RAMALLAH, 2 April 2026 — Di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Palestina, kekhawatiran semakin besar tentang nasib ribuan tahanan setelah Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang membuka pintu bagi penerapan hukuman mati terhadap mereka. Di antara kekhawatiran hukum dan kemarahan rakyat, seruan untuk intervensi internasional mendesak semakin meningkat untuk menghentikan apa yang oleh warga Palestina disebut sebagai “melegalkan pembunuhan” dan mengubah penjara menjadi arena eksekusi.
Dalam laporan Jivara al-Budairi, koresponden Al Jazeera dari Ramallah, suara-suara ini muncul dari jantung jalanan Palestina. Para ibu mengatakan bahwa mereka tidak tahu bagaimana akhir hidup anak-anak mereka: apakah disiksa hingga mati atau dieksekusi mati sesuai dengan undang-undang Israel yang baru.
Yang Paling Berat Adalah Penantian
Di antara suara-suara ini adalah Maisoun Shawamreh, ibu dari tahanan Mansour. Usia tidak menguras energinya sebanyak penantian yang membebaninya, tetapi ia tak pernah berhenti berusaha. Di dalam hatinya, satu nama terus terucap tanpa henti: Mansour. Ibu ini tidak meminta apa pun selain didengarkan suaranya dan suara ribuan ibu lainnya yang menderita kecemasan dan ketakutan akan nasib anak-anak mereka yang ditahan.
Dengan suara yang bercampur antara rasa sakit dan kemarahan, ibu dari tahanan Mansour menggambarkan apa yang berkecamuk di dalam dirinya sebagai api yang tak kunjung padam—api seorang ibu yang takut kehilangan putranya kapan saja, namun tetap berpegang pada harapan bahwa api ini suatu hari akan padam.
Di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, warga Palestina turun ke jalan dalam demonstrasi kemarahan yang bertepatan dengan pemogokan umum, menuntut tindakan internasional yang cepat sebelum penerapan undang-undang yang mereka lihat sebagai pendahuluan untuk mengubah penjara menjadi tiang gantungan.
Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kemarahan publik setelah melihat Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir merayakan, bersama para pendukung sayap kanannya, pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Normalisasi Pembunuhan
Wakil Menteri Luar Negeri Palestina, Omar Awadallah, berpendapat bahwa Israel berupaya menormalisasi pembunuhan melalui instrumen hukum, melalui apa yang disebut “Knesset Israel,” di tengah meningkatnya tuduhan kejahatan serius terhadap warga Palestina, serta seruan internasional untuk menghentikan kebijakan ini.
Sebaliknya, pengacara dan pakar hukum internasional, Tala Nasser, mengatakan bahwa Knesset tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan undang-undang terhadap penduduk wilayah pendudukan, dan menilai bahwa apa yang terjadi adalah penggunaan undang-undang sebagai alat untuk memaksakan lebih banyak penindasan dan kontrol.
Memperkuat kekhawatiran ini, lembaga-lembaga hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang tersebut memiliki karakter rasis, karena mengatur hukuman mati bagi siapa pun yang dituduh mengancam “eksistensi Negara Israel,” tanpa mencakup pemukim atau tentara yang membunuh warga Palestina. Undang-undang ini juga mengizinkan pelaksanaan hukuman tanpa konsensus hakim.
Sejak 7 Oktober 2023, sekitar 100 tahanan telah gugur sebagai syahid akibat penyiksaan, kelaparan, atau kelalaian medis, selain kasus-kasus penghilangan paksa, terutama di kalangan tahanan dari Jalur Gaza. Warga Palestina menegaskan bahwa isu tahanan bukan sekadar angka, tetapi isu yang menempati posisi teratas dalam kesadaran masyarakat Palestina, dan membentuk kembali peta persatuan mereka dalam menghadapi eskalasi yang tak kunjung berhenti.
Sumber: Al Jazeera





