JAKARTA, 23 Maret 2026 — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menilai pelarangan salat Idulfitri 1447 H di Masjidil Aqsa harus mendapatkan perlawanan dari umat dan dunia Islam.
Prof. Sudarnoto menambahkan, sejak 1967, ini adalah pertama kalinya Israel melarang salat Idulfitri. Pelarangan ini bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan memiliki makna politik, ideologis, dan strategis yang sangat dalam.
Makna Pelarangan dan Eskalasi Kontrol Israel
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait makna pelarangan tersebut. Pertama, eskalasi kontrol penuh atas Al-Aqsa. Sejak 1967, Israel menguasai Yerusalem Timur, tetapi secara formal tetap mempertahankan status quo yang memberi otoritas keagamaan kepada Wakaf Islam. Menurut dia, pelarangan ini dapat menjadi tanda bahwa Israel semakin mengikis status quo tersebut dan ingin menunjukkan kontrol penuh, termasuk atas aspek ibadah umat Islam.
Kedua, tekanan politik terhadap rakyat Palestina. Ia menilai larangan ini adalah salah satu bentuk tekanan politik terhadap rakyat Palestina, terutama di tengah konflik. “Momentum hari besar Islam dipilih karena dampak simboliknya besar. Idulfitri bukan hanya soal ibadah, melainkan juga identitas dan harga diri kolektif umat,” kata Prof. Sudarnoto kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Ketiga, perubahan kebijakan yang lebih represif. Lebih lanjut, ia menilai pelarangan ini mengindikasikan adanya perubahan kebijakan yang lebih represif. Jika sebelumnya pembatasan hanya bersifat parsial, maka pelarangan total ini menandakan pergeseran kebijakan ke arah yang lebih represif.
Keempat, strategi jangka panjang untuk mengubah karakter demografis dan religius. Menurutnya, pelarangan ini dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah karakter demografis dan religius kawasan tersebut.
Kelima, potensi pemicu ketegangan regional dan global. Larangan ini menandakan potensi pemicu ketegangan regional dan global. Al-Aqsa bukan hanya isu lokal Palestina, melainkan simbol penting umat Islam. Menurutnya, tindakan seperti ini berpotensi memicu reaksi luas dari negara-negara muslim, organisasi internasional, hingga masyarakat global.
Seruan Perlawanan dan Langkah Hukum
“Terkait dengan itu semua, umat dan dunia Islam haruslah melawan tindakan Israel ini. Ini bukan hanya soal umat Islam yang secara langsung mengalami pelarangan, akan tetapi ini soal umat Islam dan dunia Islam,” tegasnya.
Dia menegaskan, kesewenang-wenangan Israel ini jangan dibiarkan karena bertentangan dengan hukum internasional. Ia juga menilai seharusnya ada langkah-langkah hukum internasional untuk memberikan sanksi kepada Israel. “Peran Indonesia seharusnya bisa lebih dimaksimalkan,” tegasnya.
Sumber: MUI Digital





