Oleh: Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Apa saja hak-hak tawanan (tahanan perang) atas kaum muslimin? Dan apa yang wajib mereka lakukan dalam upaya membebaskannya dari penawanan?
Jawaban Syaikh:
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.
Wajib atas kaum muslimin untuk mengerahkan segala kemampuan mereka demi membebaskan para tawanan mereka, melepaskan mereka dari penawanan dan cengkeraman musuh-musuh kafir. Jika pembebasan itu memerlukan tebusan dengan tawanan musuh, maka tebuslah mereka dan tukarkan tawanan muslim dengan tawanan musuh.
Jika mereka memerlukan tebusan dengan harta, maka berikanlah harta yang dapat membebaskan mereka. Imam Malik berkata: “Wajib atas kaum muslimin membebaskan tawanan mereka, meskipun hal itu menghabiskan seluruh harta mereka.” (Disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya). Umar bin Khattab berkata:
لَأَنْ أُنْقِذَ مُسْلِمًا مِنْ يَدِ الْكُفَّارِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ
“Menyelamatkan seorang muslim dari tangan orang-orang kafir lebih aku cintai daripada (memiliki) Jazirah Arab.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Muṣannaf: 12/18, cetakan Ad-Dar as-Salafiyyah di India; dan Abu Yusuf dalam Al-Kharāj, hlm. 196, cetakan As-Salafiyyah di Kairo).
Wajib atas para pemimpin (amir) kaum muslimin untuk menempuh segala jalan yang dapat membebaskan tawanan dari tangan musuh. Di antaranya adalah bernegosiasi dengan mereka. Jika pembebasan mereka bergantung pada pengumuman jihad, maka mereka wajib berjihad demi menyelamatkan mereka, terutama jika mereka menderita siksaan, tekanan, dan penyiksaan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا
“Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu’.” (QS. An-Nisā’: 75)
Yang penting: Termasuk kewajiban kifayah (fardhu kifayah) atas umat adalah membebaskan tawanan mereka dan tidak membiarkan mereka menjadi mangsa musuh. Dalam hadis sahih disebutkan:
أَطْعِمُوا الْجَائِعَ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ، وَفُكُّوا الْعَانِيَ
“Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan (al-‘āni).” (H.R. Al-Bukhari). (Al-‘āni adalah tawanan).
Jika kaum muslimin tidak menemukan cara untuk menyelamatkan tawanan mereka, maka wajib atas mereka berdoa kepada Allah untuk mereka, dalam salat-salat mereka, qunut mereka, dan saat-saat menyendiri mereka, sebagaimana dilakukan Nabi dalam doanya untuk orang-orang yang ditawan oleh Quraisy, seusai setiap salat.
Wallāhu a’lam.
Sumber: Al-qaradhawi.net



