Pertanyaan:
+62 895-2627-xxxx : Assalamu’alaikum Ustadz..sekarang ini begitu kuat diyakini bahwa tidak ada lagi jihad syar’i, yang ada fitnah, apakah ini berarti juga ayat Quran tentang jihad sedang tidak berlaku sementara? Mohon pencerahan Ustadz..syukron Jazakallah khair.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …
Jihad akan terus ada sampai hari kiamat. Sebagaimana hadits:
وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dan senantiasa ada sekelompok dari kaum Muslimin yang berperang di atas kebenaran dan selalu menang atas orang yang memusuhinya sampai hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 1037)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah”. (HR. Bukhari no. 2825)
Maka, ini menjadi koreksi siapa pun yg menganggap jihad sudah tidak ada, yg ada adalah fitnah sebagaimana anggapan mereka. Analisa buruk tersebut berangkat dari su’uzh Zhan kepada para Mujahidin.
Apa yang terjadi di Palestina, membebaskan Al Aqsha dari penjajahan Yahudi adalah jihad. Apa yang terjadi di Afghanistan mengusir pendudukan Amerika Serikat di negeri muslim adalah jihad. Jika ada yang mengatakan ini bukan jihad, maka .. entah buat kepentingan siapa mereka berkata seperti itu?
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata tentang jihad di Palestina (saya kutip sebagian):
لقد ثبت لدينا بشهادة العدول الثقات أن الانتفاضة الفلسطينية والقائمين بها من خواص المسلمين هناك وأن جهادهم إسلامي؛ لأنهم مظلومون من اليهود؛ ولأن الواجب عليهم الدفاع عن دينهم وأنفسهم وأهليهم وأولادهم وإخراج عدوهم من أرضهم بكل ما استطاعوا من قوة.
Telah datang berita kepada kami dari orang-orang yang adil dan terpercaya, tentang intifadhah di Palestina dan orang-orang yang berjuang dari kalangan khususnya di sana, bahwa jihad mereka adalah JIHAD ISLAMI.
Karena mereka telah dianiaya Yahudi, maka wajib bagi mereka melakukan perlawanan untuk melindungi agama, jiwa, negeri, keluarga, dan anak-anak mereka, serta mengusir musuh dari negeri mereka dengan segenap kekuatan yang mereka mampu.
Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فإن الجهاد في فلسطين فرض عين على كل مسلم قادر من أهل البلد، فإن لم يتأد الواجب - وهو دفع العدو وطرده بهم كما هو حاصل الآن- دخل في حكم الوجوب من يليهم من المسلمين عربا أو عجماً ، وهكذا حتى يتم التخلص من العدو، أو يعم جميع الأمة في مشارق الأرض ومغاربها، أجمع على هذا أهل العلم.
Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain bagi muslim yg mampu di penduduk tersebut.
Seandainya mereka belum bisa menjalankan -melawan dan mengusir musuh seperti saat ini– maka kewajiban ini bagi negeri muslim lain diluarnya baik Arab dan bukan Arab. Terus begitu sampai musuh bersih dari sana.
Atau jihad ini menjadi umum bagi semua umat, baik Timur dan Barat, dan para ulama telah Ijma’ atas hal ini.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 8509)
Maka, hindari komentar-komentar yang melemahkan jihadnya para Mujahidin, yg menyakiti perasaan mereka. Jika memang tidak bisa ikut berjihad, minimal jangan mengganggu mereka dgn tuduhan khawarij, pemberontak, dst, yang sangat menguntungkan pihak musuh dan penjajah. Kecuali jika memang mereka-mereka ini bekerja dan berkomentar untuk kepentingan musuh dan penjajah.
Demikian. Wallahu a’lam
(Ustadz Farid Nu’man Hasan)