ditetapkan bagi Ahludz-Dzimah mencakup perlindungan keselamatan darah (nyawa) dan badanmereka sebagaimana mencakup pula harta dan kehormatan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari)[1]

Para ahli fiqih bersepakat bahwa pembunuhan terhadap seorang Dzimmi merupakan dosa besar, bahkan termasuk dosa-dosa keji terbesar mengingat ancaman keras dalam hadits tersebut. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat, apakah seorang Muslim dapat dihukum mati jika ia melakukan pembunuhan terhadap seorang Dzimmi?

Mayoritas ahli fiqih, di antara mereka termasuk Syafi’i dan Ahmad, berpendapat bahwa seorang Muslim tidak dapat dibunuh atau dijatuhi hukuman mati disebabkan membunuh seorang Dzimmi. Mereka menggunakan dalil sebuah hadits shahih,

وَلَا يُقْتَلُ مُسْـلِمٌ بِكَافِرٍ

“…dan seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.” (HR. Bukhari)[2]

Juga hadits lainnya,

وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ, وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

“Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, juga (tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir) yang terikat dengan perjanjiannya.” [3]

Sedangkan Malik dan Al-Laits berpendapat: “Apabila seorang muslim membunuh seorang Dzimmi secara khianat (yakni bukan untuk membela diri atau peperangan) dia harus dihukum bunuh.” [4] Demikianlah hukuman yang telah dijatuhkan oleh Abanah bin Utsman ketika menjabat sebagai Amir Kota Madinah. Seorang Muslim membunuh seorang Qibti dengan cara khianat, maka ia pun memerintahkan agar si pembunuh dihukum mati karena perbuatan itu (Abanah termasuk diantara ahli fiqih kota Madinah).[5]

Sya’bi, Nakha’i, Ibnu Abi Laila, Utsman Al-Batti, Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa seorang Muslim dapat dihukum mati jika ia membunuh seorang Dzimmi. Hal ini mengingat nash-nash umum tentang qishash dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dan juga karena Muslim dan Dzimmi sama saja kedudukannya dalam hal perlindungan keselamatan nyawa yang berlaku selama-lamanya. Mengingat pula sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjatuhi hukuman mati atas seorang Muslim yang telah membunuh seorang Mu’ahad (Dzimmi). Saat itu beliau bersabda,

أَنَا أَوْلَى مَنْ وَفَى بِذِمَّتِهِ

“Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya.” (HR. Abdur Razaq dan Baihaqi)[6]

Diriwayatkan pula hadits dari Abu Janubi Al-Asadi,

أُتِيَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِرَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ، قَالَ: فَقَامَتْ عَلَيْهِ الْبَيِّنَةُ فَأَمَرَ بِقَتْلِهِ، فَجَاءَ أَخُوهُ فَقَالَ: إِنِّي قَدْ عَفَوْتُ، قَالَ: فَلَعَلَّهُمْ هَدَّدُوكَ وَفَرَقُوكُ وَفَزَعُوكَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ قَتْلُهُ لَا يَرُدُّ عَلَيَّ أَخِي، وَعَوَّضُونِي فَرَضِيتُ. قَالَ: ” أَنْتَ أَعْلَمُ مَنْ كَانَ لَهُ ذِمَّتُنَا فَدَمُهُ كَدَمِنَا، وَدِيَتُهُ كَدِيَتِنَا “

“Pernah dihadapkan kepada Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu seorang Muslim yang telah membunuh seorang dzimmi. Ketika terbukti kesalahannya, Ali memerintahkan agar ia dihukum bunuh. Akan tetapi, (sebelum itu terlaksana) datanglah saudara si korban dan berkata, “Saya mengampuninya.” Ali bertanya, “Jangan-jangan ada orang-orang yang mengancam atau menakutimu?” “Tidak,” jawab orang itu. “Tapi, saya pikir pembunuhan terhadap pembunuh tidak akan menyebabkan saudaraku hidup kembali. Berilah aku uang tebusan, aku rela sepenuhnya.” Ali berkata, “Anda lebih mengetahui. Barang siapa terikat dengan dzimmah kami maka darahnya sama seperti darah kami (kaum Muslimin). Dan, uang tebusannya (diyat) seperti diyat kami.” (HR Thabrani dan Baihaqi).[7]

Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada salah seorang dari pejabat-pejabat pemerintahannya mengenai seorang Muslim yang telah membunuh seorang Dzimmi. Umar memerintahkan agar menyerahkan kepada wali korban untuk menentukan apakah ia menghendaki dibunuhnya si pelaku pembunuhan ataukah ia bersedia memaafkannya? Maka ia pun memilih untuk dilaksanakan hukuman matiterhadapnya, dan hal itu segera dilaksanakan.[8]

Selanjutnya para ahli fiqih berkata: “Oleh sebab itu pula seorang pencuri Muslim dipotong tangannya sebagai hukuman atas pencurian harta seorang Dzimmi, padahal urusan harta benda sudah tentu lebih ringan daripada jiwa manusia.” Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir,” maka yang dimaksud dengan kafir di sini ialah seorang kafir harbi (yakni yang aktif memerangi kaum Mu’min). Dengan begitu, berbagai nash itu bisa bersesuaian dan tidak saling bertentangan.[9]

Dan sebagaimanakeselamatan nyawa mereka dilindungi oleh Islam, demikian pula anggota badan mereka dilindungi pula dari tindakan pemukulan atau penyiksaan. Sama sekali tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan apa pun atas tubuh-tubuh mereka walaupun sekiranya mereka terlambat atau menolak melaksanakan suatu kewajiban keuangan yang ditetapkan atas merekaseperti jizyah dan kharaj, batapa pun Islam bersikap tegas terhadap kaum Muslimin yang menolak membayarkan zakat mereka.

عن هشام بن حكيم بن حزام -رضي الله عنهما-: أنه مَرَّ بالشَّام على أُناس من الأَنْبَاطِ، وقد أُقيموا في الشمس، وصُبَّ على رؤوسهم الزَّيْتُ! فقال: ما هذا؟ قيل: يُعَذَّبُون في الخَرَاج – وفي رواية: حُبِسُوا في الجِزْيَةِ – فقال هشام: أشْهَدُ لسَمِعْتُ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: «إن الله يُعَذِّب الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ الناس في الدنيا». فدخل على الأمير، فحدثه، فأمر بهم فَخُلُّوا.

Dari Hisyam bin Ḥakim bin Ḥizam -raḍiyallahu ‘anhuma-, bahwa ia pernah melewati beberapa orang petani dijemur di bawah terik matahari di Syam dan disiramkan minyak di atas kepala mereka. Lalu ia berkata, “Mengapa mereka ini dihukum?” Kemudian dikatakan kepadanya, “Mereka dihukum karena tidak membayar kharaj.” Dalam riwayat lain disebutkan: karena mereka tidak membayar jizyah. Lalu Hisyam berkata, “Aku bersaksi sesungguhnya aku benar-benar telah mendengar Nabi -ṣallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” Kemudian ia menghadap kepada penguasa di sana untuk menasihatinya, kemudian penguasa itu memerintahkan agar mereka dibebaskan. (HR. Muslim)

(Bersambung)

Catatan Kaki:

[1] Dirawikan oleh Ahmad dan Bukhari pada Bab Jizyah, dan Nasai serta Ibnu Majah dalam Pasal Diyah dari Abdullah bin Amr. Menurut Ibnu Atsir kata Mu’ahad seringkali digunakan untuk menyebut Ahludz-Dzimah, tetapi adakalanya juga sebagai sebutan untuk orang-orang kafir apabila telah terikat perjanjian damai (Fathul Qadir, Jilid VI, hal. 153).

[2] Dirawikan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ali, seperti tersebut dalam Al-Muntaqa dan Syarah-nya. Lihat: Nailul Authar, jilid VII, hal. 15. Cetakan Darul Jil.

[3] Dirawikan oleh Ahmad, Nasai, Abu Dawud dari Ali.

[4] Nailul Authar, Jilid VII, hal. 154.

[5] Lihat: Al-Jauhar An-Naqi dan As-Sunan Al-Kubra, Jilid VIII, hal. 34.

[6] Al-Baihaqi melemahkan hadits ini seperti tersebut dalam As-Sunan, Jilid VIII, hal. 30; lihat pula komentar Ibnu Turkumani dalam Al-Jauhar An-Naqi: Hasyiyah As-Sunan Al-Kubra; lihat juga Al-Mushannaf, jilid X, hal. 101.

[7] As-Sunan Al-Kubra, jilid VIII, hal.34.

[8] Al-Mushannaf, susunan Abdul Razzaq, jilid X, hal. 101-102.

[9] Perhatikan tulisan Al-Imam Al-Jashshash dalam bukunya Ahkamul Qur’an, jilid I, Bab Hukuman Mati terhadap Muslim yang Membunuh Seorang Kafir, hal. 140; Cetakan Istambul.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Minoritas non muslim
Risalah

Previous Article
  • Akhbar Dauliyah

Bentrokan di Pakistan Terjadi Saat Pawai Imran Khan Bergerak ke Ibu Kota

  • 26-05-2022
View Post
Next Article
  • Akhbar Dauliyah

Tok! UU Anti Normalisasi dengan Israel Disahkan Parlemen Irak

  • 28-05-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
View Post
  • Wasathiyah

Menyegarkan Pancasila dalam Jiwa Rakyat Indonesia

View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 9)

View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 8)

View Post
  • Wasathiyah
  • Taujihat

Mengembangkan Amal Jama’i

View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 7)

View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 6)

View Post
  • Wasathiyah
  • Akhlak
  • Materi Khutbah dan Ceramah

Saat Pemerintah Menaikkan Harga-harga, Bagaimanakah Seharusnya Sikap Seorang Muslim?

View Post
  • Wasathiyah

Selayang Pandang tentang Klaim Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Syiria 21823 1
    • Akhbar Dauliyah
    Anggota HTS Tewas dalam Serangan Rusia di Idlib, Suriah
    • 21.08.23
  • Hakan Fidan 2
    • Akhbar Dauliyah
    Turki Berharap Irak Secara Resmi Mengakui PKK sebagai Organisasi Teroris: Menteri Luar Negeri Turki
    • 23.08.23
  • Saudi Iran UEA Egypt 3
    • Akhbar Dauliyah
    Iran, Arab Saudi, Emirat dan Mesir Gabung BRICS
    • 24.08.23
  • FreeAmin 4
    • Akhbar Dauliyah
    Sebuah Kampanye untuk Membebaskan Amin Abu Rashed diluncurkan di Belanda
    • 25-08-2023
  • Izzul Muslimin Muhammadiyah 5
    • Kabar Umat
    Jelang Tahun Politik, Sekretaris Muhammadiyah Dorong Ormas Keagamaan Jauhi Pragmatisme Politik dan Oligarki
    • 25-08-2023
  • 6
    • Al-Qur'an
    Memetik Hikmah QS. Al-Ikhlash 1-4
    • 26-08-2023

 

 

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Tadabbur Surat Al-Ashr - irmawati pada Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Ashr
  • Irman pada Tanmiyatu At-Taqah
  • Joko Widuda pada Aksi Heroik, Seorang Tentara Mesir Berhasil Tumbangkan 3 Tentara Penjajah Israel
  • Amir Syarifudin pada Dua Tujuan Utama Ibadah
  • Risalah pada Tadabbur Al-Qur’an Surat ‘Abasa (Bag. 1)
  • giada pada Tadabbur Al-Qur’an Surat ‘Abasa (Bag. 1)
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.