Keputusan Nomor (1) Tahun 1447 H yang Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan tentang Korupsi Keuangan dan Penggelapan Harta Publik
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Keputusan Nomor (1) Tahun 1447 H
Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Sedunia tentang Korupsi Keuangan dan Penggelapan Harta Publik
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang paling mulia, serta kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du.
Sesungguhnya di antara hal yang telah menyebar—sayangnya—di sebagian negeri kaum muslimin adalah penggelapan harta publik dan pelanggaran terhadapnya, yang dilakukan oleh para pegawai, pejabat, atau penguasa. Oleh karena itu, wajib untuk menjelaskan hukum syariat mengenai fenomena penggelapan harta publik, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama: Yang dimaksud dengan harta publik adalah harta yang tidak memiliki pemilik tertentu dari kalangan individu masyarakat, tetapi manfaatnya kembali kepada seluruh umat, baik pemimpin maupun rakyat, baik harta tersebut bersifat nyata maupun secara hukum.
Kedua: Di antara bentuk-bentuk pelanggaran terhadap harta publik adalah: penggelapan, pengkhianatan, penggelapan rampasan perang sebelum dibagi, suap, penghancuran, pemerasan, ketidakprofesionalan dalam bekerja, menyia-nyiakan waktu, mencari keuntungan dari jabatan, memanfaatkan harta publik untuk kepentingan politik partai atau golongan, pemborosan dan penghamburan, serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Semua ini mengakibatkan berbagai kerusakan sosial, ekonomi, dan politik, yang membuat kehidupan manusia menjadi sempit, tidak stabil, bahkan penuh dengan ketakutan, kecemasan, dan kekacauan. Semua perbuatan ini adalah haram secara syariat.
Ketiga: Menggelapkan harta publik adalah haram secara syariat, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengannya kepada para hakim, dengan maksud untuk memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Penggelapan harta publik dapat dilakukan oleh individu, juga dapat dilakukan oleh badan hukum, baik berupa individu maupun institusi, melalui pemalsuan, penggelapan, atau penggunaan pengaruh secara tidak sah. Demikian pula dapat dilakukan oleh para penguasa dengan cara menghalangi hak orang yang berhak menerimanya secara syariat.
Pelanggaran terhadap harta publik dapat dilakukan oleh individu, pegawai, atau pihak yang mengambil keuntungan, baik dari dalam aparatur negara maupun dari luar, dengan cara menggelapkannya atau mencurinya. Dan dapat pula dilakukan oleh para penguasa dengan cara menghalangi hak orang yang berhak menerimanya secara syariat.
Keempat: Taubat dari memakan harta publik tidak diterima kecuali dengan mengembalikannya secara utuh kepada lembaga dari mana harta itu diambil. Istigfar saja tidak cukup, demikian pula tidak cukup dengan membelanjakan sebagiannya untuk fakir miskin, atau untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, atau amal saleh lainnya. Dalam hal ini, sama saja apakah harta yang digelapkan itu masih utuh, telah diinvestasikan, atau telah diwariskan. Semua yang dihasilkan dari harta tersebut wajib dikembalikan beserta pokoknya dan hasilnya kepada lembaga publik. Tidak halal bagi para ahli waris untuk mengambilnya. Jika pengembaliannya kepada lembaga dari mana harta itu digelapkan menjadi tidak mungkin, dalam keadaan darurat yang sangat parah, misalnya karena ada hambatan hukum atau semacamnya, maka harta tersebut harus disalurkan kepada lembaga-lembaga amal untuk dibelanjakan dalam rangka kebajikan dan kebaikan.
Kelima: Menggelapkan harta publik dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ini diperkirakan oleh hakim sesuai dengan setiap kasus penggelapan dan hal-hal yang menyertainya, seperti motif, jumlah harta yang digelapkan, dan sebagainya. Hukuman ta’zir ini dapat bervariasi, dengan tujuan memberikan efek jera. Hukuman tersebut bisa bersifat moral, seperti meninggalkan shalat jenazah atasnya oleh para tokoh agama dan ulama, atau bersifat material, seperti memenjarakannya atau mendendanya secara finansial. Juga wajib bagi para penguasa—dalam rangka pencegahan dan perlindungan terhadap harta publik—untuk mengaktifkan lembaga-lembaga pengawasan administratif dan memberlakukan undang-undang ta’zir yang dapat mencegah para pelaku yang bermain-main dengan harta publik.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Sedunia.
Ketua Komite
Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi
Sekretaris Komite
Prof. Dr. Fadhl Abdullah Murad
Anggota yang Berpartisipasi dalam Fatwa:
| No. | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Yang Mulia Syaikh Muhammad Al-Hasan Ad-Deddu | Anggota |
| 2 | Yang Mulia Syaikh Abdul Hayy Yusuf | Anggota |
| 3 | Yang Mulia Syaikh Wanis Al-Mabruk | Anggota |
| 4 | Yang Mulia Syaikh Ahmad Kafi | Anggota |
| 5 | Yang Mulia Syaikh Sultan Al-Hasyimi | Anggota |
| 6 | Yang Mulia Syaikh Nuruddin Al-Khadimi | Anggota |
| 7 | Yang Mulia Dr. Faridah Shadiq Zuz | Anggota |
| 8 | Yang Mulia Syaikh Mas’ud Sabri | Anggota |
| 9 | Yang Mulia Syaikh Ahmad Huwa | Anggota |
| 10 | Yang Mulia Syaikh Belkhair Thahiri Al-Idrisi | Anggota |
| 11 | Yang Mulia Syaikh Salim Asy-Syaikhi | Anggota |
| 12 | Yang Mulia Syaikh Ibrahim Abu Muhammad | Anggota |





